Batang, Wartadesa. – Gara-gara menggunakan uang dan menggadaikan motor koperasi ditempat kerja, GS (27) warga Kasingan Desa Brotolambat, Kecamatan Tulis Kabupaten Batang, dicokok polisi di tempat ia bekerja.
Kapolsek Limpung, AKP Raharja menuturkan GS yang bekerja di Koperasi Artha Sejahtera, Banyuputih-Batang ditangkap di tempat kerjanya, Kamis (12/1) sekitar pukul `11.00 WIB. Diduga GS menggunakan uang perusahaan sebesar Rp. 3 juta dan menggadaikan motor merk Honda Revo bernopol G 4137 NL. Demikian dilansir dari polresbatang.com.
AKP Raharja menambahkan, dari hasil keterangan yang didapat, diduga pelaku nekad menggunakan sejumlah uang koperasi untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang. “Pelaku mengakui menggunakan uang Rp. 3 juta tersebut tanpa sepengetahuan koperasi,” ujarnya Jum’at, (13/1) siang.
Pelaku juga telah menggadaikan motor milik koperasi kepada orang lain dengan nominal Rp. 2,5 juta.
Kejadian bermula pada Jum’at (6/1), pukul 17.00 WIB, GS dilaporkan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan uang perusahaan. Semenjak kejadian tersebut, GS tidak berangkat kerja. Nomor handpone nya tidak dapat dihubungi. Karena pihak koperasi curiga dengan dibawanya uang perusahaan dan motor oleh pelaku, pihak koperasi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Limpung.
Setelah dipancing oleh koperasi tempat pelaku bekerja, akhirnya GS mau menampakkan batang hidungnya ditempat ia bekerja, pihak koperasi selanjutnya menghubungi Polsek Limpung untuk segera diamankan, ungkap AKP Raharja.
Barang bukti berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Limpung berupa satu unit motor warna hitam tahun 2013 bernopol G 4137 NL, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kontak sepeda motor.
Akibat perbuatan pelaku, bisa dijerat dengan pasal 372, 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, tandas AKP Raharja. ***(WD/polresbatang, Foto: polresbatang.com)