close
Hukum & Kriminal

Edarkan pil koplo, warga Kedungwuni ditangkap dirumahnya

pil koplo

Kajen, Wartadesa. – Fa alias Kunter (19) warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan dicokok dirumahnya, Kamis (20/08) lantaran terbukti menyimpan 258 butir pil koplo jenis Hexymer tanpa izin edar. Pelaku diduga sebagai pengedar obat-obatan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko,   melalui Kasubbag Humas AKP Akrom Jum’at (20/8/2020) mengatakan, penangkapan pelaku sendiri atas dasar pengembangan kasus sebelumnya yang telah di ungkap.

Dikatakan Kasubbag Humas, sebelumnya pada hari Kamis (20/8/2020) pagi dini hari saat Tim gabungan dari Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan patroli dan melintas di wilayah lapangan Bebekan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, melihat beberapa pemuda berada di tepi lapangan

Selanjutnya petugas mendekati, namun saat itu hendak kabur dan petugas langsung mengamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas dari saku celana salah satu pemuda tersebut ditemukan 1 bekas bungkus rokok yang berisi 4 (empat) paket obat Hexymer terbungkus plastik es Transparan tiap paket isi 4 Butir dan 4 (empat) Butir obat Hexymer terbungkus tissu. Saat dimintai keterangannya diperoleh informasi bahwa obat yang dibawanya ia peroleh dari FA Alias Kunter

Saat itu juga anggota Satuan Reserse Narkotika membentuk Tim dan melakukan penyelidikan, Tak berapa lama kemudian petugas berhasil mengetahui keberadaan FA Alias Kunter dan saat dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan 1 (Satu ) Paket Obat Hexymer terbungkus plastik Klip Transparan isi 17 Butir dari tangan pelaku. Dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur pelaku FA Alias Kunter, petugas kembali menemukan 241 butir obat Hexymer lainya, Guna untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku FA Alias Kunter berserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Pelaku dapat diancam dengan Primer Pasal 197 subsider pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ujar Kasubbag Humas AKP Akrom. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Kedungwunipil koplo