Semarang, WartaDesa. – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan menelusuri dugaan praktik politik uang yang terjadi dalam gelaran Pemilukada di Kabupaten Pekalongan. Selain itu ada tiga daerah lagi yang dilaporkan adanya dugaan praktik politik uang dalam “coblosan” pada 9 Desember 2020 kemarin.
Melansir laporan (mengutip berita dari) Antara Jateng, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, Ahad (13/12) mengatakan bahwa empat wilayah yang akan ditelusuri kasus dugaan politik uang adalah Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Purworejo dan Purbalingga.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari kelompok masyarakat pada Pilkada Serentak 2020 terkait dugaan praktik politik uang di Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Pemalang, dan Purbalingga,” ujar Rofiuddin.
Rofiuddin mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri laporan dugaan porlitik uang dan melakukan pendalaman dengan terjun langsung ke lapangan. “Jadi sampai hari ini masih kami telusuri dan dalami, memang sudah ada beberapa yang diproses register, tapi rata-rata masih dalam proses penelusuran dan pendalaman,” lanjutnya.
Menurut Rofiuddin, jika ditemukan bukti dan memenuhi unsur tindak pidana dugaan politik uang saat pendalaman di lapangan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
Selain dugaan politik uang, Bawaslu Jateng bersama Bawaslu masing-masing kabupaten/kota juga menangani kasus dugaan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pilkada sebanyak 95 kasus dan pelanggaran netralitas kepala desa sebanyak 63 kasus. (Sumber: Antara)