BATANG, WARTADESA. – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, bau busuk akan tercium juga. Seperti pepatah, ulah DK alias Congli (25) warga Desa Kemiri Timur, Subah, Batang akhirnya ketahuan juga. Ia dengan tega menganiaya istrinya, Rena Yulistianingsih (22) hingga meninggal, akibat dibakar cemburu.
Aksi DK yang melibatkan rekanya dua rekannya, awalnya tidak diketahui kalau penyebab kematian korban adalah pengaiayaan. Mereka mendatangi Polsek Limpung, melaporkan adanya kecelakaan, dan korban dibawa ke RSU Limpung. Namun berkat kejelian petugas, kasus penganiayaan tersebut terungkap.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengungkapkan, kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 06.00 WIB para tersangka, yakni DK (25), DS (27) warga desa Tegalombo, Tersono dan MS (23) warga desa Madugowongjati Gringsing datang ke Polsek Limpung untuk melaporkan adanya perkara laka lantas dan korban sekarang ini sudah berada di RSU Limpung, kabupaten Batang.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan olah TKP, petugas dari Polsek Limpung dan Laka lantas Satlantas Polres Batang berkoordinasi dengan Satreskrim tentang laporan dari para tersangka. Lanjut Edwin.
“Petugas curiga tentang keterangan tersangka. Berkat kejelian petugas, dapat diketahui korban meninggal bukan karena kecelakaan lalu lintas melainkan adanya tindak pidana penganiayaan,” ujar AKBP Edwin Louis Sengka, Jumat (27/11).
Kasuspun terungkap. Sabtu (21/11) sekira pukul 02.00 WIB, tersangka DK (25) menyuruh DS (27) untuk korban. Lalu, DK dan DS menuju ke kamar kos korban. Sesampainya di kamar kos korban, DK masuk ke kamar tersebut.
“Saat masuk ke dalam kamar, korban sedang bermain handphone. Tersangka merebut handphone korban setelah melihat semua isi chatnya,” jelas Kapolres
Selanjutnya, DK mematahkan handphone korban, kemudian dibuang ketempat sampah di luar. Kemudian, DK masuk lagi kekamar dan melakukan penganiayaan berulang kali, hingga empat kali.
Kemudian para tersangka membawa korban ke rumah sakit. Saat dalam perjalanan DK merasa takut, hingga DS menyuruh DK untuk mengatakan bahwa korban akibat kecelakaan. “Untuk menghilangkan jejak penganiayaanya, atas saran DS, DK memberi keterangan kepada pihak Kepolisian bahwa kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas,” beber Kapolres.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, satu potong kaos hitam, satu potong celana panjang warna hitam, satu unit sepeda motor Beat dan satu unit sepeda motor Mio.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau 338 KUHP dan 220 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ujar Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka. (Humas Polres Batang)