close

Pemberantasan Korupsi

Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diboyong ke Gedung Merah Putih KPK

template berita foto warta desa

JAKARTA, WARTA DESA. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026) pagi. Fokus utama saat ini adalah membawa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menuju markas lembaga antirasuah di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Fadia beserta sejumlah pihak yang turut diamankan kini tengah dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK.

“Tim saat ini sedang membawa pihak-pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut ke Jakarta. Salah satunya adalah Bupati (Pekalongan),” ujar Budi kepada awak media di Jakarta.

Pemeriksaan Maraton di Jakarta

Setibanya di Jakarta, Fadia Arafiq akan langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar KPK untuk mendalami bukti-bukti yang ditemukan di lapangan selama penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak tersebut. Kepastian mengenai apakah Fadia akan menyandang status tersangka atau hanya sebagai saksi akan diumumkan melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.

Tren Operasi Senyap KPK di Tahun 2026

Penangkapan Fadia Arafiq di tengah suasana bulan suci Ramadan 1447 Hijriah ini menjadi sorotan tajam karena merupakan OTT ketujuh yang dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026. Intensitas operasi ini menunjukkan tren pengawasan ketat KPK terhadap pejabat publik di awal tahun.

Berikut adalah catatan rentetan OTT KPK yang mendahului kasus Pekalongan:

  • Januari 2026 (OTT 1-3): Menargetkan skandal suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara (8 orang ditangkap), disusul penangkapan Wali Kota Madiun (Maidi), dan Bupati Pati (Sudewo).

  • Februari 2026 (OTT 4-6): Menyasar KPP Madya Banjarmasin, kasus importasi barang tiruan, hingga skandal besar di Pengadilan Negeri Depok yang menyeret Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka.

  • Maret 2026 (OTT 7): Penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Jawa Tengah.

Belum Ada Detail Barang Bukti

Hingga saat ini, KPK masih menutup rapat informasi mengenai detail perkara maupun nilai uang yang diamankan dalam OTT di Pekalongan. “Mengenai konstruksi perkara dan barang bukti, akan kami sampaikan secara utuh setelah proses pemeriksaan awal di Jakarta selesai dilakukan,” pungkas Budi Prasetyo.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Tengah yang berurusan dengan lembaga antirasuah, sekaligus menjadi alarm keras bagi integritas birokrasi di wilayah tersebut. ***

Dirangkum dari berbagai sumber

Kredit foto: IDNJateng

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

KPK Gelar OTT di Jawa Tengah, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring

fadia

JAKARTA, WARTA DESA. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, tim penindak lembaga antirasuah tersebut mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi yang digelar di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penyelidikan tertutup tersebut. Ia menyatakan bahwa tim di lapangan telah mengamankan beberapa pihak terkait.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/3) dikutip dari Liputan 6.

Proses Pemeriksaan Intensif

Saat ini, Fadia Arafiq dilaporkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

OTT Ketujuh di Tahun 2026

Penangkapan Bupati Pekalongan ini menambah panjang daftar operasi senyap yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini. Tercatat, ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK di tahun 2026.

Berikut adalah ringkasan beberapa OTT signifikan yang dilakukan KPK sebelum kasus Pekalongan:

Tanggal Wilayah/Subjek Kasus
9-10 Januari KPP Madya Jakarta Utara Dugaan suap pemeriksaan pajak (8 orang diamankan).
19 Januari Wali Kota Madiun (Maidi) Pemerasan modus imbalan proyek, dana CSR, dan gratifikasi.
19 Januari Bupati Pati (Sudewo) Dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
4 Februari KPP Madya Banjarmasin Dugaan suap terkait proses restitusi pajak.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci mengenai barang bukti uang atau detail perkara yang menjerat Fadia Arafiq. Penjelasan lebih lengkap mengenai konstruksi perkara dan status tersangka rencananya akan disampaikan melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat. ***

sc: Liputan6

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalKesehatanLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Gedung Megah Rp47 Miliar RSUD Kajen Retak dan Ambrol, Ormas Desak BPK Audit Proyek Kartini Sakti

f7a4869be7a94ed896bf5add431fddb8

KAJEN, Warta Desa – Harapan masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk menikmati fasilitas kesehatan yang kokoh dan nyaman di RSUD Kajen kini terusik. Gedung Kartini Sakti yang baru diresmikan oleh Bupati Pekalongan pada April 2024 lalu, kini kondisinya memprihatinkan. Meski baru berusia 19 bulan, gedung yang menelan dana pusat sebesar Rp47 miliar tersebut mulai menunjukkan kerusakan serius.

Pantauan di lokasi menunjukkan retakan merambat pada dinding dan tiang struktur utama. Tak hanya itu, plafon di sejumlah titik strategis terlihat ambrol, yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pasien serta tenaga medis.

Kualitas Konstruksi Jadi Sorotan Tajam

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Joko Bento, anggota Ormas Lindu Aji Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, kerusakan pada bagian vital bangunan merupakan indikasi adanya masalah pada kualitas pengerjaan.

“Anggarannya mencapai Rp47 miliar dari uang rakyat, tetapi hasilnya seperti proyek yang dikerjakan asal-asalan. Struktur utama berupa tiang dan dinding terlihat retak jelas. Ini tidak masuk akal dan harus diteliti secara mendalam,” tegas Joko Bento saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (15/1).

Gedung Kartini Sakti sendiri difungsikan sebagai poliklinik terpadu dengan 21 jenis layanan. Mengingat fungsinya sebagai fasilitas kesehatan, standar keamanan dan kekuatan struktur bangunan seharusnya menjadi prioritas utama.

Desakan Audit dan Proses Hukum

Atas temuan kerusakan tersebut, muncul desakan kuat agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan. Beberapa poin desakan yang disampaikan antara lain:

  1. Audit BPK & Inspektorat: Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus untuk memeriksa potensi mark-up harga atau penyimpangan anggaran.

  2. Penyelidikan Kejaksaan: Mendesak Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk menyelidiki kontraktor, konsultan pengawas, serta pejabat terkait atas dugaan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  3. Klarifikasi RSUD Kajen: Meminta manajemen RSUD Kajen segera memberikan penjelasan kepada publik dan memastikan langkah pengamanan agar pelayanan kesehatan tidak terganggu.

Keselamatan Pasien Adalah Utama

Proyek ini dinilai berpotensi melanggar standar teknis infrastruktur publik. Jika terbukti ada penyelewengan, pihak-pihak yang terlibat bisa terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

“Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat justru berubah menjadi sumber masalah. Uang rakyat tidak boleh disia-siakan,” tandas Joko Bento.

Hingga saat ini, pihak manajemen RSUD Kajen yang dipimpin oleh dr. Imam Prasetyo maupun Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah perbaikan maupun penyebab kerusakan gedung senilai puluhan miliar tersebut. (Rohadi)

Terkait
Ruang Tunggu RSUD Kraton Dikeluhkan Kotor dan Becek, Pasien Merasa Tidak Nyaman

Warta Desa, Pekalongan - Ruang tunggu di RSUD Kraton dikeluhkan dalam kondisi kotor dan becek. Genangan air yang tidak segera Read more

Pasien Rawat Jalan RSUD Kajen Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi

Warta Desa, Pekalongan — Seorang pasien rawat jalan berinisial K, warga Desa Larikan Barat RT/RW 004/001, Kecamatan Doro, ditemukan meninggal Read more

Warga Adukan Dugaan Pelayanan Tidak Profesional RSUD Kajen, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan dan Klarifikasi

Pekalongan, 4 November 2025 – Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kajen menuai sorotan setelah seorang warga melayangkan aduan Read more

Pegawai RSUD Kesesi Keluhkan Keterlambatan dan Ketidaktransparanan Pembayaran Jaspel

Warta Desa, Pekalongan — Sejumlah pegawai di RSUD Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mengeluhkan persoalan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) yang dinilai tidak transparan Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Forum Pemuda Desa Rembun Tolak Mediasi, Desak Pemdes Segera Terbitkan Surat Pengunduran Diri Kaur Kesra

Gemini_Generated_Image_n8nbnnn8nbnnn8nb

SIWALAN, WARTADESA – Perselisihan antara Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) Rembun dengan oknum Kepala Urusan (Kaur) Kesra atau Lebe Desa Rembun kini memasuki babak krusial. Setelah sebelumnya pihak Kaur Kesra melalui firma hukumnya meminta upaya mediasi di kantor kecamatan, FP2D secara tegas menyatakan menolak tawaran tersebut dan menuntut langkah administratif nyata dari Pemerintah Desa.

Ketua FP2D menyatakan bahwa ruang mediasi sudah tertutup lantaran dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut dianggap sudah terbukti. Terlebih, pihak FP2D mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman pengakuan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan dan surat nikah, serta isu ketidakpatuhan domisili.

“Kami sudah bersepakat bahwa Forum FP2D tidak menginginkan adanya mediasi lagi. Masalah ini sudah terang benderang, yang bersangkutan pun sebelumnya sudah menyatakan siap mundur secara lisan. Sekarang bola ada di tangan Pemerintah Desa,” ujar perwakilan FP2D kepada WartaDesa.

FP2D mendesak Pemerintah Desa Rembun untuk segera memproses secara resmi surat pengunduran diri bagi oknum Kaur Kesra tersebut. Pihak pemuda memberikan tenggat waktu (deadline) hingga tanggal 16 Januari 2026, pukul 23.59 WIB.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap integritas pelayanan publik di Desa Rembun. FP2D menilai, penundaan proses administrasi pemberhentian hanya akan memperpanjang polemik di masyarakat.

“Kami tunggu iktikad baiknya sampai tanggal 16 Januari tengah malam. Apabila hingga batas waktu tersebut surat pengunduran diri belum dikeluarkan atau tidak ada kejelasan, maka forum secara resmi menyatakan akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Untuk tanggal demonya, silakan tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah warga dan pemuda yang tergabung dalam FP2D mencium adanya ketidakberesan dalam kinerja oknum Lebe tersebut. Meski pihak Kaur Kesra sempat menggandeng kuasa hukum untuk melakukan pembelaan dan meminta mediasi di tingkat kecamatan, hal tersebut tidak menyurutkan tuntutan warga yang menginginkan adanya reformasi birokrasi di tingkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rembun maupun pihak Kecamatan Siwalan belum memberikan keterangan resmi terkait ancaman demonstrasi dan tuntutan tenggat waktu yang dilayangkan oleh Forum Pemuda tersebut. (Tim WartaDesa)

Artikel ini dapat dikutip sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan sumber Warta Desa dan link aktif ke artikel aslinya

Terkait
Update Kisruh Desa Rembun: Forum Pemuda Tolak Mediasi, Klaim Kantongi Rekaman Pengakuan Pungli Oknum Lebe

WARTA DESA,PEKALONGAN – Ketegangan di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, kian meruncing. Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) secara tegas Read more

Polemik Desa Rembun Memanas: Kaur Kesra Gandeng Firma Hukum, Minta Mediasi di Kantor Kecamatan

WARTA DESA, PEKALONGAN – Ketegangan di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, memasuki babak baru. Miftahudin (50), Kaur Kesra atau Lebe yang menjadi Read more

Ingkar Janji Mundur, Kaur Kesra Desa Rembun Kini Gandeng Pengacara Hadapi Tuntutan Warga

WARTA DESA, PEKALONGAN – Situasi di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, kian memanas. Miftahudin Kustoni, perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Kesra Read more

Dugaan Pungli dan Ketidakpatuhan Domisili, Forum Pemuda Desa Rembun Desak Pemberhentian Kaur Kesra

WARTA DESA, PEKALONGAN – Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) Desa Rembun secara resmi melayangkan petisi kepada Kepala Desa Rembun, Siwalan, Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Draft Kades Randumuktiwaren Laporkan 10 Warganya Beredar Luas di Medsos: Upaya Kriminalisasi Warga Penuntut Transparansi Dana Desa?

1765467261777

Warta Desa, Pekalongan, 11 Desember 2025 — Sebuah surat laporan pengaduan resmi dari Kepala Desa (Kades) Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Caharyadi, yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah, kini beredar luas di berbagai platform media sosial. Laporan tersebut mencantumkan sepuluh nama warga yang diduga aktif menuntut transparansi anggaran dana desa dan kini balik dilaporkan oleh sang Kepala Desa.

​Surat dengan kop resmi desa tersebut diterima awak media melalui pesan WhatsApp pada pukul 20.32 WIB. Peredarannya memicu perdebatan publik dan kekhawatiran adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan haknya untuk mengawasi dan menuntut akuntabilitas penggunaan dana desa.

Sepuluh Warga Dilaporkan Atas Tuduhan Intimidasi dan Fitnah

​Dalam surat yang beredar tersebut, Kades Caharyadi melaporkan 10 warga—di antaranya Bahrudin, Tarwoto, dan H. Sunyoto—atas dugaan tindak pidana serius. Tuduhan yang dilayangkan mencakup:

  • Intimidasi dan provokasi.
  • Penyebaran fitnah dan tindakan tidak menyenangkan.
  • Pemasangan spanduk liar dan keributan yang mengganggu ketertiban umum, merujuk pada Pasal 551 KUHP.

​Kades Caharyadi dalam laporannya juga mengklaim bahwa intimidasi tersebut telah menyerang kehormatan dan keamanan pribadinya, bahkan berdampak langsung kepada keluarganya, termasuk ibu kandungnya.

Fokus Laporan: Perlindungan dan Penyelidikan Aksi Warga

​Kepala Desa secara spesifik memohon kepada Kapolda Jawa Tengah untuk:

  1. ​Menerima dan menindaklanjuti laporan serta memanggil 10 terlapor untuk diperiksa.
  2. ​Memberikan perlindungan hukum kepada dirinya dan keluarga.
  3. ​Melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga mengorganisasi aksi warga yang dianggap ilegal.

​Surat ini ditembuskan ke sejumlah lembaga penting, termasuk Propam Polda Jateng, Bawasdik Polda Jateng, hingga Kejati Semarang, menandakan keseriusan laporan tersebut.

Status Laporan dan Reaksi Publik

​Meskipun surat laporan telah beredar luas di media sosial, konfirmasi resmi mengenai apakah surat tersebut telah benar-benar diterima dan mulai diproses oleh Polda Jawa Tengah masih belum diperoleh hingga berita ini diterbitkan.

​Peristiwa ini menyoroti risiko yang dihadapi oleh masyarakat sipil ketika berupaya mengawasi penggunaan Dana Desa. Sejumlah pihak menilai bahwa pelaporan ini dapat menjadi preseden buruk yang membungkam suara kritis warga yang menuntut transparansi. (Rohadi)

Terkait
Puluhan Warga Randumuktiwetan Geruduk Kantor Desa, Tuntut Transparansi Dana Desa dan Tolak Kadus Baru, Kades Menghilang

Warta Desa, Pekalongan. - Situasi di Desa Randumuktiwetan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, memanas pada Selasa (2/12/2025). Puluhan warga, didominasi oleh kaum Read more

Aktivis Desa Randumuktiwaren Diduga Alami Intimidasi dan Kekerasan oleh Tokoh Masyarakat

Warta Desa, Pekalongan, 7 Juni 2025 — Seorang aktivis Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, bernama Bahrudin, dilaporkan menjadi korban dugaan Read more

GEGER GEDEN DI DESA RANDUMUKTIWAREN: TAK PENUHI TUNTUTAN WARGA, KADES DIMINTA MUNDUR

Warta Desa, PEKALONGAN – Ratusan warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menggeruduk kantor balai desa pada Rabu Read more

Sepekan tenggelam, warga Randumuktiwaren ditemukan

Kajen, Wartadesa. - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pekalongan bersama instansi terkait menyatakan seorang warga Desa Randumuktiwaren Kecamatan Bojong yang Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Lebakbarang Diduga Jadi Korban Pencatutan Identitas untuk Penarikan Bansos via ATM

IMG-20251205-WA0003

Warta Desa, Pekalongan — 5 Desember 2025 – Seorang warga Desa Bantar Kulon, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, berinisial Tasiun (33), mengaku menjadi korban dugaan pencatutan identitas terkait penarikan bantuan sosial (bansos) melalui mesin ATM. Meski tercatat sebagai penerima manfaat, Tasiun menegaskan tidak pernah menerima bansos maupun memiliki kartu ATM terkait bantuan tersebut.

Tasiun, warga RT 005/RW 001 Dukuh Sikromong, kelahiran Pekalongan 25 September 1991, menyampaikan bahwa kejanggalan itu terungkap saat dirinya membuka rekening di Bank BNI pada tahun 2025. Dalam proses administrasi, muncul data riwayat penarikan tunai bantuan sosial atas namanya.

“Saya tidak pernah menerima bantuan sosial apa pun lewat bank, apalagi memegang kartu ATM. Tapi saat membuka rekening, justru muncul data penarikan tunai bansos atas nama saya,” ujar Tasiun kepada wartawan.

Merasa ada kejanggalan, Tasiun kemudian menelusuri ke pihak keluarga. Namun hasilnya, tidak satu pun anggota keluarga yang pernah memegang atau menggunakan kartu ATM atas nama dirinya.

Untuk memastikan kebenaran data, ia meminta bukti transaksi penarikan, yang kemudian menunjukkan sejumlah pengeluaran dana bansos di waktu berbeda, yakni:

25 Desember 2024, pukul 11.12.45 WIB — Rp592.000

18 Februari 2025, pukul 08.46.12 WIB — Rp592.000

2 Juli 2025, pukul 10.23.52 WIB — Rp400.000

30 Juli 2025, pukul 10.59.50 WIB — Rp597.000

10 September 2025, pukul 10.05.42 WIB — Rp600.000

Dalam data transaksi tersebut tercatat adanya beberapa rekening dan pihak penerima yang tidak dikenal oleh Tasiun dan tidak pernah memiliki hubungan transaksi dengannya. Ia juga mengungkapkan bahwa kartu ATM atas namanya diduga telah terbit sejak tahun 2021, namun dirinya baru mengetahui hal tersebut pada tahun 2025.

Atas kejadian itu, Tasiun mengaku dirugikan secara moral dan hukum, karena namanya diduga digunakan untuk mengakses bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau benar nama saya dipakai tanpa izin untuk perbuatan yang tidak baik, jelas saya sangat dirugikan,” tegasnya.

Ia menyatakan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dan berencana melaporkan kasus ini ke pemerintah desa, pendamping sosial, pihak perbankan, hingga aparat penegak hukum agar diusut secara transparan.

Sementara itu, tim media, Rabu (13/3/2025), mengonfirmasi persoalan ini kepada Pemerintah Desa Bantar Kulon. Sekretaris Desa Imron menyatakan pihak desa belum mengetahui adanya persoalan tersebut.

“Perangkat desa sudah saya tanyai satu per satu, dan tidak ada yang memegang atau mengetahui ATM atas nama yang bersangkutan. Kami akan membantu mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Jumat, 5 Desember 2025, Kepala Desa Bantar Kulon saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui sama sekali adanya bantuan dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI atas nama Tasiun, dan mengaku terkejut mengetahui fakta tersebut.

Ia menegaskan mempersilakan kasus ini diusut tuntas, serta menyatakan pemerintah desa tidak keberatan jika dilakukan proses hukum.

“Saya pribadi sebagai kepala desa tidak mengetahui hal tersebut. Semua perangkat desa sudah saya kumpulkan dan tidak ada yang tahu. Kami juga tidak mungkin bertanggung jawab mengembalikan dana bantuan yang seharusnya diterima oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank BNI maupun instansi penyalur bantuan sosial terkait dugaan pencatutan identitas penerima bansos tersebut.

Catatan Penting

Bantuan sosial dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI disalurkan langsung ke rekening KPM melalui bank Himbara (termasuk BNI) dan tidak boleh dikelola atau ditarik oleh pihak lain, termasuk aparat desa.
Setiap penarikan oleh pihak selain penerima manfaat merupakan pelanggaran serius dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rohadi)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Diduga Kades Watusalam Bangun Perumahan, Menunggak Utang Tenaga Kerja hingga Rp13 Juta

IMG-20251122-WA0006

Warta Deaa, Buaran. – Kasus dugaan tunggakan pembayaran upah tenaga kerja pada proyek pembangunan perumahan yang dikerjakan oleh Kades Watusalam semakin menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan para pekerja, proyek tersebut melibatkan delapan orang yang bekerja sejak awal proses pembangunan hingga proyek selesai. Namun, para pekerja mengaku tidak pernah menerima pembayaran secara penuh setiap kali dilakukan pencairan upah.

Salah satu pekerja menjelaskan bahwa setiap kali ada “pocokan” atau pembayaran berkala, selalu terdapat kekurangan antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per orang. Kekurangan tersebut terus menumpuk dari satu tahap pembayaran ke tahap berikutnya, hingga akhirnya total tunggakan terhadap seluruh pekerja mencapai sekitar Rp13 juta.

Para pekerja menyatakan bahwa mereka telah beberapa kali mencoba menagih sisa pembayaran langsung ke rumah oknum Kades tersebut setelah proyek selesai. Namun hingga saat ini, sisa upah tersebut belum juga dibayarkan. Mereka juga mengaku memiliki catatan lengkap mengenai setiap kekurangan pembayaran, termasuk rincian jumlah yang seharusnya diterima dan jumlah yang selalu dipotong atau ditunda.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan di kalangan para pekerja, terutama karena proyek telah selesai namun hak mereka belum diberikan sepenuhnya. Para pekerja berharap ada itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab untuk segera melunasi kewajiban tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, mereka mempertimbangkan untuk menempuh jalur resmi agar hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan. (Susandi)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Watusalam Desak Penindakan Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Dua Kali Mangkir dari Audiensi

watusalam1

Warta Desa, Pekalongan — Ketegangan antara warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dengan pemerintah desa semakin memuncak setelah Kepala Desa Herudiyanto, kembali tidak hadir dalam audiensi yang telah disepakati bersama warga. Audiensi yang dijadwalkan pada 7 dan 14 November 2025 tersebut bertujuan membahas transparansi pengelolaan keuangan desa dan tindak lanjut atas sejumlah temuan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

Ketidakhadiran Kepala Desa untuk kedua kalinya memicu gelombang protes dari warga. Pada 8 November 2025, puluhan warga mendatangi Balai Desa Watusalam untuk menuntut penjelasan terbuka terkait pengelolaan anggaran desa. Warga menyatakan kecewa atas sikap pemerintah desa yang dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan dana publik.

Forum Warga Watusalam yang diwakili oleh Ilyas Yusuf dan sejumlah warga lainnya telah mengirimkan surat terbuka kepada Bupati Pekalongan. Surat tersebut memohon agar Bupati memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian Kepala Desa Herudiyanto, jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun hukum.

Selain itu, warga juga telah melayangkan pengaduan resmi kepada Camat Buaran, Inspektorat Kabupaten Pekalongan, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Pengaduan tersebut berisi permintaan agar aparat berwenang memproses dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Watusalam tahun anggaran 2019–2024.

Menurut warga dan dokumen yang disampaikan kepada pihak berwenang, laporan Inspektorat Kabupaten Pekalongan sebelumnya menemukan indikasi kerugian keuangan desa yang ditaksir lebih dari Rp500 juta pada tahun anggaran 2024. Dugaan tersebut mencakup:

Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa, termasuk program pembangunan yang diduga tidak sesuai perencanaan.

Tidak adanya transparansi LPJ tahunan dari tahun 2019 hingga 2025, termasuk APBD Desa dan RKP.

Ketidakteraturan pengelolaan TPS 3R Watusalam, yang menurut warga telah menimbulkan pencemaran lingkungan dan ketidaknyamanan.

Warga berpendapat bahwa sejumlah persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh pemerintah desa, sehingga memunculkan kecurigaan dan ketidakpuasan publik.

Dalam surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses dugaan penyalahgunaan dana desa tanpa menunggu lebih banyak waktu. Forum Warga Watusalam menilai bahwa penegakan hukum yang cepat penting untuk mencegah potensi kerugian lanjutan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Warga sudah berulang kali meminta klarifikasi, namun tidak mendapatkan jawaban. Kami berharap Kejaksaan membuka penyidikan atas dugaan kerugian desa yang nilainya signifikan,” demikian isi desakan warga dalam surat tersebut.

Karena tidak adanya respons dari Kepala Desa maupun pejabat desa lainnya, Forum Warga Watusalam menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum massal, baik melalui Inspektorat maupun Kejaksaan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen warga untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadiran Kepala Desa dalam audiensi warga maupun tanggapan atas laporan-laporan yang diajukan. (Rohadi)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Polemik Tagihan PGRI Pekalongan: Guru Diwajibkan Bayar Rp 105 Ribu untuk HUT, Ketua PGRI Bantah Isu Pungli

kholid

Warta Desa, Kajen – Menjelang peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI pada November 2025, para guru di bawah naungan PGRI Cabang Kabupaten Pekalongan dihadapkan pada tagihan iuran yang mencapai ratusan ribu rupiah. Nominal tagihan yang besar dan bersifat wajib ini memicu isu “pungutan liar” (pungli) di kalangan pendidik.

Data tagihan yang beredar di media sosial, yang dikonfirmasi berasal dari salah satu Unit Kerja PGRI Cabang di Kabupaten Pekalongan, menunjukkan total iuran anggota mencapai Rp 151.500,- hingga Rp 155.750,- per anggota yang ditarik secara kolektif di bulan November.

Baca: Guru di Kabupaten Pekalongan Diminta Iuran untuk Peringatan HGN, Nominal Berbeda Berdasarkan Status Kepegawaian 

Baca Juga: Analisis Kasus Pungutan HGN di Pekalongan: Sebuah Pola Berulang

Komponen Iuran: Rp 105.000 untuk HUT PGRI

Tagihan iuran anggota PGRI yang kami dapatkan dari narasumber yang tidak bersedia disebut identitasnya

Analisis terhadap tabel tagihan menunjukkan bahwa lonjakan dana disebabkan oleh satu komponen besar, yaitu:

Komponen Tagihan Nominal Wajib
Kontribusi HUT PGRI Rp 105.000,-
Iuran Anggota Wajib (Bulanan) Rp 10.500,-
Majalah PGRI Rp 10.000,-
DASPEN, FPKG, dan Dana Lain ± Rp 30.000,-
Total Per Anggota ± Rp 155.000,- (Sekali Bayar)

Besaran Rp 105.000 untuk perayaan HUT ini jauh melebihi iuran wajib bulanan normal dan menjadi sorotan utama, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan rasionalitas biaya.

Klarifikasi Ketua PGRI: Mengaku Hanya Rp 25.000

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan sekaligus Ketua PGRI setempat, Kholid, telah menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi isu pungli tersebut.

Dalam keterangannya pada Jumat, 14 November 2025, Kholid menegaskan tidak ada pungli dan menyatakan bahwa mekanisme pendanaan PGRI diatur melalui iuran dan sumbangan anggota sesuai AD/ART.

“Dalam surat edaran PGRI, nominal yang disebutkan hanya Rp 25.000,” ujar Kholid, mengutip laporan dari media mainstream lokal.

Dia menjelaskan bahwa perbedaan biaya yang timbul di lapangan disebabkan oleh antusiasme Cabang PGRI yang menyelenggarakan agenda lokal secara mandiri—seperti lomba senam, gerak jalan, dan penyediaan doorprize—yang pembiayaannya dibebankan kepada anggota cabang tersebut. Kholid juga menjamin acara inovasi utama, yaitu pertunjukan wayang di depan Rumah Dinas Bupati, tidak memungut biaya dari guru.

Titik Konflik: Dari Iuran Wajib ke Pungutan Kegiatan

Kesenjangan antara pernyataan Ketua PGRI (nominal hanya Rp 25.000) dan tagihan faktual di Cabang (Rp 105.000) menunjukkan adanya konflik implementasi di tingkat akar rumput:

  1. Tagihan Kolektif dan Wajib: Tagihan HUT sebesar Rp 105.000 di beberapa Cabang dimasukkan dalam format tagihan kolektif bulanan dan dipungut secara wajib, bukan bersifat sumbangan sukarela.
  2. Isu Transparansi: Nominal Rp 105.000 yang besar, tanpa rincian penggunaan yang jelas kepada anggota, memicu persepsi bahwa dana tersebut bersifat pungli, meskipun diklaim untuk membiayai berbagai lomba dan kegiatan HGN.
  3. Beban Ekonomi: Iuran ini menjadi beban berat, terutama bagi guru honorer (yang di daerah lain bahkan dikabarkan dikenakan iuran berjenjang berdasarkan status kepegawaian), yang di tengah keterbatasan honor harus menanggung iuran wajib PGRI, DASPEN, Majalah, dan kontribusi HUT sekaligus.

PGRI Kabupaten Pekalongan, yang baru terbentuk kurang dari setahun dan memiliki 21 cabang, kini dihadapkan pada tantangan transparansi pengelolaan dana dan komunikasi organisasi agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan anggotanya.

Pihak PGRI Kabupaten Pekalongan diharapkan segera mengeluarkan rincian penggunaan dana HUT PGRI Rp 105.000 secara transparan kepada anggota untuk memadamkan isu pungli, sesuai dengan tuntutan prinsip akuntabilitas organisasi profesi.

Ringkasan dalam Kasus Pekalongan

Dalam konteks kasus Pekalongan, meskipun iuran wajib bulanan merupakan kewajiban, kontroversi muncul karena komponen sumbangan kegiatan/HUT (Rp 105.000) yang besarnya melampaui iuran wajib dan bersifat kolektif/wajib, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pungutan tersebut masih masuk dalam ranah kewajiban yang wajar atau sudah melenceng.

Klarifikasi Ketua PGRI Kabupaten Pekalongan Mengenai Iuran dan Program

Berikut adalah kiriman audio kepada Warta Desa yang merangkum pernyataan Kholid, Ketua PGRI Kabupaten Pekalongan (yang juga Kepala Dinas Pendidikan setempat), mengenai isu iuran dan program kegiatan PGRI di tingkat cabang:

Isu Iuran dan Berita yang Beredar

Kholid menyatakan bahwa ia ingin mengklarifikasi isu yang beredar, terutama yang muncul di media massa, mengenai program dan iuran PGRI. Ia menekankan bahwa isu tersebut belum tentu memiliki dasar yang kuat, dan ia sendiri merasa kaget ketika pertama kali mendengar dokumen atau berita itu tersebar luas. Kholid menegaskan bahwa belum pernah ada verifikasi langsung secara lisan atau tatap muka dengannya terkait dokumen atau informasi yang diedarkan.

Kholid juga menyebut bahwa ia ingin bertemu dengan pihak-pihak terkait (seperti wartawan, pada hari Jumat) untuk membuat masalah ini menjadi “clear” atau jelas, dan menegaskan bahwa tidak ada tujuan tersembunyi di balik kegiatannya.

Kebijakan Program dan Iuran PGRI Cabang

Kholid menjelaskan bahwa di PGRI, setiap cabang memiliki hak dan kewenangan (prerogatif) masing-masing dalam melaksanakan program dan menentukan iurannya, khususnya yang berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun PGRI.

  • Program Cabang: Program kegiatan seperti gerak jalan, lomba-lomba, atau kegiatan lainnya sepenuhnya merupakan agenda masing-masing cabang. Contohnya, Cabang Kajen mengadakan gerak jalan karena adanya antusiasme dari anggota di sana.
  • Iuran Wajib vs. Iuran Kegiatan:
    • Iuran Wajib (seperti iuran kematian) adalah iuran yang pasti dan sudah lama berjalan.
    • Iuran untuk Hari Jadi/HUT PGRI sifatnya bergantung pada program masing-masing cabang. Cabang yang tidak memiliki agenda untuk memperingati hari jadi PGRI di wilayahnya bisa saja tidak melaksanakan iuran tersebut.
  • Wewenang Ketua PGRI Kabupaten: Kholid menegaskan bahwa dirinya tidak boleh (tidak berhak) menentukan besaran iuran atau program yang ada di tingkat cabang. Keputusan ini berada pada rapat internal masing-masing cabang.

Visi dan Transparansi

Sebagai Ketua PGRI Kabupaten dan Kepala Dinas Pendidikan, Kholid menyatakan keinginannya untuk membuat kabupaten menjadi lebih baik, namun hal ini harus dilakukan tanpa mengganggu stabilitas atau ketenangan (gravitas) para guru.

Ia juga menyambut baik jika ada pihak yang ingin memeriksa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari kegiatan yang ada di PGRI Kabupaten untuk menjamin transparansi. Kholid menekankan pentingnya komunikasi terbuka agar semua pihak memahami dan tidak ada lagi kecurigaan seperti “ngapain ini ngapain” di zaman sekarang. (Rohadi)

 

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan KorupsiPendidikan

Analisis Kasus Pungutan HGN di Pekalongan: Sebuah Pola Berulang

hgn

Warta Desa, Kajen. – Kasus iuran peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Kabupaten Pekalongan, dengan nominal yang berbeda berdasarkan status kepegawaian, merupakan contoh klasik dari isu yang sering berulang di berbagai daerah di Indonesia. Masalah ini tidak hanya menyoroti aspek finansial, tetapi juga menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola organisasi profesi guru dan transparansi di lingkungan dinas pendidikan.

Pola yang muncul dalam laporan seperti yang dipublikasikan oleh Wartadesa menunjukkan karakteristik pungutan yang sistematis:

Skema Berjenjang: Adanya perbedaan nominal (Rp25.000 untuk honorer, Rp50.000 sertifikasi, Rp75.000 inpassing) menunjukkan upaya penyesuaian kemampuan bayar, namun tetap bersifat wajib secara de facto. Ini menekan guru honorer yang penghasilannya minim.

Basis Kegiatan Tahunan: Iuran selalu dikaitkan dengan acara seremonial tahunan seperti HGN atau seminar, menjadikannya pungutan yang terstruktur dan terencana.

Saluran Organisasi: Pengumpulan dana seringkali difasilitasi melalui struktur organisasi, baik itu Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), atau unit pelaksana dinas pendidikan setempat.

Meskipun seringkali diklaim sebagai “dana sukarela,” dalam praktiknya pungutan dari atasan (Dinas Pendidikan/Kepala Sekolah) kepada bawahan (guru) sulit dianggap sukarela. Hal ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk potensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang pungutan wajib, meskipun konteksnya adalah guru, prinsip transparansi tetap berlaku.

Tidak adanya dasar hukum yang jelas atau payung hukum resmi untuk pungutan tersebut menjadikannya abu-abu. Pihak penyelenggara (Dinas atau PGRI) biasanya tidak mengeluarkan surat edaran resmi yang bisa dipertanggungjawabkan di muka hukum.

Aspek etis paling krusial adalah membebani guru honorer. Di tengah perjuangan mendapatkan kesejahteraan dan status kepegawaian yang layak, pungutan wajib, sekecil apapun nominalnya, sangat memberatkan dan tidak etis.

Minimnya Pengawasan Internal: Kurangnya pengawasan ketat dari Inspektorat Daerah atau Dinas Pendidikan setempat membuat praktik ini terus berlangsung.

Ketiadaan Transparansi: Tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas dan mudah diakses publik mengenai penggunaan dana HGN, membuka celah untuk penyalahgunaan.

Kultur “Sungkan”: Adanya relasi kuasa antara atasan dan bawahan menciptakan kultur “sungkan” di kalangan guru untuk menolak atau melapor, takut akan dampak administratif atau non-administratif pada karier mereka.

Lemahnya Suara Kolektif: Meskipun banyak yang mengeluh di media sosial, minimnya keberanian untuk melaporkan secara resmi ke pihak berwenang membuat kasus ini sering menguap setelah menjadi viral sesaat.

Dampak dari pungutan ini adalah demotivasi bagi para pendidik, terutama guru honorer, serta rusaknya citra organisasi profesi guru dan birokrasi pendidikan.
Solusi yang diperlukan:

Dinas Pendidikan dan PGRI wajib mengedepankan transparansi dan komunikasi terbuka. Jika ada biaya, harus dijelaskan peruntukannya dan bersifat sukarela murni.

Optimalisasi Dana APBD/APBN: Seharusnya, kegiatan seremonial HGN dapat dibiayai dari anggaran pemerintah daerah atau sumber dana sah lainnya yang tidak membebani guru secara langsung.

Saluran Pengaduan yang Aman: Perlu disediakan saluran pengaduan yang aman dan rahasia bagi guru yang merasa keberatan, misalnya melalui LAPOR! atau posko pengaduan di Kementerian Pendidikan.

Penindakan Tegas: Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah perlu menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungutan liar berkedok iuran sukarela.

Kasus di Pekalongan adalah alarm bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perayaan dan kegiatan pendidikan tidak menjadi ajang pungli yang membebani pahlawan tanpa tanda jasa.

Analisis Pola Berulang di Kabupaten Pekalongan

Kegiatan “Wajib” Berbayar: Pungutan seringkali disamarkan sebagai iuran untuk kegiatan yang dianggap penting (HGN, seminar, workshop) tetapi bersifat wajib bagi peserta (guru).

Ketidakjelasan Anggaran: Minimnya transparansi mengenai sumber pendanaan alternatif (APBD/APBN) untuk acara-acara tersebut membuka celah pembebanan biaya kepada guru.

Relasi Kuasa dan Kultur “Sungkan”: Guru, terutama honorer, sering tidak berdaya menolak permintaan dari atasan atau organisasi yang terafiliasi dengan dinas, karena takut akan konsekuensi karier.

Respons Birokrasi yang Sama: Ketika kasus mencuat ke publik, respons standar dari dinas terkait seringkali adalah “belum menerima surat resmi” atau “akan ditindaklanjuti”, tanpa solusi konkret yang menghentikan pola tersebut di masa mendatang.

Kasus iuran HGN berjenjang adalah bukti terbaru bahwa mekanisme pengawasan internal belum efektif mencegah praktik pungutan yang membebani tenaga pendidik di Kabupaten Pekalongan. (Rohadi)

Terkait
Guru di Kabupaten Pekalongan Diminta Iuran untuk Peringatan HGN, Nominal Berbeda Berdasarkan Status Kepegawaian

Warta Desa, Pekalongan — Menjelang peringatan Hari Guru Nasional (HGN), sejumlah guru di Kabupaten Pekalongan dikabarkan diminta untuk memberikan iuran Read more

selengkapnya