Kajen, Wartadesa. – Keberadaan guru negeri (baca: ASN–Aparatur Sipil Negara) dinilai berpengaruh terhadap keberadaan (eksistensi) guru wiyata bakti (honorer). Guru honorer butuh pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan, termasuk tambahan kesejahteraan yang dianggarkan melalui Bosda (Biaya Operasional Sekolah Daerah). Demikian terangkum dalam audiensi Bupati Pekalongan dengan Forum Komunikasi Wiyata Bakti ( FKWB) di ruang rapat bupati, Rabu (08/07) pagi.
Menurut Ifan Munawar Chaniago, Ketua FKWB audiensi difokuskan pada dua hal, yakni pengakuan dan bosda, baik prosedural maupun nominalnya. “Terkait pengakuan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan sudah menerbitkan surat keterangan. Sedangkan untuk nominal Bosda, kami mengharap ada kenaikan tunjangan Bosda.” Tuturnya.
Menjawab keresahan para guru honorer, Sumarwati, Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melindungi keberadaan guru honorer sepanjang masih membutuhkan. “Guru yang mendapatkan kesejahteraan wiyata bhakti ada 1913. Sepanjang kita masih membutuhkan, kita lindungi guru wiyata bakti,” tegas Sumarwati, dilansir dari laman resmi Pemkab Pekalongan.
Menurut Sumarwati, saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan guru. “Sentral guru paling tinggi di dua kecamatan yaitu di Bojong dan Kesesi. Sementara kekurangan guru selain di dua kecamatan tersebut masih banyak,” lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi mengaku bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran. “Pemerintah sekarang openmind, menerima semua masukan, kritik dan saran. Kita diskusikan, musyawarohkan kemudian hasilnya mana nanti yang kita bisa, mana yang jangka menengah atau jangka panjang,” ucap bupati
Menurut Asip, ada kebijakan yang dirisaukan guru wiyata yaitu kalau nanti di sekolah ada guru negeri, ini nanti mempengaruhi eksistensi guru wiyata bakti sehingga perlu dicarikan jalan keluar yang baik. Nantinya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan dibuat norma atau sistem yang standar. Bupati berharap seiring kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat atau ada reformulasi berkaitan dengan status para guru wiyata bakti. “Tentu kami akan sambut dengan baik, disamping itu ada juga ruang kebijakan yang bersifat lokal, dalam hal ini kebijakan pemkab,” ujarnya
Bupati meyakini kepala dinas mampu membuat sistem itu sehingga proporsi guru negeri tidak akan mempengaruhi keberadaan guru wiyata bakti. Pemkab sendiri sudah mulai melakukan posisioning terhadap keberadaan guru wiyata bakti. (Eva Abdullah)










