Kedungwuni, Wartadesa. – Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Kajen berbeda dengan hasil kesepakatan antara pihak RSUD Kajen dengan keluarga bayi Adiyatma Serkan Altaya, bayi pasangan Ubaidilah (23) dan Karimah (18), warga Madukaran RT 1 RW 3 Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang baru berusia enam bulan, membuat bayi tersebut batal dibawa ke RS Kariadi Semarang.
Mempertanyakan Standar Penyediaan Informasi Publik RSUD Kajen
Pada Senin (16/10) lalu, pihak RSUD Kajen melakukan mediasi dengan keluarga pasien. Disepakati pihak rumah sakit akan bertanggungjawab penuh atas nasib bayi yang mengalami nekrosis (hilangnya kulit dan jaringan penunjang) di sekitar sekat hidung, usai mendapatkan penanganan medis.
Namun, dalam surat pernyataan yang dibuat pihak rumah sakit yang ditandatangani direktur rumah sakit setempat, berkata lain. Surat yang ditujukan ke kuasa hukum pihak keluarga tertanggal 17 Oktober 2017 tersebut, terdapat tiga poin yang salah satu poinnya memberatkan pihak keluarga. Pada poin pertama, pihak rumah sakit bersedia mendampingi keluarga untuk melakukan rekontruksi/pemulihan bayi, yang mengalami erosi septum hidung.
“Pihak keluarga keberatan dengan kalimat bersedia mendampingi. Karena saat mediasi, pihak rumah sakit bersedia bertanggungjawab penuh atas pemulihan kondisi bayi, bukan hanya sekedar mendampingi dengan biaya nol rupiah,” jelas M. Yusuf, kuasa hukum dari pihak keluarga korban, seperti dikutip dari detik.
Yusuf selaku kuasa hukum keluarga pasien meminta agar RSUD Kajen memperbaiki isi surat pernyataan sesuai dengan hasil kesepakatan mediasi.
Yusuf menjelaskan pihak keluarga belum mau berangkat ke Semarang karena isi suratnya jelas memberatkan pihak keluarga. Terutama pada kalimat bersedia mendampingi, bukan kalimat bertanganggungjawab penuh.
“Saya tanya juga ke pihak rumah sakit, kalimat mendampingi batasan maksimalnya seperti apa, belum ada kejelasannya,” jelasnya.
Batalnya keberangkatan juga dibenarkan pihak RSUD Kajen, Dwi Ari Nugroho, Direktur RSUD dalam pesan singkatnya. (WD, detik)