Warta Desa, Pekalongan. – Kota Pekalongan menghadapi krisis pengelolaan sampah setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu pada 20 Maret 2025. Keputusan ini diambil karena TPA tersebut telah mengalami kelebihan kapasitas (overload) dan tidak lagi memenuhi standar nasional dalam penanganan limbah domestik dan industri.
Penutupan ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan aktivis lingkungan. Ahmad Yusuf, seorang pegiat lingkungan, menilai bahwa kondisi ini merupakan bukti kegagalan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dalam mengelola sampah dengan baik. “TPA Degayu sudah bertahun-tahun dibiarkan dalam kondisi tampung-tumpuk, hingga sampah menggunung lebih dari 20 meter. Ini bukan hanya soal kapasitas, tetapi juga soal kelalaian dalam perencanaan jangka panjang,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa langkah cepat dari Pemkot, dampak penutupan TPA Degayu akan sangat luas. Sampah dari rumah tangga, pasar tradisional maupun modern, serta limbah industri akan semakin menumpuk di depo-depo sementara yang ada. Jika dibiarkan berlarut-larut, Kota Pekalongan bisa berubah menjadi “kota sampah” dengan tumpukan limbah yang tak tertangani.
Ahmad Yusuf mendesak Pemkot Pekalongan untuk segera mencari solusi yang tepat guna, baik dengan menyiapkan TPA baru yang memenuhi standar, mempercepat program daur ulang dan pengolahan sampah berbasis teknologi, maupun berkolaborasi dengan sektor swasta dalam pengelolaan limbah. “Masalah ini tidak bisa diatasi dengan cara-cara lama. Harus ada kebijakan strategis yang konkret agar persoalan sampah ini tertangani dengan baik sesuai prosedur yang diterapkan oleh KLHK,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil pasca-penutupan TPA Degayu. Warga pun kini menunggu respons pemerintah dalam menghadapi potensi darurat sampah yang mengancam kebersihan dan kesehatan lingkungan Kota Pekalongan. (Rohadi)