Kajen, Wartadesa. – Pranyoto alias Pantet (22), warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan harus menikmati dinginnya sel tahanan Mapolres Pekalongan dan terancam 15 tahun bui lantaran menganiaya dan berniat membunuh pacarnya, I (19), lantaran meminta pertanggungjawabannya, yang sudah menghamili korban.
Dua tahun Prayoto memacari korban, I, yang dikenalnya selama empat tahun. Dari hubungan tersebut, I hamil dan hendak meminta pertanggungjawaban. Namun bukan tanggungjawab yang diberikan. Pranyoto malah menganiaya I dan hendak membunuh pacarnya tersebut di Bendungan Kletak, Kedungwuni. Ahad (06/01) malam lalu.
Kejadian yang berlangsung pada Januari lalu tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat I sedang mengendarai motor Honda Beat G-5378-BB, korban mendapatkan pesan melalui media sosial Facebook dari tersangka, meminta dijemput di depan Gang Dukuh Pejaten, Desa Tosaran, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Saat itu, I tidak menaruh curiga, ia langsung menjemput Prayoto di lokasi yang diminta. Kemudian Prayoto minta diantarkan menemui temannya di daerah Bendungan Kletak.Namun sebelumnya didalam perjalanan tersangka meminjam ponsel milik korban dengan alasan untuk berkomunikasi dengan temannya yang hendak ditemuinya di Bendungan Kletak.
Sesampainya di Bendungan Kletak sekira pukul 19.00 WIB dan tepatnya di sekitar pintu air, korban turun dari sepeda motornya kemudian mengambil kunci kontak motor miliknya tersebut dan dimasukkan kedalam kantong celananya.
Saat itu tersangka berjalan menuju ke atas pintu air sambil bermain HP milik Korban yang sebelumnya dipinjamnya. Selang beberapa saat kemudian tersangka mengundang korban untuk ke atas pintu air.
Setelah keduanya dalam posisi berhadapan diatas pintu air, secara tiba-tiba tersangka mendorong badan korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga korban terjatuh masuk kedalam sungai.
Ketika korban berada didalam sungai dan berusaha menyelamatkan diri dengan memegangi besi saringan sampah, tersangka dari atas pintu air melempar batu ke arah korban sebanyak 3 kali lebih dan mengenai kepala korban.
Merasa jiwanya terancam korban berteriak minta tolong, teriakan korban didengar oleh 2 orang yang saat itu sedang mencari ikan disungai tersebut yang kemudian langsung datang menghampiri korban dan langsung menolongnya dengan mengangkat korban ke atas pintu . Sementara itu tersangka melarikan diri dari tempat kejadian.
Dan selanjutnya oleh warga tersebut korban dibawa ke Polsek Kedungwuni, kemudian petugas dari Polsek Kedungwuni membawa morban berobat ke RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawanm, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan bahwa saat itu morban mengalami luka memar dan bengkak dibagian kening sebelah kanan, selain itu juga Korban mengalami kerugian secara materi sebesar kurang lebih Rp. 1 juta.
Dan berkat kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan, pada hari selasa (30/7/2019) keberadaan tersangka dapat diketahui oleh petugas dan selanjutnya Tersangka ditangkap saat berada di Desa Kaliketing Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan .
“Kami dari pihak kepolisian sempat kesusahan menangkap Tersangka, karena tersangka sendiri sering berpindah-pindah tempat, namun atas informasi dari masyarakat kami bisa menangkap dan mengamankan tersangka, ucap Iptu Akrom.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun hukuman kurungan. (Eva Abdullah)