close

Opini

Opini

Ketika Pajak Memeras Keringat Rakyat, Sementara Koruptor Bebas Bersenang-Senang

berita web(3)

Oleh: Didiek Harahap

Suara Teguh dan Botok dari Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) di forum Indonesia Lawyers Club (ILC) bukan sekadar retorika panggung, melainkan cermin retak dari realitas ekonomi masyarakat bawah hari ini. Ada ironi yang sangat menyakitkan dalam struktur tata kelola keuangan negara kita: ketika pundi-pundi kas negara mengalami kebocoran masif akibat tindak pidana korupsi, beban untuk menutupi defisit tersebut justru digeser ke pundak rakyat kecil melalui intensifikasi pajak.

Sistem politik berbiaya tinggi (high-cost politics) merupakan hulu dari segala kekacauan ini. Penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LIPI sejak lama mencatat bahwa modal untuk maju dalam pilkada atau pemilu legislatif memerlukan biaya yang fantastis—mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah—yang sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan total gaji resmi pejabat publik selama menjabat. Akibatnya, jabatan tidak lagi dimaknai sebagai pengabdian, melainkan investasi politik yang wajib menghasilkan pengembalian modal (return on investment).

Dampak dari dahaganya para pejabat akan balik modal ini berdampak langsung pada rakyat kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM):

  • Ketimpangan Beban Fiskal: Di saat penerimaan negara dikejar melalui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta perluasan basis pajak hingga ke pedagang kecil, rasio pajak (tax ratio) Indonesia justru masih tertatih-tatih di kisaran 10%. Artinya, penegakan pajak cenderung bersifat regresif—menekan masyarakat bawah sementara kebocoran anggaran di tingkat atas akibat manipulasi dan penyimpangan terus berulang.

  • Kerugian Negara vs. Dampak Sosial: Data Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporan penindakan kasus korupsi menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat korupsi mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya, namun tingkat pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) melalui uang pengganti masih sangat rendah.

  • UMKM Terhimpit dari Dua Sisi: Pelaku usaha mikro tidak hanya berhadapan dengan biaya operasional yang membengkak, inflasi bahan pokok, serta jeratan bunga pinjaman, tetapi juga ruang gerak yang makin sempit akibat pengawasan fiskal yang ketat tanpa diimbangi dengan insentif atau perlindungan yang memadai.

Ketakutan dan keengganan DPR serta pemerintah dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin mempertegas adanya benteng perlindungan politik terhadap elite tersangka korupsi. Tanpa adanya regulasi perampasan aset non-pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), koruptor masih memiliki celah untuk menyembunyikan, mengalirkan, atau menikmati harta hasil kejahatannya setelah menjalani masa hukuman badan yang tergolong ringan.

Negara tidak boleh terus-menerus menjadikan pajak rakyat sebagai “tambal sulam” atas kehancuran anggaran akibat ulah para pencuri uang negara. Memiskinkan koruptor sampai ke akar-akarnya melalui pengesahan RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar tuntutan hukum, melainkan syarat mutlak untuk menyelamatkan keadilan sosial dan perekonomian rakyat kecil. ***

Penulis adalah Pemimpin Umum Warta Desa

kredit foto: ilc

Terkait
LSM soroti Pajak Retribusi Material Tambang

Kajen, Wartadesa. - Selain dampak proyek tol yang masih hangat diperbincangkan di Kota Santri, pajak retribusi material tambang juga menjadi Read more

Seleksi kades memihak bakal calon dari kalangan birokrat

Kabupaten Pekalongan kembali akan memasuki musim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebagai payung hukum, Pilkades serentak tahun ini tetap memakai Peraturan Read more

Mengusung pemimpin warga, perlukah?

Pertarungan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pekalongan 2020, diperkirakan dipenuhi dengan 3L, alias Lu lagi, Lu lagi, Lu Read more

Ironi Batik Pekalongan: Produk asli yang dibenci masyarakat Pekalongan sendiri

Oleh: Muhammad Arsyad, mahasiswa  IAIN Pekalongan Menjamurnya industri batik pekalongan, membuat derasnya limbah yang terbuang ke sungai. Alhasil, sungai di Read more

selengkapnya
Opini

Mengenal Pengobatan Diabetes Melitus Tipe 2: Apa yang Perlu Diketahui Pasien dan Apoteker?

ainun

Oleh: apt. Ainun Muthoharoh, M.Farm.

Kompleksitas terapi menjadi salah satu tantangan penting dalam pelayanan kefarmasian pada pasien DMT2.

Pendahuluan

Diabetes melitus tipe 2 (DMT2) merupakan penyakit metabolik kronis yang membutuhkan pengelolaan jangka panjang dan berkesinambungan. DM merupakan masalah global, termasuk di Indonesia. Terhitung sekitar 95% kasus DM tipe 2 di seluruh dunia (Ma & Tong, 2024). Indonesia menempati negara keempat dengan jumlah kasus DM tertinggi (Afifah et al., 2022). Faktor-faktor yang berkorelasi dengan kontrol glikemik yang baik adalah usia yang lebih tua, pendidikan tinggi, aktivitas fisik yang baik, konsumsi alkohol, literasi kesehatan diabetes yang lebih baik, self efficacy, perilaku self-care, tim perawatan diabetes multidisiplin, kepatuhan pengobatan yang tinggi, dan durasi diabetes mellitus (DM > 7 tahun) (Chen et al., 2016) (Zhu et al., 2019) (Yan et al., 2022) (Ong-artborirak et al., 2023). Faktor-faktor kontrol glikemik yang buruk adalah tingkat pendapatan, durasi penyakit, hiperkolesterolemia, kadar LDL yang tinggi, hipertensi, tidak mematuhi diet atau latihan fisik yang direkomendasikan, usia dewasa atau lanjut usia (Shamshirgaran et al., 2017) (Patrick et al., 2021).

Pedoman nasional yang paling sering dikutip untuk tatalaksana DM di Indonesia adalah konsensus dari Persatuan Endokrinologi Indonesia (PERKENI). Penatalaksanaan secara umum bertujuan meningkatkan kualitas hidup. Tujuan dapat dicapai dengan melakukan pengendalian glukosa darah, tekanan darah, berat badan, profil lipid dengan pengelolaan yang komprehensif. Penatalaksanaan melalui pendekatan intervensi non farmakologis (edukasi, pola hidup sehat, terapi nutrisi medis, dan aktivitas fisik) dan bersamaan dengan intervensi farmakologis (obat anti hiperglikemia oral dan atau suntikan). Penatalaksaan farmakologis terdiri dari obat oral dan suntikan (PERKENI, 2021). Kompleksitas regimen juga dikaitkan dengan kontrol glikemik yang buruk, meskipun beberapa penelitian menunjukkan bahwa regimen yang lebih sederhana dapat meningkatkan kualitas hidup dan kepuasan pengobatan (Khayyat & Khayyat, 2025).

Metode Penelitian Observasional

Data penelitian pada pasien DMT2 di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Pekalongan memperlihatkan kondisi tersebut. Sebagian besar pasien menggunakan obat dengan frekuensi tiga kali atau lebih per hari. Pola terapi juga menunjukkan penggunaan beberapa kelompok antidiabetes secara bersamaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemantauan terapi obat tidak cukup dilakukan hanya pada saat obat diberikan, tetapi membutuhkan tindak lanjut selama pasien menjalani terapi di rumah. Penelitian dilaksanakan di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Pekalongan. Populasi penelitian adalah pasien DMT2 yang didiagnosis oleh dokter spesialis penyakit dalam dan menjalani pengobatan secara rawat jalan.

Pemilihan responden dilakukan berdasarkan kriteria inklusi dan eksklusi penelitian. Pasien yang memenuhi kriteria selanjutnya diberikan penjelasan mengenai tujuan, prosedur, manfaat, serta keterlibatan dalam penelitian. Responden yang bersedia mengikuti penelitian memberikan persetujuan melalui informed consent. Teknik pengambilan sampel pada tahap kuantitatif menggunakan convenience sampling procedure dengan mempertimbangkan ketersediaan pasien yang datang ke rumah sakit dan memenuhi kriteria penelitian. Data diperoleh dari dua sumber, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dan pengisian instrumen penelitian. Data sekunder diperoleh melalui penelusuran rekam medis pasien untuk mendapatkan informasi mengenai karakteristik klinis, hasil pemeriksaan, serta terapi obat yang digunakan.

Karakteristik Pengobatan Pasien DMT2

Hasil penelitian terhadap 216 pasien DMT2 menunjukkan bahwa pola pengobatan cukup kompleks. Berdasarkan frekuensi kontrol selama enam bulan terakhir, sebanyak 133 pasien (61,6%) melakukan kontrol ≤6 kali, sedangkan 83 pasien (38,4%) tercatat melakukan kontrol ≥6 kali. Dari aspek frekuensi penggunaan obat, sebanyak 144 pasien (66,7%) menggunakan obat dengan frekuensi ≥3 kali per hari, sedangkan 72 pasien (33,3%) memiliki frekuensi penggunaan ≤3 kali per hari. Data tersebut memberikan gambaran adanya beban regimen terapi yang perlu diperhatikan. Frekuensi penggunaan obat yang tinggi berpotensi meningkatkan tuntutan terhadap pasien untuk mengingat jadwal penggunaan obat setiap hari. Kondisi tersebut menjadi semakin penting ketika pasien mendapatkan beberapa obat antidiabetes maupun terapi untuk penyakit penyerta.

Berdasarkan jenis pemberian terapi, ADO merupakan terapi yang paling dominan. Sebanyak 199 pasien (92,1%) menggunakan ADO, sedangkan kombinasi insulin dengan ADO ditemukan pada 16 pasien. Pada kelompok ADO, metformin digunakan oleh 111 pasien (51,4%), glimepiride 105 pasien (48,6%), gliclazide 103 pasien (47,7%), acarbose 82 pasien (38,0%), pioglitazone 53 pasien (24,5%), gliquidone 10 pasien (4,6%), dan sitagliptin 6 pasien (2,8%). Metformin menjadi obat yang paling banyak digunakan dalam penelitian ini. Penggunaan sulfonilurea juga tinggi, terutama glimepiride dan gliclazide. Tingginya penggunaan kelompok tersebut menunjukkan bahwa terapi antidiabetes pasien rawat jalan masih didominasi oleh obat oral. Namun, pemilihan obat perlu selalu dikaitkan dengan kondisi individual pasien dan respons klinis terhadap terapi.

Pola penggunaan ADO memperlihatkan bahwa hanya 36 pasien (16,7%) menggunakan monoterapi. Sebanyak 77 pasien (35,6%) menggunakan kombinasi dua ADO, sedangkan 83 pasien (38,4%) menggunakan kombinasi tiga atau lebih ADO. Dengan demikian, penggunaan kombinasi obat lebih dominan dibandingkan monoterapi. Pola kombinasi yang ditemukan antara lain sulfonilurea dengan insulin sensitizer, sulfonilurea dengan penghambat alfa-glukosidase, insulin sensitizer dengan penghambat alfa-glukosidase, serta berbagai kombinasi tiga sampai empat kelompok ADO. Pasien dapat memperoleh lebih dari dua jenis obat sehingga persentase penggunaan masing-masing obat maupun kombinasi dapat melebihi 100%. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pasien DMT2 rawat jalan menghadapi regimen terapi yang relatif kompleks. Kompleksitas ini menjadi salah satu aspek penting dalam pemantauan terapi obat karena semakin banyak obat dan semakin tinggi frekuensi pemberian dapat meningkatkan kebutuhan terhadap pengelolaan obat secara sistematis. ***

Daftar Pustaka

Afifah, A., Indriani, D., Sebayang, S. K., & Astutik, E. (2022). Risk factors for diabetes mellitus in indonesia: analysis of ifls data 2014. Jurnal Biometrika Dan Kependudukan, 11(02), 165–174. https://doi.org/10.20473/jbk.v11i02.2022.165-174

Chen, J., Lin, H. O. T., Lai, E. C., & Kao, Y. Y. (2016). Pharmaceutical care of elderly patients with poorly controlled type 2 diabetes mellitus : a randomized controlled trial. International Journal of Clinical Pharmacy, 38(1), 88–95. https://doi.org/10.1007/s11096-015-0210-4

Khayyat, S. M., & Khayyat, S. M. (2025). The role of medication regimen complexity in diabetes management: a rapid review. Therapeutic Advances in Endocrinology and Metabolism, 16, 20420188251372296. https://doi.org/10.1177/20420188251372294

Ma, R., & Tong, P. C. Y. (2024). Epidemiology of Type 2 Diabetes. Book Chapter Textbook of Diabetes, Sixth Edition, 55–74. https://doi.org/10.1002/9781119697473.ch5

Ong-artborirak, P., Seangpraw, K., Boonyathee, S., & Auttama, N. (2023). Behaviors , and glycemic control among older adults with type 2 diabetes mellitus : a cross- sectional study in Thai communities. 1–10.

Patrick, N. B., Yadesa, T. M., & Muhindo, R. (2021). Poor Glycemic Control and the Contributing Factors Among Type 2 Diabetes Mellitus Patients Attending Outpatient Diabetes Clinic at Mbarara Regional Referral Hospital , Uganda Poor Glycemic Control and the Contributing Factors Among Type 2 Diabetes Mellitus Patients Attending Outpatient Diabetes Clinic at Mbarara Regional Referral Hospital , Uganda. 7007. https://doi.org/10.2147/DMSO.S321310

PERKENI. (2021). Pedoman Pengelolaan dan Pencegahan Diabetes Melitus Tipe 2 di Indonesia. PB. PERKENI.

Shamshirgaran, S. M., Mamaghanian, A., Aliasgarzadeh, A., Aiminisani, N., & Ataie, J. (2017). Age differences in diabetes-related complications and glycemic control. BMC Endocrine Disorders, 17(25), 1–7. https://doi.org/10.1186/s12902-017-0175-5

Yan, Y., Wu, T., Zhang, M., Li, C., Liu, Q., & Li, F. (2022). Prevalence, awareness and control of type 2 diabetes mellitus and risk factors in Chinese elderly population. BMC Public Health, 22(1). https://doi.org/10.1186/s12889-022-13759-9

Zhu, H.-T., Yu, M., Hu, H., He, Q.-F., Pan, J., & Hu, R.-Y. (2019). Factors associated with glycemic control in community-dwelling elderly individuals with type 2 diabetes mellitus in Zhejiang, China: a cross-sectional study. BMC Endocrine Disorders, 19(1), 57.

Penulis lahir di Pelita Jaya, Muara Lakitan, 14 April 1994, merupakan mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan, yang juga sebagai dosen di Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes), Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan Jawa Tengah, menyelesaikan studi S1, Profesi Apoteker, dan S2 di Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan. Saat ini sedang berpraktek di Apotek Grow Farmacia dan Erla Skin Klinik Kajen. Selain itu juga aktif di organisasi PDNA Kabupaten Pekalongan (Ketua) dan PC IAI Kabupaten Pekalongan (Wakil Ketua 3).

Terkait
Seleksi kades memihak bakal calon dari kalangan birokrat

Kabupaten Pekalongan kembali akan memasuki musim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebagai payung hukum, Pilkades serentak tahun ini tetap memakai Peraturan Read more

Mengusung pemimpin warga, perlukah?

Pertarungan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pekalongan 2020, diperkirakan dipenuhi dengan 3L, alias Lu lagi, Lu lagi, Lu Read more

Ironi Batik Pekalongan: Produk asli yang dibenci masyarakat Pekalongan sendiri

Oleh: Muhammad Arsyad, mahasiswa  IAIN Pekalongan Menjamurnya industri batik pekalongan, membuat derasnya limbah yang terbuang ke sungai. Alhasil, sungai di Read more

Janji Bupati bukan janji Joni dalam cerita komedi

Penulis : Cholis Setiawan Pilkades telah usai, tetapi masih menyisakan persoalan yang cukup pelik dan berpotensi kisruh jelang pelantikan, hal Read more

selengkapnya
Opini

Menguji Komitmen Pro-Rakyat di Balik Angka Perubahan KUA-PPAS 2026 Kabupaten Pekalongan

template berita foto warta desa(6)

Oleh: Redaksi Warta Desa

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (05/08/2026) menjadi panggung bagi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman, untuk menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026. Di hadapan para wakil rakyat, Pemkab memaparkan sederet pertimbangan teknis, mulai dari Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2026, penyesuaian dana bagi hasil dan bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah, hingga penganggaran kembali SiLPA 2025.

Namun, bagi masyarakat akar rumput di Kajen, Kesesi, Kandangserang, hingga Petungkriyono, pidato anggaran tidak boleh berhenti sebagai rutinitas birokrasi dan selebrasi regulasi. Di balik pasal-pasal PP No. 12/2019, Permendagri No. 77/2020, maupun Permendagri No. 14/2025 yang dikutip Pemkab, ada pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban konkrit: Sejauh mana pergeseran angka-angka APBD ini benar-benar menyentuh perut, keselamatan, dan fasilitas dasar warga?

1. Perbaikan Jalan: Jangan Biarkan 99 KM Terhenti di Atas Kertas

Di sektor infrastruktur, APBD murni 2026 sebenarnya menyimpan preseden baik ketika Pemkab mengalihkan anggaran pembangunan gedung baru DPRD sebesar Rp19,5 miliar untuk mempercepat perbaikan jalan sepanjang 99 kilometer. Kebijakan ini mendongkrak total alokasi infrastruktur daerah ke kisaran Rp120 miliar hingga Rp150 miliar.

Meski demikian, fakta di lapangan sepanjang Semester I-2026 menunjukkan ketimpangan yang memicu gelisah. Kinerja UPT DPU PR dalam pemeliharaan rutin kerap dinilai lambat dan reaktif. Ruas-ruas jalan vital dan jalur penghubung antar-kecamatan—seperti di kawasan Buaran, perbatasan Kesesi–Tirto, hingga akses rawan longsor di wilayah atas Kandangserang dan Petungkriyono—masih sering dikeluhkan warga karena perbaikan yang setengah hati atau sekadar tambal sulam.

Perubahan KUA-PPAS 2026 harus menjadi momentum pembuktian. Penyesuaian anggaran yang bersumber dari pendapatan bagi hasil provinsi tidak boleh habis untuk belanja operasional dinas. Dana tersebut harus diprioritaskan untuk menyelesaikan sisa target perbaikan jalan rusak sebelum memasuki musim hujan di akhir tahun. Warga tidak butuh alasan administratif; warga butuh jalan mulus yang aman dilalui.

2. Darurat Rehabilitasi Sekolah: Masa Menunggu 20 Tahun Harus Dipangkas

Di sektor pendidikan, realita yang dihadapi Kabupaten Pekalongan sangat memprihatinkan. Alokasi anggaran rehabilitasi gedung sekolah rusak saat ini hanya berkisar Rp30 miliar per tahun. Dengan kapasitas fiskal sebesar itu, dihitung-hitung butuh waktu hingga 20 tahun untuk merampungkan seluruh perbaikan ruang kelas yang rusak di daerah ini. Ini adalah angka yang tidak masuk akal bagi keselamatan anak-anak kita yang belajar di bawah atap lapuk dan rawan roboh.

Dalam pengantar R-Perubahan KUA-PPAS, Plt. Bupati menyampaikan adanya alokasi SiLPA 2025 sebesar Rp32,6 miliar yang dimasukkan kembali untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan Gaji Ke-13 Guru ASN berdasarkan KMK No. 372/2025. Penyaluran hak-hak guru ini tentu wajib didukung sepenuhnya. Namun, Pemkab dan DPRD tidak boleh melupakan fisik sekolahnya.

Melalui ruang pergeseran anggaran dan pemanfaatan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada Perubahan APBD 2026 ini, porsi bantuan fisik untuk SD, SMP, dan madrasah rusak berat harus diintervensi secara progresif. Menbiarkan anak-anak sekolah bertaruh nyawa di kelas rusak selama berlantai-lantai tahun adalah wujud pengabaian negara terhadap hak dasar warga.

3. Kesehatan dan UHC: Berobat Gratis KTP Jangan Cuma Layanan Formalitas

Sektor kesehatan Kabupaten Pekalongan tahun 2026 mencanangkan pemenuhan jaminan kesehatan masyarakat melalui skema Universal Health Coverage (UHC) atau layanan berobat gratis cukup dengan KTP, di samping rencana jangka panjang relokasi RSUD Kraton ke Kajen.

Secara konsep, UHC berbasis KTP adalah angin segar bagi warga miskin. Namun, fakta di tingkat akar rumput menunjukkan bahwa memegang KTP saja tidak otomatis menyelesaikan masalah. Warga masih kerap berhadapan dengan antrean panjang di Puskesmas, kelangkaan stok obat-obatan tertentu, hingga prosedur rujukan yang berbelit-belit.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa penyesuaian belanja kesehatan dalam Perubahan APBD 2026 benar-benar menyasar penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas Pembantu/Pustu) di desa-desa terpencil. Anggaran kesehatan tidak boleh tergerus untuk agenda koordinasi atau operasional birokrasi yang minim dampak langsung bagi pasien.

DPRD Jangan Sekadar Jadi “Stempel”

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 memang memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak. Namun, fleksibilitas ini jangan sampai dijadikan “cek kosong” oleh eksekutif.

Kini bola berada di tangan DPRD Kabupaten Pekalongan. Dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 hingga penetapan Perubahan APBD mendatang, para wakil rakyat dituntut menjalankan fungsi pengawasannya secara kritis dan independen:

  1. Buka Akses Data: Publikasikan daftar rinci ruas jalan dan sekolah mana saja yang akan diperbaiki menggunakan anggaran perubahan 2026.

  2. Kawal Fasilitas Dasar: Pastikan alokasi anggaran penyesuaian tidak terkikis oleh kepentingan belanja pendukung birokrasi, melainkan tegak lurus untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

  3. Uji Efektivitas: Evaluasi daya serap dan kualitas pengerjaan proyek fisik Semester I agar kesalahan konstruksi tidak terulang di Semester II.

Masyarakat Kabupaten Pekalongan tidak sedang meminta fasilitas mewah. Warga hanya menagih hak dasarnya: jalan yang layak, sekolah yang aman, dan layanan kesehatan yang memanusiakan. Jika Perubahan KUA-PPAS 2026 ini gagal menjawab tiga hal tersebut, maka narasi “pembangunan untuk rakyat” tak lebih dari sekadar retorika di ruang rapat paripurna. ***

Terkait
Meriahnya perayaaan HUT 112 Kota Pekalongan

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Perayaan HUT Ke-112 Kota Pekalongan berlangsung meriah. Ribuan warga tumplek-blek (tumpah ruah) memadati beberapa ruas jalan Read more

Lewat sini, jika alami macet di Kota Pekalongan

Pekalongan Kota, Wartadesa. -  Menghadapi arus mudik Idul Fitri 2018, Dinas Perhubungan telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya Read more

Seribu kado Ramadhan untuk korban banjir rob dibagikan

Wiradesa, Wartadesa. - Pos Pelayanan (Pos Yan) Muhammadiyah Bencana Banjir Rob yang didirikan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Cabang Pencongan Read more

Ketua Dewan Pekalongan setuju eks Pendopo Bupati jadi Museum

Kajen, Wartadesa. - Wacana pembangunan pusat perbelanjaan (mal) pada lahan Pendopo Bupati lama di Jalan Nusantara Nomor 1, Kota Pekalongan Read more

selengkapnya
KesehatanOpini

Potensi Food Loss dan Food Waste di Kota Pekalongan

foto background putih.JPG

oleh: Milatun Khanifah*

Isu food loss dan food waste telah menjadi  perhatian serius di hampir seluruh wilayah di belahan dunia. Masalah food loss dan food waste terjadi dari mulai produksi bahan makanan dan pengolahan makanan dalam skala besar, usaha kecil menengah bahkan sampai tataran rumah tangga. Food and Agriculture Organization/FAO (2019) mendefinisikan food loss sebagai produk pangan yang dimaksudkan untuk konsumsi manusia namun pada akhirnya tidak dimakan akibat penurunan kualitas yang tercermin dalam nilai gizi, nilai ekonomi, atau aspek keamanan pangan. Sehingga dalam terminologi food loss tersirat adanya unsur ketidaksengajaan dalam pemborosan makanan. Food waste adalah produk pangan yang disediakan untuk konsumsi manusia tetapi dibuang atau digunakan untuk kebutuhan selain pangan setelah produk pangan  tersebut  dibiarkan rusak atau kedaluwarsa akibat kelalaian.

Kota Pekalongan tidak banyak memiliki lahan yang digunakan sebagai lahan produksi bahan pangan. Sumber bahan makan pokok, sayur , buah, dan hewan ternak, banyak didapatkan dari daerah lain seperti Kabuaten Pekalongan dan Kabupaten Batang. Kondisi ini menggambarkan potensi food loss di tahap produksi di Kota Pekalongan relative kecil. Namun demikian terjadinya food loss dari tahap lain dalam rantai makanan terutama dalam pemrosesan dan penyiapan bahan makanan masih perlu mendapatkan perhatian. Potensi food loss yang besar di Kota Pekalongan dapat terjadi karena suhu Kota Pekalongan yang relative tinggi dan penggunaan teknologi pemrosesan dan pengolahan bahan makanan yang belum optimal.

Suhu kota Pekalongan yang relative tinggi menyebabkan bahan makanan terutama sayur dan buah banyak yang rusak sebelum mencapai dapur. Kondisi ini dapat terlihat dengan banyaknya sayur dan buah yang rusak dan tidak layak dikonsumsi menumpuk dan akhirnya dibuang sebagai sampah di pasar-pasar tradisional Kota Pekalongan. Tumpukan sayur dan buah yang rusak ini tidak banyak dimanfaatkan ulang oleh masyarakat setempat, misalnya  digunakan sebagai bahan makan ternak atau pupuk organik.  Artinya proses re-use dari bahan sayur dan buah agar tidak berujung menjadi sampah masih belum menjadi budaya untuk mengurangi food loss.

Penggunaan teknologi yang belum optimal sehingga meningkatkan potensi food loss dalam pengolahan bahan makanan salah satunya dapat kita lihat dalam proses pembuatan Megono sebagai menu khas Kota Pekalongan. Megono adalah lauk dengan bahan dasar buah nangka muda yang dicacah halus kemudian dicampur dengan kelapa parut dan bumbu dapur. Proses pencacahan nangka muda ini dilakukan dengan cara tradisional menggunakan pisau dengan ukuran cukup besar. Dengan teknik seperti ini banyak bagian dari buah nangka muda yang akhirnya tidak dapat dimanfaatkan dan banyak yang tumpah pada saat proses pencacahan. Buah nangka juga banyak yang dibuang jika bentuknya tidak rata karena kesulitan pada proses mengupas, sehingga banyak bagian inti yang terbuang. Masyarakat kota Pekalongan belum menggunakan teknologi lebih maju, seperti penggunaan mesin pencacah untuk mengurangi food loss saat memroses nangka muda ini untuk menjadi bahan yang siap dimasak menjadi megono.

Potensi food loss sebenarnya bisa terkurangi dengan keberadaaan pasar-pasar tradisional di Kota Pekalongan sebagai salah satu tempat distribusi terbesar bahan makan yang  beroperasi setiap hari dan mulai sejak dini hari. Sebelum subuh, pasar utama yaitu pasar Banjarsari dan Grogolan sudah mulai ramai dengan aktivitasnya. Kondisi ini memungkinkan masyarakat, baik di kalangan rumah tangga maupun pelaku usaha makanan bisa mendapatkan bahan dasar untuk diolah setiap hari. Mereka tidak perlu menyetok dalam jumlah banyak yang berpeluang menyebabkan bahan makanan rusak sebelum diolah menjadi makanan. Selain itu, keberadaan beberapa institusi pendidikan tinggi yang memiliki jurusan teknik mesin juga memberikan harapan dalam upaya pengurangan food loss. Mereka dapat digandeng dalam pengembangan alat atau teknologi yang membantu para pedagang nangka muda cacah sebagai bahan dasar megono untuk meminimalkan food loss.

Sebagai kota sentra batik, penduduk kota Pekalongan sebagian besar berkutat dalam produksi batik. Sektor ini masih menjadi tulang punggung ekonomi Kota Pekalongan dan menjadi ciri khas yang sangat dikenal. Tidak hanya kepala rumah tangga, ibu rumah tangga di Kota Pekalongan banyak yang memilih untuk bekerja di rumah mulai dari memotong kain, menjahit, melipat atau memasukkan produk batik ke dalam kemasan. Dalam urusan makanan, mereka lebih memilih membeli makanan dari pada memasak sendiri. Ini menyebabkan warung makan di Kota Pekalongan dapat ditemukan bahkan di gang-gang kecil. Warung-warung makan ini juga bisa kita dapatkan menjajakan masakannya kapan pun, bahkan banyak mereka yang menjajakan makanannya pada dini hari. Potensi food waste yang cepat menumpuk tidak hanya dari rumah tangga tapi juga dari warung-warung makan.  Kondisi ini menyebabkan tingginya volume sampah makanan di Kota Pekalongan.

Kota Pekalongan pernah dinyatakan status darurat sampah pada tahun 2025, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekalongan Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025. Data dari Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menunjukkan bahwa 60 persen dari 160 ton sampah perhari yang dihasikan kota Pekalongan adalah sampah dari bahan makanan maupun sisa makanan. Sampah ini  berasal dari sektor besar maupun dari sampah rumah tangga.

Perlu peningkatan kesadaran bagi warga kota Pekalongan untuk mengupayakan bijak dalam mengkonsumsi pangan. Upaya ini dapat dilakukan dengan beberapa tips antara lain belanja bahan makanan yang benar-benar diperlukan, menyimpan bahan makanan dengan benar untuk menghindari pembusukan, mengolah bahan makanan secara efisien, termasuk memanfaatkan bagian makanan yang sering terbuang seperti kulit buah atau tulang ikan, memanfaatkan sisa makanan dengan mengolahnya menjadi hidangan baru atau dijadikan kompos untuk mengurangi limbah dan membagikan makanan berlebih yang masih layak konsumsi kepada masyarakat yang membutuhkan. Tips-tips tersebut tidak hanya dalam rangka mengurangi sampah organic yang masih menjadi masalah lingkungan dan menjadi tantangan besar kota Pekalongan tapi juga sebagai upaya memperbaiki perekonomian karena praktik ini dapat menghemat pengeluaran belanja rumah tangga.

Keberadaam lembaga yang bergerak untuk mengurangi potensi food loss dan food waste dengan konsep Reduce, Re-Use dan Re-Cycle di Kota Pekalongan perlu diperkuat. Semua  ini harus dilakukan dengan sinergi yang baik agar dampak food loss dan food waste di kota Pekalongan tidak semakin meluas. Kampanye  konsumsi ramah lingkungan dan bijak pangan untuk menekan jumlah sampah sisa makanan sejak dari sumbernya harus digalakkan. Pemerintah daerah, kecamatan hingga kelurahan bersama dengan tokoh masyarakat dan penggiat sosial media memiliki peran penting untuk keberhasilan kampanye dalam rangka menekan food loss dan food waste di Kota Pekalongan. ***

Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan

Terkait
Dua cucian jins di Pegaden Tengah ditutup Satpol PP

Wonopringgo, Wartadesa. - Dua tempat pencucian jins di Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan ditutup oleh Satpol PP, hari Read more

Puskesmas tak jadi naik 400 persen, ditunda Bupati Pekalongan

Kajen, Wartadesa. - Kenaikan tarif pelayanan Puskesmas di Kabupaten Pekalongan sebesar 400 persen sejak tanggal 1 Februari 2018, mulai hari Read more

Masuk 10 besar wilayah rawan narkoba Jateng, Saelany akan bentuk BNNK

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Tingginya kasus pelanggaran kasus narkoba di Kota Pekalongan, membuat wilayah ini masuk dalam 10 besar wilayah Read more

Pekalongan ‘darurat’ gizi buruk

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Kota Pekalongan 'darurat' gizi buruk, setidaknya 13 balita di Kota Batik menderita gizi buruk dengan penyakit Read more

selengkapnya
Opini

Laporan Khusus: Ketika Garuda Patah Sayap di Menara Gading

pancasila

Oleh: Redaksi

Lentera ilmu di ruang-ruang kelas, gema selawat di bilik-bilik pesantren, hingga lorong-lorong sunyi kampus yang mendengungkan kebebasan akademik—seharusnya menjadi tempat paling steril dari kejahatan kemanusiaan. Namun, realitas hari ini menyodorkan potret yang pekat: ruang pendidikan kita menjelma menjadi labirin yang menakutkan bagi para pencari ilmu.

Maraknya kasus kekerasan seksual di ranah institusi pendidikan bukan lagi sekadar masalah pelanggaran hukum positif semata. Ini adalah sebuah hantaman keras pada fondasi etis bangsa, sebuah paradoks besar di mana Pancasila dijunjung sebagai hafalan suci di dinding kelas, namun diinjak-injak di bawah meja yang sama.

Data nasional melukiskan krisis ini dengan angka yang mengerikan. Komnas Perempuan melaporkan setidaknya ada 300.179 kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat, di mana kekerasan seksual menempati posisi yang sangat mendominasi. Di lingkungan kampus sendiri, sebuah tabir kecemasan terbuka lebar. Penelitian Nur dan Suhairi mengungkap potret ketidakpercayaan yang akut di kalangan sivitas akademika: 47,1 persen mahasiswa menyatakan tidak puas dengan cara birokrasi kampus menangani insiden kekerasan seksual. Terlebih lagi, 54,7 persen responden mengaku bahwa institusi mereka belum pernah memberikan edukasi maupun sosialisasi yang memadai untuk menghadapi ancaman kejahatan seksual di lingkungan mereka sendiri.

Di balik angka-angka statistik tersebut, terdapat sebuah kenyataan pahit: Pancasila sedang mengalami distorsi dan devaluasi yang akut di dalam episentrum moral bangsa.

Manipulasi Teologis dan Runtuhnya Ketakutan pada Tuhan

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, diamanatkan untuk melahirkan manusia berintegritas, yang menganggap setiap tindakannya diawasi oleh Zat yang Maha Kuasa. Namun, di balik dinding kokoh lembaga pendidikan—terutama yang berbasis keagamaan seperti pondok pesantren—nilai ketuhanan kerap dikomodifikasi secara keji.

Kekerasan seksual di institusi pendidikan sering kali merupakan ekspresi dari dinamika kekuasaan yang timpang. Ketika oknum pendidik, ustaz, atau dosen memiliki otoritas mutlak, doktrin ketaatan dimanipulasi menjadi jerat spiritual. Korban tidak hanya diintimidasi secara fisik, tetapi juga diredam suaranya menggunakan ancaman teologis: dosa, durhaka, hilangnya keberkahan ilmu, hingga ekskomunikasi sosial. Agama yang seharusnya menjadi perisai moral pelindung hak asasi manusia disalahgunakan menjadi tameng proteksi bagi sang predator. Ketika spiritualitas direduksi sebatas formalitas tanpa melahirkan akhlak mulia, di titik itulah sila pertama telah lumpuh.

Biadab di Balik Selimut “Nama Baik”

Jika Pancasila memajang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab pada sila kedua, maka masifnya kekerasan seksual adalah manifestasi nyata dari bentuk dehumanisasi—sebuah proses penurun-martabatan manusia ke tingkat yang paling rendah. Sayangnya, kebiadaban ini tidak berhenti ketika pelaku selesai melakukan aksinya. Ia berlanjut secara struktural dalam ruang birokrasi pendidikan.

Lembaga penelitian mencatat bahwa fenomena reviktimisasi (korban yang menjadi korban kembali) justru paling subur terjadi di lembaga pendidikan. Ketika korban memberanikan diri melapor, tanggapan pertama yang mereka terima dari institusi sering kali adalah victim-blaming. Pakaian korban dipertanyakan, gaya hidupnya dihakimi, dan perilakunya digugat. Fenomena ini diperparah oleh obsesi patologis institusi terhadap narasi “menjaga nama baik”. Korban dipaksa berdamai melalui mediasi, diancam tidak lulus, atau bahkan dikeluarkan secara sepihak demi merawat citra lembaga. Institusi pendidikan telah bertindak biadab ketika mereka lebih memilih menyelamatkan reputasi benda mati daripada memulihkan trauma psikologis anak manusia.

Kultur Bungkam yang Meremukkan Persatuan

Persatuan Indonesia tidak akan pernah bisa tegak jika dibangun di atas fondasi ketakutan kolektif. Meluasnya kekerasan seksual di sekolah dan kampus berhasil menciptakan culture of silence (budaya bungkam) yang merusak kohesi sosial.

Ketika sebuah kasus mencuat, komunitas pendidikan sering kali terbelah menjadi kubu-kubu partisan. Ada lingkaran yang mati-matian membela pelaku demi solidaritas kelompok yang keliru—entah karena pelaku adalah sejawat, tokoh berpengaruh, atau penguasa otoritas. Di sisi lain, lingkaran yang berempati pada korban kerap diintimidasi secara sosial dan akademik. Solidaritas yang lahir bukanlah persatuan yang berakar pada kebenaran, melainkan persatuan semu yang didikte oleh rasa takut kehilangan posisi. Kultur saling curiga ini merobek rasa percaya (trust) antarkomunitas, menyisakan ruang kelas yang dingin dan dipenuhi oleh kepura-puraan mutual.

Birokrasi Impoten yang Kehilangan Hikmat

Kehadiran Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 serta berbagai regulasi turunan dari Kementerian Agama sebenarnya merupakan angin segar secara yuridis. Namun, penerapan sila keempat—Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan—di tingkat eksekusi lapangan masih jauh dari panggang api.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di berbagai kampus dan sekolah sering kali didirikan hanya sebagai pemenuh formalitas administratif akreditasi. Banyak Satgas yang dibiarkan impoten tanpa sokongan anggaran yang jelas, fasilitas yang memadai, maupun independensi yang mutlak. Keputusan-keputusan strategis yang diambil oleh pimpinan lembaga pendidikan kerap kali transaksional dan jauh dari “hikmat kebijaksanaan”. Ketika pimpinan lebih takut kehilangan anggaran negara atau penurunan status akreditasi ketimbang memecat pelaku kekerasan seksual, mereka telah gagal total dalam mengemban amanat kepemimpinan yang Pancasilaistis.

Keadilan yang Hanya Milik Pemilik Kuasa

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menuntut penegakan hukum yang nondiskriminatif dan akses pemulihan yang merata bagi setiap warga negara. Kenyataannya, lanskap pendidikan kita menunjukkan adanya structural injustice (ketidakadilan struktural) yang sangat mencolok.

Terdapat jurang pemisah yang lebar antara pelaku yang memiliki modal sosial, jaringan kekuasaan, atau kekayaan ekonomi, dengan korban yang umumnya berada di posisi subordinat sebagai siswa atau mahasiswa. Korban tidak hanya menanggung beban psikologis seumur hidup, melainkan juga kerap kali harus mengubur mimpi akademisnya karena putus sekolah akibat depresi atau dikeluarkan secara tidak adil. Sementara itu, pelaku dalam beberapa kasus hanya dijatuhi sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis atau sekadar mutasi tugas ke unit lain. Hukum dan sanksi etis seolah-olah tumpul ke atas dan runcing ke bawah, mencederai rasa keadilan sosial yang menjadi hak mutlak setiap korban.

Menyalakan Kembali Obor Pancasila

Pendidikan Indonesia tidak akan pernah bisa mencapai tujuannya untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa” selama institusinya masih menjadi ruang yang mematikan masa depan anak didiknya. Masifnya kasus kekerasan seksual adalah cermin retak yang menunjukkan bahwa implementasi nilai Pancasila di ruang pendidikan kita masih sebatas kosmetik formalitas.

Pancasila harus diturunkan dari awang-awang dogma normatif menuju aksi nyata yang radikal. Lembaga pendidikan wajib meruntuhkan tirani ego sektoral berbalut “nama baik”. Sanksi tegas tanpa pandang bulu harus dijatuhkan kepada pelaku, Satgas PPKS wajib diberikan independensi absolut, dan yang paling utama, paradigma perlindungan serta pemulihan korban harus diletakkan di atas segala kepentingan birokrasi. Sudah saatnya kita menghentikan sandiwara hafalan moral ini; sebab sekecil apa pun pembiaran terhadap kekerasan seksual di ruang pendidikan, itu adalah pengkhianatan nyata terhadap dasar negara ini. ***

Terkait
Seleksi kades memihak bakal calon dari kalangan birokrat

Kabupaten Pekalongan kembali akan memasuki musim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebagai payung hukum, Pilkades serentak tahun ini tetap memakai Peraturan Read more

Mengusung pemimpin warga, perlukah?

Pertarungan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pekalongan 2020, diperkirakan dipenuhi dengan 3L, alias Lu lagi, Lu lagi, Lu Read more

Ironi Batik Pekalongan: Produk asli yang dibenci masyarakat Pekalongan sendiri

Oleh: Muhammad Arsyad, mahasiswa  IAIN Pekalongan Menjamurnya industri batik pekalongan, membuat derasnya limbah yang terbuang ke sungai. Alhasil, sungai di Read more

Janji Bupati bukan janji Joni dalam cerita komedi

Penulis : Cholis Setiawan Pilkades telah usai, tetapi masih menyisakan persoalan yang cukup pelik dan berpotensi kisruh jelang pelantikan, hal Read more

selengkapnya
Opini

​Lubang di Jalan Rakyat vs Kemewahan APBD: Ironi Anggaran Rp300 Miliar yang Katanya “Terbatas”

template berita foto warta desa(2)
PEKALONGAN, WARTA DESA — Rakyat diminta bersabar, rakyat diminta ikut mendata, bahkan rakyat dipersilakan “memaklumi” kalau anggaran daerah sedang terbatas. Itulah benang merah yang bisa ditarik dari diskusi publik bertajuk “Lubang di Jalan, Lubang di Penghasilan: Mengurai Dampak Infrastruktur terhadap Ekonomi Rakyat” di Wonopringgo, Ahad (24/5/2026) malam.
​Dalam forum tersebut, pemerintah daerah melalui M. Yulian Akbar membeberkan fakta bahwa butuh Rp300 miliar untuk menyembuhkan seluruh jalan rusak di Kabupaten Pekalongan. Namun, dengan dalih APBD Rp2,5 triliun harus dibagi-bagi, perbaikan total baru ditargetkan selesai tahun 2028. Itu pun kalau tidak molor.
​Sementara pejabat meminta warga maklum, roda ekonomi wong cilik terus terseok-seok akibat kubangan jalan. Sungguh sebuah ironi yang menyakitkan: ketika urusan perut rakyat terancam karena infrastruktur hancur, pos anggaran untuk kenyamanan birokrasi dan wakil rakyat justru tetap mengalir mulus tanpa hambatan.
​Anggaran “Terbatas” atau Salah Prioritas?
​Alasan “keterbatasan anggaran” yang selalu jadi tameng pemerintah daerah patut dipertanyakan secara kritis. Jika kita menengok data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pekalongan, narasi “tidak ada uang” seketika runtuh. Uang itu ada, hanya saja diletakkan di tempat yang salah.
​Mari kita bedah ke mana larinya triliunan rupiah APBD yang katanya harus dibagi-bagi itu:
​Kemewahan Kain Dewan: Di saat warga bertaruh nyawa menghindari lubang jalan saat pulang kerja, anggaran pengadaan baju dinas dan atribut baru untuk anggota dewan tetap lolos di LPSE dengan angka yang fantastis. Apakah kinerja dewan ditentukan oleh barunya seragam mereka, sementara jalan dapil mereka hancur lebur?
​Aroma Sedap Konsumsi Rapat: Rapat-rapat koordinasi di tingkat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) hingga kecamatan terus disuguhi kudapan dan makan siang kelas premium. Jika diakumulasikan dari data LPSE, anggaran makan-minum (mamin) ini nilainya sangat kontras jika dibandingkan dengan tambal sulam jalan desa yang selalu ditunda.
​Gunungan Kertas ATK SKPD: Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di berbagai dinas terus berulang setiap tahun anggaran dengan nilai yang tidak efisien. Di era digitalisasi, pos anggaran ATK masih gemuk dan minim efisiensi.
​Logika publik tentu saja berontak. Bagaimana mungkin anggaran Rp300 miliar untuk hajat hidup seluruh warga Kabupaten Pekalongan harus dicicil sampai tahun 2028, sementara anggaran untuk baju baru, makan-minum rapat, dan kertas-kertas di meja birokrat mulus cair setiap tahun?
​Suara Akar Rumput: “Masyarakat Sudah Muak!”
​Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat yang hadir dalam diskusi. Abdul Khafid, salah satu tokoh pemuda yang akrab disapa Cicer Klawu, dengan gamblang menyuarakan kejengkelan warga yang sudah mencapai ubun-ubun.
​“Masyarakat sudah terlalu muak dengan keadaan jalan. Warga juga butuh transparansi publik. Masyarakat sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak, namun kebutuhan dasar seperti infrastruktur jalan masih belum terpenuhi secara maksimal,” tegas Abdul Khafid.
​Senada dengan itu, Ketua GP Ansor Kabupaten Pekalongan, Achmad Fawaid, mengingatkan bahwa jalan layak bukanlah hadiah atau bansos dari pemerintah, melainkan kewajiban mutlak negara.
​“Infrastruktur sangat penting karena tidak hanya menyangkut ekonomi rakyat, tetapi juga kesehatan dan kebutuhan sosial lainnya. Masyarakat sebenarnya tidak selalu membutuhkan bantuan langsung, melainkan pemenuhan kebutuhan dasar,” ujar Fawaid.
​Secara moral dan keagamaan, KH. Hasan Suaidi bahkan mengaitkan urusan jalan ini dengan prinsip Maqashid Syariah. Menurutnya, kebijakan pemerintah wajib berorientasi pada kemaslahatan umat, termasuk melindungi jiwa dan harta warga yang tiap hari terancam oleh kecelakaan akibat jalan rusak.
​Menunggu Nyata, Bukan Janji 2028
​Pemerintah daerah memang menjanjikan alokasi Rp100 miliar di tahun 2027 melalui kebijakan Plt. Bupati. Namun bagi pedagang pasar yang sayurnya membusuk di jalan karena truknya terperosok, atau bagi buruh pabrik yang motornya rusak berulang kali karena menghantam lubang, tahun 2027 atau 2028 adalah waktu yang sangat lama.
​Rakyat Pekalongan tidak butuh retorika kolaborasi investor atau permintaan untuk ikut mendata ulang—karena dinas terkait seharusnya sudah tahu di mana saja lubang-lubang tersebut berada. Yang rakyat butuhkan adalah political will dari Pemkab dan DPRD untuk memangkas anggaran-anggaran tidak efisien di LPSE.
​Potong anggaran baju dinas, pangkas biaya konsumsi rapat, hemat pengadaan ATK. Alihkan uangnya sekarang juga untuk mengaspal jalan rakyat. Sebab, jalan yang mulus adalah urusan urat nadi ekonomi rakyat, sementara baju baru dan makan enak pejabat hanyalah soal gengsi birokrasi. (Red)
Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Ruas Jalan Bojong-Wiradesa kembali makan korban

Bojong, Wartadesa. - Parahnya kondisi jalan ruas jalan Bojong-Wiradesa, utamanya di wilayah Babalanlor kembali memakan korban. Sebuah kecelakaan (laka) tunggal Read more

Pemkab Pekalongan segera perbaiki jalan rusak

Kajen, Wartadesa. - Hampir seluruh jalan di wilayah Kota Santri rusak parah, hal tersebut dikeluhkan oleh banyak warga. Terkait kondisi Read more

Video warga ini keluhkan kondisi sejumlah jalan di Pemalang

Pemalang, Wartadesa. - Kondisi sarana-prasarana jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dikeluhkan oleh warga. Salah satunya akun Fibantul Elevent Read more

selengkapnya
Layanan PublikLingkunganOpini

Ironi Eks Pendopo Bupati Pekalongan: Dari Narasi Museum Rakyat Menuju Karut-Marut Lapak Komersial

template berita foto warta desa

Oleh: Redaksi Warta Desa

KOTA PEKALONGAN — Eks Pendopo Bupati Pekalongan yang berdiri kokoh di selatan Alun-Alun Kota Pekalongan bukan sekadar susunan bata, kayu, dan pilar kuno. Bagi masyarakat lintas generasi di sekitarnya, kompleks tersebut adalah jangkar ingatan kolektif, sebuah simbol sejarah kebudayaan sekaligus saksi bisu pasang surutnya kekuasaan di ranah penopang Pantura ini.

Namun hari ini, wajah situs bersejarah tersebut justru muram. Alih-alih dirawat dengan kesucian nilai historisnya, kompleks cagar budaya ini justru terjerat dalam lingkaran karut-marut tata kelola komersial. Jeritan para pemborong lokal yang hak pembayarannya mandek, ditambah mencuatnya kabar bahwa pihak pengelola baru menyetor sebagian kecil dari nilai kontrak sewa aset daerah, menjadi potret buram bahwa situs warisan rakyat ini sedang salah urus.

Mengapa peninggalan masa lalu yang tak ternilai harganya ini seolah dilempar begitu saja ke pasar komersial tanpa perencanaan yang matang?

Kondisi Pendopo Eks Bupati Pekalongan sebelum diubuh menjadi kawasan kuliner

Jejak Penolakan yang Terabaikan

Jika kita memutar kembali memori kolektif beberapa tahun ke belakang, karut-marut ini sebenarnya adalah kepedihan yang sudah bisa diprediksi. Jauh sebelum era kepemimpinan Bupati Fadia Arafiq—yang saat ini statusnya dinonaktifkan menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan rasuah di Kabupaten Pekalongan—rencana komersialisasi aset ini sudah mendapat lampu merah dari para wakil rakyat.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan saat itu dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika eks pendopo diubah menjadi area bisnis. Dewan kala itu justru menyuarakan aspirasi murni dari akar rumput: menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada fungsinya yang paling mulia, yakni menjadikannya sebagai Museum Daerah. Rencana itu digadang-gadang agar anak cucu warga Pekalongan memiliki ruang edukasi untuk mengenal akar budayanya sendiri, tanpa harus sepeser pun dibebani oleh transaksi komersial.

Namun, arah angin kekuasaan rupanya berhembus ke arah yang berbeda. Narasi ruang edukasi publik digeser oleh ambisi proyek adaptasi yang dikemas atas nama “revitalisasi ekonomi”. Halaman kompleks sejarah tersebut pun disulap menjadi pusat kuliner komersial.

Kondisi terakhir Eks Pendopo Bupati Pekalongan era Bupati Asip Kholbihi

Melanggar Prosedur demi Kejar Tayang Komersial?

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Perda Cagar Budaya peninggalan Kabupaten Pekalongan yang disahkan Mei 2026 ini, memang tidak mengharamkan pemanfaatan adaptif untuk sektor pariwisata atau ekonomi kreatif. Namun, aturan tersebut memberikan pagar pembatas yang sangat rigid: pemanfaatan wajib menjunjung tinggi nilai keaslian, menjaga zonasi tata ruang historis, tidak merusak estetika jarak pandang (visual disruption), dan yang paling krusial adalah wajib melalui konsultasi publik serta kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Di sinilah letak ironi terbesar. Kritik tajam dari berbagai elemen budayawan dan aktivis lokal membuktikan bahwa proyek wisata kuliner di eks pendopo ini melompati tahapan etis tersebut. Minimnya transparansi sejak awal perencanaan hingga ketiadaan public hearing (dengar pendapat publik) yang melibatkan masyarakat luas membuat proyek ini terkesan dipaksakan demi mengejar target pendapatan semata.

Kini, ketika proyek tersebut berjalan, bukan kemakmuran bersama yang dituai. Alih-alih menjadi pusat perputaran ekonomi rakyat yang sehat, kawasan eks pendopo justru memicu kegaduhan baru di halaman media lokal. Sengketa wanprestasi keuangan antara pengelola pihak ketiga dengan pemborong lokal serta macetnya setoran ke kas daerah menegaskan satu hal: komersialisasi ini cacat sejak dalam tata kelola finansial dan administrasinya.

Menimbang Dua Sisi: Antara PAD dan Perlindungan Warisan

Demi menjaga keadilan informasi, kita tentu harus melihat dari dua sudut pandang. Di satu sisi, pemerintah daerah kerap beralasan bahwa perawatan gedung cagar budaya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Membuka pintu bagi investasi pihak ketiga untuk mengelola kawasan kuliner dipandang sebagai jalan pintas yang rasional demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghidupkan kawasan agar tidak mati menjadi “gedung hantu”.

Pihak pengelola yang ditunjuk pun barangkali memiliki visi untuk menata UMKM agar lebih terpusat dan rapi di sekitar Alun-Alun. Namun, argumen peningkatan ekonomi ini seketika gugur dan kehilangan legitimasi moralnya ketika di lapangan justru muncul jeritan para pekerja dan subkontraktor lokal yang hak-hak materilnya terabaikan. Ketika modal besar diberi karpet merah namun berujung pada kemacetan finansial yang merugikan buruh lokal, maka esensi dari “pemberdayaan ekonomi” itu sendiri patut dipertanyakan.

Kondisi Pendopo Eks Bupati Pekalongan saat pembangunan kawasan perdagangan/kuliner

BPK Temukan Kejanggalan, Pemkab Pekalongan Evaluasi Total Kontrak Eks Pendopo

Merespons kegaduhan yang terus menggelinding di tengah masyarakat, Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, akhirnya angkat bicara dan membenarkan adanya persoalan serius dalam tata kelola komersialisasi aset tersebut. Pemerintah Daerah mengakui bahwa proyek pemanfaatan eks Pendopo Bupati Pekalongan (Pendopo Nusantara) ini kini resmi menjadi temuan kedeputian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidakberesan administratif dan finansial dari pihak pengelola. Guna menyelamatkan aset daerah dan mencegah kerugian negara yang lebih besar, Pemkab Pekalongan saat ini tengah melakukan evaluasi total terhadap kelayakan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga tersebut

Suara Akar Rumput: Kembalikan Hak Publik!

Bagi media komunitas warga seperti Warta Desa, polemik eks pendopo ini bukan sekadar urusan angka-angka kontrak sewa yang belum lunas, bukan pula sekadar urusan sengketa antara pengusaha dan birokrat. Ini adalah urusan hak publik atas ruang sejarah mereka yang telah dirampas secara fungsional.

Warga Pekalongan tidak butuh penambahan lapak komersial berantakan yang justru menenggelamkan keagungan visual bangunan pendopo bersejarah. Warga butuh ruang publik yang bermartabat, tempat di mana identitas kolektif dirawat, dan warisan leluhur dihormati.

Dengan status bupati nonaktif yang kini tengah berhadapan dengan hukum di gedung KPK, momentum ini sudah sepatutnya dijadikan titik balik bagi jajaran pemangku kebijakan yang tersisa di Pemkab Pekalongan untuk mengevaluasi total kontrak kerja sama eks pendopo tersebut. Sudah saatnya menghentikan salah urus yang memalukan ini.

Kembalikan eks Pendopo Bupati Pekalongan ke marwahnya yang asli. Dengarkan kembali suara dewan dan masyarakat bawah yang sejak awal menginginkan tempat ini menjadi ruang publik budaya atau museum rakyat. Karena pada akhirnya, cagar budaya adalah milik sejarah dan rakyat, bukan milik pemodal, apalagi komoditas politik yang bisa digadaikan kepentingannya. (.*.)

Berita terkait : https://www.wartadesa.net/ketua-dewan-pekalongan-setuju-eks-pendopo-bupati-jadi-museum/

Terkait
‘Nongkrong manja’ di Pendopo Bupati Pekalongan, tiga pelajar dan satu pengangguran terciduk

Kajen, Wartadesa. - Ada saja ulah empat remaja tanggung ini, alih-alih belajar pada jam pelajaran malah pada 'nongkrong manja'  (nongkrong Read more

Ketua Dewan Pekalongan setuju eks Pendopo Bupati jadi Museum

Kajen, Wartadesa. - Wacana pembangunan pusat perbelanjaan (mal) pada lahan Pendopo Bupati lama di Jalan Nusantara Nomor 1, Kota Pekalongan Read more

Resmikan Pendopo Ki Wanenpati, Fadia Sebar Udik-Udikan

Tirto, Wartadesa. - Ada yang istimewa saat peresmian balai warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Pendopo Ki Wanenpati. Bagaimana Read more

selengkapnya
Opini

Transformasi Muhammadiyah Menuju MPM : DARI GERAKAN AMAL MENUJU GERAKAN BERDAMPAK

template berita foto warta desa(6)

Oleh Tjahjono

Muhammadiyah sejak awal berdirinya dikenal sebagai gerakan dakwah, tajdid, dan pelayanan umat yang melahirkan ribuan amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi. Besarnya jaringan tersebut menjadi kekuatan luar biasa sekaligus amanah besar yang harus dikelola dengan baik.

Di era perubahan yang begitu cepat, tantangan Muhammadiyah tidak lagi sekadar “bertahan”, tetapi bagaimana mampu menjadi organisasi Islam yang unggul, adaptif, dan berdampak luas. Di sinilah pentingnya transformasi manajemen menuju MPM: Maju, Profesional, dan Modern.

Makna “MAJU”
Makna “Maju” bukan hanya bertambahnya jumlah amal usaha, tetapi meningkatnya kualitas, daya saing, dan pengaruh Muhammadiyah di tengah masyarakat. Sekolah Muhammadiyah tidak cukup hanya banyak, tetapi harus menjadi pilihan utama masyarakat. Rumah sakit Muhammadiyah tidak cukup hanya hadir, tetapi harus unggul dalam pelayanan dan kepercayaan publik. Gerakan yang maju adalah gerakan yang mampu memimpin perubahan, bukan sekadar mengikuti keadaan.

Makna “PROFESIONAL”
Menuju managemen “Profesional” berarti Muhammadiyah dikelola dengan sistem yang baik, terukur, dan akuntabel. Semangat ikhlas tetap menjadi ruh utama, tetapi keikhlasan harus diperkuat dengan tata kelola yang rapi. Program harus memiliki target yang jelas, SDM harus dibina secara serius, dan setiap amal usaha perlu diukur dampaknya. Profesionalitas bukan berarti menghilangkan ruh dakwah, tetapi memastikan dakwah berjalan lebih efektif, tertata, dan berkelanjutan.

Makna “MODERN”
Selain maju dan profesional diharapkan muhammadiyah menjadi organisasi yang modern. “Modern” berarti Muhammadiyah mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Pengelolaan organisasi tidak lagi cukup dilakukan secara konvensional, tetapi harus berbasis data, teknologi, dan kolaborasi. Era digital menuntut kecepatan informasi, integrasi sistem, dan kemampuan membangun jejaring yang luas. Muhammadiyah harus hadir sebagai gerakan Islam yang tidak hanya kuat secara nilai, tetapi juga unggul dalam inovasi dan manajemen modern.

Transformasi menuju MPM juga menuntut perubahan budaya organisasi. Budaya kerja yang selama ini bertumpu pada rutinitas perlu diarahkan menjadi budaya kinerja dan dampak. Rapat tidak cukup hanya menghasilkan wacana, tetapi harus melahirkan solusi dan tindak lanjut yang terukur. Setiap majelis, lembaga, dan amal usaha perlu memiliki indikator keberhasilan yang jelas agar gerakan Muhammadiyah berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Bagi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, transformasi MPM menjadi momentum penting untuk mengonsolidasikan kekuatan besar yang dimiliki. Dengan jaringan amal usaha yang luas dan basis jamaah yang kuat, Jawa Tengah memiliki peluang besar menjadi model Muhammadiyah modern di Indonesia. Kuncinya adalah membangun sinergi, memperkuat sistem, dan menyiapkan SDM yang mampu bekerja secara profesional tanpa kehilangan ruh gerakan.

Pada akhirnya, MPM bukan sekadar perubahan struktur organisasi atau pergantian istilah manajemen. MPM adalah upaya menghadirkan nilai ihsan dalam pengelolaan organisasi: bekerja lebih tertata, lebih berkualitas, dan lebih berdampak bagi umat dan bangsa.

“Muhammadiyah tidak kekurangan amal. Yang dibutuhkan adalah bagaimana setiap amal itu dikelola menjadi kekuatan besar untuk mencerahkan Semesta.”

 

 

Penulis adalah Sekretaris PDM Kabupaten Pekalongan

Terkait
SMAM 12 Jakarta kunjungi Muhammadiyah Pencongan

Wiradesa, Wartadesa. - Ratusan siswa dan guru dari SMA Muhammadiyah (SMAM) 12 Jakarta, Rabu (18/04) mengunjungi tempat sejarah tarjih Muhammadiyah Read more

Ini pesan Haedar Nashir kepada warga Muhammadiyah Pekalongan

Kajen, Wartadesa. - Sebagai organisasi kemasayarakatan (ormas) Islam, Muhammadiyah mempunyai sejarah yang panjang dalam membangun peradaban bangsa melalui gerakan Islam Read more

Terduga teroris asal Pekalongan bukan guru SMK Muhammadiyah Kesesi

Kesesi, Wartadesa. - Beredarnya informasi dari broadcast pesan di media sosial maupun posting media sosial terkait terduga teroris asal Kabupaten Read more

Muhammadiyah dan Aisyiyah Kabupaten Simalungun gelar pengajian

Simalungun, Wartadesa. - Pimpnan Daerah (PD) Muhammadyah Kabupaten Simalungun bersama Aisyiyah menggelar Pengajian di Perguruan Muhammadyah jalan Merdeka Serbelawan Kecamatan Read more

selengkapnya
Opini

Kepemimpinan Muhammadiyah: Manifesto Meritokrasi dan Estafet Ideologi

makruf

Oleh: Ma’ruf Syifa’

Muhammadiyah telah lama mengukuhkan dirinya sebagai organisasi modern yang memegang teguh prinsip profesionalisme. Dalam struktur kepemimpinan persyarikatan maupun Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), kekuasaan bukanlah komoditas yang bisa diwariskan melalui garis darah (monarki) ataupun ikatan nasabiyah. Kepemimpinan di Muhammadiyah adalah mandat yang diputuskan secara selektif berdasarkan kompetensi dan ketaatan pada kaidah organisasi.

Berikut adalah pilar utama sistem regenerasi Muhammadiyah yang berbasis pada kaderisasi unggul:

1. Membangun Sistem, Bukan Kultus Individu

Dalam ekosistem AUM, tongkat estafet kepemimpinan tidak diserahkan berdasarkan nama belakang atau hubungan kekerabatan. Muhammadiyah lebih mengandalkan warisan ideologis daripada warisan biologis. Pemimpin yang hebat tidak mendesain institusi agar bergantung pada karisma pribadinya. Sebaliknya, ia membangun prosedur, budaya organisasi, dan standar mutu yang kokoh. Efeknya, saat masa jabatan berakhir, institusi tetap berdiri tegak karena yang ditinggalkan adalah mekanisme yang sehat, bukan sekadar instruksi personal.

2. Meritokrasi: Kaderisasi sebagai “Uji Nyali”

Regenerasi di Muhammadiyah adalah hasil dari proses penyaringan yang ketat. Untuk menjadi seorang pemimpin, seorang kader harus melewati ujian ganda:

  • Ujian Integritas: Teruji secara moral dan kejujuran dalam berorganisasi.

  • Ujian Kompetensi: Memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni dalam mengelola amal usaha serta loyalitas tanpa batas pada visi persyarikatan.

3. Periodesasi sebagai Antitesis KKN

Sebagai langkah konkret mengantisipasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), Muhammadiyah secara ketat menerapkan sistem periodesasi jabatan. Batasan waktu ini memastikan tidak adanya penguasaan absolut oleh satu individu. Selesainya masa jabatan dipandang sebagai peluang untuk memberikan kesempatan kepada kader lain, menjamin estafet kepemimpinan tetap dinamis dan segar.

4. Keikhlasan Melepas Takhta

Ciri paling otentik dari pemimpin Muhammadiyah adalah kerelaan untuk menepi (khusnul khatimah dalam jabatan). Di organisasi ini, kekuasaan dianggap sebagai penugasan sementara, bukan hak milik abadi. Keberhasilan seorang pimpinan justru diukur ketika ia mampu mencetak pengganti yang lebih baik dari dirinya sendiri—seperti melesatkan “anak panah” (kader) yang mampu menjangkau sasaran lebih jauh dari yang pernah ia capai.

Intisari: Di Muhammadiyah, siapa pun dari latar belakang mana pun memiliki hak yang sama untuk memimpin, sejauh ia memenuhi syarat kompetensi dan integritas. Muhammadiyah membuktikan bahwa kepemimpinan yang hebat adalah tentang mempersiapkan masa depan, bukan sekadar mempertahankan masa jabatan. ***

Penulis adalah Pimpinan Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan

Terkait
SMAM 12 Jakarta kunjungi Muhammadiyah Pencongan

Wiradesa, Wartadesa. - Ratusan siswa dan guru dari SMA Muhammadiyah (SMAM) 12 Jakarta, Rabu (18/04) mengunjungi tempat sejarah tarjih Muhammadiyah Read more

Ini pesan Haedar Nashir kepada warga Muhammadiyah Pekalongan

Kajen, Wartadesa. - Sebagai organisasi kemasayarakatan (ormas) Islam, Muhammadiyah mempunyai sejarah yang panjang dalam membangun peradaban bangsa melalui gerakan Islam Read more

Terduga teroris asal Pekalongan bukan guru SMK Muhammadiyah Kesesi

Kesesi, Wartadesa. - Beredarnya informasi dari broadcast pesan di media sosial maupun posting media sosial terkait terduga teroris asal Kabupaten Read more

Muhammadiyah dan Aisyiyah Kabupaten Simalungun gelar pengajian

Simalungun, Wartadesa. - Pimpnan Daerah (PD) Muhammadyah Kabupaten Simalungun bersama Aisyiyah menggelar Pengajian di Perguruan Muhammadyah jalan Merdeka Serbelawan Kecamatan Read more

selengkapnya
KesehatanOpini

EKSPLORASI BAHAN ALAM DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT ILMU: KELOR, PEGAGAN, DAN JINTAN HITAM

kelor pegagan jintan

Oleh: Apt. Fajrul Fhalaq Baso.,S.Farm.,M.Farm

Beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap bahan alam sebagai penunjang kesehatan terus meningkat. Di tengah tantangan penyakit kronis, tingginya biaya layanan kesehatan, serta kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan, bahan alam kembali dipandang sebagai alternatif yang menjanjikan. Namun, pemanfaatan bahan alam tidak cukup hanya dilandasi oleh tradisi atau tren, tetapi memerlukan kerangka berpikir yang kokoh agar tidak terjebak pada klaim berlebihan. Di sinilah perspektif filsafat ilmu menjadi relevan.

Filsafat ilmu membantu kita memahami bagaimana pengetahuan tentang bahan alam dibangun, divalidasi, dan dimanfaatkan. Tiga pilar utamanya yakni ontologi, epistemologi, dan aksiologi yang menjadi lensa penting untuk menilai secara utuh eksplorasi bahan alam dalam konteks kesehatan. Melalui pendekatan ini, Daun kelor, herba pegagan, dan jintan hitam tidak hanya dipahami sebagai tanaman obat, tetapi sebagai objek ilmiah yang harus dikaji secara rasional dan bertanggung jawab.

Dari Aspek ontologi, pertanyaan mendasar yang diajukan adalah: Apa hakikat bahan alam dalam konteks kesehatan? Daun kelor, herba pegagan, dan jintan hitam bukan sekadar tumbuhan, melainkan entitas biologis yang mengandung senyawa aktif dengan potensi farmakologis. Dalam ilmu farmasi, keberadaan senyawa bioaktif mempunyai aktivitas sebagai antioksidan, antiinflamasi, dan imunomodulator menjadi dasar untuk menilai potensi terapeutiknya. Pendekatan ontologis menempatkan bahan alam sebagai bagian dari sistem biologis yang kompleks, bukan sebagai “obat ajaib” yang berdiri sendiri. Ontologi juga mengingatkan bahwa bahan alam memiliki keterbatasan. Kandungan senyawa aktif dapat bervariasi tergantung varietas, lingkungan tumbuh, dan proses pengolahan. Kesadaran ini penting agar masyarakat tidak memandang bahan alam secara simplistis, melainkan sebagai objek ilmiah yang memerlukan pemahaman mendalam.

Aspek epistemologi kemudian menjawab pertanyaan: Bagaimana pengetahuan tentang bahan alam diperoleh dan diuji kebenarannya? Dalam konteks kesehatan modern, pengetahuan tidak lagi cukup bersandar pada pengalaman turun-temurun, tetapi harus diperkuat melalui penelitian ilmiah yang sistematis, mulai dari riset dasar, uji laboratorium/uji praklinik, produksi hingga uji klinik. Banyak penelitian mutakhir telah mengkaji potensi daun kelor dalam pengendalian penyakit metabolik, herba pegagan dalam kesehatan saraf dan penyembuhan luka, serta jintan hitam dalam modulasi sistem imun. Namun, epistemologi juga mengajarkan sikap kritis. Tidak semua hasil penelitian dapat langsung digeneralisasi. Perbedaan metode, dosis, dan populasi penelitian menuntut kehati-hatian dalam menarik kesimpulan. Di sinilah peran tenaga kefarmasian menjadi strategis, yaitu menerjemahkan hasil riset menjadi informasi yang akurat, rasional, dan mudah dipahami masyarakat. Epistemologi yang baik mencegah terjadinya disinformasi kesehatan yang sering muncul dalam promosi produk herbal.

Aspek ketiga, aksiologi, berbicara tentang nilai dan tujuan dari pemanfaatan bahan alam. Untuk apa pengetahuan ini digunakan, dan siapa yang diuntungkan? Dalam perspektif kesehatan berkelanjutan, eksplorasi daun kelor, herba pegagan, dan jintan hitam seharusnya diarahkan pada kemaslahatan publik, bukan semata kepentingan komersial. Pemanfaatan yang tepat dapat mendukung upaya promotif dan preventif, mengurangi ketergantungan pada obat impor, serta memperkuat sistem kesehatan berbasis komunitas. Aksiologi juga berkaitan dengan etika. Penggunaan bahan alam harus mempertimbangkan aspek keamanan, keadilan akses, dan kelestarian lingkungan. Eksploitasi berlebihan tanpa memperhatikan keberlanjutan justru akan merugikan generasi mendatang. Dalam hal ini, prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sosial menjadi nilai yang tidak terpisahkan dari praktik farmasi bahan alam.

Dari sudut pandang farmasi, integrasi ketiga aspek filsafat ilmu tersebut sangat penting. Farmasi tidak hanya berbicara tentang formulasi dan khasiat, tetapi juga tentang rasionalitas penggunaan obat. Bahan alam yang dieksplorasi tanpa kerangka ontologi, epistemologi, dan aksiologi yang jelas berisiko menimbulkan kesalahan penggunaan dan harapan yang tidak realistis di masyarakat. Lebih jauh, pendekatan filsafat ilmu membantu menjembatani ilmu pengetahuan dan kebutuhan nyata masyarakat. Tanaman kelor yang mudah dibudidayakan, pegagan yang tumbuh luas, serta jintan hitam yang telah lama dikenal lintas budaya, memiliki potensi besar jika dikembangkan dengan pendekatan ilmiah yang beretika. Pemanfaatannya dapat menjadi bagian dari strategi kesehatan berkelanjutan yang mengedepankan pencegahan, kemandirian, dan pemberdayaan.

Pada akhirnya, eksplorasi bahan alam bukan sekadar persoalan “alami” atau “modern”, akan tetapi ini adalah persoalan cara berpikir. Filsafat ilmu mengajarkan bahwa ilmu yang baik adalah ilmu yang memahami hakikat objeknya, menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, serta diarahkan untuk kemanfaatan manusia. Dalam kerangka inilah kelor, pegagan, dan jintan hitam menemukan maknanya, bukan hanya sebagai tanaman obat, tetapi sebagai bagian dari ikhtiar ilmiah menuju kesehatan yang berkelanjutan dan bermartabat. ***

Penulis adalah Mahasiswa Doktor Ilmu Farmasi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Dosen D-III Farmasi STIKes Salewangang Maros

Terkait
Dua cucian jins di Pegaden Tengah ditutup Satpol PP

Wonopringgo, Wartadesa. - Dua tempat pencucian jins di Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan ditutup oleh Satpol PP, hari Read more

Puskesmas tak jadi naik 400 persen, ditunda Bupati Pekalongan

Kajen, Wartadesa. - Kenaikan tarif pelayanan Puskesmas di Kabupaten Pekalongan sebesar 400 persen sejak tanggal 1 Februari 2018, mulai hari Read more

Masuk 10 besar wilayah rawan narkoba Jateng, Saelany akan bentuk BNNK

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Tingginya kasus pelanggaran kasus narkoba di Kota Pekalongan, membuat wilayah ini masuk dalam 10 besar wilayah Read more

Pekalongan ‘darurat’ gizi buruk

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Kota Pekalongan 'darurat' gizi buruk, setidaknya 13 balita di Kota Batik menderita gizi buruk dengan penyakit Read more

selengkapnya