close

Dana Desa

Dana DesaHukum & Kriminal

Buntut Dugaan Korupsi Dana Desa, Emak-Emak Randumuktiwaren Geruduk Kantor DPRD Pekalongan

demo

Warta Desa, Kajen. – Puluhan emak-emak Desa Randumuktiwaren yang tergabung dalam kelompok MAWASDIRI (Masyarakat Warga Sadar Diri) menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (14/01/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan kejelasan atas penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang diduga melibatkan Kepala Desa Randumuktiwaren.

Aksi dimulai sejak siang hari, di mana para peserta datang secara berkelompok dengan membawa spanduk, poster, serta pengeras suara. Mereka menyuarakan kekecewaan terhadap pemerintah desa dan meminta lembaga legislatif daerah tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam spanduk yang dibentangkan, tertulis tuntutan tegas agar kepala desa dicopot dari jabatannya. Massa aksi juga menyoroti dugaan penyelewengan Dana Desa dengan nilai mencapai Rp230.673.118, yang dinilai sangat merugikan masyarakat serta mencoreng nama baik Desa Randumuktiwaren. Dugaan tersebut, menurut warga, berkaitan dengan sejumlah program desa yang tidak terealisasi sesuai perencanaan dan minimnya transparansi pengelolaan anggaran.

Para emak-emak menyampaikan aspirasi mereka secara bergantian di depan gedung DPRD Kabupaten Pekalongan. Mereka menuntut DPRD segera menindaklanjuti laporan warga, memanggil pihak-pihak terkait, serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Desa tersebut secara terbuka dan akuntabel.

“Kami datang jauh-jauh ke sini hanya ingin keadilan dan kejelasan. Dana Desa itu uang rakyat, seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu peserta aksi dengan nada tegas.

Aksi berlangsung tertib dan damai di bawah pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari TNI dan Polri. Petugas terlihat berjaga di sekitar lokasi guna memastikan jalannya aksi berjalan kondusif dan tidak mengganggu aktivitas perkantoran.

Beberapa perwakilan massa sempat diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. DPRD dikabarkan menerima tuntutan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Inspektorat dan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun pemerintah desa setempat terkait dugaan tersebut. Warga berharap, dengan adanya aksi ini, proses penanganan dugaan korupsi Dana Desa dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum demi kepentingan masyarakat Desa Randumuktiwaren. (Susandi)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & Kriminal

Proyek Aspal Desa Pakumbulan Senilai Ratusan Juta Disorot: Tipis, Mudah Ambrol, dan Abaikan K3

IMG_20251225_150149

WARTA DESA, PEKALONGAN – Proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan aspal di Desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, memicu keresahan warga. Infrastruktur yang didanai oleh Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai memiliki kualitas rendah dan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.

Kualitas Fisik yang Meragukan

​Salah satu titik yang paling disorot terletak di Dukuh Depok. Proyek dengan anggaran sebesar Rp175.000.000 dari Bankeu Provinsi Jateng ini mencakup pengaspalan sepanjang 585 meter. Namun, warga mengeluhkan kondisi fisik aspal yang tampak tipis dan tidak padat.

​“Belum lama selesai tapi sudah kelihatan rusak. Aspalnya mudah ambrol, kami khawatir tidak awet,” ungkap salah seorang warga saat ditemui di lokasi.

​Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu (20/12/2025), terdapat tiga titik proyek yang menjadi persoalan:

  1. Dukuh Kaligawe (JUT): Pemeliharaan Jalan Usaha Tani senilai Rp70.005.000 (Dana Desa Tahap II). Ketebalan aspal tidak tercantum di papan informasi.
  2. Dukuh Kaligawe (RT 01/RW 02): Rehabilitasi jalan senilai Rp175.000.000 (Bankeu Provinsi).
  3. Dukuh Depok: Rehabilitasi jalan senilai Rp175.000.000 (Bankeu Provinsi).

Pelanggaran Prosedur K3

​Selain buruknya kualitas material, pengerjaan di lapangan juga ditemukan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja kedapatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, yang berisiko tinggi terhadap keselamatan mereka selama proses pengaspalan berlangsung.

Tanggapan Kepala Desa

​Kepala Desa Pakumbulan, Khumailin, memberikan klarifikasi pada Senin (22/12/2025). Ia menjelaskan bahwa pengerjaan dilakukan oleh pihak ketiga asal Kabupaten Batang. Terkait keluhan aspal tipis, Khumailin berdalih bahwa hal tersebut mengikuti batasan anggaran.

​“Anggaran menentukan volume dan ketebalan aspal. Kalau nilainya terbatas, hasilnya menyesuaikan,” ujar Khumailin.

​Ia juga meluruskan bahwa salah satu akses jalan menuju makam yang juga dikeluhkan warga sebenarnya merupakan tanggung jawab pengembang perumahan, bukan pemerintah desa.

Desakan Evaluasi Total

​Masyarakat menduga adanya pengurangan campuran aspal dan proses pemadatan yang tidak optimal (asal-asalan). Warga kini mendesak pemerintah kecamatan dan instansi pengawas terkait untuk segera melakukan audit teknis dan evaluasi menyeluruh.

​Warga berharap ada perbaikan nyata agar uang rakyat yang berjumlah ratusan juta rupiah tersebut tidak terbuang sia-sia dan infrastruktur yang dibangun benar-benar memberikan manfaat jangka panjang, bukan sekadar “proyek sekali musim”. (Rohadi)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & Kriminal

Program Ketahanan Pangan Desa Jolotigo Diduga Bermasalah: 55 Kambing Raib, Kades Marah Saat Dikonfirmasi

IMG-20251223-WA0018

Warta Desa, PEKALONGAN – Program ketahanan pangan tahun anggaran 2023 di Desa Jolotigo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, program yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak transparan dan terindikasi adanya penyimpangan.

​Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi kandang yang terletak di Dukuh Simbar, hanya ditemukan 7 ekor kambing yang tersisa. Padahal, berdasarkan perencanaan, desa tersebut seharusnya mengelola total 62 ekor kambing.

​Anggaran Ratusan Juta dan Kejanggalan di Lapangan

​Sekretaris Desa Jolotigo membenarkan bahwa program ketahanan pangan ini bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 dengan total anggaran mencapai Rp 161.672.700, ditambah dana pendamping sebesar Rp 6.100.000.

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan serius. Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa hewan ternak tersebut tidak dikelola oleh kelompok tani (poktan) sebagaimana aturan yang berlaku, melainkan dirawat oleh anak Kepala Desa Jolotigo.

​Respon Emosional Kepala Desa

​Saat mencoba melakukan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Desa Jolotigo tidak memberikan penjelasan substantif terkait hilangnya puluhan ekor kambing tersebut. Sebaliknya, sang Kades merespons dengan nada marah dan emosional, yang justru memperkuat kecurigaan adanya ketidakberesan dalam tata kelola program.

​Pelanggaran Regulasi dan Desakan Audit

​Merujuk pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, program ketahanan pangan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat, bukan oleh individu atau keluarga perangkat desa. Prinsip transparansi dan akuntabilitas publik adalah syarat mutlak penggunaan Dana Desa.

​Menanggapi hal ini, sejumlah pegiat lembaga dan aktivis pemerhati dana desa mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak.

​”Kami meminta Inspektorat Kabupaten Pekalongan segera melakukan audit investigatif. Jika ditemukan kerugian negara, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan harus segera masuk,” ujar salah satu aktivis setempat.

 

​Ancaman Sanksi Hukum

​Jika dugaan penyelewengan ini terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:

  • UU Tipikor Pasal 2 dan 3: Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
  • UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 8: Ancaman hingga 15 tahun penjara bagi pejabat desa yang menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri sendiri atau orang lain.

​Masyarakat Desa Jolotigo kini menunggu langkah tegas dari pemerintah kabupaten dan penegak hukum agar Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan warga tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. (Rohadi)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & Kriminal

SETAHUN BLT GAK NYAMPE KE TANGAN WARGA, KADES TEMBELANGGUNUNG “NGAKU LUPA”: DUIT MALAH DITITIP KE SOPIR MATERIAL!

blt

WARTA DESA,PEKALONGAN – Nasib apes dialami Kunipah, warga Dukuh Petungkong, Desa Tembelanggunung, Kabupaten Pekalongan. Ibarat panggang jauh dari api, nama Kunipah tercatat mentereng sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, tapi kenyataannya selama hampir setahun penuh di tahun 2025, ia tak pernah mencicipi uang bantuan tersebut.

Uang sebesar Rp300 ribu per bulan yang seharusnya masuk kantong Kunipah, justru menguap entah ke mana. Kasus ini mencuat setelah Kunipah yang sudah tak tahan lagi akhirnya “nyanyi” kepada warga dan perangkat desa. Ia mengaku heran, bantuan yang menjadi haknya tak kunjung datang dari awal tahun hingga pengujung Desember 2025.

SALING TUDING DI DESA

Bukannya langsung beres, persoalan ini malah bikin suasana desa panas. Perangkat desa setempat sempat dibuat meradang karena dituding oleh sang Kepala Desa (Kades) telah menerima titipan dana BLT untuk diserahkan ke Kunipah. Tak terima jadi sasaran tembak, dua perangkat Dukuh Petungkong langsung pasang badan dan membantah keras telah menerima titipan duit dari Kades.

Setelah borok ini jadi omongan orang sekampung, barulah Kades Tembelanggunung, Slamet, mendadak “gercep” (gerak cepat). Di penghujung Desember 2025, Kades mendatangi rumah Kunipah membawa uang Rp1,4 juta. Anehnya lagi, sisa uang Rp2,4 juta disebut-sebut dititipkan melalui seorang sopir material toko di desa tersebut. Cara “koboi” penyaluran lewat sopir ini jelas menyalahi aturan main.

MINTA MAAF LEWAT WHATSAPP

Lewat pesan di grup WhatsApp Pemerintah Desa, Kades Slamet akhirnya mengakui ada kekeliruan dan meminta masalah ini tidak diperpanjang. “Perangkat ora salah, sing mungkin lali. Dadi tolong ora usah diperpanjang. Soal kesalahan iki sing salah, sing jaluk ngapura,” tulisnya dalam bahasa Jawa yang intinya mengaku khilaf dan meminta maaf kepada perangkat desa.

KADES MANGKIR MEDIASI

Untuk menjernihkan suasana, perangkat desa menggelar pertemuan di Balai Desa Tembelanggunung guna memberikan klarifikasi kepada warga. Namun, alih-alih datang memberikan penjelasan, sang Kades justru “batang hidungnya” tak nampak alias mangkir dari pertemuan, padahal undangan sudah diberikan jauh-jauh hari.

Warga kini mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa di Tembelanggunung. Muncul kekhawatiran, jangan-jangan bukan hanya Kunipah yang haknya “terselip”. Sesuai aturan, BLT harusnya diberikan langsung kepada penerima secara transparan, bukan ditahan-tahan apalagi dititipkan ke orang luar.

ATURAN MAIN BLT DANA DESA

Hati-hati! Penyaluran BLT itu ada aturannya:

  1. Wajib Langsung: Uang harus sampai ke tangan penerima (By Name By Address).

  2. Dilarang Menitip: Tidak boleh lewat RT, RW, apalagi sopir material!

  3. Dokumentasi: Penyerahan harus ada bukti foto, daftar hadir, dan kwitansi.

  4. Pengawasan: Jika ada kejanggalan, warga berhak lapor ke Camat, BPD, atau Inspektorat.

(Rohadi)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & Kriminal

Dugaan Kriminalisasi Warga Randumuktiwaren, Upaya Membungkam Tuntutan Transparansi Dana Desa

1765467261777

WARYA DESA, PEKALONGAN12 Desember 2025. Laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Kepala Desa (Kades) Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, kepada Polda Jawa Tengah yang menyeret 10 nama warganya, diduga kuat merupakan upaya untuk membungkam tuntutan warga yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan menuntut transparansi anggaran.

​Upaya yang dicap sebagai kriminalisasi terhadap warga ini muncul setelah beredarnya surat laporan pengaduan Kades Randumuktiwaren, Caharyadi, yang menargetkan sepuluh warganya atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, intimidasi, fitnah, dan pengrusakan ketertiban umum.

​Warga yang dilaporkan ini diketahui aktif mendesak adanya keterbukaan atas penggunaan Dana Desa yang mereka duga bermasalah, serta menuntut akuntabilitas penuh dari Kepala Desa.

​ Camat Bojong Konfirmasi Adanya Aduan Kades

​Camat Bojong, Farid, membenarkan adanya surat pengaduan resmi dari Kades Randumuktiwaren kepada Kapolda Jawa Tengah. Pihak Kecamatan Bojong juga telah menerima tembusan dari surat tersebut.

​Laporan ini ditengarai merupakan respons Kades terhadap aksi warga yang menuntut adanya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa, sebuah hak yang dilindungi oleh undang-undang.

​ LHP Inspektorat Menjadi Sorotan

​Tuntutan warga terhadap transparansi keuangan desa ini semakin menguat seiring adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan yang telah diterima oleh Kepala Desa pada 13 November 2025.

​LHP tersebut menjadi penanda adanya temuan atau rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Kades. Saat ini, proses tindak lanjut atas LHP ini masih menunggu respons resmi dari Kepala Desa, mengingat Kades diberi waktu 60 hari kerja untuk merespons rekomendasi tersebut.

​Harapan Penyelesaian Kekeluargaan

​Meskipun laporan telah masuk ke aparat penegak hukum (APH), Camat Farid berharap persoalan antara Kades dan warganya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, mediasi dan dialog terbuka dinilai lebih bijak guna menjaga keharmonisan dan stabilitas sosial di Desa Randumuktiwaren, dibandingkan memproses tuntutan pidana terhadap warga yang menggunakan haknya untuk mengawasi.

​Kasus ini disorot sebagai preseden buruk yang dapat membungkam suara kritis masyarakat sipil dalam upaya mengawasi penggunaan Dana Desa yang rawan penyalahgunaan. (Rohadi)

Terkait
Draft Kades Randumuktiwaren Laporkan 10 Warganya Beredar Luas di Medsos: Upaya Kriminalisasi Warga Penuntut Transparansi Dana Desa?

Warta Desa, Pekalongan, 11 Desember 2025 — Sebuah surat laporan pengaduan resmi dari Kepala Desa (Kades) Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Read more

Puluhan Warga Randumuktiwetan Geruduk Kantor Desa, Tuntut Transparansi Dana Desa dan Tolak Kadus Baru, Kades Menghilang

Warta Desa, Pekalongan. - Situasi di Desa Randumuktiwetan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, memanas pada Selasa (2/12/2025). Puluhan warga, didominasi oleh kaum Read more

Aktivis Desa Randumuktiwaren Diduga Alami Intimidasi dan Kekerasan oleh Tokoh Masyarakat

Warta Desa, Pekalongan, 7 Juni 2025 — Seorang aktivis Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, bernama Bahrudin, dilaporkan menjadi korban dugaan Read more

Warga Randumuktiwaren Tagih Janji Bupati Fadia Tindak Dugaan Korupsi Kades

Warta Desa, Pekalongan, Kamis, 5 Juni 2025. - Perjuangan warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, untuk menuntut keadilan atas Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Draft Kades Randumuktiwaren Laporkan 10 Warganya Beredar Luas di Medsos: Upaya Kriminalisasi Warga Penuntut Transparansi Dana Desa?

1765467261777

Warta Desa, Pekalongan, 11 Desember 2025 — Sebuah surat laporan pengaduan resmi dari Kepala Desa (Kades) Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Caharyadi, yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah, kini beredar luas di berbagai platform media sosial. Laporan tersebut mencantumkan sepuluh nama warga yang diduga aktif menuntut transparansi anggaran dana desa dan kini balik dilaporkan oleh sang Kepala Desa.

​Surat dengan kop resmi desa tersebut diterima awak media melalui pesan WhatsApp pada pukul 20.32 WIB. Peredarannya memicu perdebatan publik dan kekhawatiran adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan haknya untuk mengawasi dan menuntut akuntabilitas penggunaan dana desa.

Sepuluh Warga Dilaporkan Atas Tuduhan Intimidasi dan Fitnah

​Dalam surat yang beredar tersebut, Kades Caharyadi melaporkan 10 warga—di antaranya Bahrudin, Tarwoto, dan H. Sunyoto—atas dugaan tindak pidana serius. Tuduhan yang dilayangkan mencakup:

  • Intimidasi dan provokasi.
  • Penyebaran fitnah dan tindakan tidak menyenangkan.
  • Pemasangan spanduk liar dan keributan yang mengganggu ketertiban umum, merujuk pada Pasal 551 KUHP.

​Kades Caharyadi dalam laporannya juga mengklaim bahwa intimidasi tersebut telah menyerang kehormatan dan keamanan pribadinya, bahkan berdampak langsung kepada keluarganya, termasuk ibu kandungnya.

Fokus Laporan: Perlindungan dan Penyelidikan Aksi Warga

​Kepala Desa secara spesifik memohon kepada Kapolda Jawa Tengah untuk:

  1. ​Menerima dan menindaklanjuti laporan serta memanggil 10 terlapor untuk diperiksa.
  2. ​Memberikan perlindungan hukum kepada dirinya dan keluarga.
  3. ​Melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga mengorganisasi aksi warga yang dianggap ilegal.

​Surat ini ditembuskan ke sejumlah lembaga penting, termasuk Propam Polda Jateng, Bawasdik Polda Jateng, hingga Kejati Semarang, menandakan keseriusan laporan tersebut.

Status Laporan dan Reaksi Publik

​Meskipun surat laporan telah beredar luas di media sosial, konfirmasi resmi mengenai apakah surat tersebut telah benar-benar diterima dan mulai diproses oleh Polda Jawa Tengah masih belum diperoleh hingga berita ini diterbitkan.

​Peristiwa ini menyoroti risiko yang dihadapi oleh masyarakat sipil ketika berupaya mengawasi penggunaan Dana Desa. Sejumlah pihak menilai bahwa pelaporan ini dapat menjadi preseden buruk yang membungkam suara kritis warga yang menuntut transparansi. (Rohadi)

Terkait
Puluhan Warga Randumuktiwetan Geruduk Kantor Desa, Tuntut Transparansi Dana Desa dan Tolak Kadus Baru, Kades Menghilang

Warta Desa, Pekalongan. - Situasi di Desa Randumuktiwetan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, memanas pada Selasa (2/12/2025). Puluhan warga, didominasi oleh kaum Read more

Aktivis Desa Randumuktiwaren Diduga Alami Intimidasi dan Kekerasan oleh Tokoh Masyarakat

Warta Desa, Pekalongan, 7 Juni 2025 — Seorang aktivis Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, bernama Bahrudin, dilaporkan menjadi korban dugaan Read more

GEGER GEDEN DI DESA RANDUMUKTIWAREN: TAK PENUHI TUNTUTAN WARGA, KADES DIMINTA MUNDUR

Warta Desa, PEKALONGAN – Ratusan warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menggeruduk kantor balai desa pada Rabu Read more

Sepekan tenggelam, warga Randumuktiwaren ditemukan

Kajen, Wartadesa. - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pekalongan bersama instansi terkait menyatakan seorang warga Desa Randumuktiwaren Kecamatan Bojong yang Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & Kriminal

Dana Desa Wonokerto Wetan Disorot: 50 Kambing Ketahanan Pangan Hilang, Lumbung Mangkrak, Infrastruktur Diduga Bermasalah

IMG-20251210-WA0028

WARTA DESA, SEMARANG, 10 Desember 2025 – Transparansi pengelolaan dana desa kembali diuji. Tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Laporan ini telah diterima oleh PTSP Kejati Jateng dengan nomor tanda terima LP.001/PKL-XII/2025 di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No.14, Kota Semarang.

​Laporan yang mencakup periode anggaran 2021 hingga 2025 ini menarik perhatian karena dilengkapi dengan hasil kajian lapangan dan dokumentasi. Ali Rosidin menemukan dugaan ketidakwajaran dan penyimpangan dalam program BUMDes, ketahanan pangan, serta proyek infrastruktur desa.

​50 Ekor Kambing Ketahanan Pangan Diduga Lenyap Tanpa Jejak

​Salah satu temuan paling mengejutkan adalah dugaan hilangnya 50 ekor kambing program ketahanan pangan yang seharusnya dikelola melalui BUMDes.

​“Temuan yang kami dapatkan di lapangan menunjukkan bahwa 50 ekor kambing ketahanan pangan yang seharusnya menjadi aset desa telah habis tanpa sisa. Tidak ada bukti fisik, tidak ada laporan pemeliharaan, dan tidak ada kejelasan pertanggungjawaban. Ini sangat janggal dan patut didalami aparat penegak hukum,” ungkap Ali Rosidin.

Ia menduga kondisi ini mengarah pada mal-administrasi dan potensi tindak pidana korupsi.

​Lumbung Desa Mangkrak Tak Berfungsi

​Tak hanya kambing yang hilang, laporan Ali Rosidin juga menyoroti bangunan lumbung desa yang didirikan dengan anggaran ketahanan pangan. Bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas penyimpanan pangan masyarakat ini diduga mangkrak, tidak pernah dimanfaatkan sesuai perencanaannya.

​“Bangunan lumbung desa hanya berdiri tanpa aktivitas. Tidak dimanfaatkan, tidak diisi, dan tidak ada laporan penggunaan. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola aset desa,” jelas Ali.

​Menurutnya, hal ini mengindikasikan ketidaktertiban dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan internal pemerintah desa.

​Proyek Infrastruktur 2022–2025 Diduga Tak Penuhi Standar Kualitas

​Ali Rosidin juga menemukan adanya indikasi penurunan kualitas pada sejumlah proyek infrastruktur yang didanai dari anggaran tahun 2022 hingga 2025.

​“Kami menemukan dugaan proyek tahun 2023–2024, ditemukan banyak proyek yang retak-retak dan ada dugaan pengurangan spek

​Temuan ini mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan standar kualitas pekerjaan dalam pengelolaan keuangan negara.

​Laporan Berlandaskan Hukum Antikorupsi

​Ali Rosidin menegaskan bahwa laporannya disusun berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta regulasi terkait perlindungan saksi dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

​“Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa,” tegasnya, menyatakan bahwa laporan ini murni demi penegakan hukum dan transparansi.

Kejati Jateng Telah Menerima Laporan, Menanti Tindak Lanjut

​Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah selanjutnya. Namun, dengan diterbitkannya tanda terima resmi, laporan ini akan melalui tahap telaah awal sesuai prosedur penanganan pengaduan masyarakat.

​Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses verifikasi dokumen, hasil telaah kejaksaan, hingga potensi pemanggilan pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan. (Rohadi) 

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Berita DesaDana Desa

Sempat Diisukan Mangkrak, Pembangunan Wisata Desa Ala Kampung Jepang di Wonopringgo Kembali Dilanjutkan

IMG-20251208-WA0017

Warta Desa, Pekalongan, 8 Desember 2025 – Setelah sempat menjadi sorotan publik dan diisukan mangkrak, pembangunan wisata desa bernuansa Kampung Jepang di Desa Wonopringgo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, kini kembali dilanjutkan oleh pemerintah desa setempat.

Berdasarkan papan informasi kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Wonopringgo mengalokasikan Dana Desa Tahap 1 TA 2025 untuk mendukung pengembangan kawasan wisata tersebut.

Salah satu kegiatan yang tengah dilaksanakan adalah pembangunan jalan lokasi wisata, yang berada di RT 09 RW 03 dengan volume panjang 125 meter dan lebar 2 meter. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp24.421.000 dan dilaksanakan pada Juli 2025 oleh Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa (Timlak DD).

Dalam pantauan di lapangan, pembangunan kawasan wisata ini memiliki keunikan tersendiri. Sejumlah gapura hias berwarna merah ala Jepang tampak berdiri di sepanjang area wisata. Menariknya, gapura-gapura tersebut terbuat dari galon plastik yang disusun secara kreatif.

Keindahan kawasan wisata semakin diperkuat dengan hiasan bunga dan dedaunan berbahan plastik, yang memberikan nuansa warna-warni dan menarik perhatian pengunjung. Konsep ini dinilai sebagai upaya pemanfaatan bahan plastik menjadi elemen estetika wisata desa.

Meski pembangunan kembali berjalan, warga menyayangkan akses jalan menuju pintu masuk lokasi wisata yang hingga kini masih becek dan berlubang, terutama saat hujan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi kenyamanan pengunjung dan berpotensi menghambat perkembangan wisata desa ke depan.

“Pemandangannya sudah mulai bagus, tapi jalannya masih kurang layak,” ujar salah satu warga sekitar yang sempat ketemu dilokasi wisata.

Selain jalan wisata, Pemdes Wonopringgo juga membangun Miniatur Rumah Jepang sebagai daya tarik tambahan. Kegiatan ini tercatat dalam APBDes 2025 dengan rincian:

Lokasi: RT 09 RW 03Volume: Panjang 17 meter, Lebar 1 meter, Tinggi 2,5 meterAnggaran: Rp43.719.336

Sumber Dana: Dana Desa Tahap 1 TA 2025

Waktu Pelaksanaan: Juni 2025

Pelaksana: Timlak DD

Miniatur ini diharapkan menjadi ikon wisata dan sarana edukasi budaya bagi pengunjung.

Warga berharap pembangunan ini tidak kembali berhenti di tengah jalan dan dapat benar-benar dikelola secara berkelanjutan. Selain penyelesaian akses jalan, masyarakat juga mendorong adanya manajemen wisata yang jelas, promosi, serta pelibatan warga agar manfaat ekonomi dapat dirasakan bersama.

Kelanjutan proyek ini menjadi bukti bahwa isu mangkraknya wisata desa Wonopringgo mulai terjawab. Namun, pengawasan dan transparansi tetap diperlukan agar wisata desa ala Kampung Jepang ini tidak sekadar menjadi proyek sesaat, melainkan benar-benar menjadi aset desa jangka panjang. (Rohadi)

Terkait
Ini besaran Dana Desa di Kecamatan Moga Pemalang

Pemalang, Wartadesa. - Besarnya Dana Desa (DD) yang diterima oleh masing-masing desa di wilayah Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang membuat Kapolsek Read more

Dua akses jalan dibuka, warga hibahkan tanahnya

Batang, Wartadesa. - Warga Desa Plumbon Kecamatan Limpung Kabupaten Batang menghibahkan tanahnya untuk pembukaan jalan akses dua desa, yakni Plumbon Read more

Pemekaran Sodong harus melalui Musdes

Pemalang, Wartadesa. - Pemekaran dukuh Sodong Desa Sikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang menjadi desa tersendiri harus diputuskan dalam musyawarah desa Read more

Kesal dengan jalan rusak, warga tanam pohon pisang

Batang, Wartadesa. - Kondisi jalan rusak parah di wilayah Warungasem arah Terban atau Menguneng di Kabupaten Batang pagi ini mendapat Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & Kriminal

Warga Adukan Carut-Marut Program Ketahanan Pangan Desa Pantianom, Dana Rp100 Juta Ternak Bebek Dipertanyakan

pantianom1.jpeg

Pekalongan, Warta Desa – Program Peningkatan Produksi Peternakan yang dibiayai dari Dana Desa tahun anggaran 2022 di Desa Pantianom, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan tajam warga. Program senilai Rp100.000.000 yang seharusnya meningkatkan ketahanan pangan desa, kini dipertanyakan kejelasan dan keberlanjutannya.

Warga mengadukan carut-marut pelaksanaan program yang meliputi pengadaan alat, pembangunan kandang, dan pengembangan ternak tersebut, lantaran hingga saat ini dinilai tidak jelas hasilnya.

Kades Menghilang, Sekdes Akui Tidak Tahu Kelanjutan Program

Tim media yang berupaya melakukan konfirmasi ke Balai Desa Pantianom pada Selasa, 2 Desember 2025, tidak berhasil menemui Kepala Desa. Sekretaris Desa (Sekdes) Pantianom, Fenti Aryani, menyampaikan bahwa Kepala Desa tidak masuk kerja pada hari tersebut tanpa memberikan konfirmasi atau keterangan alasan apa pun.

Saat dikonfirmasi mengenai program ketahanan pangan tahun 2022, Fenti Aryani membenarkan bahwa dana desa dialokasikan sebesar Rp100 juta. Program tersebut berfokus pada ternak bebek, termasuk pembibitan dan pakan ternak.

“Benar, tahun 2022 ada program ketahanan pangan ternak bebek. Program itu hanya berjalan di tahun 2022 saja dan dikelola oleh kelompok ternak,” jelas Fenti Aryani.

Namun, pengakuan Sekdes justru memperkuat kecurigaan publik. Fenti Aryani secara terang-terangan menyatakan tidak mengetahui kelanjutan dari program tersebut.

“Untuk selanjutnya bagaimana, keberadaan ternak atau modalnya bagaimana, saya juga tidak tahu,” ujarnya.

Warga Desak Audit Inspektorat

Keterangan dari Sekdes ini dinilai warga memperkuat dugaan bahwa pengelolaan program ketahanan pangan desa selama ini tidak transparan dan minim pengawasan.

Warga mendesak agar Kepala Desa segera memberikan klarifikasi resmi. Selain itu, warga juga berharap adanya audit dan evaluasi dari pihak kecamatan maupun inspektorat Kabupaten Pekalongan. Hal ini bertujuan agar penggunaan dana desa sebesar Rp100 juta tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pantianom belum memberikan keterangan resmi, sementara warga mendesak aparat pengawas untuk segera turun tangan menelusuri realisasi dan keberlanjutan anggaran program ketahanan pangan tersebut. (Rohadi)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & Kriminal

Puluhan Warga Randumuktiwetan Geruduk Kantor Desa, Tuntut Transparansi Dana Desa dan Tolak Kadus Baru, Kades Menghilang

randumuktiwaren

Warta Desa, Pekalongan. – Situasi di Desa Randumuktiwetan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, memanas pada Selasa (2/12/2025). Puluhan warga, didominasi oleh kaum perempuan, secara spontanitas mendatangi Kantor Desa Randumuktiwetan. Mereka membawa spanduk dan menyuarakan protes keras, menuntut transparansi temuan Inspektorat terkait Dana Desa serta menolak pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) 5 yang dinilai tidak sesuai aturan.

Sejak pagi, massa telah berkumpul dan terus menunggu kehadiran Kepala Desa (Kades) untuk memberikan klarifikasi langsung. Namun, hingga pukul 11.00 WIB, Kades Randumuktiwetan, Cahyadi, tak kunjung menemui warga. Kekecewaan memuncak, dan Kades disebut “menghindar” dari tanggung jawab oleh warga.

“Kepala desa harus hadir di sini! Kami ingin penjelasan terbuka dan jujur kepada masyarakat,” teriak salah satu warga melalui pengeras suara.

Tuntutan Keras Warga: Dana Desa, Aset, dan Kadus Baru

Aksi ini dikoordinasikan oleh perwakilan warga yang bertindak sebagai penanggung jawab aspirasi, termasuk Toto Supriyanto, Barudin, Edi, Tarwoto, Harjono, H. Janyoto, Tarlami, Triwanto, Sumey, dan Dwi Imams.

Dalam orasinya, warga membentangkan sejumlah spanduk yang memuat empat tuntutan utama kepada Pemerintah Desa, yaitu:

  • Kejelasan dan transparansi hasil temuan Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa.

  • Kejelasan dan transparansi Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kadus 5.

  • Pengunduran diri Kepala Desa secara etika atas temuan dugaan korupsi Dana Desa.

  • Pengunduran diri Kadus J.

Selain itu, warga juga menuntut pengembalian aset desa yang diduga hilang. Spanduk bernada keras seperti “Kembalikan Aset Desa!” dan “Sekolah Dulu Biar Sesuai Syarat!” yang menyinggung dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengangkatan Kadus 5, turut dibentangkan.

Kades Menghilang, Situasi Tegang namun Terkendali

Ketiadaan Kepala Desa, Cahyadi, di tengah aksi massa menimbulkan tensi tinggi. Warga menilai sikap Kades sebagai upaya lari dari tanggung jawab. Meskipun demikian, aksi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian, menjaga situasi tetap tegang namun terkendali.

Warga menegaskan bahwa aksi ini adalah murni tuntutan keterbukaan, keadilan, dan penegakan etika dalam tata kelola pemerintahan desa, bukan kepentingan kelompok tertentu. Massa menyatakan akan terus bertahan di kantor desa hingga pemerintah desa memberikan klarifikasi serta jawaban resmi atas seluruh tuntutan yang diajukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun Kepala Desa Cahyadi terkait tuntutan warga Randumuktiwetan. (Rohadi/Susandi)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Warga Ketitanglor gelar sedekah bumi

[caption id="attachment_1355" align="alignnone" width="960"] Warga desa Ketitanglor, Bojong menggelar upacara nyadran di pemakaman umum desa (16/10). Foto : Didiek Harahap/wartadesa Read more

selengkapnya
Older Posts