close
Hukum & KriminalKesehatan

Bayi yang hilang sekat hidungnya batal dibawa ke RS Kariadi Semarang

rsud kajen

Kedungwuni, Wartadesa. – Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Kajen berbeda dengan hasil kesepakatan antara pihak RSUD Kajen dengan keluarga bayi Adiyatma Serkan Altaya, bayi pasangan Ubaidilah (23) dan Karimah (18), warga Madukaran RT 1 RW 3 Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang baru berusia enam bulan, membuat bayi tersebut batal dibawa ke RS Kariadi Semarang.

Baca:  Ini Tanggapan RSUD Kajen, Setelah Lima Bulan Bolak-Balik Mempertanyakan Masalah Sekat Hidung Bayinya Yang Hilang Paska Dirawat

Mempertanyakan Standar Penyediaan Informasi Publik RSUD Kajen

Pada Senin (16/10) lalu, pihak RSUD Kajen melakukan mediasi dengan keluarga pasien. Disepakati pihak rumah sakit akan bertanggungjawab penuh atas nasib bayi yang mengalami nekrosis (hilangnya kulit dan jaringan penunjang) di sekitar sekat hidung, usai mendapatkan penanganan medis.

Namun, dalam surat pernyataan yang dibuat pihak rumah sakit yang ditandatangani direktur rumah sakit setempat, berkata lain.  Surat yang ditujukan ke kuasa hukum pihak keluarga tertanggal 17 Oktober 2017 tersebut, terdapat tiga poin yang salah satu poinnya memberatkan pihak keluarga. Pada poin pertama, pihak rumah sakit bersedia mendampingi keluarga untuk melakukan rekontruksi/pemulihan bayi, yang mengalami erosi septum hidung.

“Pihak keluarga keberatan dengan kalimat bersedia mendampingi. Karena saat mediasi, pihak rumah sakit bersedia bertanggungjawab penuh atas pemulihan kondisi bayi, bukan hanya sekedar mendampingi dengan biaya nol rupiah,” jelas M. Yusuf, kuasa hukum dari pihak keluarga korban, seperti dikutip dari detik.

Yusuf selaku kuasa hukum keluarga pasien meminta agar RSUD Kajen memperbaiki isi surat pernyataan sesuai dengan hasil kesepakatan mediasi.

Yusuf menjelaskan pihak keluarga belum mau berangkat ke Semarang karena isi suratnya jelas memberatkan pihak keluarga. Terutama pada kalimat bersedia mendampingi, bukan kalimat bertanganggungjawab penuh.

“Saya tanya juga ke pihak rumah sakit, kalimat mendampingi batasan maksimalnya seperti apa, belum ada kejelasannya,” jelasnya.

Batalnya keberangkatan juga dibenarkan pihak RSUD Kajen, Dwi Ari Nugroho, Direktur RSUD dalam pesan singkatnya. (WD, detik)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : malpraktikRSUD Kajensekat hidung hilang