close

Pemberantasan Korupsi

Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan KorupsiSosial Budaya

Pengurus Baznas Batang mundur rame-rame paska dugaan penyalahgunaan dana

wihaji

Batang, Wartadesa. – Menurut Bupati Batang, Wihaji yang juga pembina Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang, seluruh pengurus Baznas telah mengundurkan diri sejak Selasa (14/09) lalu. Pengurus rame-rame mundur paska dugaan kasus penyalahgunaan keuangan yang melilit lembaga tersebut.

Wihaji menyebut lima orang pengurus Baznas Batang telah mengundurkan diri dan ia telah menunjuk pejabat pelaksana tugas (PLT) untuk menggantikan pimpinan sebelumnya.

“Baru tadi malam saya baca, lima orang, yakni pimpinan dan para pengurusnya mengundurkan diri. Namun kepastian kapan pengunduran dirinya saya belum pastikan,” tutur Wihaji, Rabu (15/09).

Menurut Wihaji, pihaknya akan melakukan perekrutan ulang pengurus Baznas dengan ketentuan tidak boleh berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).  “Nanti saya cek lagi kasusnya, apakah berlanjut ke ranah hukum atau tidak. Dan nanti saya perintahkan Plt Baznas untuk menyelesaikan masalah yang ada, biar diurai satu persatu,” katanya.

Dugaan penyelewengan dana Baznas terjadi sekitar tahun 2019. Dimana Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemenag biasanya menyetorkan Rp 113 juta setiap bulannya kepada Baznas Batang. Kemudian UPZ mendapat pengembalian sebesar 70 persen untuk kemudian disalurkan (ditasarufkan).

Namun menurut Pranata Humas Kemenag Kabupaten Batang, Nur Muzayim, selama 2-3 bulan tidak ada pengembalian dari Baznas. “Kejadiannya sekitar dua tahun lalu, atau 2019 silam. Jadi biasanya UPZ Kemenag itu menyetor uang sebesar Rp 113 juta setiap bulannya ke Baznas, dan kami mendapat pengembalian sebesar 70 persen untuk kemudian ditasarufkan, namun selama 2-3 bulan tidak ada pengembalian itu dari Baznas,” tuturnya.

Masih menurut Muzayim, Kemenag sempat melakukan klarifikasi kepada Baznas Batang dan melaporkan ke Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Kemenag Provinsi Jateng sempat melakukan pembinaan, kroscek hingga audit sebanyak tiga kali. ” Kemenag juga melaporkan sekaligus menyerahkan permasalahan ini kepada Bupati Batang selaku pemegang kendali dan juga pembina Baznas Batang,” lanjutnya.

Muzayim menyebut bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh Baznas dengan mengembalikan ke Kemenag dan sudah ditasarufkan.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Batang, Bambang Supriyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa oknum tenaga keuangan Baznas Batang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan dana ummat.

“Ya, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang tenaga swasta di Baznas yang bertugas sebagai pemegang uang kas,” ujar Bambang.

Ia yang didampingi Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Imam Budiyono menjelaskan, bahwa pihaknya menerima laporan dugaan penyalahgunaan uang itu sekitar bulan April 2021 lalu. “Yang melaporkan dugaan itu pada kami adalah dari Baznas sendiri,” katanya. (Bono dengan tambahan berbagai sumber)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Beredar percakapan dugaan ‘upeti’ Bansos di Pemalang

pungli

Pemalang, Wartadesa. – Rekaman percakapan  yang berisi dugaan ‘upeti’ Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) beredar di Pemalang. Percakapan antara oknum anggota DPRD Pemlang berinisial FH dan petinggi partai politik disebut-sebut menerima ‘upeti’ hingga ratusan juta rupiah.

Melansir tulisan dari Puskapik, percakapan antara seseorang dengan Direktur Bumdesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) Kecamatan Bodeh, Eko, yang merupakan pemasok (supplier) sembako ke agen-agen BPNT menyebut adanya upeti Rp 4.500 setiap KPM tiap bulan. Total 55 ribu KPM dari lima kecamatan.

Lima kecamatan yang disebut dalam percakapan tersebut antara lain, Comal, Pemalang, Taman, Ulujami, dan Bodeh. Sedangkan uang yang sudah disetorkan yakni periode Januari dan Februari 2021 dengan nominal per bulan sebesar Rp248 juta.

Direktur BUMDESma Bodeh, Eko saat dikonfirmasi Puskapik.com, Selasa, 23 Maret 2021, membenarkan bahwa rekaman percakapan yang beredar tersebut adalah dirinya. Ia juga membenarkan isi dari rekaman pembicaraan yang sudah disamarkan suaranya tersebut.

“Ya benar itu suara saya. Waktu itu ada yang telepon, tapi saya tidak tahu kalau direkam dan tersebar,” katanya.

Eko juga mengakui sudah menyetorkan uang sebesar Rp248 juta yang dikumpulkan dari lima kecamatan tersebut selama dua bulan berjalan yakni Januari dan Februari. “Bulan ini belum,” imbuhnya.

Saat ditanyakan apakah suplier atau agen BPNT di kecamatan lain memberikan uang yang sama, Eko mengaku tidak mengetahui. “Saya tidak tahu kalau kecamatan lain,” ujarnya.

Terpisah, Anggota DPRD Pemalang FH saat konfirmasi Puskapik.com, membantah telah menerima setoran uang ratusan juta tiap bulan dari program BPNT. “Itu tidak benar. Tanyakan ke yang bersangkutan apakah uang itu diberikan ke saya?” ujarnya.

FH mengaku tidak pernah berhubungan apapun terkait program BPNT Pemalang dengan Eko, Direktur BUMDESma Bodeh. “Saya hanya pernah bertemu sekali pada saat pelantikan bupati dan wakil bupati. Setelah itu tidak pernah bertemu lagi,” katanya.

FH menyatakan akan meminta klarifikasi dengan Eko atas beredarnya percakapan telepon yang menyebut dirinya menerima setoran uang BPNT Rp248 juta setiap bulan tersebut. (sumber: Puskapik)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Meski kembalikan uang, kasus korupsi mantan Direktur Perusda Batang tetap berlanjut

korupsi-perusda-batang

Batang, Wartadesa. – Meski ES, mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang telah mengembalikan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang, kasusnya tetap diproses hukum.

Pengembalian kerugian keuangan negara dinilai tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ES.  Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin. Menurutnya Tim penyidik akan memproses tersangka ES hingga diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah.

“Jadi proses pidana tetap berjalan. Terkait upaya kooperatif tersangka yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara akan menjadi bagian pertimbangan hukum dalam tahap penyidikan oleh tim Jaksa penyidik maupun nanti dalam tahap penuntutan apabila berkas sudah dinyatakan lengkap dan diproses di persidangan,” ujar Ali Nurudin, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, ES, mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Batang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batang. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 700 juta rupiah.

ES mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang. Hal tersebut disampikan Kasi Intel Ridwan Gaos Natasukmana, dalam siaran pers, Kamis (25/02).

Pengembalian kerugian oleh tersangka ES diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Bambang Wahyu Wardhana.

Menurut Ridwan, Jaksa Penyidik Kejari Batang telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan keuangan Perusda Aneka Usaha sejak 4/2/2020.

Dari hasil penyidikan, kata Ridwan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga 9 Februari 2021 Kejari Batang menetapkan tersangka ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Batang periode 2017-2021.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga pada 09 Pebruari 2021, Kejaksaan Negeri Batang telah menetapkan tersangka ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,”  ujar Ridwan.

Ridwan menambahkan, tersangka menyalahgunakan keuangan Perusda hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 785.164.562,-

Meski telah mengembalikan uang Rp 200 juta, namun proses pidana tetap berjalan. “Pengembalian sebagian kerugian negera tersebut merupakan bentuk kooperatif dari tersangka ES, namun demikian meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, namun proses pidana terhadap tersangka ES tetap akan berjalan,” tegas Ridwan.

Ridwan menambahkan, atas perbuatannya tersangka ES disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bono)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Koruptor pengelolaan APBDes Desa Kandeman divonis kurungan 6 tahun

kandeman

Batang, Wartadesa. – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batang akhirnya memvonis enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kepada Rusnadi bin Warnoto, mantan Kaur Keuangan Desa dan Bendahara Desa/Kecamatan Kandeman, atas perkara korupsi pengelolaan APBDes Desa Kandeman. Persidangan yang digelar secara virtual tersebut digelar pada Selasa (02/03).

“Dalam amar Putusan Nomor : 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg, tanggal 02 Maret 2021, terdakwa Rusnadi dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natakusuma.

Pada amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp768.999.473. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun. “Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” kata Ridwan.

Diberitakan Wartadesa sebelumnya, Rusnadi bin Warnoto, dituntut dengan Pidana kurungan empat tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta, Selasa (09/02) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. (Bono)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Batang ditetapkan tersangka

korupsi perusda batang

Batang, Wartadesa. – ES, Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Batang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batang. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 700 juta rupiah.

ES mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang. Hal tersebut disampikan Kasi Intel Ridwan Gaos Natasukmana, dalam siaran pers, Kamis (25/02).

Pengembalian kerugian oleh tersangka ES diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Bambang Wahyu Wardhana.

Menurut Ridwan, Jaksa Penyidik Kejari Batang telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan keuangan Perusda Aneka Usaha sejak 4/2/2020.

Dari hasil penyidikan, kata Ridwan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga 9 Februari 2021 Kejari Batang menetapkan tersangka ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Batang periode 2017-2021.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga pada 09 Pebruari 2021, Kejaksaan Negeri Batang telah menetapkan tersangka ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,”  ujar Ridwan.

Ridwan menambahkan, tersangka menyalahgunakan keuangan Perusda hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 785.164.562,-

Meski telah mengembalikan uang Rp 200 juta, namun proses pidana tetap berjalan. “Pengembalian sebagian kerugian negera tersebut merupakan bentuk kooperatif dari tersangka ES, namun demikian meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, namun proses pidana terhadap tersangka ES tetap akan berjalan,” tegas Ridwan.

Ridwan menambahkan, atas perbuatannya tersangka ES disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bono)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan KorupsiSosial Budaya

Gereh Pethek minta kasus dugaan keracunan ikan tongkol BPNT Pemalang diusut

gereh petek

Pemalang, Wartadesa. – Komunitas Gereh Pethek mendatangi Mapolres Pemalang, Selasa (04/08) bersama puluhan warga dari enam desa di Kecamatan Randudongkal yang menjadi korban dugaan keracunan ikan tongkol dari proram Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedatangan mereka meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Ketua Aliansi Komunitas Gereh Pethek, Andi Rustono mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut pihak Polres Pemalang memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan keracunan ikan tongkol tersebut.

“Tuntutan kami secara serius pihak Polres mengungkap kasus keracunan dan pihak-pihak yang terlibat diproses secara hukum.lalu ungkap secara transparan dan melaporkan kepada publik tentang perkembangan proses penyidikannya,” tuturnya.

Andi meminta agar jajaran Polres Pemalang tidak diintervensi pihak lain untuk mempengaruhi jalannya proses hukum. Selain itu, ia jua mengecam pihak-pihak yang mengiring opini bahwa korban bukan keracunan ikan tongkol, melainkan karena alergi.

“Kapasitas saya juga bukan ahli kesehatan, dilihat secara awam kalau memang alergi harusnya tidak perlu dibawa ke rumah sakit, faktanya sudah muntah-muntah, pusing, bahkan sampai kritis di rumah sakit, apa itu alergi?, ” kata Andi.

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Joni K Nababan, mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat. “Saat ini tidak ada yang mengganjal, dan Polres juga sudah melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi pihak-pihak yang terlibat untuk di mintai keterangan, memang butuh proses, tunggu saja,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga dari dari enam desa, yakni Desa Semaya, Kejen, Kalitorong dan Desa Kreyo, seluruhnya di Kecamatan Randudongkal, Pemalang dilarikan ke sejumlah rumah sakit dan Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan akibat keracunan ikan tongkol dari proram BPNT.

Dilansir dari Puskapik, Suratmi, salah seorang korban keracunan mengungkapkan bahwa bantuan lauk ikan tongkol tersebut diterima pada Senin siang. “Kami yang menerima kemudian dimasak berbagai macam, ada yang digoreng, ditumis juga dan lainnya. Setelah makan, merasakan pusing, mual juga muntah, muntah, lemas bahkan ada yang pingsan, “ tuturnya.

Sejumlah warga yang dilarikan ke RS Mardhatillah dan Puskesmas Randudongkal kondisinya masih lemas, pusing dan muntah-muntah. “Saat ini rasanya masih lemas, pusing dan mual. Pada saat makan tidak merasakan keanehan, ikan juga tidak busuk atau tidak berbau aneh, namun setelah makan satu potong rasanya kepala dan perut sakit sekali ,” jelas Ani Kusanti, korban keracunan.

Sedikitnya 20 orang korban dirawat di RS Mardhatillah dan 30 orang dirawat di Puskesmas Randudongkal. Sementara puluhan lainnya masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut. (Eva Abdullah, dengan tambahan sumber dalam berita)

Berita terkait:

Korban keracunan ikan tongkol di Randudongkal terus bertambah

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Dugaan kasus pemotongan BLT Desa Sijono, sejumlah warga diminta keterangan

blt sijono

Keterangan Foto:  R beserta warga lainnya sedang menunggu pengambilan keterangan kasus dugaan potongan dana BLT Desa Sijono, Warungasem di Mapolres Batang, Senin (03/08). Foto: delikpanturanew[dot]com

Batang, Wartadesa. – Kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai  (BLT) Desa Sijono, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang kini ditangani oleh Unit Tipikor Polres Batang. Senin (03/08) Kepala Desa Sijono Bustomi, sekretaris desa dan beberapa warga yang diduga melakukan pemotongan dana BLT dimintai keterangan.

Unit Tipikor Polres Batang memanggil kades, sekdes Desa Sijono beserta warga, R warga Rt. 02/1, T warga Rt. 06/2, K warga Rt. 05/1 , SN warga Rt. 01/3 dan SNAwarga Rt. 01/3, semuanya warga Desa Sijono Kecamatan Warungasem Batang.

”Saya, sekretaris desa dan warga yang diduga melakukan pemotongan BLT, datang ke Polres Batang memenuhi undangan melalui telpon seluler dari pihak tim penyidik Unit Tipikor Polres Batang,”ungkap Bustomi, Senin (03/08).

Warga Sijono, R mengungkapkan bahwa ia melakukan pemotongan BLT bersama rekan-rekannya sebesar Rp 250 ribu kepada 80 orang penerima manfaat. Diketahui bahwa besaran BLT sebesar Rp 600 ribu per penerima manfaat. Potongan tersebut kemudian dibagikan kepada warga lainnya yang tidak menerima BLT.

”Potongan tersebut dibagikan kepada setiap orang mendapat sebesar Rp 350 ribu untuk 50 kk warga yang tidak mndapatkan bantuan tunai. Agar ada pemerataan,” ujar R.

R menambahkan bahwa potongan pada BLT tahap 1 dan 2 dilakukan kepada 80 orang penerima manfaat, sedang pada tahap 3, potongan dilakukan kepada 70 penerima manfaat.

R juga mengungkapkan bahwa ia masih mengantongi uang sisa BLT yang belum dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan BLT, lantaran masalah tersebut mencuat. ”Masih ada sisa uang yang belum dibagikan kepada warga, karena sudah terlanjur geger atau ribut permasalahan tersebut,” tambahnya.

Saat dimintai konfirmasi terkait siapa saja, ke50 warga yang mendapatkan bagian dari potongan dana BLT tersebut, R enggan untuk merinci. “Nanti saja menunggu pemeriksaan dari team Penyidik Tipikor Polres selesai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Joko Tetuko mengungkapkan bahwa apapun alasannya, pemotongan dana BLT tidak dibenarkan. ”Apapun alasannya, tidak diperbolehkan ada pemotongan sepeserpun, dan aturan tetap aturan tidak bisa dirubah-rubah,” ujarnya.

Kabag Ops Polres Batang, AKP Asfauri mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tahap klarifikasi dan pemeriksaan, “Hasilnya belum bisa dikatakan, karena masih tahap klarifikasi dan pemeriksaan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan potongan BLT Desa Sijono mencuat dalam unggahan media sosial Facebook yang kemudian muncul surat pernyataan yang ditandatangani dari warga atas nama Misrokhah bahwa berita itu hoax alias bohong.

Namun Misrokhah saat dikonfirmsi oleh delikpanturanew[dot]com mengungkapkan bahwa ia hanya menandatangani surat yang sudah diketik oleh sekdes setempat. ”Saya memang memberi informasi kepada mas Adam selaku wartawan, bahwa warga Desa Sijono yang mendapat BLT sebesar Rp.600 ribu. Memang ada pemotongan sebesar Rp. 250 ribu yang dilakukan oleh bu Rondiyah selaku petugas PKK,” kata Misrokhah dikutip dari delikpantura, (27/07). (Eva Abdullah, dirangkum dari berbagai sumber)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Banding ditolak, mantan Kades Sidorejo dijatuhi hukuman 18 bulan

jamal

Semarang, Wartadesa. – Upaya banding yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Muhammad Jamal ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Jamal sebelumnya menajukan banding atas kasus korupsi dana desa yang menghukum dia dengan pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, Jamal diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 170,6 juta dalam waktu satu bulan atau diganti 1 tahun kurungan, demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan 19 Mei 2020.

Sementara pada putusan banding yang dibacakan 27 Juli 2020, ketua majelis hakim Alfred Pangala BR menyatakan putusan yang sama dengan putusan sebelumnya yaitu Jamal terbukti bersalah dan menghukumnya dengan pidana 18 bulan penjara.

“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim Alfred Pangala BR.

Selain itu, majelis hakim banding juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.

Ditolaknya upaya banding di PT Jateng tersebut, Jamal menaku akan segera menajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).”Saya akan segera ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” kata Jamal, Kamis (30/7/2020) dikutip dari Tribun Jateng.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekalongan, Eko Hertanto mendakwa Muhamad Jamal telah melakukan korupsi dana desa. Total kerugian negara yang timbul sebesar Rp 170,6 juta.

Menurut Eko, terdakwa sengaja mengondisikan proyek pembangunan di desanya supaya mendapat keuntungan pribadi. Terdakwa meminta fee atau imbalan sebesar 5 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.

Dalam berkas pledoi maupun memori bandingnya, terdakwa Jamal menolak disebut korupsi. Kata dia, fakta persidangan menunjukkan bahwa penggarap proyek di desanya selalu dibayar utuh, tidak ada potongan.

Menurut Jamal, terjadinya permasalahan ini disebabkan karena Camat Tirto meminta Rp 35 juta pada pencairan dana desa tahap pertama, sehingga menghambat pencairan tahap selanjutnya. (Sumber: Tribun Jateng)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Layanan PublikPemberantasan Korupsi

Kejari Pekalongan: Kasus pungli PTSL Desa Rogoselo lanjut terus

kejari

Doro, Wartadesa. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan memastikan akan tetap melanjutkan kasus pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Pekalongan, Muhammad Saeful, Selasa (28/7/2020).

Muhammad Saeful, mengatakan, selain perkaranya akan dilanjutkan, uang hasil pungli juga harus tetap dikembalikan secara utuh atau sepenuhnya.

“Terakhir yang bersangkutan sebelum lebaran memberikan laporan telah mengembalikan sebagian uang kepada warga, namun kelanjutanya sampai sekarang belum ada kabar lagi,” terang Muhammad Saeful.

Muhammad Saeful, menjelaskan, yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk melanjutkan pengembalian uang tambahan atau sisanya, sesuai kesepakatan itu ada jangka waktunya. “Sampai sekarang belum ada laporan ke kejaksaan, maka perkara ini akan kami lanjutkan,” tegasnya.

Sebelumnya, empat perwakilan warga Desa Rogoselo, kembali mendatangi Kejari Pekalongan, untuk memastikan proses hukum bagi Kades Rogoselo masih tetap berjalan.

Warga juga meminta Kejelasan pengembalian uang hasil pungli benar-benar terealisasi, bukan lagi janji-janji seperti yang kerap diucapkan oleh yang bersangkutan.

“Kami kemari menanyakan kepastian hukum sekaligus meminta kejelasan nasib uang warga yang belum dikembalikan. Kami masih setia mengawal kasus ini,” ungkap Agus Noto, salah satu perwakilan warga.

Agus Noto, mengatakan, pihak panitia PTSL baru mengembalikan uang kepada warga sebanyak 206 orang atau 206 bidang tanah yang dimohonkan sertifikatnya. Sisanya masih ada 1.170 bidang tanah belum menerima pengembalian.

“Total keseluruhan yang harus dikembalikan sebanyak 1.376 bidang tanah, namun uang baru dilembalikan sejumlah 206 bidang, sehingga warga masih menuntut pengembalian selanjutnya,” jelasnya.

Warga mengancam, bila tidak mendapatkan keadilan, maka akan membawa persoalan tersebut ke Ombudsman.

“Kami akan lapor ke Ombudsman, bila tidak mendapatkan kepastian hukum, karena ini sangat lamban sekali penanganya, ada apa,” kata Agus Noto. ( sumber sorotnews )

Terkait
Sekolah jangan takut dengan tim Saber Pungli

Pemalang, Wartadesa. - Pihak sekolah tidak harus risau dan takut hadirnya tim Sapu Bersih (Saber) Pungli dan bisa membedakan pungutan Read more

Mantan Bupati Pekalongan diperiksa Polda Jateng terkait dugaaan pungli di RSUD Kraton

Semarang, Wartadesa. - Beberapa saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di RSUD Kraton Pekalongan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Read more

Kades tersangkut penyalahgunaan Dana Desa tak akan diberikan bantuan hukum

Batang, Wartadesa. - Bupati Batang, Wihaji mengatakan tidak akan memberikan intervensi pada kepala desa, perangkat desa maupun aparatur sipil negara Read more

KPK gelar monev pemberantasan korupsi terintegrasi

Batang, Wartadesa. - Lembaga anti rasuah Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar monitoring dan evaluasi (monev) pemberantasan korupsi terintegrasi bagi Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Tuntut transparansi aset desa, warga Ambokembang geruduk balaidesa

demo ambokembang

Kedungwuni, Wartadesa. – Kasus perpanjangan sewa tanah bengkok Desa Ambokembang,  Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan yang dilakukan oleh kades setempat, Adi Atma tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berbuntut panjang. Ratusan warga mendatangi balaidesa untuk menuntut sang kades mengundurkan diri.

Tuntutan warga agar Adi Atma mundur dari jabatannya karena diduga telah melakukan korupsi dana aset desa berupa sewa lahan bengkok desa senilai Rp 70 juta.

Ketua BPD, Aulia Hakim mengunkapkan bahwa sebelumnya ia pernah menanyakan kepada kades terkait laporan aset desa yang disewakan pihak ketiga, warga Rowokembu, Kecamatan  Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Namun, menurut Aulia Hakim, dana sewa tidak dimasukkan ke APBDes, justru dipakai sang kepala desa.

“Seharusnya dalam pembahasan APBDes semua PAD Desa, dimasukan dalam APBDes , namun kami tidak pernah diberi tahu laporannya, dimana saja asset desa berapa jumlah pendapatannya, kami kecewa dengan sikap Kades,” ujar Hakim, Jum’at (10/07).

Sayang, dalam demo tersebut, Kepala Desa Ambokembang tidak berada di balaidesa. Hingga warga hanya berorasi dengan pengamanan pihak keamanan.

Informasi dihimpun, Adi Atma menyewakan lahan bengkok desa kepada penyewa sebelumnya, yakni seorang pengusaha batik asal Desa Rowokembu Kecamatan Wonopringgo. Saat hendak memperpanjang sewa tanah, pengusaha bernama Dimyati meminta agar dalam perjanjian sewa melalui kesepakatan  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) setempat.

“Yang bersangkutan (Adi Atma_red) bersama Sekdes (Eko Hindiyanto) datang ke rumah untuk menyewakan lahan bengkok seluas 5 hektar. Semula saya enggan mengiyakan, lantaran menyalahi prosedur namun dia, Kades Adi Atma, bersikeras akhirnya saya bayar satu tahun dulu dari dua tahun yang diminta dengan harapan syarat yang saya ajukan yakni ada persetujuan dari BPD dan LPMD dipenuhi,” ungkap Haji Dimyati, Sabtu (4/7/2020), dikutip dari Sorot.

Tanah sawah yang disewakan terletak Dukuh Seputut Desa Rowokembu kec Wonopringgo.

Dimyati, menjelaskan, Kades Ambokembang, Adiatma tiga kali datang ke rumah, yang pertama awal Januari 2020 dengan tujuan mengenalkan diri sekaligus menawarkan sewa tanah bengkok desa dan yang kedua 22 Januari 2020 dengan maksud sama namun sambil menyodorkan surat perjanjian sewa serta memberikan pernyataan bahwa urusan sewa lahan bengkok sesuai aturan baru yang berlaku ada di tangan kades. Sedangkan kedatangan yang ketiga meminta penambahan sewa.

“Yang pertama saya tolak karena tidak sesuai dengan perjanjian sewa dari Kades terdahulu yang mendapat persetujuan dari BPD maupun LMD. Karena yang bersangkutan bersikeras akhirnya di kedatangan yang kedua saya bayar sewa untuk satu tahun dulu sebesar Rp 35 juta, dengan harapan masih ada kesempatan untuk bermusyawarah dengan warga maupun lembaga desa. Kemudian satu bulan kemudian yang bersangkutan datang lagi untuk meminta tambahan sewa. Karena tidak ada protes dari warga maupun lembaga desa akhirnya saya bayar lagi Rp 35 juta sehingga totalnya Rp 70 juta,” beber Dimyati, sambil memperlihatkan kwitansi dan surat perjanjian sewa yang ditandangani Kades dan Sekdes sebagai saksi.

Sementara itu, Sekdes Ambokembang, Eko Hindiyanto, membenarkan, kalau aset desa berupa tanah bengkok seluas 5 hektar telah disewakan sebesar Rp 70 juta selama dua tahun. Sebagai Sekdes, Ia mengaku hanya bertugas mengantarkan Kades melakukan perjanjian sewa lahan bengkok.

“Semua uang sewa yang diterima ada di Kades, saya hanya diminta mengantarkan saja,” ucap Eko Hindiyanto.

Sedang Adi Atma yang dihubungi lewat tetepon mengatakan bahwa  bahwa lahan aset desa telah disewakan, “Bengkok desa sudah saya sewakan kepada pengelola lama, kalau mau tahu soal asset desa, tanyakan ke Sekdes jangan ke saya, peraturanya kan pengelolaan asset desa oleh Sekdes,” ujarnya. (Eva Abdullah dengan tambahan informasi dari Sorot News}

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Older Posts