Kajen, Wartadesa. – Setelah buron selama tiga bulan, petugas kepolisian berhasil menangkap Zainudin alias Din (38), warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Sementara rekannya, YT (38) masih menjadi DPO (daftar pencarian orang –buron) pihak kepolisian.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh Zainudin terjadi pada Jumat (31/8/2018) sekitar pukul 14.00 Wib dirumah Abdul Syakur, 49 tahun yakni di dukuh Mudinan desa Rowokembu Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.
Pencurian itu sendiri tergolong nekat, karena sebelum melakukan aksinya pelaku mendatangi rumah korbannya. Dan saat korbannya tidak ada dirumah, ia meminta ijin kepada anak korban untuk mengambil burung dengan alasan sudah mendapatkan ijin dari korban.
Dan pada saat korban pulang kerumah, ia mendapati tiga ekor burung lovebird sudah tidak ada di kandangnya, adapaun Lovebird yang hilang berupa satu pasang burung Lovebird jenis Biola satu anakan, burung Lovebird jenis Parblue kelamin belum diketahui sudah tidak ada di kandangnya, setelah ditanyakan pada anaknya bahwa burung tersebut diambil oleh Pelaku yang tadi pagi bertamu menemui korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp. 19,5 juta dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan dari saksi maupun korban terkait ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku tersebut. Dan selanjutnya petugas berusaha mencari keberadaan pelaku di rumahnya.
Karena merasa pelaku Zainudin sudah menjadi target buruan Polisi, akhirnya pada bulan yang sama yakni bulan November 2018 pelaku mengembalikan burung yang ia curi ke pemiliknya. Hal itulah yang memperkuat dugaan bahwa Zainudin lah yang melakukan aksi pencurian burung tersebut.
Dan pada hari Selasa (25/2/2019) polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dan saat itu juga polisi menangkap dan mengamankan Zainudin.
Kalau memang terbukti Zainudin melakukan pencurian burung tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun hukuman kurungan. (Humas Polres Pekalongan)