close

Layanan Publik

Layanan Publik

Saling Silang “Borok” Absensi DPRD Kab. Pekalongan: Ketua BK Klaim Disiplin, Anggota Sebut Ada Teguran, Media Ungkap Taktik Akali Aturan

template berita foto warta desa

PEKALONGAN, Warta Desa – Aroma tak sedap mengenai kedisiplinan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan kian menyengat. Alih-alih memberikan jawaban tunggal yang transparan kepada publik, internal Badan Kehormatan (BK) justru mempertontonkan drama kontradiksi data yang membingungkan.

Di satu sisi, pimpinan BK mengklaim kondisi membaik, namun di sisi lain, data absensi dan temuan media mengungkap adanya oknum wakil rakyat yang “pintar” bermain kucing-kucingan dengan aturan tata tertib.

Kontradiksi di Pucuk Pimpinan: Klaim Manis vs Bungkamnya Nama

Ketua BK DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun, mencoba meredam isu miring terkait adanya tujuh anggota dewan yang “mager” alias malas ngantor. Dalam konfirmasinya kepada Warta Desa melalui pesan WhatsApp (06 Juni 2026), Hindun menyebut bahwa rapat pimpinan awal bulan ini justru menunjukkan tren positif.

“Waktu rapat pimpinan saya sampaikan ada peningkatan kinerja dan kedisiplinan anggota. Rapat awal bulan Juni ini,” klaim Hindun.

Namun, pernyataan ini terasa kontras dengan sikap anggota BK lainnya, Juharno. Meski membenarkan adanya evaluasi rutin berdasarkan data Sekretariat DPRD, Juharno memilih menutup rapat identitas para pelanggar tersebut. Saat dikonfirmasi sebelumnya, ia enggan menyebutkan siapa saja tujuh orang yang dimaksud dengan dalih belum ada pelanggaran yang menyalahi tata tertib (tatib) secara krusial.

“Nanti langsung saja ke Ketua BK… Belum bisa diekspose karena belum ada pelanggaran yang menyalahi tatib,” ujar Juharno, seolah melempar bola panas kembali ke pimpinan.

Data Media: Terungkap Taktik “Pintar” Akali Absensi

Tabir gelap ini semakin tersingkap melalui laporan media massa. Dilansir dari Tribun Jateng, Juharno sebenarnya mengakui bahwa tingkat kehadiran anggota dewan menjadi aspek yang rutin dievaluasi karena masih ditemukan sejumlah anggota yang rendah kehadirannya. Setidaknya, tujuh anggota DPRD tercatat sudah mendapat teguran lisan karena jarang muncul dalam rapat komisi, fraksi, maupun paripurna.

Kenyataan yang lebih pahit diungkap oleh laporan Radar Pekalongan. Alih-alih sekadar “lupa” hadir, terdapat indikasi bahwa oknum anggota dewan sengaja memanipulasi kehadiran mereka agar tidak terkena sanksi berat. Dalam laporan tersebut terungkap bahwa ada sekitar 5 hingga 7 anggota yang sering absen, namun mereka sangat memahami celah aturan.

“Mereka pintar, pas tiga kali (absen), datang,” tulis laporan Radar Pekalongan mengutip sumber di internal BK.

Taktik ini diduga dilakukan agar mereka tidak menyentuh limit enam kali bolos berturut-turut, yang secara regulasi (PP No. 12 Tahun 2018) dapat berujung pada sanksi pemberhentian atau PAW.

Rakyat Menuntut Transparansi, Bukan Pembelaan

Sikap BK yang terkesan saling silang informasi ini memicu kritik keras dari akar rumput. Masyarakat menilai, klaim “peningkatan kinerja” dari Ketua BK tidak akan berarti apa-apa selama identitas oknum yang mengakali absen tetap dilindungi.

Keterbukaan informasi absensi adalah harga mati bagi akuntabilitas publik. Jika BK terus bungkam dan hanya memberikan teguran lisan yang bersifat formalitas, publik patut bertanya: apakah BK berfungsi sebagai penegak kehormatan, atau justru menjadi pelindung bagi rekan sejawat yang hanya mengejar gaji buta?

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kabupaten Pekalongan masih menunggu keberanian BK untuk membuka data absensi secara transparan. Sebab, rakyat berhak tahu siapa saja wakil mereka yang benar-benar bekerja, dan siapa yang hanya datang saat “limit” absen hampir habis. (Red/Warta Desa)

Terkait
Besok buruh konveksi di wilayah ini libur

Kedungwuni, Wartadesa. - Selasa (21/11) besok, buruh konveksi di wilayah Pandanarum, Wuled, Ngalian Tirto, Karangjati Wiradesa, Tangkiltengah, Tangkilkulon Kedungwuni libur, Read more

Warga: Kalau bikin SIM Jangan dipersulit

Kajen, Wartadesa. - Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga Kota Santri sudah menjadi barang penting. Mereka menganggap bahwa surat-surat kendaraan, Read more

Meski UMR Kota Santri Naik, namun belum penuhi KHL

Kedungwuni, Wartadesa. - Naiknya Upah Minumum Regional (UMR) Kota Santri dari sebelumnya Rp. 1.583.697 menjadi Rp. 1.721.637 atau naik sebesar Read more

Wisatawan keluhkan sampah di Pantai Widuri

Pemalang, Wartadesa. - Kondisi Pantai Widuri di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang penuh dengan sampah dan kotoran manusia dikeluhkan oleh Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Defisit Rp100 Miliar dan Jalan Kabupaten Kocar-Kacir, DPRD Pekalongan Malah Muluskan Proyek Baju Dinas Lewat Penunjukan Langsung

Gemini_Generated_Image_tpwfcktpwfcktpwf

KAJEN, WARTA DESA – Di tengah jeritan warga Kabupaten Pekalongan terkait infrastruktur yang kocar-kacir, Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan justru melenggang mulus merealisasikan anggaran ratusan juta rupiah hanya untuk urusan “bungkus badan” alias baju dinas baru para anggotanya.

Berdasarkan penelusuran data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2026, negara harus merogoh kocek hingga lebih dari Rp428 juta untuk membiayai pengadaan berbagai jenis pakaian dinas bagi 45 anggota DPRD. Anggaran fantastis ini mencakup Pakaian Khas Daerah (PKD) senilai Rp195 juta, Pakaian Sipil Resmi (PSR) Rp118 juta, hingga Pakaian Sipil Harian (PSH) senilai Rp114 juta.

Selesai Dikontrak Lewat Penunjukan Langsung

Penelusuran terbaru pada sistem LPSE menunjukkan aktivitas yang kontras dengan kondisi keuangan daerah. Paket pengadaan PSH untuk 45 anggota dewan tersebut ternyata tetap berjalan mulus dan kini statusnya telah selesai dikontrakkan.

Bukan lewat tender terbuka yang kompetitif, proyek ini digolkan melalui metode Pengadaan Langsung (Penunjukan) dengan hanya melibatkan satu peserta tunggal. Berdasarkan data dokumen Rincian Pekerjaan dengan nomor paket 10805658000, Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan mengalokasikan Nilai Pagu Paket sebesar Rp114.390.000,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp112.887.000,00.

Anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk pengadaan 135 meter kain jenis semi wool warna gray (abu-abu) guna menjahit 45 stel PSH lengan pendek. Proyek ini jatuh ke tangan CV Cipta Kreasi Gemilang, sebuah perusahaan yang beralamat di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, dengan harga negosiasi akhir Rp112.187.700,00.

Dokumen resmi yang disahkan di Kajen menetapkan spesifikasi baju pria berupa lengan pendek dengan dalaman furing dan celana panjang. Sementara untuk wanita berupa baju lengan panjang berdalaman furing dengan bawahan rok atau celana panjang semata kaki. Spesifikasi yang cukup nyaman dan mewah untuk sekadar pakaian kerja harian. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) menetapkan waktu pembuatan selama 50 hari kalender sejak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD.

Kontras dengan Realita Akar Rumput

Angka hampir setengah miliar rupiah untuk baju dinas ini terasa sangat menyakitkan jika disandingkan dengan kondisi lapangan yang dialami warga Kabupaten Pekalongan sehari-hari:

  • Jalan Rusak Parah: Di saat para wakil rakyat memesan jas baru berbahan semi wool premium, warga di wilayah Kabupaten Pekalongan masih harus berjibaku dengan jalan rusak parah yang tak kunjung tersentuh perbaikan total.

  • Kegelapan di Jalan (Rawan Begal): Dana sebesar itu sebenarnya cukup untuk memperbaiki puluhan titik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mati—seperti di kawasan selatan jembatan hingga Pasar Pakis Putih yang kini gelap gulita, rawan kecelakaan, sekaligus rawan tindakan kriminal.

  • Defisit dan Utang Daerah: Ironisnya, pengadaan ini berjalan saat APBD 2026 sedang megap-megap karena mengalami defisit sebesar Rp100,87 miliar, yang memaksa pemerintah daerah berutang hingga Rp80 miliar untuk menambal kekurangan anggaran.

Sistem Penunjukan Langsung: Transparan atau Formalitas?

Metode Pengadaan Langsung yang hanya melibatkan satu peserta ini memicu catatan kritis dari kacamata transparansi publik. Meski secara regulasi dimungkinkan untuk nilai paket tertentu (di bawah Rp200 juta), kebijakan menunjuk langsung satu rekanan terkesan menjauhkan proyek ini dari iklim kompetisi yang sehat. Padahal, melalui tender terbuka, uang rakyat berpotensi bisa dihemat secara lebih maksimal.

“Apakah kualitas kinerja ditentukan dari mahalnya kain yang melekat di badan? Kami lebih butuh jalan yang rata dan lampu yang nyala daripada melihat mereka tampil necis di dalam gedung,” ungkap salah seorang warga yang sering mengeluhkan kondisi jalan gelap saat dikonfirmasi.

Anggaran ini memang legal secara administratif, namun secara moral sangat dipertanyakan. Mengapa di tengah kebijakan “ikat pinggang” akibat defisit daerah, belanja yang sifatnya konsumtif untuk pejabat tidak dipangkas atau ditunda?

Pimpinan Dewan Sedang Luar Kota

Upaya transparansi dan perimbangan informasi sebenarnya terus dilakukan oleh tim redaksi. Hingga berita ini dirilis hari ini, wartawan Warta Desa sebelumnya telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan untuk mempertanyakan urgensi pengadaan di tengah defisit anggaran.

Namun, saat didatangi ke Gedung Dewan pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu, pimpinan dewan yang bersangkutan tidak berada di tempat lantaran sedang menghadiri agenda acara di luar kota. Redaksi akan terus mengawal dan mengupayakan konfirmasi lanjutan terkait respons resmi dari pihak legislatif.

Ujian Bagi Kepekaan Dewan

Publik kini menunggu, apakah dengan baju baru yang dibiayai dari tetesan keringat pajak rakyat tersebut, kepekaan para anggota dewan terhadap persoalan mendasar akan ikut meningkat? Ataukah baju baru ini hanya akan menjadi simbol semakin jauhnya jarak antara kemegahan “Gedung Putih” Kajen dengan debu jalanan yang dirasakan rakyatnya?

Transparansi anggaran ini telah terbuka lebar di mata publik. Sekarang tinggal rakyat yang menilai: sudah pantaskah penampilan necis mereka disandingkan dengan realita kesejahteraan kita hari ini? (Tim Redaksi)

Terkait
Desa Sawangan bertekad wujudkan layanan publik prima

Komitment dalam Musrenbangdes Paninggaran, Wartadesa. -  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sawangan Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan bertekad untuk mewujudkan layanan prima Read more

Protes jalan rusak, warga tanam drum

Sragi, Wartadesa. - Ada pemandangan yang berbeda ketika lewat Jalan Kalijambe-Sragi Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Kalau biasanya pemandangan 'obyek wisata Read more

Pengembang tol sepakati perbaikan jalan secara tambal sulam

Kajen, Wartadesa. - Pengembang jalan tol ruas Pemalang-Batang  sepakat untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat mobilisasi dump-truck pembangunan jalan tol Read more

Warga kecewa, akses jalan ke pemakaman rusak akibat alat berat proyek tol

Sragi, Wartadesa. - Sekitar pukul 12.00 siang warga dukuh Tegalpacing Desa Bulakpelem Kecatan Sragi Kabupaten Pekalongan geger, lantaran akses jalan Read more

selengkapnya
Layanan Publik

DPRD Absen, Warga Pertanyakan Anggaran Pakaian Dinas dalam Diskusi Jalan Rusak di Wonopringgo

template berita foto warta desa(1)

PEKALONGAN, WARTA DESA. – Diskusi publik bertajuk “Lubang di Jalan, Lubang di Penghasilan” yang digelar di Teman Cerita, Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan pada Minggu malam (24/5/2026) pukul 19.00 WIB berlangsung hangat. Acara yang menyoroti dampak nyata kerusakan infrastruktur jalan terhadap kondisi ekonomi masyarakat ini sukses menyedot perhatian warga, meski menyisakan kekecewaan akibat absennya wakil rakyat.

Diskusi ini menghadirkan panel narasumber dari berbagai lini, di antaranya:

  • Sukirman (Plt. Bupati Pekalongan)

  • Achmad Fawaid (Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pekalongan)

  • Hasan Suadi (Tokoh Agama)

  • Mas Nuzaik (Kreator Konten)

Acara yang dipandu oleh moderator Dina Balbisi ini menjadi wadah keluh kesah masyarakat mengenai buruknya akses jalan di wilayah pedesaan. Warga menilai infrastruktur yang rusak parah telah menghambat mobilitas, memperlambat distribusi barang, dan secara langsung mencekik penghasilan harian mereka.

Apresiasi Pemda, Sayangkan Absennya DPRD

Di tengah keterbukaan Plt. Bupati Pekalongan beserta jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersedia duduk bersama dan berdialog langsung dengan warga, ketidakhadiran perwakilan DPRD Kabupaten Pekalongan memicu sorotan tajam.

Padahal, forum ini dinilai sebagai momen krusial bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan kebijakan daerah yang tengah menjadi buah bibir.

“Sangat disayangkan, tidak terlihat satu pun perwakilan DPRD Kabupaten Pekalongan yang hadir. Padahal acara ini adalah kesempatan emas bagi legislatif untuk mendengarkan langsung jeritan konstituennya,” ujar salah satu jalannya diskusi.

Sentil Anggaran Pakaian Dinas Wakil Rakyat

Absennya anggota dewan membuat sejumlah pertanyaan kritis warga menggantung tanpa jawaban. Salah satu audiens bahkan blak-blakan mempertanyakan relevansi anggaran belanja pakaian di lingkungan DPRD Kabupaten Pekalongan.

Warga menilai anggaran tersebut sangat tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat saat ini. Terlebih, Pemda Pekalongan sendiri sedang gencar melakukan efisiensi dan penghematan anggaran demi mendanai program-program yang jauh lebih prioritas—seperti perbaikan jalan. Namun, karena kursi perwakilan DPRD kosong, pertanyaan menohok tersebut belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak legislatif.

Meski format diskusi ini dinilai beberapa pihak cenderung seremonial, antusiasme yang tinggi menunjukkan bahwa masyarakat Pekalongan masih menaruh harapan besar agar suara mereka didengar dan segera ada tindakan nyata untuk membenahi “lubang-lubang” penghidupan mereka. (Andi Purwandi)

Terkait
Protes jalan rusak, warga tanam drum

Sragi, Wartadesa. - Ada pemandangan yang berbeda ketika lewat Jalan Kalijambe-Sragi Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Kalau biasanya pemandangan 'obyek wisata Read more

Pengembang tol sepakati perbaikan jalan secara tambal sulam

Kajen, Wartadesa. - Pengembang jalan tol ruas Pemalang-Batang  sepakat untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat mobilisasi dump-truck pembangunan jalan tol Read more

Warga kecewa, akses jalan ke pemakaman rusak akibat alat berat proyek tol

Sragi, Wartadesa. - Sekitar pukul 12.00 siang warga dukuh Tegalpacing Desa Bulakpelem Kecatan Sragi Kabupaten Pekalongan geger, lantaran akses jalan Read more

Nunggu enam bulan Pemda tak kunjung perbaiki, warga gotong-royong tangani jalan rusak Lebakbarang-Karanganyar

Lebakbarang, Wartadesa. - Kondisi jalan yang menghubungkan Kecamatan Lebakbarang-Karanganyar rusak parah dan banyak lubang yang membahayakan pengguna jalan. Sudah banyak Read more

selengkapnya
Berita DesaLayanan PublikSosial Budaya

Dari ‘Gerumungan’ Jadi Aksi: Saat Warga Desa Wuled Patungan Tambal Jalan Kabupaten yang Rusak

template berita foto warta desa(2)

PEKALONGAN – Matahari belum begitu tinggi pada Sabtu pagi (23/5/2026), namun suasana di ruas jalan kabupaten yang melintasi Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, sudah tampak riuh. Riuh yang bukan karena kemacetan, melainkan riuh karena deru semangat gotong royong warga.

Sejak pagi buta, puluhan warga sudah berbagi peran. Ada yang sibuk mengangkut material urugan batu, ada yang cekatan menyapu dan menguras sisa-sisa air yang menggenang di dalam lubang jalan sebelum disiram cor semen, hingga ibu-ibu yang tak kalah sibuk menyiapkan kopi, camilan, dan makan siang di pinggir jalan.

Aksi nyata ini merupakan kolaborasi apik antara Pemerintah Desa Wuled, para pelaku usaha lokal, dan masyarakat setempat yang sudah gerah dengan kondisi jalan kabupaten di desa mereka yang lama rusak dan dikeluhkan. Alih-alih hanya melontarkan keluhan di media sosial, mereka memilih jalan ninja yang lebih konkret: patungan atau swadaya mandiri.

Berkah dari Sebuah ‘Gerumungan’

Siapa sangka, aksi besar yang melibatkan banyak orang dan material ini berawal dari obrolan warung kopi yang santai. Kepala Desa Wuled, Wasduki Jazuli, mengungkapkan bahwa inisiatif ini lahir secara organik dari diskusi warga atau yang biasa disebut gerumungan pada dua hari sebelumnya.

“Selamat siang semuanya. Hari ini, Sabtu 23 Mei 2026, kami serta masyarakat Desa Wuled melakukan kegiatan penambalan jalan ruas kabupaten. Alhamdulillah, ini murni swadaya dari masyarakat yang patungan, dan semoga manfaatnya bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Wasduki di sela-sela memantau kerja bakti.

Wasduki juga menyampaikan rasa haru dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warganya yang memiliki kepedulian luar biasa terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Saya atas nama Pemerintah Desa Wuled mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi. Kegiatan yang sangat positif ini lahir murni dari gerumbungan dua hari yang lalu, dan hari ini langsung dieksekusi,” tambahnya.

Gotong Royong Adalah Ibadah

Respon cepat dan kompak ini juga diamini oleh Kasbari, salah satu warga setempat. Baginya dan warga Desa Wuled, rembukan singkat yang menghasilkan aksi nyata seperti ini adalah wujud konkret dari ibadah sosial.

“Kemarin kami rembukan secara singkat untuk memperbaiki jalan ini. Alhamdulillah hari ini langsung terlaksana. Yang namanya ibadah (sosial) seperti ini, rasanya luar biasa untuk kemajuan Desa Wuled,” ungkap Kasbari dengan wajah sumringah di tengah kepulan debu material.

Jalan yang kini mulus ditambal cor semen tersebut diharapkan tidak hanya memperlancar mobilitas warga sehari-hari, tetapi juga meminimalisir risiko kecelakaan bagi para pengendara yang melintas di wilayah Kecamatan Tirto. Aksi dari Desa Wuled ini menjadi sebuah pengingat manis: ketika birokrasi terasa lambat, kekuatan gerumbungan dan gotong royong warga selalu bisa menjadi jawaban. (WD)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

selengkapnya
Layanan PublikLingkunganOpini

Ironi Eks Pendopo Bupati Pekalongan: Dari Narasi Museum Rakyat Menuju Karut-Marut Lapak Komersial

template berita foto warta desa

Oleh: Redaksi Warta Desa

KOTA PEKALONGAN — Eks Pendopo Bupati Pekalongan yang berdiri kokoh di selatan Alun-Alun Kota Pekalongan bukan sekadar susunan bata, kayu, dan pilar kuno. Bagi masyarakat lintas generasi di sekitarnya, kompleks tersebut adalah jangkar ingatan kolektif, sebuah simbol sejarah kebudayaan sekaligus saksi bisu pasang surutnya kekuasaan di ranah penopang Pantura ini.

Namun hari ini, wajah situs bersejarah tersebut justru muram. Alih-alih dirawat dengan kesucian nilai historisnya, kompleks cagar budaya ini justru terjerat dalam lingkaran karut-marut tata kelola komersial. Jeritan para pemborong lokal yang hak pembayarannya mandek, ditambah mencuatnya kabar bahwa pihak pengelola baru menyetor sebagian kecil dari nilai kontrak sewa aset daerah, menjadi potret buram bahwa situs warisan rakyat ini sedang salah urus.

Mengapa peninggalan masa lalu yang tak ternilai harganya ini seolah dilempar begitu saja ke pasar komersial tanpa perencanaan yang matang?

Kondisi Pendopo Eks Bupati Pekalongan sebelum diubuh menjadi kawasan kuliner

Jejak Penolakan yang Terabaikan

Jika kita memutar kembali memori kolektif beberapa tahun ke belakang, karut-marut ini sebenarnya adalah kepedihan yang sudah bisa diprediksi. Jauh sebelum era kepemimpinan Bupati Fadia Arafiq—yang saat ini statusnya dinonaktifkan menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan rasuah di Kabupaten Pekalongan—rencana komersialisasi aset ini sudah mendapat lampu merah dari para wakil rakyat.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan saat itu dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika eks pendopo diubah menjadi area bisnis. Dewan kala itu justru menyuarakan aspirasi murni dari akar rumput: menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada fungsinya yang paling mulia, yakni menjadikannya sebagai Museum Daerah. Rencana itu digadang-gadang agar anak cucu warga Pekalongan memiliki ruang edukasi untuk mengenal akar budayanya sendiri, tanpa harus sepeser pun dibebani oleh transaksi komersial.

Namun, arah angin kekuasaan rupanya berhembus ke arah yang berbeda. Narasi ruang edukasi publik digeser oleh ambisi proyek adaptasi yang dikemas atas nama “revitalisasi ekonomi”. Halaman kompleks sejarah tersebut pun disulap menjadi pusat kuliner komersial.

Kondisi terakhir Eks Pendopo Bupati Pekalongan era Bupati Asip Kholbihi

Melanggar Prosedur demi Kejar Tayang Komersial?

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Perda Cagar Budaya peninggalan Kabupaten Pekalongan yang disahkan Mei 2026 ini, memang tidak mengharamkan pemanfaatan adaptif untuk sektor pariwisata atau ekonomi kreatif. Namun, aturan tersebut memberikan pagar pembatas yang sangat rigid: pemanfaatan wajib menjunjung tinggi nilai keaslian, menjaga zonasi tata ruang historis, tidak merusak estetika jarak pandang (visual disruption), dan yang paling krusial adalah wajib melalui konsultasi publik serta kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Di sinilah letak ironi terbesar. Kritik tajam dari berbagai elemen budayawan dan aktivis lokal membuktikan bahwa proyek wisata kuliner di eks pendopo ini melompati tahapan etis tersebut. Minimnya transparansi sejak awal perencanaan hingga ketiadaan public hearing (dengar pendapat publik) yang melibatkan masyarakat luas membuat proyek ini terkesan dipaksakan demi mengejar target pendapatan semata.

Kini, ketika proyek tersebut berjalan, bukan kemakmuran bersama yang dituai. Alih-alih menjadi pusat perputaran ekonomi rakyat yang sehat, kawasan eks pendopo justru memicu kegaduhan baru di halaman media lokal. Sengketa wanprestasi keuangan antara pengelola pihak ketiga dengan pemborong lokal serta macetnya setoran ke kas daerah menegaskan satu hal: komersialisasi ini cacat sejak dalam tata kelola finansial dan administrasinya.

Menimbang Dua Sisi: Antara PAD dan Perlindungan Warisan

Demi menjaga keadilan informasi, kita tentu harus melihat dari dua sudut pandang. Di satu sisi, pemerintah daerah kerap beralasan bahwa perawatan gedung cagar budaya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Membuka pintu bagi investasi pihak ketiga untuk mengelola kawasan kuliner dipandang sebagai jalan pintas yang rasional demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghidupkan kawasan agar tidak mati menjadi “gedung hantu”.

Pihak pengelola yang ditunjuk pun barangkali memiliki visi untuk menata UMKM agar lebih terpusat dan rapi di sekitar Alun-Alun. Namun, argumen peningkatan ekonomi ini seketika gugur dan kehilangan legitimasi moralnya ketika di lapangan justru muncul jeritan para pekerja dan subkontraktor lokal yang hak-hak materilnya terabaikan. Ketika modal besar diberi karpet merah namun berujung pada kemacetan finansial yang merugikan buruh lokal, maka esensi dari “pemberdayaan ekonomi” itu sendiri patut dipertanyakan.

Kondisi Pendopo Eks Bupati Pekalongan saat pembangunan kawasan perdagangan/kuliner

BPK Temukan Kejanggalan, Pemkab Pekalongan Evaluasi Total Kontrak Eks Pendopo

Merespons kegaduhan yang terus menggelinding di tengah masyarakat, Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, akhirnya angkat bicara dan membenarkan adanya persoalan serius dalam tata kelola komersialisasi aset tersebut. Pemerintah Daerah mengakui bahwa proyek pemanfaatan eks Pendopo Bupati Pekalongan (Pendopo Nusantara) ini kini resmi menjadi temuan kedeputian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidakberesan administratif dan finansial dari pihak pengelola. Guna menyelamatkan aset daerah dan mencegah kerugian negara yang lebih besar, Pemkab Pekalongan saat ini tengah melakukan evaluasi total terhadap kelayakan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga tersebut

Suara Akar Rumput: Kembalikan Hak Publik!

Bagi media komunitas warga seperti Warta Desa, polemik eks pendopo ini bukan sekadar urusan angka-angka kontrak sewa yang belum lunas, bukan pula sekadar urusan sengketa antara pengusaha dan birokrat. Ini adalah urusan hak publik atas ruang sejarah mereka yang telah dirampas secara fungsional.

Warga Pekalongan tidak butuh penambahan lapak komersial berantakan yang justru menenggelamkan keagungan visual bangunan pendopo bersejarah. Warga butuh ruang publik yang bermartabat, tempat di mana identitas kolektif dirawat, dan warisan leluhur dihormati.

Dengan status bupati nonaktif yang kini tengah berhadapan dengan hukum di gedung KPK, momentum ini sudah sepatutnya dijadikan titik balik bagi jajaran pemangku kebijakan yang tersisa di Pemkab Pekalongan untuk mengevaluasi total kontrak kerja sama eks pendopo tersebut. Sudah saatnya menghentikan salah urus yang memalukan ini.

Kembalikan eks Pendopo Bupati Pekalongan ke marwahnya yang asli. Dengarkan kembali suara dewan dan masyarakat bawah yang sejak awal menginginkan tempat ini menjadi ruang publik budaya atau museum rakyat. Karena pada akhirnya, cagar budaya adalah milik sejarah dan rakyat, bukan milik pemodal, apalagi komoditas politik yang bisa digadaikan kepentingannya. (.*.)

Berita terkait : https://www.wartadesa.net/ketua-dewan-pekalongan-setuju-eks-pendopo-bupati-jadi-museum/

Terkait
‘Nongkrong manja’ di Pendopo Bupati Pekalongan, tiga pelajar dan satu pengangguran terciduk

Kajen, Wartadesa. - Ada saja ulah empat remaja tanggung ini, alih-alih belajar pada jam pelajaran malah pada 'nongkrong manja'  (nongkrong Read more

Ketua Dewan Pekalongan setuju eks Pendopo Bupati jadi Museum

Kajen, Wartadesa. - Wacana pembangunan pusat perbelanjaan (mal) pada lahan Pendopo Bupati lama di Jalan Nusantara Nomor 1, Kota Pekalongan Read more

Resmikan Pendopo Ki Wanenpati, Fadia Sebar Udik-Udikan

Tirto, Wartadesa. - Ada yang istimewa saat peresmian balai warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Pendopo Ki Wanenpati. Bagaimana Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Tambal Sulam “Asal Gugur Kewajiban” di Bligo: Respon Pemkab Pekalongan Dinilai Setengah Hati

template berita foto warta desa(10)

PEKALONGAN, Warta Desa – Amarah warga Kecamatan Buaran yang sempat meledak lewat video viral medio April lalu memang berhasil memancing respon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Namun, langkah perbaikan yang dilakukan di ruas jalan Bligo hingga Pakumbulan kini justru menuai kritik baru. Penambalan jalan di area “Kolong Doro” dituding warga hanya sebagai upaya “pemadam kebakaran” untuk meredam kegaduhan di media sosial, bukan solusi infrastruktur yang tuntas.

Perbaikan Pilih Kasih, Lubang Masih Menganga

Pantauan Warta Desa di lapangan pada Jumat (15/05/2026) menunjukkan pemandangan yang kontras. Meski area “Kolong Doro” yang sempat membuat mobil terperosok telah ditambal, perbaikan tersebut terhenti secara mendadak sebelum mencapai SMPN 1 Buaran.

Dari depan sekolah hingga ke arah Pasar Bligo, lubang-lubang besar masih menganga, siap menjebak pengendara yang lengah. Kondisi ini memperkuat kesan bahwa Pemkab Pekalongan bekerja secara reaktif dan “ora niat” (tidak niat) dalam memberikan hak infrastruktur yang layak bagi pembayar pajak.

Bom Waktu di Jalur Bligo-Wuled

Ketidakseriusan pemerintah daerah semakin terlihat jika menilik ruas jalan dari Bligo menuju Desa Wuled, Kecamatan Tirto. Di jalur ini, warga tidak hanya berhadapan dengan aspal yang hancur lebur, tetapi juga ancaman nyawa dari jembatan ambrol.

Sudah bertahun-tahun jembatan di atas saluran kecil tersebut hanya ditutup pelat baja sebagai solusi darurat. Kini, pelat baja tersebut telah melengkung akibat beban truk bertonase besar yang melintas setiap hari.

  • Titik Bahaya Utama: Ruas depan PT Pismatex hingga perbatasan Desa Wuled dalam kondisi rusak parah.

  • Dampak Nyata: Laporan kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang di jalur ini terus berulang, namun belum ada tanda-tanda alat berat akan diturunkan.

Kritik Bukan Kriminal, Tapi Peringatan

Menanggapi fenomena ini, pakar hukum mengingatkan bahwa suara keras warga di media sosial adalah alarm bagi birokrasi yang lamban. Mengkritik fasilitas publik yang membahayakan nyawa bukan hanya hak konstitusional, tetapi dalam perspektif agama merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar—mengingatkan penguasa untuk tidak mendzalimi rakyat lewat pembiaran jalan rusak.

Warga kini mempertanyakan komitmen Plt. Bupati Pekalongan dan dinas terkait. Jika perbaikan hanya dilakukan pada titik yang viral saja, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sedang berada di titik nadir.

“Kami tidak butuh tambal sulam yang hanya bertahan satu musim hujan. Kami butuh jalan yang aman agar bisa bekerja dan menyekolahkan anak tanpa rasa was-was akan kecelakaan,” keluh salah satu pengguna jalan yang melintas di depan Pasar Bligo.

Hingga berita ini diunggah, akses utama penghubung antar-kecamatan ini masih jauh dari kata layak. Publik menanti: Apakah Pemkab akan menunggu jatuh korban jiwa berikutnya sebelum benar-benar bertindak secara menyeluruh? (Tim Warta Desa)

Terkait
Masyarakat harus bisa membedakan Dana Desa dengan Kotaku

Pelatihan dasar gabungan BKM, relawan, dan perangkat desa/kelurahan digelar di SD Negeri 01 Bligo Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan (2/11). Foto: Read more

Protes jalan rusak, warga tanam drum

Sragi, Wartadesa. - Ada pemandangan yang berbeda ketika lewat Jalan Kalijambe-Sragi Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Kalau biasanya pemandangan 'obyek wisata Read more

Pengembang tol sepakati perbaikan jalan secara tambal sulam

Kajen, Wartadesa. - Pengembang jalan tol ruas Pemalang-Batang  sepakat untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat mobilisasi dump-truck pembangunan jalan tol Read more

Warga kecewa, akses jalan ke pemakaman rusak akibat alat berat proyek tol

Sragi, Wartadesa. - Sekitar pukul 12.00 siang warga dukuh Tegalpacing Desa Bulakpelem Kecatan Sragi Kabupaten Pekalongan geger, lantaran akses jalan Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Ironi di Balik Jas Baru Anggota Dewan: Saat Baju Dinas Lebih Berkilau dari Lampu Jalan

template berita foto warta desa(9)

KAJEN, WARTA DESA – Di tengah jeritan warga soal infrastruktur yang kocar-kacir, Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan justru melenggang mulus merealisasikan anggaran ratusan juta rupiah hanya untuk urusan “bungkus badan” alias baju dinas anggota dewan.

​Berdasarkan penelusuran data pada sistem LPSE Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2026, negara harus merogoh kocek hingga lebih dari Rp428 juta untuk membiayai pengadaan berbagai jenis pakaian dinas bagi 45 anggota DPRD. Anggaran ini mencakup Pakaian Khas Daerah (PKD) senilai Rp195 juta, Pakaian Sipil Resmi (PSR) Rp118 juta, hingga PSH senilai Rp114 juta.

​Kontras dengan Realita Akar Rumput

​Angka hampir setengah miliar rupiah untuk baju dinas ini terasa sangat menyakitkan jika disandingkan dengan kondisi lapangan yang dialami warga sehari-hari:

​Jalan Rusak: Di saat para wakil rakyat memesan jas baru berbahan premium, warga di wilayah Tirto (Jl. KH Ahmad Dahlan) masih harus berjibaku dengan jalan rusak parah yang tak kunjung tersentuh perbaikan total.

​Kegelapan di Jalan: Dana sebesar itu sebenarnya cukup untuk memperbaiki puluhan titik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mati—seperti di selatan jembatan hingga Pasar Pakis Putih yang kini gelap gulita dan rawan kecelakaan.

​Defisit dan Utang: Ironisnya, pengadaan ini berjalan saat APBD 2026 sedang megap-megap karena defisit Rp100,87 miliar, yang memaksa pemerintah daerah berutang Rp80 miliar untuk menambal kekurangan anggaran.

​Prioritas yang Dipertanyakan

​”Apakah kualitas kinerja ditentukan dari mahalnya kain yang melekat di badan? Kami lebih butuh jalan yang rata dan lampu yang nyala daripada melihat mereka tampil necis di dalam gedung,” ungkap salah seorang warga yang sering mengeluhkan kondisi jalan gelap.

​Anggaran ini memang legal secara administratif, namun secara moral dipertanyakan. Mengapa di tengah kebijakan “ikat pinggang” karena defisit, belanja yang sifatnya konsumtif untuk pejabat tidak dipangkas atau ditunda?

​Ujian Bagi Kepekaan Dewan

​Publik kini menunggu, apakah dengan baju baru yang dibiayai dari pajak rakyat tersebut, kepekaan para anggota dewan terhadap persoalan mendasar seperti kemacetan akibat jalan lubang atau ancaman begal di jalan gelap akan ikut meningkat? Ataukah baju baru ini hanya akan menjadi simbol semakin jauhnya jarak antara “Gedung Putih” Kajen dengan debu jalanan rakyatnya?

​Transparansi anggaran ini telah terbuka di mata publik. Sekarang tinggal rakyat yang menilai: sudah pantaskah penampilan mereka dengan realita kesejahteraan kita? (Red/Warta Desa)

​Catatan Redaksi: Data rincian anggaran pengadaan baju dinas ini dapat diakses secara terbuka melalui portal LPSE Kabupaten Pekalongan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap uang negara. (Red, Andi Purwandi)

Terkait
Besok buruh konveksi di wilayah ini libur

Kedungwuni, Wartadesa. - Selasa (21/11) besok, buruh konveksi di wilayah Pandanarum, Wuled, Ngalian Tirto, Karangjati Wiradesa, Tangkiltengah, Tangkilkulon Kedungwuni libur, Read more

Warga: Kalau bikin SIM Jangan dipersulit

Kajen, Wartadesa. - Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga Kota Santri sudah menjadi barang penting. Mereka menganggap bahwa surat-surat kendaraan, Read more

Meski UMR Kota Santri Naik, namun belum penuhi KHL

Kedungwuni, Wartadesa. - Naiknya Upah Minumum Regional (UMR) Kota Santri dari sebelumnya Rp. 1.583.697 menjadi Rp. 1.721.637 atau naik sebesar Read more

Wisatawan keluhkan sampah di Pantai Widuri

Pemalang, Wartadesa. - Kondisi Pantai Widuri di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang penuh dengan sampah dan kotoran manusia dikeluhkan oleh Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Ironi di Kota Santri: Rakyat ‘Ngopi’ Debu Jalanan, Pejabat Bangun Coffee Shop Ratusan Juta

template berita foto warta desa(8)

KAJEN, WARTA DESA (15 Mei 2026) – Di saat rakyat Kabupaten Pekalongan harus berjuang melewati jalan rusak yang gelap gulita, Pemerintah Kabupaten Pekalongan sempat merencanakan kebijakan yang melukai hati nurani publik. Fasilitas mewah berupa coffee shop sempat masuk dalam daftar pembangunan di lingkungan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Pekalongan. (

Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem pengadaan resmi (LPSE), proyek bertajuk “Pembangunan Coffe Shop Rumdin Bupati” tersebut awalnya dianggarkan sebesar Rp195.000.000. Angka ini belum termasuk pengadaan perlengkapan mesin dan peralatan pendukung lainnya yang juga direncanakan menyedot dana puluhan hingga ratusan juta rupiah dari APBD.

Fasilitas Mewah di Tengah APBD yang ‘Sakit’

Rencana pengadaan tempat nongkrong eksklusif ini terasa sangat ironis mengingat kondisi keuangan daerah yang sedang tidak sehat. APBD Kabupaten Pekalongan tahun 2026 mengalami defisit sebesar Rp100,87 miliar, yang memaksa pemerintah daerah melakukan pinjaman daerah (utang) sebesar Rp80 miliar untuk menambal lubang anggaran.

“Ibarat sebuah keluarga yang sedang punya utang menumpuk dan atap rumahnya bocor, tapi sempat terpikir untuk beli mesin kopi mahal dan bangun ruang santai pribadi. Ini sangat tidak peka,” ujar salah satu warga yang menyoroti ketimpangan prioritas ini.

Klarifikasi Plt Bupati: “Saya Jamin Nggak Dilaksanakan”

Menanggapi polemik yang mulai memanas di tengah masyarakat, Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, akhirnya angkat bicara. Saat dikonfirmasi mengenai status proyek tempat ngopi tersebut, ia memastikan bahwa fasilitas itu tidak akan direalisasikan.

“Yaaa memang belum berjalan. Yang penting saya jamin nggak dilaksanakan,” tegas Sukirman memberikan kepastian terkait pembatalan operasional atau pembangunan fasilitas tersebut.

Meski sudah ada jaminan pembatalan, munculnya nomenklatur proyek ini dalam sistem pengadaan tetap menyisakan pertanyaan besar di benak publik mengenai bagaimana perencanaan anggaran di tingkat atas dilakukan di tengah krisis.

Prioritas untuk Rakyat Lebih Mendesak

Publik berharap, pembatalan proyek coffee shop ini dibarengi dengan pengalihan fokus anggaran ke sektor yang lebih mendesak. Dana ratusan juta tersebut sebenarnya sangat berarti jika dialokasikan untuk:

  • Perbaikan puluhan titik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mati di wilayah selatan jembatan hingga Pasar Pakis Putih.

  • Perbaikan darurat di ruas jalan rusak parah seperti Jl. KH Ahmad Dahlan Tirto yang kerap memakan korban.

Rakyat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah. Apakah “jaminan” dari Plt Bupati ini akan diikuti dengan pengalihan anggaran yang benar-benar berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat, ataukah sekadar upaya meredam gejolak sesaat?

Rakyat tidak butuh pejabat yang pandai meracik kopi, rakyat butuh pejabat yang pandai meracik solusi bagi jalan yang rusak dan lampu yang padam. (Red, Andi Purwandi)


Catatan Redaksi: Warta Desa akan terus memantau apakah komitmen pembatalan ini tercermin dalam perubahan postur anggaran daerah demi kepentingan akar rumput.

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

selengkapnya
Berita DesaLayanan Publik

Hak Rakyat Terabaikan: Jalan Penghubung Garungwiyoro Rusak Parah, Pemkab Pekalongan Diminta Tak Tutup Mata

template berita foto warta desa

KANDANGSERANG, Warta Desa. – Jalan utama yang melintasi Dukuh Cangkring, Desa Garungwiyoro, Kecamatan Kandangserang, mengalami kerusakan parah dan membahayakan keselamatan warga. Jalan tersebut merupakan akses vital yang menghubungkan sejumlah desa, di antaranya Sukoharjo, Trajumas, Karanggondang, Gambong, Bodas, hingga Klesem.

Kondisi jalan yang rusak ini sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum mendapatkan penanganan serius dari pihak terkait. Padahal, jalan tersebut setiap hari digunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari pelajar, tenaga pengajar, hingga masyarakat umum untuk aktivitas ekonomi dan sosial.

Kondisi Membahayakan Nyawa Warga

Selain rusak, kondisi jalan juga dipenuhi lubang yang kerap tergenang air saat hujan. Hal ini membuat pengendara semakin kesulitan menentukan bagian jalan mana yang aman untuk dilalui kendaraan bermotor, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Munir (56), warga Desa Karanggondang, mengungkapkan keprihatinannya saat melintas di lokasi. Ia menilai kondisi jalan sangat memprihatinkan dan membahayakan pengguna.

“Jalan sudah rusak parah sejak lama, tapi belum juga diperbaiki. Kasihan anak-anak sekolah yang harus melewati jalan seperti ini setiap hari,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Tohir (60), warga Garungwiyoro. Ia mengaku kesulitan saat melintasi jalan tersebut, terutama ketika membawa muatan.

“Jalannya sudah hancur, sangat sulit dilalui. Kalau bawa rumput banyak, hampir jatuh saat lewat,” ungkapnya.

Pemerintah Daerah Wajib Sediakan Infrastruktur Jalan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menyediakan dan memelihara infrastruktur jalan di wilayahnya. Pasal 25 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 24 ayat (1) mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya fasilitas dan perlengkapan jalan yang memadai, termasuk kondisi jalan yang layak dan aman bagi pengguna.

Ancaman Sanksi Pidana dan Perdata

Kelalaian pemerintah daerah dalam memelihara jalan dapat berakibat serius, baik secara hukum maupun kemanusiaan. Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa atau luka-luka akibat kondisi jalan yang rusak, pemerintah daerah dapat digugat secara perdata berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Selain itu, Pasal 273 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membiarkan kondisi berbahaya pada jalan umum yang dapat mengancam keselamatan orang lain. Pejabat yang lalai dalam menjalankan kewajibannya juga dapat dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti anggaran pemeliharaan jalan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Dalam beberapa kasus di Indonesia, korban kecelakaan akibat jalan rusak telah berhasil menggugat pemerintah daerah dan memperoleh ganti rugi. Hal ini menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dari tanggung jawab melindungi keselamatan warganya.

Warga Berharap Tindakan Nyata

Meski demikian, masyarakat tetap berupaya menyampaikan aspirasi secara santun dan berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah. Warga berharap perbaikan jalan segera dilakukan mengingat pentingnya akses tersebut bagi mobilitas dan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah yang setiap hari harus melewati jalan berbahaya tersebut.

“Kami tidak minta yang muluk-muluk, hanya minta jalan yang layak dan aman. Ini hak dasar kami sebagai warga negara,” tegas Munir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten terkait rencana perbaikan jalan tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan konkret sebelum jatuh korban jiwa akibat kelalaian ini. (Andi Purwandi)

Redaksi mengimbau Pemerintah Kabupaten untuk segera merespons keluhan warga dan memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam menyediakan infrastruktur jalan yang layak dan aman bagi seluruh masyarakat.

Terkait
Menikmati golden sunrise di bukit Pawuluhan Kandangserang

Wartadesa. - Satu lagi tempat wisata di Kabupaten Pekalongan yang menarik untuk dikunjungi yaitu bukit Pawuluhan Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan Read more

Protes jalan rusak, warga tanam drum

Sragi, Wartadesa. - Ada pemandangan yang berbeda ketika lewat Jalan Kalijambe-Sragi Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Kalau biasanya pemandangan 'obyek wisata Read more

Pengembang tol sepakati perbaikan jalan secara tambal sulam

Kajen, Wartadesa. - Pengembang jalan tol ruas Pemalang-Batang  sepakat untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat mobilisasi dump-truck pembangunan jalan tol Read more

Warga kecewa, akses jalan ke pemakaman rusak akibat alat berat proyek tol

Sragi, Wartadesa. - Sekitar pukul 12.00 siang warga dukuh Tegalpacing Desa Bulakpelem Kecatan Sragi Kabupaten Pekalongan geger, lantaran akses jalan Read more

selengkapnya
Berita DesaLayanan Publik

WARGA SEMBUNGJAMBU SOROTI PAMSIMAS TAK SAMPAIKAN LAPORAN SELAMA 2 TAHUN, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

template berita foto warta desa(1)

Bojong, Pekalongan, Warta Desa. – Keresahan warga Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, kian memuncak. Selama dua tahun terakhir, pengurus Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di desa tersebut tidak pernah menyampaikan laporan bulanan maupun laporan tahunan dalam forum musyawarah desa. Kewajiban pelaporan yang seharusnya menjadi ruang kontrol sosial masyarakat pun diabaikan begitu saja.

Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif. Bagi warga yang menggantungkan kebutuhan air bersih dari program ini, ketiadaan transparansi adalah bentuk pengabaian terhadap hak mereka untuk mengetahui bagaimana dana publik dikelola.

Dugaan Ketidaksesuaian Data di Lapangan

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah instalasi yang terpasang di lapangan dengan data yang dilaporkan pengurus.

“Ada selisih antara data yang dilaporkan dengan kondisi nyata di lapangan. Ini yang membuat masyarakat semakin curiga,” ujarnya dengan nada prihatin.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam program berbasis masyarakat seperti Pansimas, kepercayaan adalah modal utama. Ketika laporan tidak disampaikan, pertanyaan pun bermunculan: ke mana iuran warga mengalir? Apakah pengelolaan dilakukan sesuai aturan? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan?

Aturan Jelas, Pelaksanaan Diabaikan

Berdasarkan Pedoman Umum Program Pamsimas dari Kementerian PUPR, pengelolaan harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel oleh Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS).

Secara teknis, pengurus wajib menyampaikan:

  • Laporan bulanan yang mencakup aspek teknis, keuangan, dan penggunaan air kepada Kepala Desa, BPD, dan koordinator tingkat kecamatan/kabupaten.
  • Laporan tahunan atau LPJ yang dipaparkan dalam musyawarah desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
  • Laporan insidental yang dilakukan oleh ketua kelompok pengelola, yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Koordinator LKM dan Kepala Desa.

Aturan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Namun, aturan yang jelas ini seolah hanya menjadi formalitas di atas kertas. Di lapangan, warga justru dibiarkan dalam ketidakpastian.

Tuntutan Warga: Hak, Bukan Permintaan

Warga Desa Sembungjanbu kini mendesak tiga hal mendasar:

  1. Pengurus Pansimas segera menyampaikan laporan bulanan dan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menjadi pemilik sah program ini.
  2. Dilakukan audit atau pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
  3. Pemerintah desa dan dinas terkait memberikan pendampingan serta pengawasan ketat, agar program yang dibiayai dari kantong rakyat ini benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

Ini bukan tuntutan berlebihan. Ini adalah hak dasar warga untuk mendapatkan informasi dan memastikan uang mereka dikelola dengan benar.

Ketua Pamsimas Bungkam, Kepala Desa Konfirmasi

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua Pamsimas Masjuri tidak memberikan keterangan apa pun terkait persoalan ini. Keheningan ini justru menambah kecurigaan publik.

Sementara itu, Kepala Desa Sembungjanbu membenarkan bahwa Pamsimas adalah aset milik desa yang dikelola oleh KPSPAMS. Namun hingga berita ini diturunkan, ketua kelompok pengelola tetap tidak memberikan respons.

Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Program Pamsimas lahir dari semangat pemberdayaan masyarakat. Namun, tanpa transparansi dan akuntabilitas, program ini justru berpotensi menjadi sumber ketidakadilan baru di tingkat desa.

Warga Sembungjanbu berhak mendapatkan jawaban. Mereka berhak tahu ke mana uang mereka pergi, bagaimana air yang mereka minum dikelola, dan siapa yang bertanggung jawab jika ada masalah.

Masyarakat berharap polemik ini segera mendapat kejelasan, bukan hanya demi pemulihan kepercayaan, tetapi juga demi tegaknya prinsip keadilan di tingkat paling dasar: desa. (Andi Purwandi)

Warta Desa | www.wartadesa.net
Kabar Desa, Suara Rakyat

Terkait
Besok buruh konveksi di wilayah ini libur

Kedungwuni, Wartadesa. - Selasa (21/11) besok, buruh konveksi di wilayah Pandanarum, Wuled, Ngalian Tirto, Karangjati Wiradesa, Tangkiltengah, Tangkilkulon Kedungwuni libur, Read more

Warga: Kalau bikin SIM Jangan dipersulit

Kajen, Wartadesa. - Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga Kota Santri sudah menjadi barang penting. Mereka menganggap bahwa surat-surat kendaraan, Read more

Meski UMR Kota Santri Naik, namun belum penuhi KHL

Kedungwuni, Wartadesa. - Naiknya Upah Minumum Regional (UMR) Kota Santri dari sebelumnya Rp. 1.583.697 menjadi Rp. 1.721.637 atau naik sebesar Read more

Wisatawan keluhkan sampah di Pantai Widuri

Pemalang, Wartadesa. - Kondisi Pantai Widuri di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang penuh dengan sampah dan kotoran manusia dikeluhkan oleh Read more

selengkapnya