close

Lingkungan

Berita DesaLingkungan

Warga Terdampak Pembangunan PLTMH Lambur Tuntut Ganti Rugi, PT Indonesia Power Sepakat Lakukan Pengecekan Lapangan

template berita foto warta desa(8)

KANDANGSERANG, WARTADESA. – Pemerintah Desa Lambur memfasilitasi mediasi antara warga yang terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lambur dengan pihak PT Indonesia Power pada Rabu (22/7/2026). Pertemuan ini digelar untuk mencari titik terang atas dugaan kerusakan lahan dan tanaman milik warga akibat proyek tersebut.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Lambur Cahyono, Plt Camat Kandangserang beserta unsur Forkopimcam, Polsek Kandangserang, Koramil Kandangserang, serta perwakilan manajemen PT Indonesia Power.

Warga Keluhkan Kerusakan Lahan dan Kepastian Ganti Rugi

Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambatnya kepastian penyelesaian dampak proyek.

  • Wiharto, salah seorang warga, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai belum memberikan langkah pasti.

  • Jono, warga lainnya, mendesak agar lahan dan tanaman yang rusak segera didata dan diganti rugi karena masyarakat sudah cukup lama menunggu.

  • H. Ahsin, tokoh masyarakat setempat, menegaskan pentingnya keadilan bagi warga terdampak.

“Saya kasihan kepada masyarakat yang terdampak dan merasa dirugikan. Kerugian mereka harus segera diselesaikan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Keadilan harus ditegakkan dan tidak boleh berlarut-larut,” tegas H. Ahsin.

Kades Lambur Tegaskan Transparansi Dana CSR

Sementara itu, Kepala Desa Lambur, Cahyono, memberikan klarifikasi terkait penggunaan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) di desanya. Ia menegaskan bahwa seluruh dana CSR dialokasikan untuk kegiatan kemasyarakatan secara terbuka—seperti program adat budaya dan santunan anak yatim—bukan untuk kepentingan pribadi.

Setiap pengajuan CSR, lanjutnya, selalu dilakukan melalui proposal resmi yang diketahui pihak pemerintah desa guna menjaga amanah masyarakat.

Tanggapan PT Indonesia Power dan Tanggung Jawab Proyek

Menanggapi tuntutan warga, perwakilan PT Indonesia Power menjelaskan alur tanggung jawab proyek:

  1. Sebelum Februari 2024: Pengelolaan dan tanggung jawab proyek sepenuhnya berada di bawah kontraktor pelaksana, yaitu PT HK.

  2. Setelah Februari 2024: Pengelolaan proyek secara resmi diserahkan dan berada di bawah PT Indonesia Power.

Meskipun secara hukum dampak sebelum tahun 2024 merupakan ranah PT HK, PT Indonesia Power menegaskan tidak akan lepas tangan. Perusahaan berkomitmen memfasilitasi komunikasi ke PT HK, atau mencari opsi alternatif melalui program CSR jika tidak ada tindak lanjut.

Namun, pihak perusahaan memberi catatan bahwa penyelesaian melalui dana CSR memiliki mekanisme tersendiri dan tidak bisa dikategorikan secara langsung sebagai “ganti rugi”.

Solusi dan Langkah Konkrit

Kapolsek Kandangserang, A. Tamerin, dalam kesempatan tersebut mengimbau agar kedua belah pihak terus mengedepankan dialog damai. Ia menekankan pentingnya kejelasan batasan tanggung jawab agar proses penyelesaian berjalan transparan tanpa memicu konflik baru.

Hasil Mediasi: Sebagai langkah nyata, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa PT Indonesia Power akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemetaan dan pemantauan langsung terhadap lokasi-lokasi lahan warga yang terdampak pembangunan PLTMH Lambur. (Andi Purwandi)

Terkait
Soal Dampak Pembangunan PLTMH, Pemdes Lambur Fasilitasi Mediasi Warga Terdampak dan Pihak Terkait

Kandangserang, WartaDesa – Pemerintah Desa (Pemdes) Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, mengambil langkah nyata untuk mengurai persoalan dampak pembangunan Pembangkit Read more

Asyiknya MPLS SD Muhammadiyah Tangkil Tengah: Belajar Literasi dan Main Game Seru di Perpustakaan UMPP

PEKALONGAN, WARTADESA. – Hari keempat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SD Muhammadiyah Tangkil Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung penuh inspirasi Read more

Warga Lambur Tuntut Ganti Rugi Dampak PLTMH, Sayangkan PT Indonesia Power Absen Audiensi

WartaDesa, Kandangserang – Polemik terkait dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Read more

Saling Silang “Borok” Absensi DPRD Kab. Pekalongan: Ketua BK Klaim Disiplin, Anggota Sebut Ada Teguran, Media Ungkap Taktik Akali Aturan

PEKALONGAN, Warta Desa – Aroma tak sedap mengenai kedisiplinan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan kian menyengat. Alih-alih memberikan jawaban tunggal yang Read more

selengkapnya
Berita DesaLingkungan

Soal Dampak Pembangunan PLTMH, Pemdes Lambur Fasilitasi Mediasi Warga Terdampak dan Pihak Terkait

template berita foto warta desa(4)

Kandangserang, WartaDesa – Pemerintah Desa (Pemdes) Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, mengambil langkah nyata untuk mengurai persoalan dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Indonesia Power UBP Mrica. Pemdes setempat memfasilitasi kegiatan mediasi dan musyawarah bersama warga terdampak pada Rabu (22/07/2026).

Pertemuan yang digelar di Aula Balai Desa Lambur mulai pukul 13.00 WIB tersebut mengacu pada surat undangan resmi Pemdes Lambur Nomor 005.155/Ds.011/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026.

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 100.3.2/685 tertanggal 6 Juli 2026, sekaligus tindak lanjut atas audiensi yang sebelumnya telah dilakukan oleh warga terdampak bersama wakil rakyat di Komisi C DPRD.

Cari Solusi dan Jalan Tengah

Melalui musyawarah ini, Pemdes Lambur berupaya menjembatani berbagai aduan dan persoalan yang dialami masyarakat akibat pengerjaan proyek PLTMH tersebut. Pemerintah Desa berharap forum dialog ini menjadi ruang yang produktif untuk mencari solusi yang adil serta menguntungkan semua pihak.

Pihak Pemdes Lambur mengimbau agar seluruh warga yang terundang dapat hadir secara langsung dan tepat waktu. Kehadiran warga secara utuh dinilai sangat penting agar proses penyampaian aspirasi berjalan terbuka, lancar, dan melahirkan kesepakatan yang konkret.

Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi warga terdampak untuk menyuarakan aspirasi, kekhawatiran, serta harapan mereka secara langsung. Dengan adanya dialog terbuka ini, penyelesaian persoalan proyek PLTMH di Desa Lambur diharapkan bisa segera menemukan titik terang. (Andy Purwandy / WartaDesa)

Terkait
Ironis! Lubang Menganga Tanpa Rambu di Depan Kantor DPU Taru Kandangserang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

KANDANGSERANG, WARTADESA – Sebuah lubang menganga di ruas jalan depan Kantor DPU Taru Kecamatan Kandangserang dikeluhkan oleh warga setempat. Pasalnya, Read more

Ironi Pembangunan Kandangserang: Jalan Rusak dan Longsor Diabaikan, Drainase Depan Rumah Dewan Malah Didahulukan

Kandangserang, Lambur – Jeritan warga Kecamatan Kandangserang yang setiap hari harus bertaruh nyawa melewati jalan rusak dan ancaman longsor tampaknya Read more

Status Masih Tutup, Wisata Sikujang Kandangserang Tetap Ramai Pengunjung dan Minim Pengawasan

KANDANGSERANG, TAJUR, WARTADESA. – Objek wisata Sikujang yang terletak di Desa Tajur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, hingga saat ini diketahui Read more

Bantu Ringankan Beban Warga, Pemprov Jateng Salurkan Subsidi Pangan di Kandangserang

KANDANGSERANG, WARTA DESA. – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga pokok melalui program penyaluran subsidi Read more

selengkapnya
Lingkungan

Sampah Mengapung di Bawah Jembatan Jagung Kesesi: Ganggu Pemandangan dan Dikonsumsi Warga

template berita foto warta desa_20260617_183512_0000

KAJEN, WARTADESA, 17 JUNI 2026 – Kondisi aliran sungai di bawah Jembatan Jagung, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, kini tengah menjadi sorotan tajam. Tumpukan sampah yang mengapung bebas di kawasan tersebut dinilai merusak pemandangan dan mulai dikeluhkan oleh masyarakat serta pengguna jalan yang melintas. Jika dibiarkan tanpa penanganan cepat, kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu dampak lingkungan yang lebih serius.

​Didominasi Limbah Kayu dari Hulu

​Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, berbagai material sampah tampak mengapung dan tersangkut di beberapa titik tiang jembatan. Aliran sungai tersebut didominasi oleh:

  • ​Potongan kayu berukuran besar.
  • ​Material sisa-sisa kegiatan pembangunan (konstruksi).
  • ​Sampah domestik yang terbawa arus.

​Sampah-sampah ini diduga kuat merupakan limbah dari wilayah hulu sungai yang hanyut dan terbawa arus saat debit air mengalami peningkatan beberapa waktu lalu.

​Sudah Berlangsung Lama dan Belum Dibersihkan

​Menurut penuturan warga setempat, pemandangan kumuh ini bukan hal baru. Tumpukan sampah tersebut diketahui sudah mengendap di lokasi dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan pembersihan secara menyeluruh dari pihak terkait.

​”Sampah itu sudah lama mengapung di sini. Kemungkinan terbawa arus dari atas saat debit air meningkat. Kebanyakan yang terlihat berupa kayu-kayu bekas bangunan,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

​Ancaman Banjir dan Luapan Air

​Keberadaan sumbatan sampah ini tidak hanya mengurangi estetika wilayah Kesesi, tetapi juga menyimpan potensi bahaya yang besar. Warga mengkhawatirkan dampak-dampak berikut:

Potensi Dampak

Risiko Lingkungan

Penyumbatan Arus

Menghambat laju air sungai secara drastis, terutama di bawah konstruksi jembatan.

Luapan Sungai

Memicu banjir yang dapat merendam area pemukiman warga sekitar saat debit air naik drastis.

Pencemaran Air

Menurunkan kualitas air sungai akibat material sampah yang membusuk.

Warga Desak Aksi Nyata Pemerintah

​Menyikapi kondisi yang kian memprihatinkan, masyarakat berharap instansi terkait dapat segera turun tangan untuk melakukan normalisasi dan pembersihan sungai secara total. Selain itu, pengawasan terhadap kebersihan sungai di wilayah hulu juga perlu ditingkatkan.

​Di sisi lain, momentum ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dengan tidak membuang sampah sembarangan ke aliran sungai. Sinergi dan kepedulian bersama antara pemerintah dan warga adalah kunci utama demi mewujudkan lingkungan Pekalongan yang bersih, sehat, dan bebas dari ancaman banjir. (Andi Purwandi)

 

Terkait
Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Dua cucian jins di Pegaden Tengah ditutup Satpol PP

Wonopringgo, Wartadesa. - Dua tempat pencucian jins di Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan ditutup oleh Satpol PP, hari Read more

Nasib galian C Pododadi Karanganyar ditentukan Senin depan

Wiradesa, Wartadesa. - Paska unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongam, Kamis (11/01) kemarin dan Read more

Laut pasang, Pantaisari terendam

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Kondisi laut pasang (rob) yang tinggi merendam jalan WR Supratman depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI/PPNP) hingga Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLingkungan

Sempat Ditolak Warga, Sidak Galian C Ilegal di Kali Welo Dororejo Bocor? Alat Berat Misterius Menghilang

template berita foto warta desa(2)

PEKALONGAN, WARTADESA. – Aktivitas tambang Galian C yang diduga kuat ilegal di aliran Sungai Welo, Desa Dororejo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan kembali memicu polemik. Meski sebulan sebelumnya (Mei 2026) warga dari berbagai desa telah menyuarakan penolakan keras dalam audiensi di Aula Kecamatan, pihak penambang nekat beroperasi kembali menggunakan alat berat.

Merespons laporan masyarakat yang resah, tim gabungan lintas instansi langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat, 5 Juni 2026. Namun sayang, sidak tersebut diduga bocor lantaran alat berat yang dilaporkan warga telah raib dari lokasi.

Kronologi Sidak: Hanya Tersisa Penambang Manual

Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Serayu Utara Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Bakesbangpol, Forkopimcam Doro, serta perangkat Pemerintah Desa Dororejo. Sebelum meluncur ke sungai, tim terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi mendalam.

Saat tim tiba di titik lokasi aliran Sungai Welo yang dilaporkan, ekskavator maupun truk pengangkut yang biasanya beroperasi mengeruk sungai sudah tidak ditemukan. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, alat berat tersebut buru-buru dievakuasi dan dibawa keluar dari lokasi sejak malam hari sebelum sidak berlangsung.

“Dari hasil pengecekan kami, alat berat yang dilaporkan warga sudah tidak ada di tempat. Informasi yang kami terima menyebutkan peralatan tersebut sudah dibawa keluar sejak tadi malam. Di lokasi saat ini hanya terlihat adanya aktivitas penambangan secara manual oleh warga setempat,” ungkap Plt. Camat Doro, Hadi Surono.

Jeritan Warga: Sumur Kering dan Irigasi Rusak Parah

Nekatnya operasional Galian C di Kali Welo ini ibarat menyiram garam di atas luka warga. Pada awal Mei lalu, puluhan warga dari Wringinagung dan Kutosari sudah mengadu ke Aula Kecamatan Doro karena dampak ekologis yang mengerikan.

Tokoh masyarakat, Nasorin Aga dan H. Rujai, sempat membeberkan deretan dampak negatif tambang tersebut, di antaranya:

  • Krisis Air Bersih: Sumur-sumur warga menjadi kering karena rusaknya struktur sungai.

  • Infrastruktur Tani Hancur: Bendungan kecil (dawuhan) hanyut, serta saluran irigasi tersier di Dukuh Dorowetan dan Dororejo putus total.

  • Nol Manfaat Ekonomi: Aliran Kali Wisan dan Kali Ngalian mati, mengancam produktivitas sawah tanpa ada kontribusi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Ketegasan Hukum dan Pemasangan Papan Larangan

Meskipun kucing-kucingan dengan petugas dan alat berat berhasil lolos dari sidak, pemerintah memastikan tidak akan tinggal diam. Sebagai langkah pencegahan dan penegasan hukum, tim gabungan sepakat untuk memasang papan informasi larangan tegas di titik-titik strategis sepanjang Sungai Welo.

Papan tersebut dengan jelas akan memuat sanksi hukum bagi siapa saja yang melakukan pengambilan bahan galian golongan C tanpa mengantongi dokumen izin resmi yang sah dari instansi berwenang.

“Setiap aktivitas penggalian di aliran sungai wajib memiliki izin yang lengkap. Tanpa dokumen resmi, kegiatan tersebut dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,” pungkas Hadi Surono.

Pihak aparat berjanji akan terus melakukan pemantauan berkala secara ketat. Jika ke depan ditemukan kembali alat berat yang nekat beroperasi secara ilegal, petugas tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum pidana demi menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi Sungai Welo. (Redaksi)

Terkait
Suara Rakyat Menggema di Aula Doro: “Galian C Hanya Merusak, Tak Ada Manfaat bagi Kami!”

DORO, Warta Desa. – Senin, 4 Mei 2026, Aula Kecamatan Doro menjadi saksi pertemuan penting antara warga Wringinangung dan Kutosari dengan Read more

selengkapnya
LingkunganPendidikan

Lawan Abrasi dan Bangun Ekonomi, UIN Pekalongan Gelar Program “Mangrove Lifestyle” di Mulyorejo

template berita foto warta desa

PEKALONGAN, WARTA DESA. – Cahaya pagi menyinari kawasan Eduwisata Mangrove Banawa Sekar Mulyo Asri, Mulyorejo, Kabupaten Pekalongan pada Minggu (24/5/2026). Di tengah semilir angin laut dan rimbunnya tanaman mangrove, tampak perempuan-perempuan pesisir berjalan menyusuri lumpur sambil membawa bibit di tangan mereka. Aksi ini bukan sekadar penanaman pohon biasa, melainkan simbol harapan baru bagi lingkungan dan masa depan masyarakat pesisir pantai utara (Pantura) Jawa.

Gerakan ini diinisiasi oleh Tim Riset The Mora Air Funds 2026 UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan LPDP. Mereka menggelar program bertajuk “Mangrove Lifestyle: Inovasi dan Hilirisasi”, yang merupakan bagian dari riset besar Dekolonialisasi Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim: Gerakan Perempuan Pesisir Menjaga Tradisi, Ekonomi dan Lingkungan yang Berkelanjutan.

Lebih dari Sekadar Pohon Pelindung

Kegiatan diawali dengan morning move dan senam gerak harmoni mangrove. Setelah itu, peserta menyusuri kawasan hutan payau tersebut untuk mengenal lebih dekat fungsi ekologis mangrove sebagai benteng alami dalam menahan laju abrasi dan banjir rob yang kerap mengancam wilayah Pantura.

Ketua Tim Riset Mora The Air Funds 2026, Prof. Dr. Maghfur Ahmad, menegaskan bahwa tanaman pesisir ini memiliki filosofi yang mendalam bagi kehidupan manusia.

“Mangrove tidak semata-mata pohon. Mangrove adalah peradaban, pengetahuan, ideologi, dan sumber kehidupan,” tegas Prof. Maghfur.

Usai pembukaan, peserta langsung terjun ke area berlumpur untuk mengikuti proses pembibitan dan penanaman yang dipandu oleh Ketua Banawa Sekar, Mas Ridho, bersama dua fasilitator, Mas Tayo dan Mas Hendri. Suasana penuh kebersamaan begitu terasa saat peserta saling bahu-membahu melewati tanah yang licin demi menancapkan propagul mangrove ke dalam lumpur.

Inovasi Kuliner: Dari Dodol hingga Sirup Mangrove

Tidak hanya fokus pada perbaikan ekologi, program ini juga menyajikan edukasi hilirisasi produk mangrove bernilai ekonomi tinggi. Salah satu inovasi yang paling menarik perhatian peserta adalah pembuatan dodol mangrove.

Proses pembuatannya membutuhkan ketelatenan tinggi; buah mangrove direbus, dihaluskan, lalu dimasak bersama gula, santan, dan tepung selama berjam-jam. “Kalau berhenti mengaduk, adonannya bisa gosong. Jadi harus sabar,” ujar Mas Ridho sembari tersenyum membagikan tips.

Selain dodol, peserta juga diajarkan cara meracik sirup mangrove. Melalui proses pengupasan dan perebusan yang tepat untuk menghilangkan rasa getirnya, sari buah mangrove kemudian dimasak dengan gula hingga menghasilkan minuman segar berwarna merah kecokelatan yang sangat nikmat disajikan bersama es batu.

Sentuhan Seni Ramah Lingkungan melalui Eco-print

Kreativitas warga pesisir semakin lengkap dengan adanya praktik pembuatan Batik Mangrove menggunakan teknik eco-print. Daun-daun mangrove ditata sedemikian rupa dan ditempelkan pada kain putih hingga mentransfer pigmen warna dan motif alami yang artistik sekaligus ramah lingkungan.

Mas Ridho berharap, inovasi pengolahan produk turunan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa pelestarian alam bisa berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan finansial.

“Kalau mangrove dijaga, masyarakat juga bisa hidup,” pungkasnya.

Program “Mangrove Lifestyle” ini menjadi bukti nyata bahwa gerakan penyelamatan lingkungan tidak harus selalu berawal dari ruang-ruang rapat yang besar. Dari pesisir Mulyorejo, dari langkah kaki di atas lumpur, dan dari tangan dingin perempuan pesisir, sebuah kesadaran ekologis dan kemandirian ekonomi baru saja tumbuh demi masa depan yang lebih berkelanjutan.

Kontributor: Khairul Anwar

Terkait
UIN Gus Dur Gelar Seminar “Jihad Ekologis”, Gus Muwafiq: Menjaga Lingkungan Adalah Bagian dari Ibadah

PEKALONGAN, WARTADESA. – Masalah kerusakan lingkungan bukan sekadar isu teknis atau kebijakan, melainkan persoalan mendalam yang berakar pada moral dan Read more

Perkuat Jejaring, FEBI UIN Gus Dur Resmi Bentuk Ikatan Alumni

PEKALONGAN, Warta Desa. – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur) sukses menggelar Read more

Tingkatkan Citra Organisasi, KOPMA UIN Gus Dur Sukses Gelar Pelatihan Pers dan Jurnalistik

PEKALONGAN, Warta Desa– Unit Kegiatan Khusus (UKK) Koperasi Mahasiswa (KOPMA) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur) sukses menggelar Read more

Pimpin ADP UIN Gus Dur 2026-2031, Prof. Maghfur Tekankan Sinergi Kolektif

PEKALONGAN, WARTA DESA – Estafet kepemimpinan intelektual di lingkungan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan memasuki babak baru. Prof. Dr. H. Read more

selengkapnya
Layanan PublikLingkunganOpini

Ironi Eks Pendopo Bupati Pekalongan: Dari Narasi Museum Rakyat Menuju Karut-Marut Lapak Komersial

template berita foto warta desa

Oleh: Redaksi Warta Desa

KOTA PEKALONGAN — Eks Pendopo Bupati Pekalongan yang berdiri kokoh di selatan Alun-Alun Kota Pekalongan bukan sekadar susunan bata, kayu, dan pilar kuno. Bagi masyarakat lintas generasi di sekitarnya, kompleks tersebut adalah jangkar ingatan kolektif, sebuah simbol sejarah kebudayaan sekaligus saksi bisu pasang surutnya kekuasaan di ranah penopang Pantura ini.

Namun hari ini, wajah situs bersejarah tersebut justru muram. Alih-alih dirawat dengan kesucian nilai historisnya, kompleks cagar budaya ini justru terjerat dalam lingkaran karut-marut tata kelola komersial. Jeritan para pemborong lokal yang hak pembayarannya mandek, ditambah mencuatnya kabar bahwa pihak pengelola baru menyetor sebagian kecil dari nilai kontrak sewa aset daerah, menjadi potret buram bahwa situs warisan rakyat ini sedang salah urus.

Mengapa peninggalan masa lalu yang tak ternilai harganya ini seolah dilempar begitu saja ke pasar komersial tanpa perencanaan yang matang?

Kondisi Pendopo Eks Bupati Pekalongan sebelum diubuh menjadi kawasan kuliner

Jejak Penolakan yang Terabaikan

Jika kita memutar kembali memori kolektif beberapa tahun ke belakang, karut-marut ini sebenarnya adalah kepedihan yang sudah bisa diprediksi. Jauh sebelum era kepemimpinan Bupati Fadia Arafiq—yang saat ini statusnya dinonaktifkan menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan rasuah di Kabupaten Pekalongan—rencana komersialisasi aset ini sudah mendapat lampu merah dari para wakil rakyat.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan saat itu dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika eks pendopo diubah menjadi area bisnis. Dewan kala itu justru menyuarakan aspirasi murni dari akar rumput: menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada fungsinya yang paling mulia, yakni menjadikannya sebagai Museum Daerah. Rencana itu digadang-gadang agar anak cucu warga Pekalongan memiliki ruang edukasi untuk mengenal akar budayanya sendiri, tanpa harus sepeser pun dibebani oleh transaksi komersial.

Namun, arah angin kekuasaan rupanya berhembus ke arah yang berbeda. Narasi ruang edukasi publik digeser oleh ambisi proyek adaptasi yang dikemas atas nama “revitalisasi ekonomi”. Halaman kompleks sejarah tersebut pun disulap menjadi pusat kuliner komersial.

Kondisi terakhir Eks Pendopo Bupati Pekalongan era Bupati Asip Kholbihi

Melanggar Prosedur demi Kejar Tayang Komersial?

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Perda Cagar Budaya peninggalan Kabupaten Pekalongan yang disahkan Mei 2026 ini, memang tidak mengharamkan pemanfaatan adaptif untuk sektor pariwisata atau ekonomi kreatif. Namun, aturan tersebut memberikan pagar pembatas yang sangat rigid: pemanfaatan wajib menjunjung tinggi nilai keaslian, menjaga zonasi tata ruang historis, tidak merusak estetika jarak pandang (visual disruption), dan yang paling krusial adalah wajib melalui konsultasi publik serta kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Di sinilah letak ironi terbesar. Kritik tajam dari berbagai elemen budayawan dan aktivis lokal membuktikan bahwa proyek wisata kuliner di eks pendopo ini melompati tahapan etis tersebut. Minimnya transparansi sejak awal perencanaan hingga ketiadaan public hearing (dengar pendapat publik) yang melibatkan masyarakat luas membuat proyek ini terkesan dipaksakan demi mengejar target pendapatan semata.

Kini, ketika proyek tersebut berjalan, bukan kemakmuran bersama yang dituai. Alih-alih menjadi pusat perputaran ekonomi rakyat yang sehat, kawasan eks pendopo justru memicu kegaduhan baru di halaman media lokal. Sengketa wanprestasi keuangan antara pengelola pihak ketiga dengan pemborong lokal serta macetnya setoran ke kas daerah menegaskan satu hal: komersialisasi ini cacat sejak dalam tata kelola finansial dan administrasinya.

Menimbang Dua Sisi: Antara PAD dan Perlindungan Warisan

Demi menjaga keadilan informasi, kita tentu harus melihat dari dua sudut pandang. Di satu sisi, pemerintah daerah kerap beralasan bahwa perawatan gedung cagar budaya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Membuka pintu bagi investasi pihak ketiga untuk mengelola kawasan kuliner dipandang sebagai jalan pintas yang rasional demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghidupkan kawasan agar tidak mati menjadi “gedung hantu”.

Pihak pengelola yang ditunjuk pun barangkali memiliki visi untuk menata UMKM agar lebih terpusat dan rapi di sekitar Alun-Alun. Namun, argumen peningkatan ekonomi ini seketika gugur dan kehilangan legitimasi moralnya ketika di lapangan justru muncul jeritan para pekerja dan subkontraktor lokal yang hak-hak materilnya terabaikan. Ketika modal besar diberi karpet merah namun berujung pada kemacetan finansial yang merugikan buruh lokal, maka esensi dari “pemberdayaan ekonomi” itu sendiri patut dipertanyakan.

Kondisi Pendopo Eks Bupati Pekalongan saat pembangunan kawasan perdagangan/kuliner

BPK Temukan Kejanggalan, Pemkab Pekalongan Evaluasi Total Kontrak Eks Pendopo

Merespons kegaduhan yang terus menggelinding di tengah masyarakat, Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, akhirnya angkat bicara dan membenarkan adanya persoalan serius dalam tata kelola komersialisasi aset tersebut. Pemerintah Daerah mengakui bahwa proyek pemanfaatan eks Pendopo Bupati Pekalongan (Pendopo Nusantara) ini kini resmi menjadi temuan kedeputian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidakberesan administratif dan finansial dari pihak pengelola. Guna menyelamatkan aset daerah dan mencegah kerugian negara yang lebih besar, Pemkab Pekalongan saat ini tengah melakukan evaluasi total terhadap kelayakan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga tersebut

Suara Akar Rumput: Kembalikan Hak Publik!

Bagi media komunitas warga seperti Warta Desa, polemik eks pendopo ini bukan sekadar urusan angka-angka kontrak sewa yang belum lunas, bukan pula sekadar urusan sengketa antara pengusaha dan birokrat. Ini adalah urusan hak publik atas ruang sejarah mereka yang telah dirampas secara fungsional.

Warga Pekalongan tidak butuh penambahan lapak komersial berantakan yang justru menenggelamkan keagungan visual bangunan pendopo bersejarah. Warga butuh ruang publik yang bermartabat, tempat di mana identitas kolektif dirawat, dan warisan leluhur dihormati.

Dengan status bupati nonaktif yang kini tengah berhadapan dengan hukum di gedung KPK, momentum ini sudah sepatutnya dijadikan titik balik bagi jajaran pemangku kebijakan yang tersisa di Pemkab Pekalongan untuk mengevaluasi total kontrak kerja sama eks pendopo tersebut. Sudah saatnya menghentikan salah urus yang memalukan ini.

Kembalikan eks Pendopo Bupati Pekalongan ke marwahnya yang asli. Dengarkan kembali suara dewan dan masyarakat bawah yang sejak awal menginginkan tempat ini menjadi ruang publik budaya atau museum rakyat. Karena pada akhirnya, cagar budaya adalah milik sejarah dan rakyat, bukan milik pemodal, apalagi komoditas politik yang bisa digadaikan kepentingannya. (.*.)

Berita terkait : https://www.wartadesa.net/ketua-dewan-pekalongan-setuju-eks-pendopo-bupati-jadi-museum/

Terkait
‘Nongkrong manja’ di Pendopo Bupati Pekalongan, tiga pelajar dan satu pengangguran terciduk

Kajen, Wartadesa. - Ada saja ulah empat remaja tanggung ini, alih-alih belajar pada jam pelajaran malah pada 'nongkrong manja'  (nongkrong Read more

Ketua Dewan Pekalongan setuju eks Pendopo Bupati jadi Museum

Kajen, Wartadesa. - Wacana pembangunan pusat perbelanjaan (mal) pada lahan Pendopo Bupati lama di Jalan Nusantara Nomor 1, Kota Pekalongan Read more

Resmikan Pendopo Ki Wanenpati, Fadia Sebar Udik-Udikan

Tirto, Wartadesa. - Ada yang istimewa saat peresmian balai warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Pendopo Ki Wanenpati. Bagaimana Read more

selengkapnya
Lingkungan

Kapolsek Kandangserang Turun ke Lokasi, Harapan Warga Lambur Mulai Menemukan Titik Terang

template berita foto warta desa

KANDANGSERANG, PEKALONGAN, WARTA DESA. – Perjuangan warga Desa Lambur untuk mendapatkan keadilan atas dampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) milik PT Indonesia Power (IP) mulai mendapat respons serius dari aparat penegak hukum. Hanya berselang sehari setelah warga “nglurug” ke DPRD Kabupaten Pekalongan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat meninjau lokasi terdampak.

Pada Selasa (12/5/2026), Kapolsek Kandangserang,  A. Tamerin,  memimpin langsung peninjauan lapangan ke area lahan warga yang dilaporkan mengalami kerusakan dan longsor akibat pembangunan saluran air proyek tersebut.

Apresiasi Warga: “Polisi Hadir di Saat Kami Membutuhkan”

Langkah taktis yang dilakukan Kapolsek Kandangserang ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat setempat. Kehadiran aparat dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian negara terhadap nasib petani kecil yang selama lima tahun terakhir merasa suara mereka tidak didengar.

H. Ahsin, perwakilan warga terdampak yang mendampingi peninjauan tersebut, menyampaikan rasa terima kasihnya atas respons kilat pihak kepolisian.

“Saya pribadi dan warga sangat mengapresiasi pihak kepolisian, terutama Bapak Kapolsek yang langsung turun ke lapangan guna memeriksa kondisi lahan kami. Ini adalah bentuk kepedulian yang sangat kami harapkan,” ujar H. Ahsin.

Perjuangan Melawan “Bungkamnya” Korporasi

Selama lebih dari lima tahun, sekitar 28 warga Desa Lambur harus menelan pil pahit. Lahan sawah dan kebun yang menjadi sumber penghidupan mereka hancur tertimbun material longsor akibat aktivitas proyek. Ironisnya, selama itu pula kejelasan mengenai ganti rugi maupun program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Indonesia Power tak kunjung menemui kejelasan.

H. Ahsin menambahkan bahwa selama ini banyak warga yang merasa takut dan tidak berani bersuara terkait nasib serta kompensasi mereka.

  • Dampak Nyata: Lahan pertanian tidak lagi produktif.

  • Ketimpangan: Proyek besar berjalan, namun kesejahteraan warga sekitar justru terancam.

  • Tuntutan: Warga hanya menginginkan solusi nyata dan keadilan yang transparan.

Menuju Audiensi DPRD: Menanti Solusi Adil

Kehadiran Kapolsek di lapangan menjadi “angin segar” sekaligus penguat bagi warga yang tengah menantikan jadwal audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan. Warga berharap hasil tinjauan lapangan dari pihak kepolisian ini dapat menjadi data tambahan yang valid dalam proses mediasi nantinya.

“Ini perjuangan bersama. Kami sangat berharap ada solusi yang nyata dan penyelesaian yang adil. Kami tidak ingin janji-janji lagi, kami butuh kepastian atas hak kami yang sudah lama terabaikan,” tegas H. Ahsin.

Kini, dengan adanya perhatian dari pihak kepolisian dan dukungan legislatif yang sedang diupayakan, masyarakat Desa Lambur berharap “bola panas” persoalan dampak PLTMH ini tidak lagi terkatung-katung, melainkan segera mendarat pada keputusan yang memihak kepada rakyat kecil. (Andi Purwandi)

Berita Terkait: Sebelumnya dilaporkan, warga Desa Lambur telah menyerahkan berkas data 23 korban terdampak dan dokumentasi kerusakan lahan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan guna menuntut tanggung jawab PT Indonesia Power.

Terkait
Lima Tahun Terkatung-katung, Warga Lambur “Nglurug” ke DPRD: Menagih Keadilan Atas Dampak Longsor PLTMH

KANDANGSERANG, PEKALONGAN, WARTA DESA. – Kesabaran warga Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, tampaknya sudah mencapai batasnya. Setelah lebih dari lima tahun Read more

Kunjungan Mendadak Plt Bupati Pekalongan ke Jalan Rusak Desa Windurojo Tuai Kekecewaan Warga

Kesesi, Windurojo, Warta Desa. – Senin, 4 Mei 2026. Kunjungan mendadak Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, ke lokasi jalan rusak di Desa Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalLingkunganPertanian

Lima Tahun Terkatung-katung, Warga Lambur “Nglurug” ke DPRD: Menagih Keadilan Atas Dampak Longsor PLTMH

template berita foto warta desa(6)

KANDANGSERANG, PEKALONGAN, WARTA DESA. – Kesabaran warga Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, tampaknya sudah mencapai batasnya. Setelah lebih dari lima tahun hidup dalam bayang-bayang kerugian akibat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), warga akhirnya memutuskan untuk membawa jeritan hati mereka ke gedung wakil rakyat.

Senin pagi, perwakilan warga terdampak mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan untuk melayangkan surat permohonan audiensi. Langkah ini diambil guna mempertanyakan tanggung jawab PT Indonesia Power (IP) terkait dampak longsor yang merusak lahan warga serta ketidakjelasan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Lahan Sawah Hancur, Janji Tinggal Janji

Bagi warga Lambur, proyek PLTMH yang seharusnya membawa kemajuan justru menyisakan duka. Pembangunan saluran air proyek tersebut dituding menjadi pemicu utama longsornya lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat.

H. Ahsin, salah satu warga yang lahannya hancur, mengungkapkan bahwa selama setengah dekade terakhir, warga seolah dibiarkan berjuang sendirian tanpa ada kompensasi atau penanganan yang konkret.

“Kami sudah menunggu lebih dari lima tahun. Hari ini kami datang ke DPRD untuk meminta bantuan. Lahan kami rusak karena longsor dampak proyek, dan soal CSR? Sampai sekarang tidak pernah ada kabarnya,” tegas H. Ahsin dengan nada kecewa.

Data Kerugian: 28 Warga Terdampak

Tidak sekadar melapor, warga juga membawa bukti nyata berupa:

  • Dokumentasi Kerusakan: Foto-foto lahan sawah dan kebun yang kini tak lagi produktif akibat tertimbun material longsor.

  • Data Korban: Sejauh ini, sudah ada 23 warga yang terdata secara rinci dari total perkiraan 28 warga yang terdampak langsung.

Mengetuk Pintu Wakil Rakyat

Kedatangan H. Ahsin awalnya bertujuan untuk menemui langsung Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Munir. Namun, lantaran pimpinan dewan tengah menjalankan agenda kunjungan kerja hingga Selasa mendatang, permohonan audiensi diserahkan melalui sekretariat.

Warga berharap, DPRD tidak hanya menjadi penonton dalam konflik antara korporasi besar dan rakyat kecil ini. Mereka menuntut tiga poin utama:

  1. Rehabilitasi Lahan: Penanganan segera terhadap area yang longsor agar warga bisa kembali bertani.

  2. Transparansi CSR: Kejelasan mengenai penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan yang selama ini dianggap “gaib”.

  3. Mediasi Adil: DPRD harus memfasilitasi pertemuan yang menghasilkan solusi nyata, bukan sekadar janji manis di atas kertas.

Suara Akar Rumput: Persoalan ini bukan sekadar angka atau prosedur birokrasi, melainkan soal keberlangsungan hidup puluhan kepala keluarga di Desa Lambur yang kehilangan sumber penghasilan. Kini, bola panas ada di tangan para wakil rakyat. Akankah mereka berdiri tegak membela warga, atau membiarkan tangisan petani Lambur kembali menguap tertutup bisingnya mesin pembangkit listrik? (Andi Purwandi)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
LingkunganPendidikan

Milad ke-7 UMPP Usung Semangat “Berdampak Berkemajuan”

template berita foto warta desa(4)

Pekalongan, Warta Desa. — Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP) menggelar pembukaan rangkaian Milad ke-7 pada Senin, 4 Mei 2026, di halaman Rektorat UMPP, Jl. Raya Pekajangan, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung khidmat melalui apel upacara yang diikuti seluruh unsur civitas akademika.

Upacara pembukaan dihadiri oleh Badan Pembina Harian (BPH), rektor, para wakil rektor, kepala lembaga, dekan dan wakil dekan dari tiga fakultas, kepala program studi, kepala biro, dosen, tenaga kependidikan, serta perwakilan mahasiswa dari organisasi mahasiswa (ormawa) dan organisasi otonom (ortom).

Dalam sambutannya, Rektor UMPP, Nur Izzah, menyampaikan bahwa tema “Berdampak Berkemajuan” menjadi spirit utama dalam Milad ke-7 ini. Tema tersebut diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta didukung oleh optimalisasi sarana dan prasarana kampus.

“Semangat berdampak berkemajuan harus menjadi energi bersama untuk terus membawa UMPP berkembang, memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, dan mencetak generasi unggul,” ujarnya.

Sebagai bagian dari rangkaian seremonial, dilakukan penanaman tujuh tanaman bunga melati dan pemotongan tumpeng. Penanaman tujuh melati tersebut memiliki makna filosofis mendalam sebagai simbol perjalanan tujuh tahun UMPP. Setiap tunas melambangkan harapan, keteguhan, dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

“Di sela jemari yang menyentuh tanah ini, ada harapan yang kita semaikan. Tujuh tunas ini menjadi saksi perjalanan, simbol tekad yang mengakar kuat dan kesiapan merangkul masa depan,” disampaikan dalam prosesi tersebut.

Penanaman ini juga mengandung doa agar UMPP senantiasa menjadi sumber ilmu yang meneduhkan, rumah bagi prestasi, serta terus memberikan manfaat bagi nusa dan bangsa.

Puncak kegiatan simbolis ditandai dengan penerbangan “Pesawat Harapan” oleh seluruh peserta upacara. Pesawat kertas yang diterbangkan bersama-sama tersebut membawa doa dan cita-cita civitas akademika agar UMPP terus melesat menjadi universitas yang inovatif dan unggul.

Dengan semangat Milad ke-7 ini, UMPP diharapkan semakin kokoh dalam perannya sebagai institusi pendidikan yang berdampak dan berkemajuan di tingkat nasional maupun global. (,*,)

Terkait
Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

PKS Kota Santri serahkan bantuan al-Quran

Kedungwuni, Waradesa. - Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pekalongan, Kamis (05/01) mendatangi komplek Ponpes Miftakhul Read more

Ratusan penjaga sekolah di Batang tuntut kesejahteraan

Batang, Wartadesa. - Kecilnya honor bagi penjaga sekolah di wilayah Batang, semetara tanggung jawab mereka yang besar, seperti harus bertanggung Read more

SMP Trensains gelar workshop guru profesional

Pekalongan Kota, Wartadesa. - SMP Trensain Pekalongan menggelar workshop (pelatihan) guru profesional yang diikuti oleh seluruh guru dan tamu undangan, Read more

selengkapnya
Berita DesaLingkungan

Suara Rakyat Menggema di Aula Doro: “Galian C Hanya Merusak, Tak Ada Manfaat bagi Kami!”

template berita foto warta desa(2)

DORO, Warta Desa. – Senin, 4 Mei 2026, Aula Kecamatan Doro menjadi saksi pertemuan penting antara warga Wringinangung dan Kutosari dengan pengusaha galian C yang beroperasi di Kali Welo, Blok Gumelar/Gondorio. Pertemuan ini difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Doro sebagai tindak lanjut atas penolakan warga terhadap aktivitas galian yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Penolakan warga bukan tanpa alasan. Sejak aktivitas galian dimulai, dampak negatif mulai dirasakan. Air sumur warga mengering, aliran dawuhan hanyut, dan saluran irigasi tersier di Dukuh Dorowetan Dororejo putus. Akibatnya, lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama warga terancam gagal panen. “Kami warga Wringinangung menolak aktivitas galian C di Kali Welo Blok Gondorio karena merusak lingkungan, dawuhan hanyut, sumur jadi kering,” tegas Nasorin Aga, tokoh masyarakat Wringinangung.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Camat Doro, Hadi Surono, S.IP., M.Si., dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, Koramil, kepala desa setempat, perwakilan warga, dan pengusaha galian. Dalam forum tersebut, warga kembali menegaskan bahwa keberadaan galian C tidak membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat, justru menimbulkan kerugian besar. “Galian C itu tidak ada manfaatnya bagi kami. Sumur banyak yang kering, irigasi putus, dan sawah tidak bisa diairi,” ujar H. Rujai, salah satu perwakilan warga.

Sementara itu, perwakilan pengusaha menyatakan kesediaannya untuk mengikuti keputusan bersama yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Namun, warga tetap menuntut agar aktivitas galian dihentikan sampai ada kejelasan izin dan jaminan tidak ada kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan peraturan daerah dan melindungi masyarakat. Ia juga menyampaikan dugaan bahwa galian C di lokasi tersebut belum memiliki izin resmi. “Apabila izin belum ada, maka kegiatan tidak boleh beroperasi,” tegasnya. Pernyataan ini disambut positif oleh warga yang berharap pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

Kapolsek Doro turut mengingatkan agar seluruh pihak menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Namun bagi warga, perjuangan menjaga lingkungan dan sumber air adalah bentuk nyata mempertahankan kehidupan.

Pertemuan berakhir menjelang waktu dzuhur dan dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi galian serta saluran irigasi yang rusak. Warga berharap hasil tinjauan lapangan dapat membuka mata semua pihak bahwa kerusakan yang terjadi bukan sekadar isu, melainkan kenyataan yang mengancam masa depan desa.

Suara warga Wringinangung hari itu menjadi simbol perlawanan akar rumput terhadap eksploitasi alam yang mengabaikan keberlanjutan hidup masyarakat. Mereka tidak menolak pembangunan, tetapi menolak ketidakadilan yang mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan rakyat kecil. (Redaksi)

Terkait
Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Dua cucian jins di Pegaden Tengah ditutup Satpol PP

Wonopringgo, Wartadesa. - Dua tempat pencucian jins di Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan ditutup oleh Satpol PP, hari Read more

Nasib galian C Pododadi Karanganyar ditentukan Senin depan

Wiradesa, Wartadesa. - Paska unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongam, Kamis (11/01) kemarin dan Read more

Laut pasang, Pantaisari terendam

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Kondisi laut pasang (rob) yang tinggi merendam jalan WR Supratman depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI/PPNP) hingga Read more

selengkapnya