close
OpiniOpini WargaTekno

Alat yang anda butuhkan untuk mengamankan data pribadi saat berselancar di dunia maya

pelatihan digital sekuriti
Peserta pelatihan perlindungan data pribadi oleh SAFEnet di Jakarta. Foto: Dokumentasi pribadi

DATA penggunaan internet di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 menunjukkan kenaikan yang tinggi. Survei yang dilakukan oleh APJII menyebutkan bahwa kenaikan signifikan terjadi pada online shop, bidang kesehatan dan home schooling (PJJ–Pembelaaran Jarak Jauh), dimana selama pandemi usia 6 tahun ke atas sudah mulai ikut menjadi user internet. Sebab, rata-rata usia Sekolah Dasar (SD) melakukan home schooling.

Sekretaris Jenderal APJII Henri Kasyfi Soemartono menjelaskan hasil utama dari survei Pengguna Internet Indonesia 2019-2020 berjumlah 73,7 persen, naik dari 64,8 persen dari tahun 2018. Jika digabungkan dengan angka dari proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) maka populasi  Indonesia tahun 2019 berjumah 266.911.900 juta, sehingga pengguna internet Indonesia diperkirakan sebanyak 196,7  juta pengguna. 

Jumlah tersebut naik dari 171 juta di tahun 2019 dengan penetrasi 73,7 persen atau naik sekitar 8,9 persen atau sekitar 25,5 juta pengguna.

Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, menjelaskan, transformasi digital semakin masif akibat pembelajaran online dan kebijakan bekerja dari rumah (work form home) akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. “Kenaikan jumlah penggguna itu antara lain disebabkan beberapa faktor, seperti infrastruktur internet cepat atau broadband di Indonesia semakin merata dengan adanya Palapa Ring dan belajar online, serta WFH dampak pandemi COVID-19,” jelasnya, melansir tulisan kumparan.

Sebaran pengguna internet di Pulau Jawa masih dominan, yakni 56,4 persen. Kedua terbesar berasal dari Pulau Sumatera dengan 22,1 persen, disusul Pulau Sulawesi 7 persen, Kalimantan 6,3 persen, Bali-Nusa Tenggara 5,2 persen, dan Maluku-Papua 3 persen.

Menurut Jamal, perilaku pengguna internet di Indonesia selama masa pandemi, mayoritas pengguna mengakses internet lebih dari delapan jam dalam sehari. Konten yang banyak diakses meliputi 61 persen responden sering mengakses YouTube untuk menonton konten film, musik, dan olahraga. Hal lain yang diakses oleh warganet adalah media sosial, komunikasi pesan, game onlie, belajar online dan onlineshop.

Aplikasi percakapan WhatsApp banyak digunakan melebihi LINE dan Facebook Messeger, termasuk untuk video call. Aplikasi fintech (pinjaman online), mobile banking, dan internet banking adalah tiga layanan keuangan utama yang diakses pengguna internet Indonesia.

Perangkat untuk mengakses internet yang sering digunakan yakni smartphone sebanyak 95,4 persen. Sementara dari laptop atau tablet hanya 19,7 persen dan komputer PC 9,5 persen. Biaya yang dikeluarkan oleh rumah tangga pengguna internet berkisar rata-rata Rp 300-400 ribu perbulan.

Metode survei tahun ini menggunakan teknik sampling seperti probability sampling, multistage random sampling, dan varian area random sampling. Jumlah sampel mencapai 7.000 responden dengan margin of error 1,27 persen dan level of confidence 95 persen. Sebanyak 7.000 sampel berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, dengan 49 persen berjenis laki-laki dan 51 persen perempuan. Tingkat pendidikan responden mulai SMP/sederajat dan memiliki pengeluaran kurang dari Rp 1,8 juta per bulan.

 

Perlindungan Data Pribadi

Maryani, Staf Knowledge Management Combine Resource Institution, Yogyakarta mencermati minimnya perlindungan data pribadi pengguna internet di Indonesia dalam sebuah tulisannya. Menurutnya, keleluasaan akses internet juga membuka peluang pelanggaran terhadap data pribadi seseorang. Penggunaan teknologi yang berpotensi melanggar privasi pengguna antara lain mendaftar untuk layanan internet, berselancar di internet, mesin pencari, cookies, pengguna perangkat bergerak, komputasi awan, media sosial, dan bahkan aplikasi transportasi online.

Ironisnya, masih menurut Maryani, potensi pelanggaran atas data pribadi tersebut berbanding terbalik dengan pengaturan hukum privasi di Indonesia. Meskipun sudah banyak peraturan perundang-undangan yang sebagian mencantumkan tentang privasi data, namun pengaturan khusus privasi data pribadi belum ada.

Privasi data pribadi di Indonesia memang dilindungi, namun tidak diatur dalam undang-undang yang spesifik. Itu sebabnya terjadi masih banyak kasus pelanggaran hak privasi terkait data pribadi. UU ITE pun belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Namun dalam ketentuannya, terdapat Pasal 26 ayat (1) dan penjelasannya UU 19/2016, yang berbunyi:

Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016:

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016:

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan, maka orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

 

Alat Bantu Mengamankan Data Pribadi

Rentannya data pribadi digunakan untuk hal-hal yang merugikan membutuhkan kiat dan alat (tools) khusus dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, dengan membatasi jejak digital. Melalui komputer, ponsel, dan perangkat digital lainnya, kita meninggalkan ratusan jejak digital (juga disebut jejak data ) setiap hari. Informasi tentang kita yang dibuat, disimpan, dan dikumpulkan melalui internet.

Bila jejak digital disatukan akan tercipta cerita tentang kita atau profil kita. Hal tersebut menjadi bayangan digital kita. Tentunya jejak digital ini akan memberi gambaran orang lain tentang kehidupan kita dan orang-orang sekeliling kita. Namun, ketika data digital tersebut berada di luar sana (baca: internet) tak satupun dari kita dapat mengontrolnya.

Untuk membatasi jejak digital kita, dapat dilakukan dengan ‘tidak menampilkan (meng-hide)’ keberadaan lokasi kita di internet, dengan jalan menggunakan browser (perambah web) yang tidak menampilkan keberadaan IP (internet protocol) kita sebenarnya.

Aplikasi perambah web yang disarankan adalah TOR Browser (https://www.torproject.org/projects/torbrowser.html.en). Perambah internet Tor melindungi keberadaan kita dengan memantulkan koneksi internet di jaringan relai terdistribusi yang dijalankan oleh sukarelawan di seluruh dunia. Hal ini mencegah seseorang menonton koneksi Internet kita sehingga pihak lain tidak bisa (sulit) untuk mempelajari situs yang kita kunjungi. Otomatis situs yang kita kunjungi tidak dapat mempelajari lokasi fisik kita (tracking).

Seperti yang kita ketahui, saat kita membuka situs tertentu, mesin pencari akan mengumpulkan data kebiasaan kita di internet. Jika kita mengakses situs jual-beli, maka saat kita membuka web maupun media sosial, akan muncul iklan jual-beli. Begitu seterusnya.

Selain itu perambah Tor memungkinkan kita untuk mengakses situs yang diblokir. Perambah web ini dapat dipasang (install) pada sistem operasi berbasis Microsoft Windows, Apple MacOS maupun di Linux. Bahkan dapat dipasang di flasdisk secara portable.

Penggunaan VPN (Virtual Private Network) juga memberikan keamanan berselancar di dunia maya (internet). Yang perlu diperhatikan adalah, pilihlah VPN berbayar, jangan gunakan VPN gratisan.

Penggunaan VPN ini dapat dikombinasikan pada pengguna browser lainnya seperti Opera, Mozilla Firefox, Google Chrome (Chromium di linux). Selain itu, pada pengaturan keamanan browser, pilihlah opsi ‘jangan lakukan tracking pada browser’, ‘lupakan riwayat penjelajahan’, dan jangan ijinkan cookies dari pihak ketiga, atau ijinkan cookies sampai menutup browser.

Catatan: Jangan menggunakan Tor Browser untuk membuka Facebook maupun layanan dari Google seperti gmail, dll.

Kedua, menggunakan kanal aman dalam berkomunikasi. Aplikasi komunikasi maupun media sosial seperti Facebook, Twitter, G+, Wattsup, Istagram dll maupun pesan singkat (SMS) tidak seluruhnya aman. Banyak kasus seperti tracking, hijjacking (pembajakan akun) maupun keamanan lalu-lintas pesan/komunikasi terjadi pada aplikasi-aplikasi tersebut.

Langkah pengamanannya adalah menggunakan aplikasi komunikasi yang aman, seperti Signal (Signal Private Messenger). Signal adalah aplikasi komunikasi terenkripsi untuk Android dan iOS, juga terintegrasi dengan aplikasi Chrome (Chromium). Aplikasi ini menggunakan internet untuk mengirim pesan pribadi maupun pesan grup, yang dapat mencakup file, catatan suara, gambar dan video. Aplikasi ini juga dapat melakukan panggilan suara dan video.

Signal menggunakan nomor seluler standar sebagai pengidentifikasi, dan menggunakan enkripsi end-to-end untuk mengamankan semua komunikasi ke pengguna Signal lainnya. Aplikasi mencakup mekanisme dimana pengguna dapat secara independen memverifikasi identitas koresponden olahpesan mereka dan integritas saluran data.

Sinyal dikembangkan oleh Open Whisper Systems sebagai perangkat lunak bebas dan open-source di bawah lisensi GPLv3. Kode server diterbitkan di bawah lisensi AGPLv3.

Untuk mengamankan akun kita saat menggunakan media sosial, perlu mengaktifkan dua faktor autentifikasi, dimana aplikasi akan mengirimkan kode yang keperangkat kita untuk bisa masuk menggunakan layanan tersebut (media sosial). Selain itu bisa dilakukan dengan mengkombinasikan dengan cara ketiga dan keempat dibawah.

Ketiga, mengamankan berkas. Pengamanan berkas (file) maupun data lainnya yang tersimpan dalam perangkat kita (komputer, ponsel maupun lainnya) ataupun yang kita simpan dalam cloud (awan komputer) dapat dilakukan dengan meng-enkripsi data tersebut.

Kita dapat menggunakan aplikasi Veracrypt (https://veracrypt.codeplex.com/). Aplikasi ini akan menyembunyikan file di komputer kita. Tidak ada yang tahu bahwa file itu ada di komputer kita. Hal ini tentu sangat berguna untuk ‘mengamankan’ informasi/data sensitif kita.

Keempat, amankan pasword. Perlu diingat, jangan menjadikan satu pasword untuk seluruh aktivitas kita. Gunakan satu pasword untuk masing-masing aplikasi yang kita gunakan. Untuk memudahkan kita mengingat pasword tersebut, kita dapat menggunakan aplikasi pasword manager seperti KeePassXC (https://keepassxc.org/)

Kelima, jangan pernah menjual perangkat bekas seperti komputer, ponsel dll sebelum data yang tersimpan dalam media penyimpanan (hardisk, atau sejenisnya) dihapus secara permanen dan benar-benar tidak ada aplikasi yang dapat membuka (data yang hanya di hapus -delete, masih bisa dibuka/dikembalikan dengan aplikasi pengembali data.

Keenam, Gunakan Proton mail (https://protonmail.com/) untuk lalu-lintas pengiriman surat-menyurat online. ProtonMail adalah layanan email terenkripsi end-to-end menggunakan enkripsi sisi klien untuk melindungi konten email dan data pengguna sebelum dikirim ke server ProtonMail, berbeda dengan penyedia email umum lainnya seperti Gmail dan Hotmail. Layanan ini dapat diakses melalui klien webmail atau aplikasi iOS dan Android.

Ada banyak sumber pengetahuan dasar pengamanan privasi di dunia digital. Berikut ini merupakan bahan bacaan bagi kita untuk lebih berhati-hati dalam kemanan digital.

Untuk pengamanan digital dan keamanan privasi,
Me and My Shadow – Take control of your data: https://myshadow.org
Holistic Security – https://holistic-security.tacticaltech.org
Security in A Box – https://securityinabox.org
There is a Bahasa version: https://securityinabox.org/id/
ProtonMail – https://protonmail.com
Signal, Android https://play.google.com/store/apps/details?id=org.thoughtcrime.securesms&hl=en
iOS

Link penting lainnya,
Exposing the Invisible – https://exposingtheinvisible.org
Visualising Advocacy – https://visualisingadvocacy.org

Penulis: Buono

Bahan Bacaan :

Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f235fec78736/dasar-hukum-perlindungan-data-pribadi-pengguna-internet/

Pentingnya privasi online bagi pribadi dan organisasi sosial

Terkait

[caption id="attachment_1645" align="alignnone" width="960"] Para petinggi perusahaan raksasa telephon pintar Korea Selatan bersimpuh didepan fansnya, namun malang mereka malah didamprat. Read more

Tak ingin melihat ujaran kebencian di medsos? Terapkan ini

Fitur muted words di twitter ini memungkinkan pengguna media sosial menangkal ujaran kebencian, dan kata-kata kasar. Foto: Kendall Kadarsian Wartadesa. Read more

Hati-hati, Trojan Svpeng serang pengguna Android

Wartadesa. - Hati-hati bagi pengguna telepon pintar berbasis android. Kaspersky Lab baru-baru ini menemukan Svpeng, modifikasi trojan mobile banking yang Read more

Tags : internetperlindungan data pribadipjj