Simalungun, Wartadesa. – Rencana Edy Sanjaya alias Edy untuk nikmati sabu gagal total setelah disergap tim Opsnal Polsek Serbelawan di jalan Medan Gang Jeruk, Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Rabu malam (18/7) pukul 23.30 WIB.
Edy Sanjaya alias Edy (46) warga Jalan Medan Km 7 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kotamadya Siantar ini tak berkutik saat di sergap polisi.
Penyergapan yang dipimpin Kanitreskrim IPDA Bismar Saragih berawal dari laporan warga yang kerap melihat tersangka menggunakan sabu dan akan melintas di TKP seusai membeli dari bandarnya.
Tak mau kehilangan target polisi lakukan pengintaian. Ternyata benar, setelah beberapa jam di tunggu target melintas dan dilakukan penyergapan dan penggeledahan sekujur tubuh. Dari saku celana tersangka ditemukan 2 buah plastik klip kecil berisi di duga sabu.
Kapolsek Serbelawan AKP Leston Siregar melalui Kanitreskrim IPDA Bismar Saragih Simarmata menjelaskan pada Warta Desa, tersangka sudah diamakan bersama barang bukti 2 buah plastik klip kecil berisi di duga sabu, 1 buah HP warna putih merek Vivo dan satu unit sepeda motor plat BM 5652 TR dan disangkakan melanggar UU nomor 35 Tahun 2009 tentan penyalahgunaan Narkotika. (wd-bay)***