close

Pemberantasan Korupsi

Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Kasus Pemerasan Oknum KPK terhadap Bupati Pemalang Terungkap: Rp 1,9 Miliar Dihimpun dari Pejabat Daerah untuk Urus Perkara

template berita foto warta desa(20)

JAKARTA, WARTADESA.– Pengusut tindak pidana korupsi yang menyeret nama pejabat daerah kembali memasuki babak baru yang mengejutkan. Pengungkapan kasus dugaan pemerasan dan suap yang melibatkan mantan Bupati Pemalang serta oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik patgulipat pengurusan perkara di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

Dalam perkembangan kasus ini, fakta terungkap bahwa Bupati Pemalang diduga telah mengumpulkan dana hingga mencapai Rp 1,9 miliar dari para bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pengumpulan uang tersebut dilakukan atas dalih untuk menyuap dan menutup penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK.

Peras Pejabat Daerah demi Uang Penutup Perkara

Untuk memenuhi permintaan uang pengganti atau biaya “pengurusan” perkara di KPK, Bupati Pemalang diduga memeras sejumlah pejabat teknis dan kepala dinas di jajarannya. Pejabat daerah dipaksa dan ditekan untuk menyerahkan sejumlah uang guna mengamankan posisi mereka serta menjaga agar kasus hukum yang membayangi Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak berlanjut.

Dari hasil pengumpulan dana secara bertahap tersebut, terkumpul total akumulasi dana sebesar Rp 1,9 miliar yang rencananya diserahkan kepada pihak yang mengaku dapat menghentikan penyidikan di KPK.

Oknum Pegawai KPK Ditetapkan Jadi Tersangka

Harapan untuk lolos dari jerat hukum justru berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka baru. Pihak penegak hukum mengonfirmasi bahwa keterlibatan oknum pegawai KPK dalam skema pemerasan ini telah resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Oknum pegawai tersebut diduga memanfaatkan posisinya untuk menjanjikan “pengamanan kasus” kepada Bupati Pemalang dengan imbalan sejumlah uang dalam jumlah fantastis. Namun, alih-alih mengamankan perkara, alur aliran uang haram tersebut justru berhasil diendus oleh tim internal dan penyidik hingga berujung pada penangkapan.

Empat Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Seiring dengan berjalannya penyidikan dan pelaksanaan OTT, KPK menetapkan setidaknya empat orang tersangka dalam lingkaran kasus pemerasan dan suap ini. Keempatnya mencakup pihak pemberi (pejabat daerah/Bupati), perantara, serta oknum penerima aliran dana.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kasus ini menjadi pukulan telak sekaligus momentum pembersihan internal bagi KPK untuk menindak tegas setiap oknum yang mencoba memperjualbelikan penanganan hukum demi keuntungan pribadi. Pihak penegak hukum menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. ***

diolah dari berbagai sumber

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Gaji Pakai APBD, Pegawai Outsourcing Perusahaan Fadia Arafiq Diduga Kerja di Rumah Suami dan Kantor Partai

template berita foto warta desa(18)

SEMARANG, WARTADESA. — Sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Memasuki agenda pemeriksaan saksi pada tahap pembuktian, sejumlah fakta baru terungkap di persidangan. Saksi-saksi dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan membeberkan praktik tenaga kerja alih daya (outsourcing) fiktif, keterlibatan Asisten Rumah Tangga (ART) sebagai direktur perusahaan keluarga, hingga tradisi setoran rutin pejabat daerah kepada sang bupati.

ART Tercatat Tenaga Outsourcing dan Ditunjuk Jadi Direktur

Dalam kesaksiannya, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Pekalongan, Suherman, membenarkan bahwa seorang ART rumah dinas bupati bernama Rul Bayatun terdaftar sebagai pegawai outsourcing PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)—perusahaan yang didirikan keluarga Fadia—sejak 2023. Meskipun dalam dokumen kontrak tercatat ditempatkan di Sekretariat Daerah, Rul sehari-hari bekerja di Pendopo Bupati.

Tak hanya itu, Rul Bayatun juga ditunjuk menggantikan posisi anak kandung Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, sebagai Direktur PT RNB. Pergantian ini dilakukan setelah Sabiq terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2024–2029 dari Partai Golkar.

Fakta tersebut turut dikuatkan oleh kesaksian mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pekalongan, Kismoyo.

Pegawai Outsourcing Digaji APBD, Bertugas di Rumah Suami hingga Partai

Temuan penyimpangan outsourcing juga diungkapkan oleh Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas Perkim Pekalongan, Budi Tulus Wito, bersama Kepala Dinas Perkim, Abduh Gozali.

Budi menyebutkan sedikitnya ada lima pegawai outsourcing yang digaji menggunakan APBD namun tidak pernah bekerja di kantor dinas tempat mereka terdaftar:

3 orang bertugas sebagai penjaga malam di Pendopo Bupati.

1 orang bekerja di tempat bisnis milik suami terdakwa, Asraf Abu Ali.

1 orang ditempatkan di kantor DPD Partai Golkar.

Kadis Perkim Abduh Gozali menambahkan, saat mengumpulkan seluruh tenaga outsourcing pada tahun 2025, pihaknya mendapati sejumlah nama—seperti Anggi dan Wulan—tetap terdaftar dalam skema penggajian PT RNB padahal tak pernah terlihat bekerja.

Pengakuan Kepala OPD: Setor Uang Lebaran hingga Ulang Tahun

Selain persoalan pengadaan outsourcing, persidangan juga menguliti dugaan penerimaan gratifikasi. Abduh Gozali mengaku rutin memberikan setoran uang rata-rata Rp10 juta kepada Fadia Arafiq pada momen-momen tertentu, seperti Hari Raya Lebaran, ulang tahun bupati, hingga penutupan akhir tahun.

Abduh juga mengungkap pernah diminta menyiapkan uang tunai sebesar Rp150 juta yang kemudian diserahkan melalui ajudan Fadia bernama Robby.

Permintaan uang bernilai ratusan juta tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pekalongan, Egi Erijanto. Egi menceritakan bahwa permintaan sebesar Rp150 juta itu disampaikan oleh Kabag Perekonomian Setda Pekalongan, Siti Hanikatun, yang mengatasnamakan perintah langsung dari Bupati Fadia.
Konstruksi Kasus dan Kontrak Rp46 Miliar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Fadia Arafiq melanggar pasal pemborongan/pengadaan serta gratifikasi.

Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga, PT RNB, dan mengarahkan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing serta penyediaan makanan dan minuman (mamin) di Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026.

Indikator Perkara Rincian Nilai
Total Transaksi Kontrak PT RNB Rp46 Miliar
Alokasi Gaji Pegawai Real Rp22 Miliar
Sisa (Dugaan Keuntungan Keluarga) Rp24 Miliar
Dugaan Gratifikasi Pejabat OPD Rp2,89 Miliar

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Semarang ini dijadwalkan kembali berlanjut guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan oleh tim JPU KPK. ***

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Buntut Kesepakatan yang Cidera: Audiensi Memanas, Camat Buaran Tolak Terbitkan Rekomendasi Pemberhentian Kades Watusalam

template berita foto warta desa(5)

WARTADESA, BUARAN – Konflik kepemimpinan dan dugaan pelanggaran tata kelola keuangan Desa Watusalam memasuki babak baru yang semakin memanas. Berlanjut dari aksi unjuk rasa massa warga bersama Aliansi Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR), ruang audiensi Kantor Kecamatan Buaran menjadi saksi bisu kebuntuan komunikasi antara rakyat dan pejabat publik, Jumat (24/7/2026).

Massa mendesak Camat Buaran, Ali Akbar, untuk segera menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian Kepala Desa Watusalam. Desakan ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran tenggat waktu pengembalian dana desa sebesar Rp100 juta yang melampaui batas akhir kesepakatan pada 6 Juni 2026 lalu.

Kilas Balik: Janji Transparansi dan Batas Waktu yang Dilanggar

Sebelumnya, aksi unjuk rasa warga yang menuntut Camat Buaran mundur dipicu oleh pengabaian Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Plt Bupati Pekalongan, Inspektorat, dan pihak-pihak terkait.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan, keterlambatan pengembalian dana desa akan berkonsekuensi pada sanksi administratif berupa pemberhentian Kepala Desa Watusalam secara resmi. Selain itu, proses pengembalian dana yang sejatinya wajib disaksikan warga secara terbuka, justru dilakukan secara diam-diam pada 18 Juni 2026—melewati batas tenggat dan tanpa transparansi publik.

Kegagalan BPD Watusalam dalam menjalankan fungsi pengawasan turut memantik amarah warga, hingga memicu tuntutan pembubaran lembaga BPD serta desakan pencopotan Camat Buaran yang dinilai memberi “karpet merah” perlindungan bagi Kades.

Audiensi Buntu: Camat Dalih Tak Berwenang, Warga Pertanyakan Dasar Hukum

Dalam ruang audiensi yang berlangsung tegang, Camat Buaran, Ali Akbar, secara tegas menolak menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian Kades Watusalam. Ia beralasan tidak memiliki kewenangan administratif tanpa dasar hukum yang jelas.

“Saya tidak dapat menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian Kepala Desa tanpa adanya dasar hukum yang jelas,” ujar Ali Akbar di hadapan perwakilan warga.

Namun, ketegangan meningkat saat perwakilan Aliansi GEMPAR meminta penjelasan mengenai pasal atau regulasi spesifik yang menjadi rujukan penolakan tersebut. Ali Akbar dinilai warga gagap memberikan rincian aturan dan beberapa kali berdalih lupa serta tidak hafal ketentuan yang dimaksud.

Adu argumen sempat meninggi ketika Camat dinilai menyampaikan tanggapan dengan nada tinggi. Meski situasi memanas, massa aksi memilih menahan diri demi menjaga kondusivitas.

GEMPAR Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Perwakilan Aliansi GEMPAR, Yusuf, menegaskan bahwa desakan masyarakat memiliki pijakan hukum dan legalitas dokumen yang sah, bukan sekadar ketidakpuasan sepihak.

“Apa yang kami sampaikan memiliki dasar yang jelas. Kami membacakan langsung berita acara yang telah disepakati bersama Plt. Bupati Pekalongan serta instansi terkait. Bahkan pihak Inspektorat yang hadir saat itu ikut menandatangani berita acara tersebut,” tegas Yusuf.

Sikap Camat yang dinilai berputar-putar dan tak memberikan kepastian membuat warga pulang dengan tangan hampa tanpa kesepakatan konkret. Atas hasil audiensi yang buntu ini, Aliansi GEMPAR menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan peninjauan administrasi pemerintahan (ombudsman/PTUN).

Warga Desa Watusalam menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan di tingkat desa benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih. (Andi Purwandi)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Berita DesaPemberantasan Korupsi

Mosi Tidak Percaya di Buaran: Warga Watusalam dan GEMPAR Desak Camat Mundur Soal Pengembalian Dana Desa

template berita foto warta desa(4)

WARTADESA, BUARAN – Rasa keadilan warga Desa Watusalam kembali diuji. Puluhan warga yang tergabung bersama Aliansi Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jumat (24/7/2026).

Massa menyuarakan mosi tidak percaya dan mendesak Camat Buaran mundur dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil lantaran Camat dinilai mengabaikan berita acara kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan.

Menagih Komitmen Kesepakatan Bersama

Pangkal persoalan bermula dari polemik tata kelola keuangan desa. Dalam berita acara resmi, Kepala Desa Watusalam diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp100 juta paling lambat pada 6 Juni 2026. Dokumen tersebut juga menegaskan, jika tenggat waktu dilanggar, konsekuensi hukum dan administratif berupa pemberhentian Kepala Desa harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Aliansi GEMPAR mengungkapkan bahwa pengembalian dana baru dilakukan pada 18 Juni 2026—melewati batas waktu yang telah disepakati bersama. Anehnya, hingga kini belum ada sanksi tegas maupun langkah pemberhentian terhadap Kepala Desa Watusalam.

Selain persoalan tenggat waktu, warga menyesalkan mekanisme pengembalian dana yang terkesan “kucing-kucingan”. Padahal, komitmen awal menyepakati bahwa proses pengembalian dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat.

“Kami mempertanyakan mengapa pengembalian dana dilakukan tanpa informasi kepada masyarakat. Padahal sebelumnya telah disepakati prosesnya harus transparan dan disaksikan bersama. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus dan perlindungan terhadap Kepala Desa Watusalam,” tegas perwakilan Aliansi GEMPAR dalam orasinya di atas mobil komando.

Tak hanya mengincar kursi Camat Buaran yang dinilai mengubah kesepakatan sepihak, warga Watusalam juga menuntut pembubaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Watusalam. BPD dinilai mandul dan gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Tanggapan Camat dan Klaim GEMPAR

Menjawab tuduhan dan desakan massa aksi, Camat Buaran memberikan penjelasannya. Pihaknya berdalih bahwa langkah eksekusi atau pemberhentian belum bisa dilakukan karena terbentur prosedur formal.

“Hingga saat ini belum terdapat rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan yang menjadi dasar untuk mengambil langkah pemberhentian Kepala Desa Watusalam,” terang Camat Buaran di hadapan peserta aksi.

Pernyataan Camat tersebut langsung disanggah oleh Aliansi GEMPAR. Pihak aliansi mengaku telah melakukan klarifikasi tatap muka secara langsung dengan Plt Bupati Pekalongan. Menurut tuntutan mereka, Plt Bupati sebenarnya sudah siap memproses pemberhentian, namun bola panas dan kendala eksekusi justru tertahan di tingkat Kecamatan.

Menunggu Kepastian Pemerintah Daerah

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait silang pendapat antara pihak Kecamatan Buaran dan Aliansi GEMPAR mengenai implementasi berita acara tersebut.

Aksi ini menjadi cerminan kerinduan warga akar rumput akan transparansi dan ketegangan supremasi hukum di tingkat desa. Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan kembali berdemonstrasi sampai hak atas transparansi dan keadilan pejabat publik dipenuhi tanpa tebang pilih. (Andi Purwandi)

Terkait
Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

Dugaan korupsi di PDAM Pekalongan diusut

Kajen, Wartadesa. - Dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pekalongan terkait perluasan jaringan di dua Read more

Gelapkan dan PNPM-MPd, Verifikator UPK ditahan

Batang, Wartadesa. - Kartini (40) warga Desa Gumawang Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang menggelapkan Rp. 700 juta dana Unit Pengelola Keuangan Read more

Ups… bolong, Aula Kecamatan Sragi meski baru diresmikan

Sragi, Wartadesa. - Aula Kantor Kacamatan Sragi Kabupaten Pekalongan baru saja diresmikan beberapa waktu yang lalu, akan tetapi dibeberapa titik, Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diboyong ke Gedung Merah Putih KPK

template berita foto warta desa

JAKARTA, WARTA DESA. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026) pagi. Fokus utama saat ini adalah membawa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menuju markas lembaga antirasuah di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Fadia beserta sejumlah pihak yang turut diamankan kini tengah dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK.

“Tim saat ini sedang membawa pihak-pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut ke Jakarta. Salah satunya adalah Bupati (Pekalongan),” ujar Budi kepada awak media di Jakarta.

Pemeriksaan Maraton di Jakarta

Setibanya di Jakarta, Fadia Arafiq akan langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar KPK untuk mendalami bukti-bukti yang ditemukan di lapangan selama penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak tersebut. Kepastian mengenai apakah Fadia akan menyandang status tersangka atau hanya sebagai saksi akan diumumkan melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.

Tren Operasi Senyap KPK di Tahun 2026

Penangkapan Fadia Arafiq di tengah suasana bulan suci Ramadan 1447 Hijriah ini menjadi sorotan tajam karena merupakan OTT ketujuh yang dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026. Intensitas operasi ini menunjukkan tren pengawasan ketat KPK terhadap pejabat publik di awal tahun.

Berikut adalah catatan rentetan OTT KPK yang mendahului kasus Pekalongan:

  • Januari 2026 (OTT 1-3): Menargetkan skandal suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara (8 orang ditangkap), disusul penangkapan Wali Kota Madiun (Maidi), dan Bupati Pati (Sudewo).

  • Februari 2026 (OTT 4-6): Menyasar KPP Madya Banjarmasin, kasus importasi barang tiruan, hingga skandal besar di Pengadilan Negeri Depok yang menyeret Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka.

  • Maret 2026 (OTT 7): Penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Jawa Tengah.

Belum Ada Detail Barang Bukti

Hingga saat ini, KPK masih menutup rapat informasi mengenai detail perkara maupun nilai uang yang diamankan dalam OTT di Pekalongan. “Mengenai konstruksi perkara dan barang bukti, akan kami sampaikan secara utuh setelah proses pemeriksaan awal di Jakarta selesai dilakukan,” pungkas Budi Prasetyo.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Tengah yang berurusan dengan lembaga antirasuah, sekaligus menjadi alarm keras bagi integritas birokrasi di wilayah tersebut. ***

Dirangkum dari berbagai sumber

Kredit foto: IDNJateng

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

KPK Gelar OTT di Jawa Tengah, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring

fadia

JAKARTA, WARTA DESA. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, tim penindak lembaga antirasuah tersebut mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi yang digelar di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penyelidikan tertutup tersebut. Ia menyatakan bahwa tim di lapangan telah mengamankan beberapa pihak terkait.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/3) dikutip dari Liputan 6.

Proses Pemeriksaan Intensif

Saat ini, Fadia Arafiq dilaporkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

OTT Ketujuh di Tahun 2026

Penangkapan Bupati Pekalongan ini menambah panjang daftar operasi senyap yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini. Tercatat, ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK di tahun 2026.

Berikut adalah ringkasan beberapa OTT signifikan yang dilakukan KPK sebelum kasus Pekalongan:

Tanggal Wilayah/Subjek Kasus
9-10 Januari KPP Madya Jakarta Utara Dugaan suap pemeriksaan pajak (8 orang diamankan).
19 Januari Wali Kota Madiun (Maidi) Pemerasan modus imbalan proyek, dana CSR, dan gratifikasi.
19 Januari Bupati Pati (Sudewo) Dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
4 Februari KPP Madya Banjarmasin Dugaan suap terkait proses restitusi pajak.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci mengenai barang bukti uang atau detail perkara yang menjerat Fadia Arafiq. Penjelasan lebih lengkap mengenai konstruksi perkara dan status tersangka rencananya akan disampaikan melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat. ***

sc: Liputan6

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalKesehatanLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Gedung Megah Rp47 Miliar RSUD Kajen Retak dan Ambrol, Ormas Desak BPK Audit Proyek Kartini Sakti

f7a4869be7a94ed896bf5add431fddb8

KAJEN, Warta Desa – Harapan masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk menikmati fasilitas kesehatan yang kokoh dan nyaman di RSUD Kajen kini terusik. Gedung Kartini Sakti yang baru diresmikan oleh Bupati Pekalongan pada April 2024 lalu, kini kondisinya memprihatinkan. Meski baru berusia 19 bulan, gedung yang menelan dana pusat sebesar Rp47 miliar tersebut mulai menunjukkan kerusakan serius.

Pantauan di lokasi menunjukkan retakan merambat pada dinding dan tiang struktur utama. Tak hanya itu, plafon di sejumlah titik strategis terlihat ambrol, yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pasien serta tenaga medis.

Kualitas Konstruksi Jadi Sorotan Tajam

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Joko Bento, anggota Ormas Lindu Aji Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, kerusakan pada bagian vital bangunan merupakan indikasi adanya masalah pada kualitas pengerjaan.

“Anggarannya mencapai Rp47 miliar dari uang rakyat, tetapi hasilnya seperti proyek yang dikerjakan asal-asalan. Struktur utama berupa tiang dan dinding terlihat retak jelas. Ini tidak masuk akal dan harus diteliti secara mendalam,” tegas Joko Bento saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (15/1).

Gedung Kartini Sakti sendiri difungsikan sebagai poliklinik terpadu dengan 21 jenis layanan. Mengingat fungsinya sebagai fasilitas kesehatan, standar keamanan dan kekuatan struktur bangunan seharusnya menjadi prioritas utama.

Desakan Audit dan Proses Hukum

Atas temuan kerusakan tersebut, muncul desakan kuat agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan. Beberapa poin desakan yang disampaikan antara lain:

  1. Audit BPK & Inspektorat: Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus untuk memeriksa potensi mark-up harga atau penyimpangan anggaran.

  2. Penyelidikan Kejaksaan: Mendesak Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk menyelidiki kontraktor, konsultan pengawas, serta pejabat terkait atas dugaan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  3. Klarifikasi RSUD Kajen: Meminta manajemen RSUD Kajen segera memberikan penjelasan kepada publik dan memastikan langkah pengamanan agar pelayanan kesehatan tidak terganggu.

Keselamatan Pasien Adalah Utama

Proyek ini dinilai berpotensi melanggar standar teknis infrastruktur publik. Jika terbukti ada penyelewengan, pihak-pihak yang terlibat bisa terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

“Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat justru berubah menjadi sumber masalah. Uang rakyat tidak boleh disia-siakan,” tandas Joko Bento.

Hingga saat ini, pihak manajemen RSUD Kajen yang dipimpin oleh dr. Imam Prasetyo maupun Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah perbaikan maupun penyebab kerusakan gedung senilai puluhan miliar tersebut. (Rohadi)

Terkait
Ruang Tunggu RSUD Kraton Dikeluhkan Kotor dan Becek, Pasien Merasa Tidak Nyaman

Warta Desa, Pekalongan - Ruang tunggu di RSUD Kraton dikeluhkan dalam kondisi kotor dan becek. Genangan air yang tidak segera Read more

Pasien Rawat Jalan RSUD Kajen Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi

Warta Desa, Pekalongan — Seorang pasien rawat jalan berinisial K, warga Desa Larikan Barat RT/RW 004/001, Kecamatan Doro, ditemukan meninggal Read more

Warga Adukan Dugaan Pelayanan Tidak Profesional RSUD Kajen, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan dan Klarifikasi

Pekalongan, 4 November 2025 – Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kajen menuai sorotan setelah seorang warga melayangkan aduan Read more

Pegawai RSUD Kesesi Keluhkan Keterlambatan dan Ketidaktransparanan Pembayaran Jaspel

Warta Desa, Pekalongan — Sejumlah pegawai di RSUD Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mengeluhkan persoalan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) yang dinilai tidak transparan Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Forum Pemuda Desa Rembun Tolak Mediasi, Desak Pemdes Segera Terbitkan Surat Pengunduran Diri Kaur Kesra

Gemini_Generated_Image_n8nbnnn8nbnnn8nb

SIWALAN, WARTADESA – Perselisihan antara Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) Rembun dengan oknum Kepala Urusan (Kaur) Kesra atau Lebe Desa Rembun kini memasuki babak krusial. Setelah sebelumnya pihak Kaur Kesra melalui firma hukumnya meminta upaya mediasi di kantor kecamatan, FP2D secara tegas menyatakan menolak tawaran tersebut dan menuntut langkah administratif nyata dari Pemerintah Desa.

Ketua FP2D menyatakan bahwa ruang mediasi sudah tertutup lantaran dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut dianggap sudah terbukti. Terlebih, pihak FP2D mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman pengakuan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan dan surat nikah, serta isu ketidakpatuhan domisili.

“Kami sudah bersepakat bahwa Forum FP2D tidak menginginkan adanya mediasi lagi. Masalah ini sudah terang benderang, yang bersangkutan pun sebelumnya sudah menyatakan siap mundur secara lisan. Sekarang bola ada di tangan Pemerintah Desa,” ujar perwakilan FP2D kepada WartaDesa.

FP2D mendesak Pemerintah Desa Rembun untuk segera memproses secara resmi surat pengunduran diri bagi oknum Kaur Kesra tersebut. Pihak pemuda memberikan tenggat waktu (deadline) hingga tanggal 16 Januari 2026, pukul 23.59 WIB.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap integritas pelayanan publik di Desa Rembun. FP2D menilai, penundaan proses administrasi pemberhentian hanya akan memperpanjang polemik di masyarakat.

“Kami tunggu iktikad baiknya sampai tanggal 16 Januari tengah malam. Apabila hingga batas waktu tersebut surat pengunduran diri belum dikeluarkan atau tidak ada kejelasan, maka forum secara resmi menyatakan akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Untuk tanggal demonya, silakan tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah warga dan pemuda yang tergabung dalam FP2D mencium adanya ketidakberesan dalam kinerja oknum Lebe tersebut. Meski pihak Kaur Kesra sempat menggandeng kuasa hukum untuk melakukan pembelaan dan meminta mediasi di tingkat kecamatan, hal tersebut tidak menyurutkan tuntutan warga yang menginginkan adanya reformasi birokrasi di tingkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rembun maupun pihak Kecamatan Siwalan belum memberikan keterangan resmi terkait ancaman demonstrasi dan tuntutan tenggat waktu yang dilayangkan oleh Forum Pemuda tersebut. (Tim WartaDesa)

Artikel ini dapat dikutip sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan sumber Warta Desa dan link aktif ke artikel aslinya

Terkait
Update Kisruh Desa Rembun: Forum Pemuda Tolak Mediasi, Klaim Kantongi Rekaman Pengakuan Pungli Oknum Lebe

WARTA DESA,PEKALONGAN – Ketegangan di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, kian meruncing. Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) secara tegas Read more

Polemik Desa Rembun Memanas: Kaur Kesra Gandeng Firma Hukum, Minta Mediasi di Kantor Kecamatan

WARTA DESA, PEKALONGAN – Ketegangan di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, memasuki babak baru. Miftahudin (50), Kaur Kesra atau Lebe yang menjadi Read more

Ingkar Janji Mundur, Kaur Kesra Desa Rembun Kini Gandeng Pengacara Hadapi Tuntutan Warga

WARTA DESA, PEKALONGAN – Situasi di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, kian memanas. Miftahudin Kustoni, perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Kesra Read more

Dugaan Pungli dan Ketidakpatuhan Domisili, Forum Pemuda Desa Rembun Desak Pemberhentian Kaur Kesra

WARTA DESA, PEKALONGAN – Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) Desa Rembun secara resmi melayangkan petisi kepada Kepala Desa Rembun, Siwalan, Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Draft Kades Randumuktiwaren Laporkan 10 Warganya Beredar Luas di Medsos: Upaya Kriminalisasi Warga Penuntut Transparansi Dana Desa?

1765467261777

Warta Desa, Pekalongan, 11 Desember 2025 — Sebuah surat laporan pengaduan resmi dari Kepala Desa (Kades) Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Caharyadi, yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah, kini beredar luas di berbagai platform media sosial. Laporan tersebut mencantumkan sepuluh nama warga yang diduga aktif menuntut transparansi anggaran dana desa dan kini balik dilaporkan oleh sang Kepala Desa.

​Surat dengan kop resmi desa tersebut diterima awak media melalui pesan WhatsApp pada pukul 20.32 WIB. Peredarannya memicu perdebatan publik dan kekhawatiran adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan haknya untuk mengawasi dan menuntut akuntabilitas penggunaan dana desa.

Sepuluh Warga Dilaporkan Atas Tuduhan Intimidasi dan Fitnah

​Dalam surat yang beredar tersebut, Kades Caharyadi melaporkan 10 warga—di antaranya Bahrudin, Tarwoto, dan H. Sunyoto—atas dugaan tindak pidana serius. Tuduhan yang dilayangkan mencakup:

  • Intimidasi dan provokasi.
  • Penyebaran fitnah dan tindakan tidak menyenangkan.
  • Pemasangan spanduk liar dan keributan yang mengganggu ketertiban umum, merujuk pada Pasal 551 KUHP.

​Kades Caharyadi dalam laporannya juga mengklaim bahwa intimidasi tersebut telah menyerang kehormatan dan keamanan pribadinya, bahkan berdampak langsung kepada keluarganya, termasuk ibu kandungnya.

Fokus Laporan: Perlindungan dan Penyelidikan Aksi Warga

​Kepala Desa secara spesifik memohon kepada Kapolda Jawa Tengah untuk:

  1. ​Menerima dan menindaklanjuti laporan serta memanggil 10 terlapor untuk diperiksa.
  2. ​Memberikan perlindungan hukum kepada dirinya dan keluarga.
  3. ​Melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga mengorganisasi aksi warga yang dianggap ilegal.

​Surat ini ditembuskan ke sejumlah lembaga penting, termasuk Propam Polda Jateng, Bawasdik Polda Jateng, hingga Kejati Semarang, menandakan keseriusan laporan tersebut.

Status Laporan dan Reaksi Publik

​Meskipun surat laporan telah beredar luas di media sosial, konfirmasi resmi mengenai apakah surat tersebut telah benar-benar diterima dan mulai diproses oleh Polda Jawa Tengah masih belum diperoleh hingga berita ini diterbitkan.

​Peristiwa ini menyoroti risiko yang dihadapi oleh masyarakat sipil ketika berupaya mengawasi penggunaan Dana Desa. Sejumlah pihak menilai bahwa pelaporan ini dapat menjadi preseden buruk yang membungkam suara kritis warga yang menuntut transparansi. (Rohadi)

Terkait
Puluhan Warga Randumuktiwetan Geruduk Kantor Desa, Tuntut Transparansi Dana Desa dan Tolak Kadus Baru, Kades Menghilang

Warta Desa, Pekalongan. - Situasi di Desa Randumuktiwetan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, memanas pada Selasa (2/12/2025). Puluhan warga, didominasi oleh kaum Read more

Aktivis Desa Randumuktiwaren Diduga Alami Intimidasi dan Kekerasan oleh Tokoh Masyarakat

Warta Desa, Pekalongan, 7 Juni 2025 — Seorang aktivis Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, bernama Bahrudin, dilaporkan menjadi korban dugaan Read more

GEGER GEDEN DI DESA RANDUMUKTIWAREN: TAK PENUHI TUNTUTAN WARGA, KADES DIMINTA MUNDUR

Warta Desa, PEKALONGAN – Ratusan warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menggeruduk kantor balai desa pada Rabu Read more

Sepekan tenggelam, warga Randumuktiwaren ditemukan

Kajen, Wartadesa. - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pekalongan bersama instansi terkait menyatakan seorang warga Desa Randumuktiwaren Kecamatan Bojong yang Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Lebakbarang Diduga Jadi Korban Pencatutan Identitas untuk Penarikan Bansos via ATM

IMG-20251205-WA0003

Warta Desa, Pekalongan — 5 Desember 2025 – Seorang warga Desa Bantar Kulon, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, berinisial Tasiun (33), mengaku menjadi korban dugaan pencatutan identitas terkait penarikan bantuan sosial (bansos) melalui mesin ATM. Meski tercatat sebagai penerima manfaat, Tasiun menegaskan tidak pernah menerima bansos maupun memiliki kartu ATM terkait bantuan tersebut.

Tasiun, warga RT 005/RW 001 Dukuh Sikromong, kelahiran Pekalongan 25 September 1991, menyampaikan bahwa kejanggalan itu terungkap saat dirinya membuka rekening di Bank BNI pada tahun 2025. Dalam proses administrasi, muncul data riwayat penarikan tunai bantuan sosial atas namanya.

“Saya tidak pernah menerima bantuan sosial apa pun lewat bank, apalagi memegang kartu ATM. Tapi saat membuka rekening, justru muncul data penarikan tunai bansos atas nama saya,” ujar Tasiun kepada wartawan.

Merasa ada kejanggalan, Tasiun kemudian menelusuri ke pihak keluarga. Namun hasilnya, tidak satu pun anggota keluarga yang pernah memegang atau menggunakan kartu ATM atas nama dirinya.

Untuk memastikan kebenaran data, ia meminta bukti transaksi penarikan, yang kemudian menunjukkan sejumlah pengeluaran dana bansos di waktu berbeda, yakni:

25 Desember 2024, pukul 11.12.45 WIB — Rp592.000

18 Februari 2025, pukul 08.46.12 WIB — Rp592.000

2 Juli 2025, pukul 10.23.52 WIB — Rp400.000

30 Juli 2025, pukul 10.59.50 WIB — Rp597.000

10 September 2025, pukul 10.05.42 WIB — Rp600.000

Dalam data transaksi tersebut tercatat adanya beberapa rekening dan pihak penerima yang tidak dikenal oleh Tasiun dan tidak pernah memiliki hubungan transaksi dengannya. Ia juga mengungkapkan bahwa kartu ATM atas namanya diduga telah terbit sejak tahun 2021, namun dirinya baru mengetahui hal tersebut pada tahun 2025.

Atas kejadian itu, Tasiun mengaku dirugikan secara moral dan hukum, karena namanya diduga digunakan untuk mengakses bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau benar nama saya dipakai tanpa izin untuk perbuatan yang tidak baik, jelas saya sangat dirugikan,” tegasnya.

Ia menyatakan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dan berencana melaporkan kasus ini ke pemerintah desa, pendamping sosial, pihak perbankan, hingga aparat penegak hukum agar diusut secara transparan.

Sementara itu, tim media, Rabu (13/3/2025), mengonfirmasi persoalan ini kepada Pemerintah Desa Bantar Kulon. Sekretaris Desa Imron menyatakan pihak desa belum mengetahui adanya persoalan tersebut.

“Perangkat desa sudah saya tanyai satu per satu, dan tidak ada yang memegang atau mengetahui ATM atas nama yang bersangkutan. Kami akan membantu mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Jumat, 5 Desember 2025, Kepala Desa Bantar Kulon saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui sama sekali adanya bantuan dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI atas nama Tasiun, dan mengaku terkejut mengetahui fakta tersebut.

Ia menegaskan mempersilakan kasus ini diusut tuntas, serta menyatakan pemerintah desa tidak keberatan jika dilakukan proses hukum.

“Saya pribadi sebagai kepala desa tidak mengetahui hal tersebut. Semua perangkat desa sudah saya kumpulkan dan tidak ada yang tahu. Kami juga tidak mungkin bertanggung jawab mengembalikan dana bantuan yang seharusnya diterima oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank BNI maupun instansi penyalur bantuan sosial terkait dugaan pencatutan identitas penerima bansos tersebut.

Catatan Penting

Bantuan sosial dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI disalurkan langsung ke rekening KPM melalui bank Himbara (termasuk BNI) dan tidak boleh dikelola atau ditarik oleh pihak lain, termasuk aparat desa.
Setiap penarikan oleh pihak selain penerima manfaat merupakan pelanggaran serius dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rohadi)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya