Batang, Wartadesa. – Bupati Batang, Wihaji mengatakan tidak akan memberikan intervensi pada kepala desa, perangkat desa maupun aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat masalah hukum. Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemkab Batang, tidak akan memberikan bantuan hukum pada kepala desa maupun perangkat desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa (DD).
Baca: Tersangka penjualan tanah bengkok Desa Yosorejo Gringsing ditahan
“Kami tidak bisa memberikan bantuan intervensi apa pun selain hanya sekadar memberikan peringatan saja. Silakan pada para penegak hukum agar bisa menindak dan menuntaskan masalah hukum itu seadil-adilnya,” ujar Wihaji.
Wihaji menambahkan bahwa dirinya sebagai kepala daerah tidak bisa berbuat banyak pada bawahannya yang terbukti terjerat pada masalah hukum.
Menurutnya, seharusnya kepala desa dan perangkat desa harus bekerja dengan baik dan teliti dalam menggunakan dana desa tersebut.
“Jika sudah terjerat hukum, ya silakan tegakan saja. Kami sebagai kepala daerah hanya bisa mengimbau pada mereka yang terjerat hukum agar bisa mengikuti aturan,” kata Wihaji.
Wihaji juga mengungkapkan bahwa raperda yang sedang digodok bersama DPRD hanya memberikan bantuan hukum kepada warga miskin. “Tidak ada bantuan hukum bagi bawahannya. Bantuan hukum, nantinya kami siapkan bagi warga miskin saja,” katanya. (Antara)