close

Opini

Opini

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi

Kekerasan Seksual

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi

Oleh : Septian Febrianto

Kekerasan seksual adalah tindakan merendahkan, mempermalukan, melecehkan, menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena relasi kuasa/gender yang tidak setara. Kekerasan seksual dapat menyebabkan penderitaan psikologis atau fisik, dan termasuk tindakan yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang serta dapat menghilangkan kesempatan mereka untuk mengejar pendidikan dengan cara yang aman dan efektif. Siapapun dapat mengalami kekerasan seksual, terlepas dari apakah mereka korban atau pelaku. Ada banyak elemen internal dan eksternal yang dapat menyebabkan kekerasan seksual. Contoh penyebab dari faktor internal seperti pola asuh orang tua, masalah keluarga, dan kelainan bawaan (hypersex).  Sementara faktor lingkungan, variabel yang berkaitan dengan pergaulan bebas, dan masalah yang berkaitan dengan teknologi dan komunikasi adalah contoh penyebab eksternal dari kekerasan seksual. Secara umum, perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual. Namun, ada beberapa kasus yang jarang terjadi dimana sebaliknya pria yang menjadi korban. Salah satu dari sekian banyak penyebab kekerasan seksual terhadap wanita ialah karena sikap dan penampilannya, wanita dapat dengan mudah membangkitkan libido pria. Oleh karena itu, setiap wanita harus menjaga sikap dan penampilan yang dapat menarik perhatian pria dimanapun dan kapanpun mereka berada. Namun, pria yang memiliki penyakit hypersex juga dapat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap wanita. Orang yang mengalami penyakit seksual ini seringkali kesulitan untuk mengelola gairah, fantasi, dan kecanduan mereka. Hyperseksualitas seringkali memengaruhi kehidupan sosial, karir, dan kesehatan seseorang.

Peraturan tentang penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dan pencegahannya telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam rangka menjamin pemenuhan hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, tindakan ini merupakan wujud komitmen kuat Kementerian untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tujuan pembangunan berkelanjutan terkait pendidikan dan kesetaraan gender diwujudkan dengan memastikan upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tanpa membatasi akses dan keberlangsungan pendidikan bagi warga negara. Bahkan kekerasan seksual terus terjadi di luar kendali kita dan tidak dilaporkan di media. Dimanapun, terutama dalam konteks pendidikan, rentan terhadap kekerasan seksual. Adanya budaya pemerkosaan, relasi kuasa dan gender yang tidak setara, kurangnya dukungan dan kepedulian terhadap korban, serta kerangka hukum kampus yang belum lengkap, semuanya berdampak pada kekerasan seksual. Karena ada 281 kasus yang tercatat pada tahun 2019 dan 659 kasus dalam sepuluh bulan terakhir tahun 2022, kasus-kasus kekerasan seksual ini seperti fenomena gunung es. Laporan resmi yang diterima meningkat lebih dari 40% selama pandemi. Hal ini dikarenakan kasus-kasus kekerasan seksual seringkali tidak diselidiki secara menyeluruh oleh polisi, dan korban kekerasan seksual mungkin ragu untuk mengajukan pengaduan hukum. Hal tersebut dikarenakan adanya stigma negatif dari masyarakat sekitar bahwa korban kekerasan seksual merupakan aib bagi keluarga.

Dengan banyaknya kejadian yang dilaporkan di media sosial, kekerasan seksual baru-baru ini menjadi lebih umum di masyarakat. Media sosial telah berkembang menjadi alat untuk membantu para korban kekerasan seksual sehingga mereka dapat segera ditangani oleh pihak berwenang. Berbagai gerakan tagar telah muncul untuk mengekspos insiden pelecehan seksual yang terjadi. Pelecehan seksual merupakan salah satu perilaku yang menurut hukum bertentangan dengan hak asasi manusia. Pasal 289 hingga 296 KUHP atau Pasal 414 hingga 422 UU 1/2023 telah mengatur hal tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur penyebab dari masing-masing tindak pidana. Penanganan yang menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan seksual ini juga diperlukan. Selain menjatuhkan sanksi sosial kepada para pelaku, beberapa universitas, termasuk UNPAD, UNDIP, UI, dan IPB, telah membuat database yang menampilkan foto dan informasi pribadi para predator kepada masyarakat luas dan menyebarluaskannya melalui poster, media massa, dan media sosial. Kemudian, jika predator menunjukkan perilaku yang mencurigakan atau mengkhawatirkan, maka segera mengeluarkan pengumuman publik (atau memorandum publik) dengan nomor hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat. Oleh karena itu, jika tidak memungkinkan untuk memenjarakan predator tanpa batas waktu, setidaknya upaya perlindungan masyarakat dapat ditingkatkan. Diperlukan strategi multi-aspek untuk mencegah kekerasan seksual. Salah satunya adalah pendekatan yang berpusat pada diri sendiri. Bersikap tegas, menghindari situasi berisiko seperti bepergian sendirian atau dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan, bertanggung jawab terhadap seksualitas diri sendiri, mengedukasi diri sendiri mengenai berbagai isu, dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal adalah beberapa cara untuk mencegah kekerasan seksual. Solusi lain termasuk menghindari berpakaian seksi dan terbuka, bergaul di lingkungan pergaulan bebas, dan tidak melihat konten yang mengandung unsur kekerasan seksual.

Bahwasanya korban juga berperan dalam kejadian kekerasan seksual, sehingga tidak hanya diakibatkan oleh tindakan pelaku. Dalam kekerasan seksual ini tidak ada perbedaan usia atau jenis kelamin. Semua orang dapat terlibat, baik sebagai pelaku maupun korban. Tindakan fisik atau verbal yang mencoba memaksa atau membujuk orang lain untuk terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak diinginkan adalah contoh kekerasan seksual. Terdapat alasan internal dan eksternal yang dapat menyebabkan kekerasan seksual. Hal ini masih sering terjadi oleh para korban pelecehan seksual yang masih enggan melaporkan pengalaman mereka karena khawatir akan stigma masyarakat yang menganggap kekerasan seksual sebagai aib keluarga, serta kepolisian yang sering gagal menyelidiki kasus kekerasan seksual secara menyeluruh. Namun, strategi yang berpusat pada diri sendiri seperti memperbaiki gaya berpakaian dan perilaku, serta peka terhadap lingkungan sekitar, dapat membantu kita menghindari kekerasan seksual. (Septian Febrianto)

Terkait

[caption id="attachment_1326" align="alignnone" width="800"] Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

IPNU IPPNU Wonokerto bentengi diri dengan Densus Aswaja

PAC IPPNU Wonokerto menggelar kegiatan Densus Aswaja di Masjid Hidayatullah, desa Semut (15/10). Foto Wahidatul Maghfiroh/wartadesa Read more

selengkapnya
Opini

Upaya Membangun Masyarakat yang Adil dan Berkeadilan

Screenshot from 2023-05-18 18-53-10

Oleh: Munawar, S.E.

Kita hidup dalam masyarakat yang beragam, dengan perbedaan latar belakang, kemampuan, dan peluang yang ada. Namun, di tengah keberagaman ini, terdapat suatu tujuan yang selalu menjadi dambaan kita semua, yaitu membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan. Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk berperan aktif dalam mencapai tujuan ini.

Pertama-tama, untuk membangun masyarakat yang adil, kita perlu memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses berbagai kebutuhan dasar. Pemerataan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, perumahan, dan lapangan kerja harus menjadi prioritas. Dalam hal ini, pemerintah memiliki peran penting dalam menyusun kebijakan yang adil dan berkeadilan, serta menjalankan program-program yang mampu mendorong pemerataan tersebut.

Selain itu, penting juga untuk membangun kesadaran akan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial. Tidak boleh ada diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil berdasarkan suku, agama, ras, dan gender. Kita perlu mengedukasi diri dan masyarakat sekitar tentang pentingnya menghargai perbedaan dan menerima semua orang dengan tangan terbuka.

Selanjutnya, masyarakat yang adil juga membutuhkan sistem hukum yang berkeadilan. Pemerintah harus menjaga independensi lembaga peradilan dan menegakkan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, harus mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan proporsional. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran hak asasi manusia atau tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, membangun masyarakat yang adil juga berarti menjaga kesetaraan ekonomi. Dalam hal ini, penting untuk mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif, di mana semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk meraih kesejahteraan. Program-program pemberdayaan ekonomi, pelatihan kerja, dan pembukaan lapangan kerja harus diutamakan untuk memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam kemajuan ekonomi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan bukanlah tugas yang mudah. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Setiap individu harus memiliki kesadaran dan tekad untuk berkontribusi dalam mencapai tujuan ini. Mulailah dengan melakukan hal-hal kecil di sekitar kita, seperti menghormati hak-hak orang lain, membantu mereka yang membutuhkan, dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang mendorong keadilan.

Pada akhirnya, upaya membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan akan memberikan dampak positif yang luas bagi semua pihak. Masyarakat yang adil akan menciptakan iklim harmoni dan persatuan, di mana setiap individu dapat hidup dengan martabat dan mengembangkan potensi mereka tanpa hambatan.

Media digital memiliki peran penting dalam memperluas cakupan dan menyebarkan informasi mengenai upaya membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan. Melalui kolom-kolom media digital, kita dapat membahas isu-isu yang relevan, mempromosikan kegiatan-kegiatan yang mendorong keadilan sosial, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.

Selain itu, media digital juga dapat menjadi wadah partisipasi publik yang luas. Melalui forum diskusi, polling, atau penggalangan opini, kita dapat melibatkan masyarakat dalam pembahasan kebijakan-kebijakan yang berdampak pada keadilan sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa memiliki peran aktif dalam proses perubahan menuju masyarakat yang lebih adil.

Namun, perlu diingat bahwa upaya membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan tidaklah instan. Diperlukan kesabaran, kerja keras, dan komitmen yang kuat dari semua pihak. Kita harus tetap konsisten dalam menjaga semangat dan melangkah maju meskipun dihadapkan pada tantangan dan rintangan.

Sebagai individu, mari kita mulai dari diri sendiri dengan berperilaku adil dan menghargai hak-hak orang lain. Sebagai masyarakat, mari kita bersatu dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, di mana setiap suara didengar dan setiap permasalahan ditangani dengan keadilan.

Dalam era digital yang semakin berkembang, media digital memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan. Mari kita manfaatkan dengan bijak dan memberikan ruang bagi suara-suara yang memperjuangkan keadilan dan kesetaraan.

Melalui upaya bersama dan peran aktif dalam membangun masyarakat yang adil, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Masyarakat yang adil dan berkeadilan bukanlah impian belaka, tetapi tujuan yang dapat kita wujudkan jika kita berkomitmen dan bergerak bersama-sama.

Mari kita jadikan upaya membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan sebagai perjalanan panjang yang tak pernah berakhir, karena hanya dengan itu kita dapat mencapai masyarakat yang lebih baik, seimbang, dan harmonis untuk kita semua. (.*.)

 

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

selengkapnya
Layanan PublikOpini

Kiprah Komunitas Perindu Dalane Alus Rejekine Mulus Asal Lebakbarang

talud swadaya personek1

Senyum Wastejo sumringah menyambut kedatangan saya. Dibawah rindangnya pohon ringin Terminal Karanganyar Kabupaten Pekalongan, saya menyapa sambil menyalami hangat pria paruh baya itu. “Sehat mas,” dijawab, “Alhamdulillah sehat pak.” Ia mengajak ke sebuah dipan persegi, dengan kaki-kaki dari besi dan lempeng kayu sebagai penopang duduk, Tak lama, dua rekan dari Personek—Persatuan Sopir dan Kenek Lebakbarang– datang menghampiri. Kami mulai ngobrol, menanyakan aktivitas komunitas yang beranggotakan 120 sopir dan kondektur se Kecamatan Lebakbarang.

Wastejo, Ketua Personek Kecamatan Lebakbarang. Foto: Buono, Jum’at (12/05/2023)

Perkenalan saya dengan temen-temen Personek, sebetulnya sudah cukup lama. Sejak 20 Oktober 2018, dalam sebuah diskusi “Ngobrol Karo Ngopi bareng Komunitas Wong Pekalongan” di sebuah kedai kopi Simbangkulon, Kota Pekalongan.

Komunitas dengan cita-cita sederhana, yakni melihat jalan Lebakbarang-Karanganyar mulus ini tidak pernah berhenti bergerak. Bergotong-royong memperbaiki jalanan rusak secara swadaya. Gerakan warga yang saat itu mencuri perhatian publik adalah “Semen Rakyat 1” pada Maret 2019, Semen Rakyat 2 Pada September 2021, dan Semen Rakyat 3 tahun kemarin.

Kegiatan utama para sopir dan kondektur (kenek) Lebakbarang ini tentu mencari nafkah untuk keluarganya. Meski jasa angkutan bak terbuka (pikap) tiap tahun makin tidak diminati lagi. “Dulu sempat ramai penumpangnya. Utamanya para pelajar, dan para ibu yang berbelanja ke Pasar Karanganyar. Sekarang sudah sepi, soalnya para pelajar sudah menggunakan motor untuk sekolah. Tukang sayur keliling sudah banyak yang masuk ke kampung-kampung di Lebakbarang, mereka—para ibu– tidak belanja lagi ke pasar.” Tutur Wastejo, dalam sebuah obrolan.

Sepinya penumpang jelas berdampak bagi pendapatan anggota Personek. Hanya beberapa anggota saja yang saat ini masih menjadi sopir angkutan ke terminal. Sisanya jadi sopir pengangkut rumput untuk pakan ternak sapi, maupun angkutan barang lainnya. “Makin sepi pak penumpangnya saat ini. Ini saja saya turun (ke pasar) cuma bawa tiga penumpang,” lanjut Tejo.

Untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, para anggota Personek ini mencari tambahan pengahasilan dengan menjadi peternak, petani dan berdagang hasil pertanian. “Nyambi jualan pak. Kalau lagi musim durian, jualan durian, ada yang ngingu (ternak) sapi atau jualan sapi. Ini kan sebentar lagi mau lebaran haji. Kalau yang rutin sih, jualan pisang,” ujar Ketua Personek.

Jadi Jembatan Informasi antara Warga dengan Dinas Pekerjaan Umum

Kondisi jalanan rusak di sepanjang Karanganyar hingga Lebakbarang, tahun 2023 memang sudah berkurang. Pemkab Pekalongan telah melakukan perbaikan ruas jalan Timbangsari-Lebakbarang senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2021, Pada tahun 2022 pun dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar. Ditahun 2023 dianggarkan peningkatan ruas jalan Timbangsari-Songgodadi sebesar Rp5,3 milyar.

Pantauan di lapangan. Ruas Lolong-Lebakbarang di Kalijangkar sepanjang tiga kilometer masih didapati jalan berlubang, bahkan di Desa Karanggondang, Kecamatan Lebakbarang separuh jalan amblas sepanjang 20 meter dengan lebar sekitar 1,5 meter. Tidak ada papan peringatan maupun garis pengaman yang dipasang oleh dinas terkait. Hal itu jelas membahayakan pengguna jalan. Apalagi tidak ada penerangan jalan saat malam hari.

Tangkapan layar ruas jalan yang amblas di Desa Karanggondang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan. Gambar: Buono, Jum’at (12/05/2023).

Personek menjadi tumpuan aduan warga Lebakbarang saat terjadi kerusakan jalan. Menurut penuturan Sumitro, anggota Personex, warga lebih sering menghubungi komunitasnya ketika ada jalan yang rusak, bencana longsor maupun lainnya. “Kalau ada jalan rusak yang dihubungi Personex …. bukan DPU. Apakah DPU sudah dihubungi, …. ya sudah dihubungi, tapi belum ada tindak lanjut.” Ujar pria yang sering disapa Mitro ini menirukan tanya-jawab antara warga dengan dirinya. Jum’at (12/05/2023).

Fungsi Personek akhirnya jadi penghubung informasi antara dinas (DPU) dengan warga Lebakbarang,” lanjut Mitro.

Sebagai satu-satunya komunitas di Lebakbarang yang rindu akan slogan Bupati Pekalongan “Dalane Alus Rejekine Mulus” program yang sering di-handle oleh warga yakni memperbaiki ruas jalan kabupaten yang rusak. Meski sebetulnya bukan tugas mereka.

Perbaikan jalan rusak, sering dilakukan secara swadaya. Ditambal sementara dengan krosok campuran pasir dan batu kali. Setidaknya mengurangi angka kecelakan pengguna jalan,” tutur Sumitro.

Swadaya warga bersama anggota komunitasnya, masih menurut Mitro, yakni pembangunan talud (senderan) jembatan pada ruas jalan yang ambrol di Dukuh Kumenyep, Desa Sidomulyo, Lebakbarang. “Penambalan jalan dan pembangunan buk jembatan yang amblas di Lebakbarang, arah Kumenyep, sebelah SMP N1, pada bulan September tahun 2022,” tuturnya.

Talud jembatan Kumenyep hasil swadaya warga bersama komunitas Personek, Septermber 2022. Foto: Buono, Jum;at (12/05/2023).

Gotong-royong memperbaiki talud jembatan yang ambrol dilakukan setelah bertahun-tahun laporan warga, tak kunjung diperbaiki. “Sudah enam tahun rusak, tidak diperbaiki. Kita umumkan di grup Personek, anggota iuran semen, pasir dan batu,” ujar Sumitro.

Sadar ruas jalan kabupaten bukan ranah warga untuk memperbaiki. Setelah pembangunan talud jembatan selesai dan jalan diurug secara swadaya warga. Dinas terkait menghubunti Personek, “dari PU ngebel … aturan jangan digarap,” lanjutnya.

Infrastruktur Publik Tanggung Jawab Siapa?

Modal sosial berupa kerelaan warga untuk bergotong-royong, seperti kerjabakti memperbaiki infrastruktur publik yang rusak acapkali “dimanfaatkan” rezim bahwa warga memiliki kewajiban moral tersebut. Padahal kewajiban warga sudah ditunaikan melalui pajak yang mereka bayar.

Adalah Gareng, Pak Tua yang bekerja serabutan, dari cuci piring dan buruh panggul di Pasar Karanganyar, sampai apapun yang disuruh untuk dikerjakan, ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia selalu terlibat dalam perbaikan jalan yang rusak di Lebakbarang-Karanganyar.

Mbah Gareng juga terlibat dalam aksi Semen Rakyat dan aksi gotong-royong warga lainnya, memperbaiki jalanan rusak, mengevakuasi material longsor, dan lain sebagainya. Biasanya, sembari turun ke Pasar Karanganyar untuk bekerja, ia akan turun di perjalanan manakala melihat jalanan berlubang yang kondisinya membahayakan. Degan peralatan dan material seadanya, lubang-lubang jalan ditambalnya.

Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 jelas mengatur bahwa “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Sedangkan pada Pasal 24 ayat (2) berbunyi “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

Jika berkaca pada UU No. 22 tahun 2009 diatas, seharusnya negara hadir memenuhi kewajibannya. Setidaknya langkah minimal dengan memasang rambu-rambu yang bisa mencegah potensi korban nyawa melayang di jalan. Sayang, negara abai hal itu. (Buono)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

selengkapnya
Opini

Jalan Panjang Pejuang Dapodik Mencari Keadilan

SAM_4627

Perwakilan Forum Pejuang Dapodik Kabupaten Pekalongan sore kemarin, Selasa (04/10/2022) menemui anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, Warti Suci Jiun untuk mengadukan permasalahan mereka, tak kunjung masuk dalam aplikasi Dapodik.

Seperti disampaikan oleh Koordinator Forum Pejuang Dapodik, Muhammad Mirza, meski ia sudah mengantongi SK GTT dari yayasan, namun karena masa kerjanya belum genap dua tahun, permohonan pengajuan tambah PTK yang dikirim ke dindikbud belum diapprove.

Pengalaman Maghfur berbeda lagi, meski ia sudah mengabdi di salah sebuah SD tiga tahun lamanya, ia belum juga masuk aplikasi Dapodik lantaran tidak linier. Lulusan S1 PAI ini mengajar PJOK.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 079 Tahun 2015, Bab IV tentang Pengelolaan, Pasal 5 menyebut bahwa,

(1) Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Namun bagaimana bisa data Dapodik sesuai tujuan permendikbud tersebut jika untuk bisa diinput dalam aplikasi pendataannya “Mas Mentri” saja harus menunggu dua tahun?

Seperti diketahui, meski sampai saat ini penulis belum mengetahui adanya aturan maupun edaran tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, mereka menetapkan kebijakan bahwa yang bisa diusulkan pada penambahan PTK Dapodik yang sudah mempunyai masa kerja–sudah mendapatkan SK GTT/PTT– minimal dua tahun. Berlaku untuk PTK sekolah negeri maupun swasta.

Pada ayat 1 Pasal 5 Permendikbud tersebut jelas mengatur ketersediaan data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir dan akurat. Bagaimana data pendidikan akurat dan mutakhir jika mereka harus menunggu dua tahun untuk masuk Dapodik?

Pada Pasal 13 Permendikbud Nomor 079 tersebut mengatur kewenangan dan tugas dinas pendidikan untuk menegur satuan pendidikan dibawah naungannya yang tidak melakukan pemutakhiran data. Secara eksplisit permendikbud ini memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pekalongan untuk melakukan pemutakhiran data secara paksa–ada punishmen teguran.

Berikut kutipan Pasal 13. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
b. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
c. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
d. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
e. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
f. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
g. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan  perasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;

h. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
i. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Jika menilik permendikbud diatas, tidak ada frasa masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun untuk diinput dalam pendataan Dapodik. Bahkan pada satuan pendidikan menengah, Dinas Provinsi Jawa Tengah tidak mensyaratkan masa kerja dua tahun untuk penambahan PTK bagi sekolah swasta. Asal berkas yang diajukan lengkap dan sesuai ketentuan, dinas pendidikan provinsi akan melakukan approval.

Dalam pertemuan Forum Pejuang Dapodik bersama  Warti Suci Jiun, anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyarankan untuk segera mengajukan permohonan aduensi. Dia pun akan mengagendakan pertemuan (audiensi) untuk mendengar keluh kesah para guru dan tendik “yang belum diakui entitasnya”. Akankah panjang perjalanan para pencari hak ini? Kita tunggu saja.

Penulis : Buono–Pimpinan Redaksi Warta Desa.

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

selengkapnya
Opini

Pengajuan Tambah PTK dan Tendik Di Kabupaten Pekalongan Mengapa Berbeda?

tambah ptk

Semalam, saya menghubungi kawan yang pernah beraktivitas di lingkungan Kementrian Pendidikan. Basa-basi sebentar, menanyakan kabar masing-masing. Mengingat sudah lama kami tidak bersua. Terakhir menyapa dalam forum daring Koordinasi Media Warga yang membahas regulasi penyiaran bersama Dewan Pers, beberapa waktu lalu.

Usai basa-basi, saya menanyakan tentang aturan masa kerja minimal, guru dan tenaga kependidikan (PTK dan Tendik) untuk bisa masuk dalam aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) pada pendidikan dasar setingkat PAUD hingga SMP sederajat.

Mas Faruk–kawan saya–memberikan kontak staf Kementrian Pendidikan yang menangani Dapodik. Saya langsung mengirim pesan teks ke Mas Jiyan, menanyakan syarat minimal masa kerja untuk bisa mengajukan usulan tambah PTK.

Saya sampaikan bahwa usulan tambah PTK di tingkat satuan pendidikan (satpen) menengah (SMA/SMK/sederajat) Jawa Tengah (Dinas Provinsi) untuk sekolah swasta tidak mensyaratkan masa kerja tertentu–seperti ketentuan harus bekerja di satpen minimal dua tahun– bahkan menurut penuturan dari beberapa guru, di Kota Pekalongan maupun Tegal, untuk masuk Dapodik, guru atau TU ditingkat PAUD hingga SMP tidak harus bekerja dua tahun. Jika dia sudah mendapatkan SK GTT (Guru Tidak Tetap/honorer) maupun PTT (Pegawai TidakTetap) bisa diajukan dalam aplikasi Dapodik.

Mas Jiyan menjawab, bahwa untuk sekolah swasta, bisa langsung diusulkan. “Ajukan saja walaupun baru tiga bulan paling sedikit, tapi statusnya GTT dulu saja, nanti kalau sudah lama (dan mendapat SK GT) bisa diubah statusnya jadi GTY. Upload di verval yayasan, habis itu lapor sama fasilitator (operator) Dapodik daerah, mah buat approve,” tulis dalam pesannya.

Dari obrolan chat tersebut dapat saya simpulkan bahwa tidak ada prasyarat kerja minimal dua tahun di sekolah swasta, untuk bisa diinput pada aplikasi Dapodik.

Sebelumnya, dalam obrolan saya dengan bagian Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, staf yang menangani usulan penambahan PTK menyampaikan bahwa untuk penambahan PTK baru di Kabupaten Pekalongan harus minimal mempunyai masa kerja dua tahun. Meski kemudian saya sanggah pendapat tersebut, karena pengalaman saya saat mengajukan tambah PTK di Dinas Provinsi, tidak ada syarat tersebut.

Staf Dikdas menjawab bahwa aturan di tiap kota/kabupaten berbeda. Meski demikian, berkas yang saya bawa ke Dikdas, tetap diterima untuk diproses.

Dalam pertemuan operator Dapodik SMP se Kabupaten Pekalongan, Sabtu (01/10/2022), saya menanyakan kembali soal penambahan PTK baru di Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.

Dijawab senada oleh narasumber dari Dindikbud Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, kepala bagian yang menangani tambah PTK adalah sosok yang mengacu pada aturan. Syarat untuk mendapatkan NUPTK (Nomor Unik PTK) mempunyai masa kerja dua tahun jadi acuannya.

Kenapa aturan tambah PTK di Kota Santri berbeda dengan Kota Batik, dinas provinsi, bahkan pusat (Jakarta)?

Kebetulan saya dapat kiriman dokumen elektronik (pdf) Surat Edaran Penambahan Data Pendidik Ke dalam Aplikasi Manajemen Dapodikdasmen dan Dapodik Paud Dikmas, Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut hanya mengatur tambah PTK untuk Guru/Pegawai Honorer di sekolah negeri. Tidak ada aturan spesifik terhadap sekolah swasta.

Dalam dokumen tersebut tertulis,
Menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Bidang SMP dan SMA Nomor 515/SMP­ SMANll/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Pendataan Guru Honor Sumber Dana BOS Untuk Masuk ke Dalam Dapodik dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02/03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan lnstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta untuk keperluan pembayaran honorarium melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dan Non Kontrak Kerja lndividu (Non KKI) di Sekolah Negeri Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Agar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diusulkan anggarannya melalui
dana BOS telah terdaftar kedalam Dapodik sesuai dengan Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2022.

2. Dinas Pendidikan akan melakukan langkah strategis penyelesaian pegawai
non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

3. Berkenaan dengan hal diatas, maka agar diusulkan penambahan PTK jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) dan jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) ke dalam Aplikasi Manajemen Dapodik melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kewenangannya.

4. Kriteria PTK yang diusulkan adalah Pendidik yang telah bertugas dengan
dibuktikan Surat Keputusan pengangkatan sekurang-kurangnya 30 Juni 2022 dan memenuhi beban mengajar/kerja sesuai dengan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab dan ABK) serta telah terdaftar kedalam Aplikasi Sistem lnformasi Pemberitahuan Untuk Dinas Pendidik Pendidikan (Simudik) Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Surat Nomor e-0180/KG.09.00 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pemutakhiran Data PTK di Aplikasi Dapodik dan Simudik yang telah dibuatkan Surat Pernyataan Keabsahan Data Pengisian Aplikasi Simudik oleh Kepala Sekolah.

5. Kelengkapan dokumen usulan sebagai berikut:
a. Format lsian PTK baru Satuan Pendidikan Negeri (terlampir).
b. Surat pengantar permohonan tambah PTK (mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan) terbaru.
c. Anjab dan ABK (mengetahui Pengawas Sekolah) terbaru.
d. Scan Asli SK Pengangkatan.
e. Scan Asli SK Pembagian Tugas.
f. Scan Asli ljazah S1 kependidikan yang linear dengan mata pelajaran yang diampu bagi Pendidik.
g. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk.
h. Scan Asli Kartu Keluarga.

dan seterusnya.

Jika aturan dalam surat edaran diatas tidak mensyaratkan PTK yang berada di sekolah negeri harus mempunyai SK dan masa kerja dua tahun, mengapa di Kabupaten Pekalongan ada prasyarat khusus?

Saya mendapatkan tiga jawaban senada, dua orang dari staf Dindikbud Kabupaten Pekalongan dan satu orang dari operator Dapodik di Kabupaten Pekalongan, “Ojo Dibanding-Bandingke–jangan membandingkan Kabupaten Pekalongan dengan Kota Pekalongan atau Provinsi. Kabupaten Pekalongan mempunyai aturan tersendiri”. Tidak plek (bahasa Jawa) seperti itu. Tetapi senada, jangan membanding-bandingkan aturan.

Apakah benar peraturan di setiap daerah berbeda? Bukankah aturan di tingkat yang lebih kecil (kota/kabupaten) mengacu pada aturan yang bebih tinggi (provinsi/pusat)?

Warta Desa dan Komunitas

Warta Desa sejak awal memposisikan diri sebagai media komunitas. Basis komunitas ini yang menjadikan perjuangannya lebih pada pendampingan komunitasnya ketimbang sajian informasi (berita). Ruh media komunitas, pada aktivitas warga dan pendampingan. Utamanya menyuarakan suara warga. Ada ungkapan bahwa media komunitas itu 90 persen aktivitas bersama komunitasnya dan 10 persennya informasi.

Warta Desa tidak akan lepas dari akar rumputnya (baca: komunitasnya), itu mengapa saat ini, media komunitas yang meraih Anugerah Jurnalisme Warga Tahun 2019 dan meraih Anugerah Jurnalis Warga AJI Tahun 2022, turut mendampingi para “Pejuang Dapodik” untuk memperoleh hak-haknya para guru dan tendik yang saat ini susah masuk dalam aplikasi Dapodik.

Pendampingan Warta Desa bukan hanya saat ini saja. Kami (Warta Desa) komitmen pada isu-isu pelayanan publik, seperti permasalahan pembangunan tol beberapa tahun lalu, dan mangkraknya pembangunan Tribun Timur SWMK kedungwuni.

Selama masih ada akar rumput (komunitas) yang belum mendapatkan hak-haknya dalam pelayanan publik dan lainnya, Warta Desa akan terus bersuara.

Salam Pemberdayaan.

Penulis : Buono–Pimpinan Redaksi Warta Desa.

 

Terkait
Awas penipuan berkedok pengiriman data guru

Pekalongan, Wartadesa. Hati-hati terhadap email yang dikirim dari Hamid Muhammad dengan alamat email humasdikdasmen@gmail.com, email  berupa permintaan data guru dan Read more

Seleksi kades memihak bakal calon dari kalangan birokrat

Kabupaten Pekalongan kembali akan memasuki musim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebagai payung hukum, Pilkades serentak tahun ini tetap memakai Peraturan Read more

Mengusung pemimpin warga, perlukah?

Pertarungan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pekalongan 2020, diperkirakan dipenuhi dengan 3L, alias Lu lagi, Lu lagi, Lu Read more

Ironi Batik Pekalongan: Produk asli yang dibenci masyarakat Pekalongan sendiri

Oleh: Muhammad Arsyad, mahasiswa  IAIN Pekalongan Menjamurnya industri batik pekalongan, membuat derasnya limbah yang terbuang ke sungai. Alhasil, sungai di Read more

selengkapnya
OlahragaOpini

Refleksi 73 Tahun, Persekap Pekalongan dan Hal Mendasar yang Belum Usai

persekap

Oleh : Supranoto

Tepat hari ini (kemarin_red), 73 tahun yang lalu, Persekap Kabupaten Pekalongan lahir. Sedikit sekali sejarah yang tertulis soal klub ini. Menghimpun talenta dan menjadi wakil Kabupaten Pekalongan di level kompetisi sepak bola nasional mungkin menjadi tugas paling dekat dengannya. Simpel nan mulia.

Soal prestasi, dalam satu dasawarsa klub berjuluk Laskar Ki Ageng Cempaluk ini paling banter membawa pulang piala Liga Nusantara Regional Jateng 2014. Lalu tumbang di babak 16 besar putaran nasional. Selebihnya mentok di putaran semifinal seperti musim 2017.

Selain itu, tim ini  justru acapakali bertarung di gelanggang kompetisi dengan visi dan misi yang tidak dapat dijelaskan oleh manajemen itu sendiri. Sekadar ikut, tapi tidak tau hendak berbuat apa di sana.

Mengkhawatirkan sekaligus menyedihkan, Persekap sebagai representasi warga Kota Santri–yang sangat mencintai sepak bola–seperti tidak memiliki gairah untuk berbicara banyak dalam liga bahkan naik kasta.

Namun, sebelum berbicara banyak soal prestasi dan naik kasta, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dibenahi dan disiapkan untuk mendapat titel klub mendekati profesional.

Sejauh saya mengenal Persekap, klub ini lebih sering “yang penting ikut liga” lalu hal-hal yang melingkupinya diabaikan. Soal infrastruktur bernama stadion, misalnya.

Markas Persekap bernama Stadion Widya Manggala Krida sudah terlalu usang dan butuh sentuhan untuk menggelar pertandingan sepak bola berstandar nasional.

Pembatas tribun dengan lapangan jebol, akses keluar masuk hanya satu pintu, pagar pembatas luar bisa dipanjat dan lain sebagainya. Yang bisa dibanggakan hanya rumput. Tapi bicara stadion ada fasilitas dan keamanan pengunjung yang juga perlu diperhitungkan bukan?

Padahal Persekap bisa beranjak dari sekadar ikut, lalu menjadi “alat” untuk kemajuan sepak bola di Kabupaten Pekalongan secara umum. Dari partisipatif, menjadi substansial. Jangan khawatir untuk alat politik, klub ini belum layak, kurang menjual, akui itu.

Misalnya, Persekap bisa menjadi “alat” untuk mendorong perbaikan Stadion Widya Manggala Krida di Kedungwuni sana, atau bahkan mendorong pemerintah daerah untuk membuat stadion baru. Jika Persekap yang minta, jelas peruntukannya.

Pemda memiliki tanggungjawab untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.

Dalam inpres tersebut secara khusus menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk “menyediakan dan mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing, untuk prasarana dan sarana, pembinaan, kompetisi amatir, kompetisi kelompok umur sepak bola elit (unggulan), dan training center di wilayah masing-masing, untuk peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional.”

Instruksinya jelas. Sejelas hasil pembangunan tribun timur Stadion Widya Manggala Krida jika dilihat dari tribun barat: belum ada atap hingga belum tersentuh kuas cat.

Jika ditilik beberapa waktu ke belakang, ASKAB PSSI Kabupaten Pekalongan sedang bergeliat dengan level kompetisi junior. Terima kasih untuk itu.

Tidak perlu diperdebatkan mana yang lebih penting antara pembangunan sumber daya manusia dengan pembangunan infrastruktur, keduanya berkelindan dan saling membutuhkan.

Jadi, sekarang menunggu apa untuk turut memperjuangkan perbaikan Stadion Widya Manggala Krida atau pembangunan stadion baru?

Tidak hanya sekadar untuk Persekap. Pegiat sepak bola lain akan merasakan manisnya: Liga Pendidikan, Liga Divisi 1 dan 2 ASKAB, Liga Santri dan lain sebagainya. Bahkan cabang olahraga lain. Bahkan sektor perekonomian lain.

Sekarang, mungkin alatnya tumpul (baca: Persekap), atau karena tidak mengerti cara menggunakannya, atau bahkan lupa cara bertransformasi menjadi alat yang efektif dengan cara menggabungkan kekuatan dengan alat-alat (baca: stakeholder sepak bola) lain.

Para penggemar cukup sering bertamu ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di komplek pemerintahan Alun-alun Kajen. Memperjuangkan fasilitas sepak bola sering jadi pembahasan utamanya. Pembangunan tribun timur bisa dikatakan menjadi buahnya. Sayang tidak bisa matang dengan baik.

Sekarang giliran Persekap itu sendiri membentuk bargaining position dan bargaining power di hadapan publik dan si penyokong utama keuangan klub: Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan, yang diturunkan melalui KONI.

Bukan bermain di tarkam seperti Jum’at 2 September lalu tentunya. Model promosinya cukup efektif, bapak saya yang seumur-umur belum pernah nonton Persekap akhirnya kesampaian.  Namun tafsir hebat soal Persekap dari anaknya sekejap hilang dengan kalimat, “Biasane sing gelut suportere, ehh iki malah pemaine,” yang disambut gelak tawa penonton sebelahnya.

Banyak cara yang lebih efektif dan elegan untuk mem-Persekap-kan Kabupaten Pekalongan.

Lalu soal si penyokong tadi, posisi Persekap sangat dilematis. Terbiasa “disuapi” membuat Persekap malas mengelola keuangan secara efektif, mengabaikan model promosi yang menjual, hingga menelantarkan detail-detail kecil yang sangat jauh dari label klub profesional.

Salah satunya soal penggunaan media sosial sebagai gerbang baru mengenal Laskar Ki Ageng Cempaluk. Tim ini baru dua musim ini benar-benar aktif di media sosial, justru ditekan dan diinisiasi oleh para penggemar.

Padahal “hal kecil” seperti itu dapat melahirkan penggemar baru, tidak khawatir soal segmen pasar jika ingin mencari sumber pendapatan dari merchandise, hingga mendatangkan sponsor-sponsor baru karena feedback yang akan didapatkan bisa terukur.

Itu salah satunya saja, soal mekanisme sponsor dan penjualan merchandise adalah permasalahan yang lebih dalam lagi dan masih luput dari sentuhan manajemen.

Sudah 73 Tahun, Mari Berbenah!

Menjadi representasi sepak bola Kabupaten Pekalongan untuk kancah kompetisi nasional seharusnya menjadi pertimbangan utama menentukan masa depan Persekap. Artinya klub ini tidak diurus secara serampangan.

Saya mengenal Persekap belum lama, saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), medio 2012-2013. Memperhatikan Persekap pun sedikit berjarak.

Namun, melihat kondisi pemegang piala Liga Nusantara Regional Jateng musim kompetisi 2014 ini masih berkutat di persoalan mendasar, bisa disimpulkan Persekap hanya jalan di tempat dan mungkin bergerak maju sedikit saja di umur yang sudah menginjak 73 tahun ini.

Jika dianalogikan sebagai remaja menuju dewasa, pemuda bernama Persekap ini belum selesai dengan dirinya sendiri. Padahal, ia tak lagi muda.

Perlu berumur berapa tahun untuk sekadar menempati stadion yang layak, dikelola oleh manajemen yang paham sepak bola, dan dicintai masyarakatnya sendiri?

Simpan jawabannya, lalu lantunkan dalam do’a. Selamat ulang tahun, Laskar Ki Ageng Cempaluk. Mari tetap cintai Persekap Pekalongan sekarang, esok, dan nanti. (.*.}

 

Penulis adalah penggemar Persekap, tinggal di Kabupaten Pekalongan.

Terkait
Bocah Karateka Asal Pekalongan, Sumbang Medali Untuk Pemalang

Unggul Seno menerima pengalungan medali perak dalam lomba Karate Open Jateng & DIY FORKI, (22/10) di Read more

Balqis Syifa, ukir prestasi renang di kancah nasional

Tunjukkan medali. Balqis menunjukkan medali yang didapatkannya pada lomba renang Piala Walikota Open Yogyakarta, (22-23/10/2016) lalu. Read more

HUT PGRI, ajang silaturahmi

Kajen.wartadesa - Pagi ini alun-alun Kajen kabupaten Pekalongan tampak meriah. Guru se Kota Santri, tumpah ruah memenuhi alun-alun mengikuti jalan sehat Read more

Pecinta bola Pekalongan kecewa tak bisa nonton final AFF

Pekalongan, Wartadesa. - Pecinta bola Pekalongan harus gigit jari karena tak bisa menyaksikan tim kesayangannya bertanding melawan tim Thailand melalui Read more

selengkapnya
Opini

Penjaga Pesisir

penjaga pesisir

Oleh : Imam Nurhuda

SELAMA enam bulan berkegiatan di Bandengan dan Jeruksari baru dua kali berkunjung dan melihat lokasi tambak yang berada disisi Utara Tanggul Raksasa berbatasan langsung dengan laut.

Waktu itu hampir jam lima sore saya sudah ditunggu teman-teman lapangan mas Awik, Wid dan Giono di basecamp KT Minosari yang lokasinya di sebelah selatan rumah pompa Pabean.

Mereka sudah menunggu disisi sungai meduri dan bremi dimana perahu bersandar. Sore itu kami bersepakat untuk melanjutkan input data lahan tambak di Bandengan. Kami berempat harus menggunakan perahu untuk sampai dilokasi tambak.

Jam lima sore tepat perahu kami berangkat menuju lokasi tambak disisi Utara tanggul, tak lupa kami membawa perbekalan ala kadarnya. Perahu berjalan tidak terlalu cepat, sebelum berbelok ke arah timur harus melewati sentoran air dari dua pipa besar. Air keluar mengeluarkan buih dan perahu bergoyang kearah barat karena dorongan air.

Setelah melewati rumah pompa, 200 meter perahu keluar dari jalur sungai menuju areal pertambakan ke arah timur. Kebetulan sore itu kondisi air sungai cukup tinggi sehingga ketika berbelok ke timur melewati bekas jalan yang kini tenggelam tidak kandas.

Memasuki areal tambak sisi Utara tanggul kami disuguhi pemandangan hamparan air dan jaring tambak yang terlihat seperti benteng kecil berwarna gelap yang berjajar.

Ditepi tanggul raksasa yang kondisinya kian kritis ada beberapa pemancing yang khusuk menunggu tarikan ikan dari joran yang menjulur ke tambak yang kini sudah menjadi rawa.
Ada juga pemancing lain yang memanfaatkan bangunan jembatan yang sudah roboh dan rusak tapi masih bisa untuk menjadi pijakan. Ada dari salah satu mereka adalah perempuan terlihat santai memegang joran, menikmati senja menjelang malam.

Perahu kami terus bergerak, berlahan ke Utara laju perahu sedikit berhati-hati menghindari tonggak atau landasan tanah yang dangkal, agar lambung kapal tidak kandas dan menabrak sesuatu.

Hari mulai gelap, bangau coklat besar bertengger dibatang kayu mangrove yang roboh diam terpaku, kepalanya mengarah seolah menatap kami. Perahu terus melaju. Sesampai di dekat areal tambak milik pak Aspari*, terlihat bangau putih terbang menghindar, sepertinya terganggu akan kedatangan kami.
Kawasan tambak memang menjadi habitat bangau, kuntul dan berbagai burung pesisir. Di wilayah seperti itu bahan makanan burung pesisir sangatlah berlimpah, mereka juga aman jauh dari keramaian dan tangan jahil manusia. (*.*)

Bersambung

Penulis adalah aktivis lingkungan, tinggal di Kota Pekalongan.

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

selengkapnya
Opini

Labelisasi Keluarga Miskin KPM Bansos, Diskriminasi atau Solusi?

labelisasi

Dua pekan terakhir ini Tim DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Dinas Sosial, Kecamatan dan Desa sibuk sekali. Mereka musti keliling kampung untuk menyemprotkan label “Keluarga Miskin” pada rumah penerima bantuan sosial (baca: keluarga penerima manfaat–KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Sosial Pangan/Bantuan Pangan Non Tunai BSP/BPNT).

Labelisasi Keluarga Miskin tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pekalongan, Fadia, Nomor : 466.2/02090 Tanggal 5 Agustus 2021. KPM yang berkeberatan dengan labelisasi diminta untuk mundur dengan membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari DTKS bermaterai.

Pengecatan “Keluarga Miskin” rumah KPM penerima bansos menjadi solusi dari Bupati Pekalongan. Lantaran data kemiskinan (dtks) yang amburadul. Buruknya penanganan data tersebut berbuah diskriminasi bagi warga. Bagaimana tidak! Bupati yang seharusnya memerintahkan tim untuk memperbaiki data dengan melibatkan warga, berupa pemetaan partisipatif. Malah memilih opsi yang bagi kebanyakan warga membuat malu KPM.

Disadari, masih adanya KPM yang tergolong mampu dan masuk dalam DTKS. Temuan di lapangan oleh Tim, kepala desa dan warga dengan rumah mewah masuk dalam data penerima bantuan sosial. Mereka kemudian mengajukan pengunduran diri dari DTKS.

Sejatinya, penulis berharap, langkah yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan lebih elegan dan solutif. Setidaknya bupati dengan kewenanggannya tinggal memerintahkan pendamping program sosial, bersama-sama pemerintah desa untuk menggelar pemetaan partisipatif.

Warga dari tingkat RT/RW menggelar Rembug Warga, mereka menyepakati siapa saja warga yang masuk dalam DTKS. Dari tingkat basis (RT/RW) data dibawa ke desa dan digelar Musyawarah Desa (Musdes). Dilakukan finalisasi data dtks sesuai dengan kesepakatan/mufakat warga dalam Musdes tersebut. Hasilnya dijadikan acuan data bagi dinas sosial.

Pemetaan partisipatif yang kemudian dimufakatkan dalam Rembug Warga maupun Musdes bagi warga desa bukan hal asing. Pada program pemerintah sebelumnya seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri (PNPM-MP/PNPM-MPd) sudah biasa mereka lakukan. Bahkan hasil pemetaan partisipatif dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengan/Program Penanganan Kemiskinan (RPJM/Pronangkis) dan dikomparasikan dengan RPJMDes punyanya desa.

Mengapa labelisasi miskin KPM bantuan sosial dinilai diskriminatif? Penulis berfikir bahwa banyak penerima program bantuan yang diperuntukkan bagi warga miskin, tetapi rumah mereka tidak dipasang label miskin. Contohnya pengguna gas elpiji ukuran 3KG yang diperuntukkan bagi warga miskin. Dan subsidi/bantuan tidak hanya diberikan kepada warga miskin saja. Insentif pajak bagi pengusaha dan lain sebagainya, bisa dinikmati oleh kalangan berduit. Dan mereka tidak dilabeli miskin. Bukankah negara ini hadir untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya?

Pelabelan warga miskin pada dasarnya membuat kelas/kasta, mencederai hati warga dan merendahkan harkat martabat KPM.Bahkan tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.

Langkah Pemkab Pekalongan dengan melakukan labelisasi menjadi pekerjaan yang mubazir dan banyak mengeluarkan anggaran. Jika lebih bijak, pemetaan partisipatif jelas lebih solutif dan akan menghasilkan satu data, sesuai dengan Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Selain itu, jika merujuk UU No. 6/2014 tentang Desa, sudah saatnya data desa diakui sebagai acuan data bagi seluruh pemangku kebijakan. Dengan updating data (cutting periode/periodesasi data) tentunya.

Jika data berbasis desa belum juga menjadi rujukan kebijakan bagi realisasi program, baik oleh pemerintah pusat, daerah. Apakah desa sudah merdeka?

Penulis : Buono, penggiat media komunitas di Warta Desa dan Suara Komunitas

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

selengkapnya
OpiniSosial Budaya

Pilih mana! Copiraits, Copileft atau Creative Commons di radiomu?

gending
Kepada Yth Seniman
Yang musik dan lagunya boleh tak puter Gratis Di radio Komunitas siapa ya.
Kalau harus bayar Ya maaf aku puter gending2 Jawa saja.
Maaf ya pak Narto Sabdo kami niru karyamu dengan nuthuk wesi2 no ngumahku
Tulis Sukiman Wisrasabar, penggiat Radio Komunitas Lintas Merapi.
PASKA ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. Polemik muncul diberbagai kalangan. Termasuk radio komunitas, yang selama ini memutar lagu-lagu berlisensi copiratits (copyright), sementara kita ketahui bahwa radio komunitas bukanlah lembaga komersial alias nirlaba.

Ada 14 item dalam PP tersebut yang dikenai royalti terhadap karya cipta, dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan pemutaran dalam kegiatan/acara berikut, wajib membayar royalti.

  1. Seminar dan konferensi komersial,
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
  3. Konser musik,
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
  5. Pameran dan bazar,
  6. Bioskop,
  7. Nada tunggu telepon,
  8. Bank dan perkantoran,
  9. Pertokoan,
  10. Pusat rekreasi,
  11. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
  12. Bisnis karaoke,
  13. Lembaga penyiaran radio,
  14. Lembaga penyiaran televisi.

Mengutip tulisan dari Utara Times Pikiran Rakyat, radio komunitas dikenakan royalti sebesar Rp 1 juta pertahun, ketika radio komunitas memutar lagu-lagu berlisensi copiraits. Padahal, radio komunitas tidak mendapatkan keuntungan dalam operasionalnya. Nombok malah iya. Lantas apa yang bisa dilakukan oleh rakom? (baca: radio komunitas)

Sebelumnya, ada beberapa kejadian unik yang dilakukan oleh band di Indonesia terkait lagu-lagu mereka.

Band asal Bandung, Bottlesmoker, duo yang terdiri dari Anggung Suherman dan Ryan Adzani ini menciptakan lagu-lagu dengan memodifikasi sendiri instrumen musik mereka. Mereka pernah merilis album baru dan membagikan salinan lagunya ditiap konser yang digelar melalui laptop yang dibawa saat manggung.

Selesai manggung, duo ini mengajak para penggemar mereka untuk mengopi file-file yang berisikan lagu-lagu mereka melalui flash drive secara gratis. Selain itu, album mereka juga diunggah di sejumlah akun sosial media yang mereka miliki.

Dengan strategi semacam ini, Bottlesmoker berharap bahwa dengan membagi-bagikan rilisan mereka secara bebas, baik secara resmi maupun non-resmi,  akan membantu mempromosikan nama dan karya mereka, Melalui cara ini, nama mereka sampai dikenal di sejumlah negara hingga kemudian diajak untuk konser di beberapa negara seperti Singapore, Malaysia, hingga Thailand.

Dalam sebuah tulisan serunai.co situs 37suara.net yang mewadahi kolaborasi sejumlah pelaku serta peneliti seni dari berbagai daerah di Indonesia merilis lagu-lagunya secara gratis dengan lisensi Creative Commons (CC).

Semua lagu yang dirilis situs 37suara, dibagikan secara gratis menggunakan lisensi Creative Commons (CC). Seluruh konten dalam 37suara, baik kiriman lagu, karya seni, maupun tulisan   boleh disebarkan secara gratis sebagai bagian dari proyek mereka.

Lagu-lagu tanpa copiraits (no-copiraits) juga dapat diakses pada kanal Youtube, dan kanal media lainnya.

Keresahan penggiat rakom seperti yang dialami oleh Sukiman ataupun pelaku usaha kecil yang dalam aktivitasnya bersinggungan dengan pemutaran musik dapat disikapi dengan memutar lagu-lagu no-copiraits beserta turunannya. Meski disini, penulis tidak menolak pembayaran royalti kepada pencipta lagu, sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021. Pemutaran lagu dalam setiap kegiatan bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pihak. Mereka bebas memilih untuk memutar lagu yang mana.

Penggiat rakom mesti memahami lisensi copyleft yang dikembangkan oleh Lawrence Lessig pada awal abad 21. Lisensi ini menghasilkan lisensi Creative Commons. Jika copyleft mentok pada persoalan share-alike, Creative Commons  boleh disebarkan dan dipakai secara luas oleh publik asal siapapun yang memakainya mencantumkan sumber, tidak digunakan dalam karya komersil,  tidak boleh diubah bentuknya, dan disebarkan dengan cara share-alike.

Para penggiat rakom juga bisa berkolaborasi dengan band atau biduan lokal. Musisi/band dan biduan (baca artis dangdut) lokal ini dapat menciptakan lagu-lagu mereka dengan lisensi no-copiraits. Diputar oleh jaringan radio komunitas. Lagu-lagu karya lokal ini akan dikenal dibanyak kalangan warga.

Penggiat rakom juga bisa saling bertukar lagu pada sesama rakom seperti yang diinisiasi oleh Sinam M Sutarno, Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI).

Ada banyak cara untuk terus bertahan bagi radio komunitas, manakala tidak mampu membayar lisensi lagu-lagu yang diputarnya. Dengan mengunduh dan memutar lagu-lagu bebas-distribusi, atau berkolaborasi langsung dengan pelaku seni. (Buono)

Penulis pernah mengelola Radio Komunitas Mandiri FM Tahun 2009-2016.

Bahan Bacaan :

https://id.wikipedia.org/wiki/Copyleft

https://id.wikipedia.org/wiki/Bottlesmoker

Pelaku Seni Dukung Korban Bandara Lewat 37suara

http://www.37suara.net/

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

selengkapnya
OpiniOpini WargaTekno

Alat yang anda butuhkan untuk mengamankan data pribadi saat berselancar di dunia maya

pelatihan digital sekuriti

DATA penggunaan internet di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 menunjukkan kenaikan yang tinggi. Survei yang dilakukan oleh APJII menyebutkan bahwa kenaikan signifikan terjadi pada online shop, bidang kesehatan dan home schooling (PJJ–Pembelaaran Jarak Jauh), dimana selama pandemi usia 6 tahun ke atas sudah mulai ikut menjadi user internet. Sebab, rata-rata usia Sekolah Dasar (SD) melakukan home schooling.

Sekretaris Jenderal APJII Henri Kasyfi Soemartono menjelaskan hasil utama dari survei Pengguna Internet Indonesia 2019-2020 berjumlah 73,7 persen, naik dari 64,8 persen dari tahun 2018. Jika digabungkan dengan angka dari proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) maka populasi  Indonesia tahun 2019 berjumah 266.911.900 juta, sehingga pengguna internet Indonesia diperkirakan sebanyak 196,7  juta pengguna. 

Jumlah tersebut naik dari 171 juta di tahun 2019 dengan penetrasi 73,7 persen atau naik sekitar 8,9 persen atau sekitar 25,5 juta pengguna.

Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, menjelaskan, transformasi digital semakin masif akibat pembelajaran online dan kebijakan bekerja dari rumah (work form home) akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. “Kenaikan jumlah penggguna itu antara lain disebabkan beberapa faktor, seperti infrastruktur internet cepat atau broadband di Indonesia semakin merata dengan adanya Palapa Ring dan belajar online, serta WFH dampak pandemi COVID-19,” jelasnya, melansir tulisan kumparan.

Sebaran pengguna internet di Pulau Jawa masih dominan, yakni 56,4 persen. Kedua terbesar berasal dari Pulau Sumatera dengan 22,1 persen, disusul Pulau Sulawesi 7 persen, Kalimantan 6,3 persen, Bali-Nusa Tenggara 5,2 persen, dan Maluku-Papua 3 persen.

Menurut Jamal, perilaku pengguna internet di Indonesia selama masa pandemi, mayoritas pengguna mengakses internet lebih dari delapan jam dalam sehari. Konten yang banyak diakses meliputi 61 persen responden sering mengakses YouTube untuk menonton konten film, musik, dan olahraga. Hal lain yang diakses oleh warganet adalah media sosial, komunikasi pesan, game onlie, belajar online dan onlineshop.

Aplikasi percakapan WhatsApp banyak digunakan melebihi LINE dan Facebook Messeger, termasuk untuk video call. Aplikasi fintech (pinjaman online), mobile banking, dan internet banking adalah tiga layanan keuangan utama yang diakses pengguna internet Indonesia.

Perangkat untuk mengakses internet yang sering digunakan yakni smartphone sebanyak 95,4 persen. Sementara dari laptop atau tablet hanya 19,7 persen dan komputer PC 9,5 persen. Biaya yang dikeluarkan oleh rumah tangga pengguna internet berkisar rata-rata Rp 300-400 ribu perbulan.

Metode survei tahun ini menggunakan teknik sampling seperti probability sampling, multistage random sampling, dan varian area random sampling. Jumlah sampel mencapai 7.000 responden dengan margin of error 1,27 persen dan level of confidence 95 persen. Sebanyak 7.000 sampel berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, dengan 49 persen berjenis laki-laki dan 51 persen perempuan. Tingkat pendidikan responden mulai SMP/sederajat dan memiliki pengeluaran kurang dari Rp 1,8 juta per bulan.

 

Perlindungan Data Pribadi

Maryani, Staf Knowledge Management Combine Resource Institution, Yogyakarta mencermati minimnya perlindungan data pribadi pengguna internet di Indonesia dalam sebuah tulisannya. Menurutnya, keleluasaan akses internet juga membuka peluang pelanggaran terhadap data pribadi seseorang. Penggunaan teknologi yang berpotensi melanggar privasi pengguna antara lain mendaftar untuk layanan internet, berselancar di internet, mesin pencari, cookies, pengguna perangkat bergerak, komputasi awan, media sosial, dan bahkan aplikasi transportasi online.

Ironisnya, masih menurut Maryani, potensi pelanggaran atas data pribadi tersebut berbanding terbalik dengan pengaturan hukum privasi di Indonesia. Meskipun sudah banyak peraturan perundang-undangan yang sebagian mencantumkan tentang privasi data, namun pengaturan khusus privasi data pribadi belum ada.

Privasi data pribadi di Indonesia memang dilindungi, namun tidak diatur dalam undang-undang yang spesifik. Itu sebabnya terjadi masih banyak kasus pelanggaran hak privasi terkait data pribadi. UU ITE pun belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Namun dalam ketentuannya, terdapat Pasal 26 ayat (1) dan penjelasannya UU 19/2016, yang berbunyi:

Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016:

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016:

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan, maka orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

 

Alat Bantu Mengamankan Data Pribadi

Rentannya data pribadi digunakan untuk hal-hal yang merugikan membutuhkan kiat dan alat (tools) khusus dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, dengan membatasi jejak digital. Melalui komputer, ponsel, dan perangkat digital lainnya, kita meninggalkan ratusan jejak digital (juga disebut jejak data ) setiap hari. Informasi tentang kita yang dibuat, disimpan, dan dikumpulkan melalui internet.

Bila jejak digital disatukan akan tercipta cerita tentang kita atau profil kita. Hal tersebut menjadi bayangan digital kita. Tentunya jejak digital ini akan memberi gambaran orang lain tentang kehidupan kita dan orang-orang sekeliling kita. Namun, ketika data digital tersebut berada di luar sana (baca: internet) tak satupun dari kita dapat mengontrolnya.

Untuk membatasi jejak digital kita, dapat dilakukan dengan ‘tidak menampilkan (meng-hide)’ keberadaan lokasi kita di internet, dengan jalan menggunakan browser (perambah web) yang tidak menampilkan keberadaan IP (internet protocol) kita sebenarnya.

Aplikasi perambah web yang disarankan adalah TOR Browser (https://www.torproject.org/projects/torbrowser.html.en). Perambah internet Tor melindungi keberadaan kita dengan memantulkan koneksi internet di jaringan relai terdistribusi yang dijalankan oleh sukarelawan di seluruh dunia. Hal ini mencegah seseorang menonton koneksi Internet kita sehingga pihak lain tidak bisa (sulit) untuk mempelajari situs yang kita kunjungi. Otomatis situs yang kita kunjungi tidak dapat mempelajari lokasi fisik kita (tracking).

Seperti yang kita ketahui, saat kita membuka situs tertentu, mesin pencari akan mengumpulkan data kebiasaan kita di internet. Jika kita mengakses situs jual-beli, maka saat kita membuka web maupun media sosial, akan muncul iklan jual-beli. Begitu seterusnya.

Selain itu perambah Tor memungkinkan kita untuk mengakses situs yang diblokir. Perambah web ini dapat dipasang (install) pada sistem operasi berbasis Microsoft Windows, Apple MacOS maupun di Linux. Bahkan dapat dipasang di flasdisk secara portable.

Penggunaan VPN (Virtual Private Network) juga memberikan keamanan berselancar di dunia maya (internet). Yang perlu diperhatikan adalah, pilihlah VPN berbayar, jangan gunakan VPN gratisan.

Penggunaan VPN ini dapat dikombinasikan pada pengguna browser lainnya seperti Opera, Mozilla Firefox, Google Chrome (Chromium di linux). Selain itu, pada pengaturan keamanan browser, pilihlah opsi ‘jangan lakukan tracking pada browser’, ‘lupakan riwayat penjelajahan’, dan jangan ijinkan cookies dari pihak ketiga, atau ijinkan cookies sampai menutup browser.

Catatan: Jangan menggunakan Tor Browser untuk membuka Facebook maupun layanan dari Google seperti gmail, dll.

Kedua, menggunakan kanal aman dalam berkomunikasi. Aplikasi komunikasi maupun media sosial seperti Facebook, Twitter, G+, Wattsup, Istagram dll maupun pesan singkat (SMS) tidak seluruhnya aman. Banyak kasus seperti tracking, hijjacking (pembajakan akun) maupun keamanan lalu-lintas pesan/komunikasi terjadi pada aplikasi-aplikasi tersebut.

Langkah pengamanannya adalah menggunakan aplikasi komunikasi yang aman, seperti Signal (Signal Private Messenger). Signal adalah aplikasi komunikasi terenkripsi untuk Android dan iOS, juga terintegrasi dengan aplikasi Chrome (Chromium). Aplikasi ini menggunakan internet untuk mengirim pesan pribadi maupun pesan grup, yang dapat mencakup file, catatan suara, gambar dan video. Aplikasi ini juga dapat melakukan panggilan suara dan video.

Signal menggunakan nomor seluler standar sebagai pengidentifikasi, dan menggunakan enkripsi end-to-end untuk mengamankan semua komunikasi ke pengguna Signal lainnya. Aplikasi mencakup mekanisme dimana pengguna dapat secara independen memverifikasi identitas koresponden olahpesan mereka dan integritas saluran data.

Sinyal dikembangkan oleh Open Whisper Systems sebagai perangkat lunak bebas dan open-source di bawah lisensi GPLv3. Kode server diterbitkan di bawah lisensi AGPLv3.

Untuk mengamankan akun kita saat menggunakan media sosial, perlu mengaktifkan dua faktor autentifikasi, dimana aplikasi akan mengirimkan kode yang keperangkat kita untuk bisa masuk menggunakan layanan tersebut (media sosial). Selain itu bisa dilakukan dengan mengkombinasikan dengan cara ketiga dan keempat dibawah.

Ketiga, mengamankan berkas. Pengamanan berkas (file) maupun data lainnya yang tersimpan dalam perangkat kita (komputer, ponsel maupun lainnya) ataupun yang kita simpan dalam cloud (awan komputer) dapat dilakukan dengan meng-enkripsi data tersebut.

Kita dapat menggunakan aplikasi Veracrypt (https://veracrypt.codeplex.com/). Aplikasi ini akan menyembunyikan file di komputer kita. Tidak ada yang tahu bahwa file itu ada di komputer kita. Hal ini tentu sangat berguna untuk ‘mengamankan’ informasi/data sensitif kita.

Keempat, amankan pasword. Perlu diingat, jangan menjadikan satu pasword untuk seluruh aktivitas kita. Gunakan satu pasword untuk masing-masing aplikasi yang kita gunakan. Untuk memudahkan kita mengingat pasword tersebut, kita dapat menggunakan aplikasi pasword manager seperti KeePassXC (https://keepassxc.org/)

Kelima, jangan pernah menjual perangkat bekas seperti komputer, ponsel dll sebelum data yang tersimpan dalam media penyimpanan (hardisk, atau sejenisnya) dihapus secara permanen dan benar-benar tidak ada aplikasi yang dapat membuka (data yang hanya di hapus -delete, masih bisa dibuka/dikembalikan dengan aplikasi pengembali data.

Keenam, Gunakan Proton mail (https://protonmail.com/) untuk lalu-lintas pengiriman surat-menyurat online. ProtonMail adalah layanan email terenkripsi end-to-end menggunakan enkripsi sisi klien untuk melindungi konten email dan data pengguna sebelum dikirim ke server ProtonMail, berbeda dengan penyedia email umum lainnya seperti Gmail dan Hotmail. Layanan ini dapat diakses melalui klien webmail atau aplikasi iOS dan Android.

Ada banyak sumber pengetahuan dasar pengamanan privasi di dunia digital. Berikut ini merupakan bahan bacaan bagi kita untuk lebih berhati-hati dalam kemanan digital.

Untuk pengamanan digital dan keamanan privasi,
Me and My Shadow – Take control of your data: https://myshadow.org
Holistic Security – https://holistic-security.tacticaltech.org
Security in A Box – https://securityinabox.org
There is a Bahasa version: https://securityinabox.org/id/
ProtonMail – https://protonmail.com
Signal, Android https://play.google.com/store/apps/details?id=org.thoughtcrime.securesms&hl=en
iOS

Link penting lainnya,
Exposing the Invisible – https://exposingtheinvisible.org
Visualising Advocacy – https://visualisingadvocacy.org

Penulis: Buono

Bahan Bacaan :

Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f235fec78736/dasar-hukum-perlindungan-data-pribadi-pengguna-internet/

Pentingnya privasi online bagi pribadi dan organisasi sosial

Terkait

[caption id="attachment_1645" align="alignnone" width="960"] Para petinggi perusahaan raksasa telephon pintar Korea Selatan bersimpuh didepan fansnya, namun malang mereka malah didamprat. Read more

Tak ingin melihat ujaran kebencian di medsos? Terapkan ini

Fitur muted words di twitter ini memungkinkan pengguna media sosial menangkal ujaran kebencian, dan kata-kata kasar. Foto: Kendall Kadarsian Wartadesa. Read more

Hati-hati, Trojan Svpeng serang pengguna Android

Wartadesa. - Hati-hati bagi pengguna telepon pintar berbasis android. Kaspersky Lab baru-baru ini menemukan Svpeng, modifikasi trojan mobile banking yang Read more

selengkapnya