close

Opini

Opini

Koperasi Desa Merah Putih: Menyemai Kembali Kesejahteraan Rakyat dari Kebonagung

LURAH BONAGUNG

Oleh: Andi Kristiyanto, S.E., M.H.

DESA Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Indonesia, negeri yang kaya akan sumber daya alam dan keragaman budaya, memiliki sejarah panjang dalam praktik gotong royong dan kebersamaan. Semangat ini terwujud salah satunya dalam bentuk koperasi, sebuah entitas ekonomi yang berlandaskan pada prinsip kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun, perjalanan koperasi di Tanah Air tidak selalu mulus. Gelombang modernisasi dan dinamika ekonomi seringkali menggerus eksistensi koperasi, meninggalkan jejak keprihatinan akan hilangnya pilar ekonomi kerakyatan ini.

Di tengah tantangan tersebut, secercah harapan kembali hadir melalui inisiasi Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebuah visi yang membangkitkan kembali semangat berkoperasi sebagai fondasi kesejahteraan rakyat, khususnya di tingkat desa. Program ini bukan sekadar revitalisasi koperasi yang ada, melainkan sebuah gerakan strategis untuk membentuk koperasi-koperasi desa yang kuat, mandiri, dan berdaya saing, yang mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal.

Sebagai Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, saya menyambut dengan antusias dan optimisme yang tinggi kehadiran KDMP ini. Kebonagung, sebuah desa yang memiliki potensi sumber daya dan semangat gotong royong yang kuat, kini memiliki wadah yang lebih terstruktur dan terarah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Kabar gembira pun menyelimuti desa kami pada tanggal 16 Mei 2025, dengan terdaftarnya Koperasi Desa Merah Putih Kebonagung di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan diterbitkannya Akta Hukum Usaha (AHU). Sebuah tonggak sejarah yang menandai langkah awal Kebonagung dalam merajut kembali asa kesejahteraan melalui kekuatan kolektif.

Proses pendirian KDMP Kebonagung ini tidak lepas dari dedikasi dan kerja keras berbagai pihak, termasuk dukungan penuh dari notaris terkemuka, Dr. Rindiana Larasati, S.H., M.Kn., yang telah mengesahkan akta pendirian koperasi ini. Kepercayaan dan legitimasi hukum yang telah kami peroleh ini menjadi modal berharga untuk melangkah lebih jauh dalam memberdayakan masyarakat Kebonagung.

Membangkitkan Kembali Ruh Koperasi: Belajar dari Masa Lalu, Menatap Masa Depan
Sejarah koperasi di Indonesia mencatat pasang surut yang perlu kita jadikan pelajaran berharga. Pada masa-masa kejayaannya, koperasi mampu menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat, terutama di sektor pertanian dan kerajinan. Namun, berbagai faktor seperti manajemen yang kurang profesional, persaingan dengan lembaga keuangan modern, dan kurangnya adaptasi terhadap perubahan zaman, menyebabkan banyak koperasi mengalami kemunduran bahkan menghilang tanpa jejak.

Program KDMP hadir bukan untuk mengulang kesalahan masa lalu, melainkan untuk membangun koperasi desa yang modern, transparan, dan akuntabel. Belajar dari kegagalan sebelumnya, KDMP mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, pemanfaatan teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten. Dengan demikian, koperasi desa diharapkan mampu bersaing secara sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi anggotanya.

Di Kebonagung, kami memiliki keyakinan kuat bahwa KDMP akan menjadi lokomotif baru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Potensi desa kami yang meliputi sektor pertanian, UMKM, dan potensi sumber daya lokal lainnya, akan diintegrasikan dan dikembangkan melalui wadah koperasi ini. Dengan semangat gotong royong yang telah mendarah daging, kami yakin bahwa KDMP Kebonagung akan tumbuh menjadi koperasi yang kuat dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa.

Visi dan Program KDMP Kebonagung: Menuju Masyarakat yang Lebih Sejahtera
Sebagai Kepala Desa Kebonagung, saya telah merancang beberapa program strategis yang akan diimplementasikan melalui KDMP Kebonagung. Program-program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat dan memanfaatkan potensi lokal secara optimal. Beberapa program utama yang telah kami siapkan antara lain:

Pertama,  Penguatan Sektor Pertanian: Kebonagung memiliki lahan pertanian yang subur dan menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian besar masyarakat. Melalui KDMP, kami akan membentuk kelompok-kelompok tani yang akan mendapatkan akses lebih mudah terhadap modal usaha, pelatihan pertanian modern, bibit unggul, pupuk berkualitas, serta pendampingan dalam pemasaran hasil panen. Koperasi akan berperan sebagai agregator dan fasilitator, memastikan petani mendapatkan harga yang adil dan pasar yang berkelanjutan. Kami juga akan mendorong diversifikasi produk pertanian dan pengolahan hasil panen menjadi produk bernilai tambah, sehingga meningkatkan pendapatan petani secara signifikan.

Kedua,  Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Sektor UMKM di Kebonagung memiliki potensi yang besar namun seringkali terkendala oleh keterbatasan modal, akses pasar, dan keterampilan manajemen. KDMP akan hadir sebagai solusi dengan menyediakan pembiayaan yang terjangkau, pelatihan kewirausahaan, pendampingan bisnis, serta membantu dalam pemasaran produk secara online maupun offline. Kami akan mendorong pembentukan klaster-klaster UMKM berdasarkan jenis usaha, sehingga tercipta sinergi dan efisiensi dalam produksi dan pemasaran. Produk-produk unggulan Kebonagung, seperti kerajinan tangan, makanan olahan, dan produk lokal lainnya, akan dipromosikan melalui jaringan koperasi dan platform digital.

Ketiga,  Simpan Pinjam yang Berkeadilan: Salah satu fungsi utama koperasi adalah menyediakan layanan simpan pinjam bagi anggotanya. KDMP Kebonagung akan mengelola layanan ini secara transparan dan berkeadilan, dengan suku bunga yang kompetitif dan persyaratan yang mudah diakses oleh masyarakat. Layanan simpan pinjam ini akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan modal usaha, biaya pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan konsumtif lainnya, tanpa terjerat oleh praktik rentenir yang merugikan. Kami akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana dan memastikan keberlanjutan layanan ini bagi seluruh anggota.

Keempat,  Pengembangan Potensi Lokal dan Pariwisata: Kebonagung memiliki potensi sumber daya alam dan budaya yang dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata. Melalui KDMP, kami akan menginisiasi program-program yang mendukung pengembangan ekowisata, wisata budaya, dan wisata kuliner. Koperasi akan berperan dalam pengelolaan homestay, penyediaan layanan transportasi wisata, pengembangan produk-produk suvenir lokal, serta promosi potensi wisata Kebonagung. Dengan demikian, sektor pariwisata diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat dan meningkatkan perekonomian desa secara keseluruhan.

Kelima,  Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia: Keberhasilan KDMP sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia, baik pengurus, pengelola, maupun anggota. Oleh karena itu, kami akan memprioritaskan program-program pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan. Pelatihan akan diberikan dalam berbagai aspek, mulai dari manajemen koperasi, keuangan, pemasaran, teknologi informasi, hingga keterampilan teknis sesuai dengan bidang usaha anggota. Kami juga akan mendorong partisipasi aktif anggota dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan koperasi, sehingga tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.

Keenam, Pemanfaatan Teknologi Digital: Di era digital ini, pemanfaatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing koperasi. KDMP Kebonagung akan mengadopsi teknologi informasi dalam berbagai aspek operasional, mulai dari sistem administrasi keanggotaan, pengelolaan keuangan, pemasaran online, hingga platform komunikasi dengan anggota. Pemanfaatan teknologi akan memudahkan anggota dalam mengakses layanan koperasi, meningkatkan transparansi, dan memperluas jangkauan pasar.

Ketujuh,  Kemitraan Strategis: Untuk mempercepat pertumbuhan dan memperluas dampak positif KDMP Kebonagung, kami akan menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha lainnya. Kemitraan ini akan membuka akses terhadap sumber daya, pengetahuan, dan jaringan yang lebih luas, sehingga memperkuat posisi KDMP Kebonagung dalam ekosistem ekonomi lokal dan regional.

Harapan dan Keyakinan: Koperasi sebagai Pilar Kesejahteraan Masa Depan. Dengan terdaftarnya KDMP Kebonagung di Kemenkumham, sebuah babak baru dalam pembangunan ekonomi desa kami telah dimulai. Kami memiliki harapan besar bahwa koperasi ini akan menjadi wadah yang efektif bagi masyarakat Kebonagung untuk meningkatkan kesejahteraan secara kolektif. Semangat gotong royong, yang merupakan nilai luhur bangsa kita, akan menjadi landasan utama dalam setiap langkah dan program yang akan kami jalankan.

Kami menyadari bahwa membangun koperasi yang kuat dan berkelanjutan membutuhkan waktu, kerja keras, dan komitmen dari seluruh anggota masyarakat. Namun, dengan visi yang jelas, program yang terarah, dan semangat kebersamaan yang tinggi, kami yakin bahwa KDMP Kebonagung akan mampu mewujudkan cita-cita masyarakat untuk hidup lebih sejahtera.

Program Koperasi Desa Merah Putih yang diinisiasi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah sebuah langkah visioner yang patut kita dukung bersama. Ini adalah momentum yang tepat untuk membangkitkan kembali ruh koperasi sebagai soko guru ekonomi kerakyatan. Dari Kebonagung, kami ingin memberikan contoh nyata bahwa dengan semangat gotong royong dan pengelolaan yang profesional, koperasi desa dapat menjadi kekuatan ekonomi yang signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kami mengajak seluruh masyarakat Kebonagung untuk bergabung dan berpartisipasi aktif dalam memajukan KDMP ini. Mari kita jadikan koperasi ini sebagai milik bersama, sebagai wadah untuk saling membantu, saling menguatkan, dan bersama-sama meraih kesejahteraan yang kita impikan.

Ke depan, kami berharap KDMP Kebonagung tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat desa kami, tetapi juga menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia. Kami ingin membuktikan bahwa dengan koperasi yang kuat, desa dapat berdaya, masyarakat sejahtera, dan ekonomi bangsa semakin maju.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan dalam setiap langkah kita mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi Desa Merah Putih Kebonagung. (.*.)

 

Penulis adalah Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan

 

QR Code

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

selengkapnya
Opini

Muhammadiyah dan Pendidikan: Refleksi di Hari Pendidikan Nasional 2025

Untitled

Oleh : H. Tjahyono, M. Pd

“Orang Islam jangan hanya menjadi penonton dalam arus kemajuan. Kita harus menjadi pelaku, dan pendidikan adalah kuncinya.”

— KH Ahmad Dahlan–

Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai penghormatan terhadap tokoh pelopor pendidikan, Ki Hadjar Dewantara. Bagi Muhammadiyah, momen ini juga merupakan ajang refleksi atas kontribusi nyata organisasi dalam bidang pendidikan nasional sejak lebih dari satu abad lalu.

Dari mendirikan sekolah-sekolah modern pada masa penjajahan, hingga mengelola ratusan perguruan tinggi. Hari ini, Muhammadiyah tetap konsisten memajukan pendidikan yang berkemajuan dan inklusif, selaras dengan semangat tajdid yang diwariskan KH Ahmad Dahlan.

Awal Mula Pendidikan Muhammadiyah Didirikan pada 18 November 1912, Muhammadiyah lahir dari keprihatinan KH. Ahmad Dahlan terhadap keterbelakangan umat Islam, terutama dalam hal pendidikan. Saat itu, pesantren masih menjadi satu-satunya model pendidikan bagi umat Islam, sementara Belanda mendominasi sistem pendidikan modern.

KH. Ahmad Dahlan menawarkan alternatif  pendidikan Islam yang memadukan nilai agama dan ilmu pengetahuan umum. Maka lahirlah sekolah Muhammadiyah pertama pada tahun 1911 (dua tahun sebelum Muhammadiyah secara resmi berdiri), yang kelak menjadi cikal bakal ribuan lembaga pendidikan Muhammadiyah di Indonesia.

Konsep Pendidikan KH. Ahmad Dahlan : Integratif dan Progresif

KH. Ahmad Dahlan memiliki pandangan yang revolusioner untuk zamannya. Beliau tidak melihat agama dan ilmu pengetahuan sebagai dua hal yang bertentangan. Sebaliknya, beliau percaya bahwa keduanya harus bersatu dalam proses pendidikan.

“Pendidikan itu harus mengajarkan manusia untuk berpikir dan bekerja, bukan hanya menghafal,” ujarnya dalam salah satu pengajian.

Prinsip dasar pendidikannya meliputi:

* Integrasi ilmu agama dan ilmu dunia

* Pendidikan berbasis akhlak dan amal nyata

* Pemberdayaan masyarakat miskin dan marjinal

* Adaptif terhadap kemajuan zaman

Pendidikan Jalan Membentuk Peradaban

Sejak dahulu, pendidikan adalah kunci dari lahirnya peradaban-peradaban besar dunia. Dalam Islam, wahyu pertama yang turun adalah perintah membaca (iqra’), sebuah simbol bahwa ilmu adalah pondasi utama kebangkitan umat. KH Ahmad Dahlan memahami hal ini dengan sangat dalam. Maka pendidikan dalam Muhammadiyah tidak hanya bertujuan mencetak individu sukses secara pribadi, tetapi juga mencetak pemikir, penggerak, dan pemimpin yang sanggup membangun masyarakat berkemajuan.

Melalui pendidikan, Muhammadiyah mendorong terbentuknya masyarakat yang adil, terbuka, dan beradab. Sekolah-sekolah Muhammadiyah sejak dini mengajarkan nilai toleransi, gotong royong, dan kecintaan terhadap kebenaran dan keilmuan. Inilah yang menjadi ciri khas pendidikan Muhammadiyah sebagai jalan membentuk peradaban Islam yang tercerahkan dan membumi.

Peran Strategis Muhammadiyah dalam Dunia Pendidikan

Sejak awal berdiri hingga kini, pendidikan selalu menjadi core movement (gerakan inti) Muhammadiyah. Dalam berbagai situasi, termasuk masa krisis, Muhammadiyah tetap hadir melalui amal usaha pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan, tapi juga mencerahkan.

Pendidikan Muhammadiyah:

* Mengedepankan kurikulum yang seimbang antara iman, ilmu, dan amal

* Menerapkan sistem manajemen modern dan akuntabel

* Mengembangkan karakter keislaman, kebangsaan, dan kepedulian sosial

Bahkan, selama pandemi COVID-19 lalu, Muhammadiyah tetap mampu menggerakkan pendidikan daring dan adaptif melalui Majelis Dikdasmen dan Majelis Dikti Litbang.

Grafik: Jumlah Amal Usaha Muhammadiyah di Bidang Pendidikan (2025)

Distribusi Lembaga Pendidikan Muhammadiyah di Seluruh Indonesia (Sumber: Majelis Dikdasmen & Dikti PP Muhammadiyah, 2025)

Grafik: Jumlah Amal Usaha Muhammadiyah di Bidang Pendidikan (2025)

Dengan lebih dari 10.000 amal usaha pendidikan, Muhammadiyah menjadi penyelenggara pendidikan non-pemerintah terbesar di Indonesia.

Pesan untuk Generasi Z: Pendidikan adalah Jalan Perubahan

Generasi Z adalah generasi yang hidup di era internet, kecerdasan buatan, dan perubahan global yang cepat. Di tengah semua ini, pendidikan tetap menjadi kunci untuk bertahan dan melompat maju.

“Jadilah generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga peduli dan berakhlak. Pendidikan adalah tangga menuju perubahan, bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk umat dan bangsa.” Prof. Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah

Pesan untuk Generasi Z:

* Jangan puas hanya menjadi pengguna teknologi, tapi ciptakan solusi!

* Pelajari ilmu dengan niat ibadah, bukan sekadar karier

* Rawat nilai-nilai Islam dan kebangsaan dalam setiap langkah belajar

* Bangun semangat kolaborasi dan kepedulian sosial

Penutup: Estafet Pendidikan Muhammadiyah Ada di Tangan kita

Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025 bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk merenung dan menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah kerja dakwah, kerja peradaban. Muhammadiyah telah membuktikan komitmennya selama lebih dari satu abad. Kini, estafet itu ada di tangan kita para pendidik, siswa, mahasiswa, dan kader-kader Muhammadiyah.

Mari lanjutkan jejak KH. Ahmad Dahlan dalam menjadikan pendidikan sebagai jalan perubahan: cerdas, beriman, dan membawa kemajuan bagi umat dan bangsa. (.*.)

 

Penulis adalah Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pekalongan

 

QR Code

 

Terkait
Muhammadiyah membangun bangsa berkarakter berkemajuan

Kedungwuni, Wartadesa. - Umat dan bangsa yang mempunyai karakter berkamajuan, selain berperilaku emas, juga tegas, berilmu, terampil, kreatif, inovatif, mandiri, Read more

Dahnil Anzar Simanjuntak: Jangan khawatir Pemuda Muhammadiyah dan Muhammadiyah dicap teroris

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Ketua Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku tak khawatir bila Pemuda Muhammadiyah dan Muhammadiyah dicap teroris Read more

Muhammadiyah mendorong Jokowi mengeluarkan kebijakan yang tegas jadi atau tidaknya FDS

Buaran, Wartadesa. - Muhammadiyah mendorong Jokowi untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau kebijakan yang tegas, memutuskan jadi tidaknya full Read more

SMAM 12 Jakarta kunjungi Muhammadiyah Pencongan

Wiradesa, Wartadesa. - Ratusan siswa dan guru dari SMA Muhammadiyah (SMAM) 12 Jakarta, Rabu (18/04) mengunjungi tempat sejarah tarjih Muhammadiyah Read more

selengkapnya
Layanan PublikLingkunganOpini

TPA Degayu Ditutup KLHK, Ahmad Yusuf: Kota Pekalongan Terancam Darurat Sampah

Screenshot 2025-03-21 094403

Warta Desa, Pekalongan. – Kota Pekalongan menghadapi krisis pengelolaan sampah setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu pada 20 Maret 2025. Keputusan ini diambil karena TPA tersebut telah mengalami kelebihan kapasitas (overload) dan tidak lagi memenuhi standar nasional dalam penanganan limbah domestik dan industri.

Penutupan ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan aktivis lingkungan. Ahmad Yusuf, seorang pegiat lingkungan, menilai bahwa kondisi ini merupakan bukti kegagalan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dalam mengelola sampah dengan baik. “TPA Degayu sudah bertahun-tahun dibiarkan dalam kondisi tampung-tumpuk, hingga sampah menggunung lebih dari 20 meter. Ini bukan hanya soal kapasitas, tetapi juga soal kelalaian dalam perencanaan jangka panjang,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa langkah cepat dari Pemkot, dampak penutupan TPA Degayu akan sangat luas. Sampah dari rumah tangga, pasar tradisional maupun modern, serta limbah industri akan semakin menumpuk di depo-depo sementara yang ada. Jika dibiarkan berlarut-larut, Kota Pekalongan bisa berubah menjadi “kota sampah” dengan tumpukan limbah yang tak tertangani.

Ahmad Yusuf mendesak Pemkot Pekalongan untuk segera mencari solusi yang tepat guna, baik dengan menyiapkan TPA baru yang memenuhi standar, mempercepat program daur ulang dan pengolahan sampah berbasis teknologi, maupun berkolaborasi dengan sektor swasta dalam pengelolaan limbah. “Masalah ini tidak bisa diatasi dengan cara-cara lama. Harus ada kebijakan strategis yang konkret agar persoalan sampah ini tertangani dengan baik sesuai prosedur yang diterapkan oleh KLHK,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil pasca-penutupan TPA Degayu. Warga pun kini menunggu respons pemerintah dalam menghadapi potensi darurat sampah yang mengancam kebersihan dan kesehatan lingkungan Kota Pekalongan. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

selengkapnya
Opini

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi

Kekerasan Seksual

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi

Oleh : Septian Febrianto

Kekerasan seksual adalah tindakan merendahkan, mempermalukan, melecehkan, menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena relasi kuasa/gender yang tidak setara. Kekerasan seksual dapat menyebabkan penderitaan psikologis atau fisik, dan termasuk tindakan yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang serta dapat menghilangkan kesempatan mereka untuk mengejar pendidikan dengan cara yang aman dan efektif. Siapapun dapat mengalami kekerasan seksual, terlepas dari apakah mereka korban atau pelaku. Ada banyak elemen internal dan eksternal yang dapat menyebabkan kekerasan seksual. Contoh penyebab dari faktor internal seperti pola asuh orang tua, masalah keluarga, dan kelainan bawaan (hypersex).  Sementara faktor lingkungan, variabel yang berkaitan dengan pergaulan bebas, dan masalah yang berkaitan dengan teknologi dan komunikasi adalah contoh penyebab eksternal dari kekerasan seksual. Secara umum, perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual. Namun, ada beberapa kasus yang jarang terjadi dimana sebaliknya pria yang menjadi korban. Salah satu dari sekian banyak penyebab kekerasan seksual terhadap wanita ialah karena sikap dan penampilannya, wanita dapat dengan mudah membangkitkan libido pria. Oleh karena itu, setiap wanita harus menjaga sikap dan penampilan yang dapat menarik perhatian pria dimanapun dan kapanpun mereka berada. Namun, pria yang memiliki penyakit hypersex juga dapat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap wanita. Orang yang mengalami penyakit seksual ini seringkali kesulitan untuk mengelola gairah, fantasi, dan kecanduan mereka. Hyperseksualitas seringkali memengaruhi kehidupan sosial, karir, dan kesehatan seseorang.

Peraturan tentang penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dan pencegahannya telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam rangka menjamin pemenuhan hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, tindakan ini merupakan wujud komitmen kuat Kementerian untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tujuan pembangunan berkelanjutan terkait pendidikan dan kesetaraan gender diwujudkan dengan memastikan upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tanpa membatasi akses dan keberlangsungan pendidikan bagi warga negara. Bahkan kekerasan seksual terus terjadi di luar kendali kita dan tidak dilaporkan di media. Dimanapun, terutama dalam konteks pendidikan, rentan terhadap kekerasan seksual. Adanya budaya pemerkosaan, relasi kuasa dan gender yang tidak setara, kurangnya dukungan dan kepedulian terhadap korban, serta kerangka hukum kampus yang belum lengkap, semuanya berdampak pada kekerasan seksual. Karena ada 281 kasus yang tercatat pada tahun 2019 dan 659 kasus dalam sepuluh bulan terakhir tahun 2022, kasus-kasus kekerasan seksual ini seperti fenomena gunung es. Laporan resmi yang diterima meningkat lebih dari 40% selama pandemi. Hal ini dikarenakan kasus-kasus kekerasan seksual seringkali tidak diselidiki secara menyeluruh oleh polisi, dan korban kekerasan seksual mungkin ragu untuk mengajukan pengaduan hukum. Hal tersebut dikarenakan adanya stigma negatif dari masyarakat sekitar bahwa korban kekerasan seksual merupakan aib bagi keluarga.

Dengan banyaknya kejadian yang dilaporkan di media sosial, kekerasan seksual baru-baru ini menjadi lebih umum di masyarakat. Media sosial telah berkembang menjadi alat untuk membantu para korban kekerasan seksual sehingga mereka dapat segera ditangani oleh pihak berwenang. Berbagai gerakan tagar telah muncul untuk mengekspos insiden pelecehan seksual yang terjadi. Pelecehan seksual merupakan salah satu perilaku yang menurut hukum bertentangan dengan hak asasi manusia. Pasal 289 hingga 296 KUHP atau Pasal 414 hingga 422 UU 1/2023 telah mengatur hal tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur penyebab dari masing-masing tindak pidana. Penanganan yang menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan seksual ini juga diperlukan. Selain menjatuhkan sanksi sosial kepada para pelaku, beberapa universitas, termasuk UNPAD, UNDIP, UI, dan IPB, telah membuat database yang menampilkan foto dan informasi pribadi para predator kepada masyarakat luas dan menyebarluaskannya melalui poster, media massa, dan media sosial. Kemudian, jika predator menunjukkan perilaku yang mencurigakan atau mengkhawatirkan, maka segera mengeluarkan pengumuman publik (atau memorandum publik) dengan nomor hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat. Oleh karena itu, jika tidak memungkinkan untuk memenjarakan predator tanpa batas waktu, setidaknya upaya perlindungan masyarakat dapat ditingkatkan. Diperlukan strategi multi-aspek untuk mencegah kekerasan seksual. Salah satunya adalah pendekatan yang berpusat pada diri sendiri. Bersikap tegas, menghindari situasi berisiko seperti bepergian sendirian atau dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan, bertanggung jawab terhadap seksualitas diri sendiri, mengedukasi diri sendiri mengenai berbagai isu, dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal adalah beberapa cara untuk mencegah kekerasan seksual. Solusi lain termasuk menghindari berpakaian seksi dan terbuka, bergaul di lingkungan pergaulan bebas, dan tidak melihat konten yang mengandung unsur kekerasan seksual.

Bahwasanya korban juga berperan dalam kejadian kekerasan seksual, sehingga tidak hanya diakibatkan oleh tindakan pelaku. Dalam kekerasan seksual ini tidak ada perbedaan usia atau jenis kelamin. Semua orang dapat terlibat, baik sebagai pelaku maupun korban. Tindakan fisik atau verbal yang mencoba memaksa atau membujuk orang lain untuk terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak diinginkan adalah contoh kekerasan seksual. Terdapat alasan internal dan eksternal yang dapat menyebabkan kekerasan seksual. Hal ini masih sering terjadi oleh para korban pelecehan seksual yang masih enggan melaporkan pengalaman mereka karena khawatir akan stigma masyarakat yang menganggap kekerasan seksual sebagai aib keluarga, serta kepolisian yang sering gagal menyelidiki kasus kekerasan seksual secara menyeluruh. Namun, strategi yang berpusat pada diri sendiri seperti memperbaiki gaya berpakaian dan perilaku, serta peka terhadap lingkungan sekitar, dapat membantu kita menghindari kekerasan seksual. (Septian Febrianto)

Terkait

[caption id="attachment_1326" align="alignnone" width="800"] Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

IPNU IPPNU Wonokerto bentengi diri dengan Densus Aswaja

PAC IPPNU Wonokerto menggelar kegiatan Densus Aswaja di Masjid Hidayatullah, desa Semut (15/10). Foto Wahidatul Maghfiroh/wartadesa Read more

selengkapnya
Opini

Upaya Membangun Masyarakat yang Adil dan Berkeadilan

Screenshot from 2023-05-18 18-53-10

Oleh: Munawar, S.E.

Kita hidup dalam masyarakat yang beragam, dengan perbedaan latar belakang, kemampuan, dan peluang yang ada. Namun, di tengah keberagaman ini, terdapat suatu tujuan yang selalu menjadi dambaan kita semua, yaitu membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan. Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk berperan aktif dalam mencapai tujuan ini.

Pertama-tama, untuk membangun masyarakat yang adil, kita perlu memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses berbagai kebutuhan dasar. Pemerataan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, perumahan, dan lapangan kerja harus menjadi prioritas. Dalam hal ini, pemerintah memiliki peran penting dalam menyusun kebijakan yang adil dan berkeadilan, serta menjalankan program-program yang mampu mendorong pemerataan tersebut.

Selain itu, penting juga untuk membangun kesadaran akan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial. Tidak boleh ada diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil berdasarkan suku, agama, ras, dan gender. Kita perlu mengedukasi diri dan masyarakat sekitar tentang pentingnya menghargai perbedaan dan menerima semua orang dengan tangan terbuka.

Selanjutnya, masyarakat yang adil juga membutuhkan sistem hukum yang berkeadilan. Pemerintah harus menjaga independensi lembaga peradilan dan menegakkan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, harus mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan proporsional. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran hak asasi manusia atau tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, membangun masyarakat yang adil juga berarti menjaga kesetaraan ekonomi. Dalam hal ini, penting untuk mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif, di mana semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk meraih kesejahteraan. Program-program pemberdayaan ekonomi, pelatihan kerja, dan pembukaan lapangan kerja harus diutamakan untuk memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam kemajuan ekonomi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan bukanlah tugas yang mudah. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Setiap individu harus memiliki kesadaran dan tekad untuk berkontribusi dalam mencapai tujuan ini. Mulailah dengan melakukan hal-hal kecil di sekitar kita, seperti menghormati hak-hak orang lain, membantu mereka yang membutuhkan, dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang mendorong keadilan.

Pada akhirnya, upaya membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan akan memberikan dampak positif yang luas bagi semua pihak. Masyarakat yang adil akan menciptakan iklim harmoni dan persatuan, di mana setiap individu dapat hidup dengan martabat dan mengembangkan potensi mereka tanpa hambatan.

Media digital memiliki peran penting dalam memperluas cakupan dan menyebarkan informasi mengenai upaya membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan. Melalui kolom-kolom media digital, kita dapat membahas isu-isu yang relevan, mempromosikan kegiatan-kegiatan yang mendorong keadilan sosial, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.

Selain itu, media digital juga dapat menjadi wadah partisipasi publik yang luas. Melalui forum diskusi, polling, atau penggalangan opini, kita dapat melibatkan masyarakat dalam pembahasan kebijakan-kebijakan yang berdampak pada keadilan sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa memiliki peran aktif dalam proses perubahan menuju masyarakat yang lebih adil.

Namun, perlu diingat bahwa upaya membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan tidaklah instan. Diperlukan kesabaran, kerja keras, dan komitmen yang kuat dari semua pihak. Kita harus tetap konsisten dalam menjaga semangat dan melangkah maju meskipun dihadapkan pada tantangan dan rintangan.

Sebagai individu, mari kita mulai dari diri sendiri dengan berperilaku adil dan menghargai hak-hak orang lain. Sebagai masyarakat, mari kita bersatu dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, di mana setiap suara didengar dan setiap permasalahan ditangani dengan keadilan.

Dalam era digital yang semakin berkembang, media digital memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan. Mari kita manfaatkan dengan bijak dan memberikan ruang bagi suara-suara yang memperjuangkan keadilan dan kesetaraan.

Melalui upaya bersama dan peran aktif dalam membangun masyarakat yang adil, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Masyarakat yang adil dan berkeadilan bukanlah impian belaka, tetapi tujuan yang dapat kita wujudkan jika kita berkomitmen dan bergerak bersama-sama.

Mari kita jadikan upaya membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan sebagai perjalanan panjang yang tak pernah berakhir, karena hanya dengan itu kita dapat mencapai masyarakat yang lebih baik, seimbang, dan harmonis untuk kita semua. (.*.)

 

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

selengkapnya
Layanan PublikOpini

Kiprah Komunitas Perindu Dalane Alus Rejekine Mulus Asal Lebakbarang

talud swadaya personek1

Senyum Wastejo sumringah menyambut kedatangan saya. Dibawah rindangnya pohon ringin Terminal Karanganyar Kabupaten Pekalongan, saya menyapa sambil menyalami hangat pria paruh baya itu. “Sehat mas,” dijawab, “Alhamdulillah sehat pak.” Ia mengajak ke sebuah dipan persegi, dengan kaki-kaki dari besi dan lempeng kayu sebagai penopang duduk, Tak lama, dua rekan dari Personek—Persatuan Sopir dan Kenek Lebakbarang– datang menghampiri. Kami mulai ngobrol, menanyakan aktivitas komunitas yang beranggotakan 120 sopir dan kondektur se Kecamatan Lebakbarang.

Wastejo, Ketua Personek Kecamatan Lebakbarang. Foto: Buono, Jum’at (12/05/2023)

Perkenalan saya dengan temen-temen Personek, sebetulnya sudah cukup lama. Sejak 20 Oktober 2018, dalam sebuah diskusi “Ngobrol Karo Ngopi bareng Komunitas Wong Pekalongan” di sebuah kedai kopi Simbangkulon, Kota Pekalongan.

Komunitas dengan cita-cita sederhana, yakni melihat jalan Lebakbarang-Karanganyar mulus ini tidak pernah berhenti bergerak. Bergotong-royong memperbaiki jalanan rusak secara swadaya. Gerakan warga yang saat itu mencuri perhatian publik adalah “Semen Rakyat 1” pada Maret 2019, Semen Rakyat 2 Pada September 2021, dan Semen Rakyat 3 tahun kemarin.

Kegiatan utama para sopir dan kondektur (kenek) Lebakbarang ini tentu mencari nafkah untuk keluarganya. Meski jasa angkutan bak terbuka (pikap) tiap tahun makin tidak diminati lagi. “Dulu sempat ramai penumpangnya. Utamanya para pelajar, dan para ibu yang berbelanja ke Pasar Karanganyar. Sekarang sudah sepi, soalnya para pelajar sudah menggunakan motor untuk sekolah. Tukang sayur keliling sudah banyak yang masuk ke kampung-kampung di Lebakbarang, mereka—para ibu– tidak belanja lagi ke pasar.” Tutur Wastejo, dalam sebuah obrolan.

Sepinya penumpang jelas berdampak bagi pendapatan anggota Personek. Hanya beberapa anggota saja yang saat ini masih menjadi sopir angkutan ke terminal. Sisanya jadi sopir pengangkut rumput untuk pakan ternak sapi, maupun angkutan barang lainnya. “Makin sepi pak penumpangnya saat ini. Ini saja saya turun (ke pasar) cuma bawa tiga penumpang,” lanjut Tejo.

Untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, para anggota Personek ini mencari tambahan pengahasilan dengan menjadi peternak, petani dan berdagang hasil pertanian. “Nyambi jualan pak. Kalau lagi musim durian, jualan durian, ada yang ngingu (ternak) sapi atau jualan sapi. Ini kan sebentar lagi mau lebaran haji. Kalau yang rutin sih, jualan pisang,” ujar Ketua Personek.

Jadi Jembatan Informasi antara Warga dengan Dinas Pekerjaan Umum

Kondisi jalanan rusak di sepanjang Karanganyar hingga Lebakbarang, tahun 2023 memang sudah berkurang. Pemkab Pekalongan telah melakukan perbaikan ruas jalan Timbangsari-Lebakbarang senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2021, Pada tahun 2022 pun dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar. Ditahun 2023 dianggarkan peningkatan ruas jalan Timbangsari-Songgodadi sebesar Rp5,3 milyar.

Pantauan di lapangan. Ruas Lolong-Lebakbarang di Kalijangkar sepanjang tiga kilometer masih didapati jalan berlubang, bahkan di Desa Karanggondang, Kecamatan Lebakbarang separuh jalan amblas sepanjang 20 meter dengan lebar sekitar 1,5 meter. Tidak ada papan peringatan maupun garis pengaman yang dipasang oleh dinas terkait. Hal itu jelas membahayakan pengguna jalan. Apalagi tidak ada penerangan jalan saat malam hari.

Tangkapan layar ruas jalan yang amblas di Desa Karanggondang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan. Gambar: Buono, Jum’at (12/05/2023).

Personek menjadi tumpuan aduan warga Lebakbarang saat terjadi kerusakan jalan. Menurut penuturan Sumitro, anggota Personex, warga lebih sering menghubungi komunitasnya ketika ada jalan yang rusak, bencana longsor maupun lainnya. “Kalau ada jalan rusak yang dihubungi Personex …. bukan DPU. Apakah DPU sudah dihubungi, …. ya sudah dihubungi, tapi belum ada tindak lanjut.” Ujar pria yang sering disapa Mitro ini menirukan tanya-jawab antara warga dengan dirinya. Jum’at (12/05/2023).

Fungsi Personek akhirnya jadi penghubung informasi antara dinas (DPU) dengan warga Lebakbarang,” lanjut Mitro.

Sebagai satu-satunya komunitas di Lebakbarang yang rindu akan slogan Bupati Pekalongan “Dalane Alus Rejekine Mulus” program yang sering di-handle oleh warga yakni memperbaiki ruas jalan kabupaten yang rusak. Meski sebetulnya bukan tugas mereka.

Perbaikan jalan rusak, sering dilakukan secara swadaya. Ditambal sementara dengan krosok campuran pasir dan batu kali. Setidaknya mengurangi angka kecelakan pengguna jalan,” tutur Sumitro.

Swadaya warga bersama anggota komunitasnya, masih menurut Mitro, yakni pembangunan talud (senderan) jembatan pada ruas jalan yang ambrol di Dukuh Kumenyep, Desa Sidomulyo, Lebakbarang. “Penambalan jalan dan pembangunan buk jembatan yang amblas di Lebakbarang, arah Kumenyep, sebelah SMP N1, pada bulan September tahun 2022,” tuturnya.

Talud jembatan Kumenyep hasil swadaya warga bersama komunitas Personek, Septermber 2022. Foto: Buono, Jum;at (12/05/2023).

Gotong-royong memperbaiki talud jembatan yang ambrol dilakukan setelah bertahun-tahun laporan warga, tak kunjung diperbaiki. “Sudah enam tahun rusak, tidak diperbaiki. Kita umumkan di grup Personek, anggota iuran semen, pasir dan batu,” ujar Sumitro.

Sadar ruas jalan kabupaten bukan ranah warga untuk memperbaiki. Setelah pembangunan talud jembatan selesai dan jalan diurug secara swadaya warga. Dinas terkait menghubunti Personek, “dari PU ngebel … aturan jangan digarap,” lanjutnya.

Infrastruktur Publik Tanggung Jawab Siapa?

Modal sosial berupa kerelaan warga untuk bergotong-royong, seperti kerjabakti memperbaiki infrastruktur publik yang rusak acapkali “dimanfaatkan” rezim bahwa warga memiliki kewajiban moral tersebut. Padahal kewajiban warga sudah ditunaikan melalui pajak yang mereka bayar.

Adalah Gareng, Pak Tua yang bekerja serabutan, dari cuci piring dan buruh panggul di Pasar Karanganyar, sampai apapun yang disuruh untuk dikerjakan, ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia selalu terlibat dalam perbaikan jalan yang rusak di Lebakbarang-Karanganyar.

Mbah Gareng juga terlibat dalam aksi Semen Rakyat dan aksi gotong-royong warga lainnya, memperbaiki jalanan rusak, mengevakuasi material longsor, dan lain sebagainya. Biasanya, sembari turun ke Pasar Karanganyar untuk bekerja, ia akan turun di perjalanan manakala melihat jalanan berlubang yang kondisinya membahayakan. Degan peralatan dan material seadanya, lubang-lubang jalan ditambalnya.

Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 jelas mengatur bahwa “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Sedangkan pada Pasal 24 ayat (2) berbunyi “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

Jika berkaca pada UU No. 22 tahun 2009 diatas, seharusnya negara hadir memenuhi kewajibannya. Setidaknya langkah minimal dengan memasang rambu-rambu yang bisa mencegah potensi korban nyawa melayang di jalan. Sayang, negara abai hal itu. (Buono)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

selengkapnya
Opini

Jalan Panjang Pejuang Dapodik Mencari Keadilan

SAM_4627

Perwakilan Forum Pejuang Dapodik Kabupaten Pekalongan sore kemarin, Selasa (04/10/2022) menemui anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, Warti Suci Jiun untuk mengadukan permasalahan mereka, tak kunjung masuk dalam aplikasi Dapodik.

Seperti disampaikan oleh Koordinator Forum Pejuang Dapodik, Muhammad Mirza, meski ia sudah mengantongi SK GTT dari yayasan, namun karena masa kerjanya belum genap dua tahun, permohonan pengajuan tambah PTK yang dikirim ke dindikbud belum diapprove.

Pengalaman Maghfur berbeda lagi, meski ia sudah mengabdi di salah sebuah SD tiga tahun lamanya, ia belum juga masuk aplikasi Dapodik lantaran tidak linier. Lulusan S1 PAI ini mengajar PJOK.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 079 Tahun 2015, Bab IV tentang Pengelolaan, Pasal 5 menyebut bahwa,

(1) Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Namun bagaimana bisa data Dapodik sesuai tujuan permendikbud tersebut jika untuk bisa diinput dalam aplikasi pendataannya “Mas Mentri” saja harus menunggu dua tahun?

Seperti diketahui, meski sampai saat ini penulis belum mengetahui adanya aturan maupun edaran tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, mereka menetapkan kebijakan bahwa yang bisa diusulkan pada penambahan PTK Dapodik yang sudah mempunyai masa kerja–sudah mendapatkan SK GTT/PTT– minimal dua tahun. Berlaku untuk PTK sekolah negeri maupun swasta.

Pada ayat 1 Pasal 5 Permendikbud tersebut jelas mengatur ketersediaan data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir dan akurat. Bagaimana data pendidikan akurat dan mutakhir jika mereka harus menunggu dua tahun untuk masuk Dapodik?

Pada Pasal 13 Permendikbud Nomor 079 tersebut mengatur kewenangan dan tugas dinas pendidikan untuk menegur satuan pendidikan dibawah naungannya yang tidak melakukan pemutakhiran data. Secara eksplisit permendikbud ini memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pekalongan untuk melakukan pemutakhiran data secara paksa–ada punishmen teguran.

Berikut kutipan Pasal 13. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
b. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
c. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
d. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
e. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
f. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
g. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan  perasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;

h. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
i. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Jika menilik permendikbud diatas, tidak ada frasa masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun untuk diinput dalam pendataan Dapodik. Bahkan pada satuan pendidikan menengah, Dinas Provinsi Jawa Tengah tidak mensyaratkan masa kerja dua tahun untuk penambahan PTK bagi sekolah swasta. Asal berkas yang diajukan lengkap dan sesuai ketentuan, dinas pendidikan provinsi akan melakukan approval.

Dalam pertemuan Forum Pejuang Dapodik bersama  Warti Suci Jiun, anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyarankan untuk segera mengajukan permohonan aduensi. Dia pun akan mengagendakan pertemuan (audiensi) untuk mendengar keluh kesah para guru dan tendik “yang belum diakui entitasnya”. Akankah panjang perjalanan para pencari hak ini? Kita tunggu saja.

Penulis : Buono–Pimpinan Redaksi Warta Desa.

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

selengkapnya
Opini

Pengajuan Tambah PTK dan Tendik Di Kabupaten Pekalongan Mengapa Berbeda?

tambah ptk

Semalam, saya menghubungi kawan yang pernah beraktivitas di lingkungan Kementrian Pendidikan. Basa-basi sebentar, menanyakan kabar masing-masing. Mengingat sudah lama kami tidak bersua. Terakhir menyapa dalam forum daring Koordinasi Media Warga yang membahas regulasi penyiaran bersama Dewan Pers, beberapa waktu lalu.

Usai basa-basi, saya menanyakan tentang aturan masa kerja minimal, guru dan tenaga kependidikan (PTK dan Tendik) untuk bisa masuk dalam aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) pada pendidikan dasar setingkat PAUD hingga SMP sederajat.

Mas Faruk–kawan saya–memberikan kontak staf Kementrian Pendidikan yang menangani Dapodik. Saya langsung mengirim pesan teks ke Mas Jiyan, menanyakan syarat minimal masa kerja untuk bisa mengajukan usulan tambah PTK.

Saya sampaikan bahwa usulan tambah PTK di tingkat satuan pendidikan (satpen) menengah (SMA/SMK/sederajat) Jawa Tengah (Dinas Provinsi) untuk sekolah swasta tidak mensyaratkan masa kerja tertentu–seperti ketentuan harus bekerja di satpen minimal dua tahun– bahkan menurut penuturan dari beberapa guru, di Kota Pekalongan maupun Tegal, untuk masuk Dapodik, guru atau TU ditingkat PAUD hingga SMP tidak harus bekerja dua tahun. Jika dia sudah mendapatkan SK GTT (Guru Tidak Tetap/honorer) maupun PTT (Pegawai TidakTetap) bisa diajukan dalam aplikasi Dapodik.

Mas Jiyan menjawab, bahwa untuk sekolah swasta, bisa langsung diusulkan. “Ajukan saja walaupun baru tiga bulan paling sedikit, tapi statusnya GTT dulu saja, nanti kalau sudah lama (dan mendapat SK GT) bisa diubah statusnya jadi GTY. Upload di verval yayasan, habis itu lapor sama fasilitator (operator) Dapodik daerah, mah buat approve,” tulis dalam pesannya.

Dari obrolan chat tersebut dapat saya simpulkan bahwa tidak ada prasyarat kerja minimal dua tahun di sekolah swasta, untuk bisa diinput pada aplikasi Dapodik.

Sebelumnya, dalam obrolan saya dengan bagian Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, staf yang menangani usulan penambahan PTK menyampaikan bahwa untuk penambahan PTK baru di Kabupaten Pekalongan harus minimal mempunyai masa kerja dua tahun. Meski kemudian saya sanggah pendapat tersebut, karena pengalaman saya saat mengajukan tambah PTK di Dinas Provinsi, tidak ada syarat tersebut.

Staf Dikdas menjawab bahwa aturan di tiap kota/kabupaten berbeda. Meski demikian, berkas yang saya bawa ke Dikdas, tetap diterima untuk diproses.

Dalam pertemuan operator Dapodik SMP se Kabupaten Pekalongan, Sabtu (01/10/2022), saya menanyakan kembali soal penambahan PTK baru di Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.

Dijawab senada oleh narasumber dari Dindikbud Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, kepala bagian yang menangani tambah PTK adalah sosok yang mengacu pada aturan. Syarat untuk mendapatkan NUPTK (Nomor Unik PTK) mempunyai masa kerja dua tahun jadi acuannya.

Kenapa aturan tambah PTK di Kota Santri berbeda dengan Kota Batik, dinas provinsi, bahkan pusat (Jakarta)?

Kebetulan saya dapat kiriman dokumen elektronik (pdf) Surat Edaran Penambahan Data Pendidik Ke dalam Aplikasi Manajemen Dapodikdasmen dan Dapodik Paud Dikmas, Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut hanya mengatur tambah PTK untuk Guru/Pegawai Honorer di sekolah negeri. Tidak ada aturan spesifik terhadap sekolah swasta.

Dalam dokumen tersebut tertulis,
Menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Bidang SMP dan SMA Nomor 515/SMP­ SMANll/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Pendataan Guru Honor Sumber Dana BOS Untuk Masuk ke Dalam Dapodik dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02/03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan lnstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta untuk keperluan pembayaran honorarium melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dan Non Kontrak Kerja lndividu (Non KKI) di Sekolah Negeri Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Agar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diusulkan anggarannya melalui
dana BOS telah terdaftar kedalam Dapodik sesuai dengan Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2022.

2. Dinas Pendidikan akan melakukan langkah strategis penyelesaian pegawai
non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

3. Berkenaan dengan hal diatas, maka agar diusulkan penambahan PTK jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) dan jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) ke dalam Aplikasi Manajemen Dapodik melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kewenangannya.

4. Kriteria PTK yang diusulkan adalah Pendidik yang telah bertugas dengan
dibuktikan Surat Keputusan pengangkatan sekurang-kurangnya 30 Juni 2022 dan memenuhi beban mengajar/kerja sesuai dengan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab dan ABK) serta telah terdaftar kedalam Aplikasi Sistem lnformasi Pemberitahuan Untuk Dinas Pendidik Pendidikan (Simudik) Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Surat Nomor e-0180/KG.09.00 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pemutakhiran Data PTK di Aplikasi Dapodik dan Simudik yang telah dibuatkan Surat Pernyataan Keabsahan Data Pengisian Aplikasi Simudik oleh Kepala Sekolah.

5. Kelengkapan dokumen usulan sebagai berikut:
a. Format lsian PTK baru Satuan Pendidikan Negeri (terlampir).
b. Surat pengantar permohonan tambah PTK (mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan) terbaru.
c. Anjab dan ABK (mengetahui Pengawas Sekolah) terbaru.
d. Scan Asli SK Pengangkatan.
e. Scan Asli SK Pembagian Tugas.
f. Scan Asli ljazah S1 kependidikan yang linear dengan mata pelajaran yang diampu bagi Pendidik.
g. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk.
h. Scan Asli Kartu Keluarga.

dan seterusnya.

Jika aturan dalam surat edaran diatas tidak mensyaratkan PTK yang berada di sekolah negeri harus mempunyai SK dan masa kerja dua tahun, mengapa di Kabupaten Pekalongan ada prasyarat khusus?

Saya mendapatkan tiga jawaban senada, dua orang dari staf Dindikbud Kabupaten Pekalongan dan satu orang dari operator Dapodik di Kabupaten Pekalongan, “Ojo Dibanding-Bandingke–jangan membandingkan Kabupaten Pekalongan dengan Kota Pekalongan atau Provinsi. Kabupaten Pekalongan mempunyai aturan tersendiri”. Tidak plek (bahasa Jawa) seperti itu. Tetapi senada, jangan membanding-bandingkan aturan.

Apakah benar peraturan di setiap daerah berbeda? Bukankah aturan di tingkat yang lebih kecil (kota/kabupaten) mengacu pada aturan yang bebih tinggi (provinsi/pusat)?

Warta Desa dan Komunitas

Warta Desa sejak awal memposisikan diri sebagai media komunitas. Basis komunitas ini yang menjadikan perjuangannya lebih pada pendampingan komunitasnya ketimbang sajian informasi (berita). Ruh media komunitas, pada aktivitas warga dan pendampingan. Utamanya menyuarakan suara warga. Ada ungkapan bahwa media komunitas itu 90 persen aktivitas bersama komunitasnya dan 10 persennya informasi.

Warta Desa tidak akan lepas dari akar rumputnya (baca: komunitasnya), itu mengapa saat ini, media komunitas yang meraih Anugerah Jurnalisme Warga Tahun 2019 dan meraih Anugerah Jurnalis Warga AJI Tahun 2022, turut mendampingi para “Pejuang Dapodik” untuk memperoleh hak-haknya para guru dan tendik yang saat ini susah masuk dalam aplikasi Dapodik.

Pendampingan Warta Desa bukan hanya saat ini saja. Kami (Warta Desa) komitmen pada isu-isu pelayanan publik, seperti permasalahan pembangunan tol beberapa tahun lalu, dan mangkraknya pembangunan Tribun Timur SWMK kedungwuni.

Selama masih ada akar rumput (komunitas) yang belum mendapatkan hak-haknya dalam pelayanan publik dan lainnya, Warta Desa akan terus bersuara.

Salam Pemberdayaan.

Penulis : Buono–Pimpinan Redaksi Warta Desa.

 

Terkait
Awas penipuan berkedok pengiriman data guru

Pekalongan, Wartadesa. Hati-hati terhadap email yang dikirim dari Hamid Muhammad dengan alamat email humasdikdasmen@gmail.com, email  berupa permintaan data guru dan Read more

Seleksi kades memihak bakal calon dari kalangan birokrat

Kabupaten Pekalongan kembali akan memasuki musim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebagai payung hukum, Pilkades serentak tahun ini tetap memakai Peraturan Read more

Mengusung pemimpin warga, perlukah?

Pertarungan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pekalongan 2020, diperkirakan dipenuhi dengan 3L, alias Lu lagi, Lu lagi, Lu Read more

Ironi Batik Pekalongan: Produk asli yang dibenci masyarakat Pekalongan sendiri

Oleh: Muhammad Arsyad, mahasiswa  IAIN Pekalongan Menjamurnya industri batik pekalongan, membuat derasnya limbah yang terbuang ke sungai. Alhasil, sungai di Read more

selengkapnya
OlahragaOpini

Refleksi 73 Tahun, Persekap Pekalongan dan Hal Mendasar yang Belum Usai

persekap

Oleh : Supranoto

Tepat hari ini (kemarin_red), 73 tahun yang lalu, Persekap Kabupaten Pekalongan lahir. Sedikit sekali sejarah yang tertulis soal klub ini. Menghimpun talenta dan menjadi wakil Kabupaten Pekalongan di level kompetisi sepak bola nasional mungkin menjadi tugas paling dekat dengannya. Simpel nan mulia.

Soal prestasi, dalam satu dasawarsa klub berjuluk Laskar Ki Ageng Cempaluk ini paling banter membawa pulang piala Liga Nusantara Regional Jateng 2014. Lalu tumbang di babak 16 besar putaran nasional. Selebihnya mentok di putaran semifinal seperti musim 2017.

Selain itu, tim ini  justru acapakali bertarung di gelanggang kompetisi dengan visi dan misi yang tidak dapat dijelaskan oleh manajemen itu sendiri. Sekadar ikut, tapi tidak tau hendak berbuat apa di sana.

Mengkhawatirkan sekaligus menyedihkan, Persekap sebagai representasi warga Kota Santri–yang sangat mencintai sepak bola–seperti tidak memiliki gairah untuk berbicara banyak dalam liga bahkan naik kasta.

Namun, sebelum berbicara banyak soal prestasi dan naik kasta, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dibenahi dan disiapkan untuk mendapat titel klub mendekati profesional.

Sejauh saya mengenal Persekap, klub ini lebih sering “yang penting ikut liga” lalu hal-hal yang melingkupinya diabaikan. Soal infrastruktur bernama stadion, misalnya.

Markas Persekap bernama Stadion Widya Manggala Krida sudah terlalu usang dan butuh sentuhan untuk menggelar pertandingan sepak bola berstandar nasional.

Pembatas tribun dengan lapangan jebol, akses keluar masuk hanya satu pintu, pagar pembatas luar bisa dipanjat dan lain sebagainya. Yang bisa dibanggakan hanya rumput. Tapi bicara stadion ada fasilitas dan keamanan pengunjung yang juga perlu diperhitungkan bukan?

Padahal Persekap bisa beranjak dari sekadar ikut, lalu menjadi “alat” untuk kemajuan sepak bola di Kabupaten Pekalongan secara umum. Dari partisipatif, menjadi substansial. Jangan khawatir untuk alat politik, klub ini belum layak, kurang menjual, akui itu.

Misalnya, Persekap bisa menjadi “alat” untuk mendorong perbaikan Stadion Widya Manggala Krida di Kedungwuni sana, atau bahkan mendorong pemerintah daerah untuk membuat stadion baru. Jika Persekap yang minta, jelas peruntukannya.

Pemda memiliki tanggungjawab untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.

Dalam inpres tersebut secara khusus menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk “menyediakan dan mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing, untuk prasarana dan sarana, pembinaan, kompetisi amatir, kompetisi kelompok umur sepak bola elit (unggulan), dan training center di wilayah masing-masing, untuk peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional.”

Instruksinya jelas. Sejelas hasil pembangunan tribun timur Stadion Widya Manggala Krida jika dilihat dari tribun barat: belum ada atap hingga belum tersentuh kuas cat.

Jika ditilik beberapa waktu ke belakang, ASKAB PSSI Kabupaten Pekalongan sedang bergeliat dengan level kompetisi junior. Terima kasih untuk itu.

Tidak perlu diperdebatkan mana yang lebih penting antara pembangunan sumber daya manusia dengan pembangunan infrastruktur, keduanya berkelindan dan saling membutuhkan.

Jadi, sekarang menunggu apa untuk turut memperjuangkan perbaikan Stadion Widya Manggala Krida atau pembangunan stadion baru?

Tidak hanya sekadar untuk Persekap. Pegiat sepak bola lain akan merasakan manisnya: Liga Pendidikan, Liga Divisi 1 dan 2 ASKAB, Liga Santri dan lain sebagainya. Bahkan cabang olahraga lain. Bahkan sektor perekonomian lain.

Sekarang, mungkin alatnya tumpul (baca: Persekap), atau karena tidak mengerti cara menggunakannya, atau bahkan lupa cara bertransformasi menjadi alat yang efektif dengan cara menggabungkan kekuatan dengan alat-alat (baca: stakeholder sepak bola) lain.

Para penggemar cukup sering bertamu ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di komplek pemerintahan Alun-alun Kajen. Memperjuangkan fasilitas sepak bola sering jadi pembahasan utamanya. Pembangunan tribun timur bisa dikatakan menjadi buahnya. Sayang tidak bisa matang dengan baik.

Sekarang giliran Persekap itu sendiri membentuk bargaining position dan bargaining power di hadapan publik dan si penyokong utama keuangan klub: Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan, yang diturunkan melalui KONI.

Bukan bermain di tarkam seperti Jum’at 2 September lalu tentunya. Model promosinya cukup efektif, bapak saya yang seumur-umur belum pernah nonton Persekap akhirnya kesampaian.  Namun tafsir hebat soal Persekap dari anaknya sekejap hilang dengan kalimat, “Biasane sing gelut suportere, ehh iki malah pemaine,” yang disambut gelak tawa penonton sebelahnya.

Banyak cara yang lebih efektif dan elegan untuk mem-Persekap-kan Kabupaten Pekalongan.

Lalu soal si penyokong tadi, posisi Persekap sangat dilematis. Terbiasa “disuapi” membuat Persekap malas mengelola keuangan secara efektif, mengabaikan model promosi yang menjual, hingga menelantarkan detail-detail kecil yang sangat jauh dari label klub profesional.

Salah satunya soal penggunaan media sosial sebagai gerbang baru mengenal Laskar Ki Ageng Cempaluk. Tim ini baru dua musim ini benar-benar aktif di media sosial, justru ditekan dan diinisiasi oleh para penggemar.

Padahal “hal kecil” seperti itu dapat melahirkan penggemar baru, tidak khawatir soal segmen pasar jika ingin mencari sumber pendapatan dari merchandise, hingga mendatangkan sponsor-sponsor baru karena feedback yang akan didapatkan bisa terukur.

Itu salah satunya saja, soal mekanisme sponsor dan penjualan merchandise adalah permasalahan yang lebih dalam lagi dan masih luput dari sentuhan manajemen.

Sudah 73 Tahun, Mari Berbenah!

Menjadi representasi sepak bola Kabupaten Pekalongan untuk kancah kompetisi nasional seharusnya menjadi pertimbangan utama menentukan masa depan Persekap. Artinya klub ini tidak diurus secara serampangan.

Saya mengenal Persekap belum lama, saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), medio 2012-2013. Memperhatikan Persekap pun sedikit berjarak.

Namun, melihat kondisi pemegang piala Liga Nusantara Regional Jateng musim kompetisi 2014 ini masih berkutat di persoalan mendasar, bisa disimpulkan Persekap hanya jalan di tempat dan mungkin bergerak maju sedikit saja di umur yang sudah menginjak 73 tahun ini.

Jika dianalogikan sebagai remaja menuju dewasa, pemuda bernama Persekap ini belum selesai dengan dirinya sendiri. Padahal, ia tak lagi muda.

Perlu berumur berapa tahun untuk sekadar menempati stadion yang layak, dikelola oleh manajemen yang paham sepak bola, dan dicintai masyarakatnya sendiri?

Simpan jawabannya, lalu lantunkan dalam do’a. Selamat ulang tahun, Laskar Ki Ageng Cempaluk. Mari tetap cintai Persekap Pekalongan sekarang, esok, dan nanti. (.*.}

 

Penulis adalah penggemar Persekap, tinggal di Kabupaten Pekalongan.

Terkait
Bocah Karateka Asal Pekalongan, Sumbang Medali Untuk Pemalang

Unggul Seno menerima pengalungan medali perak dalam lomba Karate Open Jateng & DIY FORKI, (22/10) di Read more

Balqis Syifa, ukir prestasi renang di kancah nasional

Tunjukkan medali. Balqis menunjukkan medali yang didapatkannya pada lomba renang Piala Walikota Open Yogyakarta, (22-23/10/2016) lalu. Read more

HUT PGRI, ajang silaturahmi

Kajen.wartadesa - Pagi ini alun-alun Kajen kabupaten Pekalongan tampak meriah. Guru se Kota Santri, tumpah ruah memenuhi alun-alun mengikuti jalan sehat Read more

Pecinta bola Pekalongan kecewa tak bisa nonton final AFF

Pekalongan, Wartadesa. - Pecinta bola Pekalongan harus gigit jari karena tak bisa menyaksikan tim kesayangannya bertanding melawan tim Thailand melalui Read more

selengkapnya
Opini

Penjaga Pesisir

penjaga pesisir

Oleh : Imam Nurhuda

SELAMA enam bulan berkegiatan di Bandengan dan Jeruksari baru dua kali berkunjung dan melihat lokasi tambak yang berada disisi Utara Tanggul Raksasa berbatasan langsung dengan laut.

Waktu itu hampir jam lima sore saya sudah ditunggu teman-teman lapangan mas Awik, Wid dan Giono di basecamp KT Minosari yang lokasinya di sebelah selatan rumah pompa Pabean.

Mereka sudah menunggu disisi sungai meduri dan bremi dimana perahu bersandar. Sore itu kami bersepakat untuk melanjutkan input data lahan tambak di Bandengan. Kami berempat harus menggunakan perahu untuk sampai dilokasi tambak.

Jam lima sore tepat perahu kami berangkat menuju lokasi tambak disisi Utara tanggul, tak lupa kami membawa perbekalan ala kadarnya. Perahu berjalan tidak terlalu cepat, sebelum berbelok ke arah timur harus melewati sentoran air dari dua pipa besar. Air keluar mengeluarkan buih dan perahu bergoyang kearah barat karena dorongan air.

Setelah melewati rumah pompa, 200 meter perahu keluar dari jalur sungai menuju areal pertambakan ke arah timur. Kebetulan sore itu kondisi air sungai cukup tinggi sehingga ketika berbelok ke timur melewati bekas jalan yang kini tenggelam tidak kandas.

Memasuki areal tambak sisi Utara tanggul kami disuguhi pemandangan hamparan air dan jaring tambak yang terlihat seperti benteng kecil berwarna gelap yang berjajar.

Ditepi tanggul raksasa yang kondisinya kian kritis ada beberapa pemancing yang khusuk menunggu tarikan ikan dari joran yang menjulur ke tambak yang kini sudah menjadi rawa.
Ada juga pemancing lain yang memanfaatkan bangunan jembatan yang sudah roboh dan rusak tapi masih bisa untuk menjadi pijakan. Ada dari salah satu mereka adalah perempuan terlihat santai memegang joran, menikmati senja menjelang malam.

Perahu kami terus bergerak, berlahan ke Utara laju perahu sedikit berhati-hati menghindari tonggak atau landasan tanah yang dangkal, agar lambung kapal tidak kandas dan menabrak sesuatu.

Hari mulai gelap, bangau coklat besar bertengger dibatang kayu mangrove yang roboh diam terpaku, kepalanya mengarah seolah menatap kami. Perahu terus melaju. Sesampai di dekat areal tambak milik pak Aspari*, terlihat bangau putih terbang menghindar, sepertinya terganggu akan kedatangan kami.
Kawasan tambak memang menjadi habitat bangau, kuntul dan berbagai burung pesisir. Di wilayah seperti itu bahan makanan burung pesisir sangatlah berlimpah, mereka juga aman jauh dari keramaian dan tangan jahil manusia. (*.*)

Bersambung

Penulis adalah aktivis lingkungan, tinggal di Kota Pekalongan.

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

selengkapnya