Kendal, Wartadesa. – Hutan Gunung Prau yang masuk wilayah Desa Genting Gunung kabupaten Kendal menjadi ajang uji kemampuan para crosser lokal. Ahad, 19/7/2022 Bupati Kendal mengadakan event Bupati Cup Adventure penobatan raja tanjakan.
Acara yang digelar di Desa Ngadiwarno, Kecamatan Sukorejo itu ramai peserta dan pengunjung. Start di lapangan Kabunan Desa Ngadiwarno, dilanjut masuk kawasan hutan produksi RPH Kenjuran yang mayoritas tanaman pinus dan kopi, kemudian menyusuri beberapa desa di atasnya bahkan sampai desa tertinggi yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung.

Desa Kediten dan Genting Gunung termasuk yang dilewati. Akan tetapi, puncak acara tersebut malah berada di kawasan hutan Gunung Prau. Panitia membuat trek tanjakan dengan membuka jalur di sekitar Kali Terong. “Oh lokasi itu masuk kawasan hutan gunung prau” Kata humas Perum KPH Kedu Utara saat di konfirmasi melalui Whats App.
Perhutani sudah mengeluarkan surat resmi tertanggal 8/9/2015 tentang pelarangan kegiatan trabas masuk kawasan hutan Gunung Prau. Surat tersebut bermula ketika banyak pengendara motor naik Gunung Prau dan merusak ekosistem yang ada. Setelah masukan berbagai pihak akhirnya perhutani resmi melarang kegiatan tersebut, bahkan sepeda kayuh saja tidak diperbolehkan.

Texas selaku panitia penyelenggara belum memberikan tanggapan atas ramainya info ini yang sudah tersebar di berbagai media sosial. Bupati selaku pemegang jabatan tertinggi pun belum ada respon meski beberapa akifis lingkungan menanyakan legalitas kegiatan tersebut yang masuk kawasan hutan prau.
Perhutani melalui Asper di BKPH menyampaikan bahwa “memang ada panitia minta ijin ke kita, tapi kita tidak berikan ijin itu dan kita sodorkan surat tentang peraturan larangan yang dibuat perhutani 2015 lalu, dan diperbarui 2021. Tapi sepertinya panitia mengacuhkan aturan tersebut.” Tutur dari narasumber kami.
Beberapa warga saat ditanya juga menyesalkan adanya penarikan karcis sebesar Rp 5000 dari LMDH desa genting gunung untuk masuk ke lokasi. “Warga lokal saja ditariki karcis, bahkan anak kecil juga suruh bayar” tutur warga yg tidak mau disebut identitasnya.
Perhutani Kedu Utara melakukan cek TKP senin 20/6/2022 dan sudah melaporkan kasus ini ke Divre Jateng. (Buono)