Pekalongan Kota, Wartadesa. – Gara-gara kedapatan membawa pil koplo jenis excimer tanpa ijin edar, seorang mahasiswa asal Desa Tangkil Tengah, MAM (18), yang tinggal di Rt. 01/06 Nomor 06 Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
MAM ditangkap di Jalan Kurinci Kelurahan Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan Senin tanggal 05 November 2018 sekitar pukul 21.00 WIB karena diduga mengedarkan atau menjual obat obatan jenis excimer tanpa ijin edar, dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 36 paket berisi masing-masing 3 butir atau sebanyak 117 butir excimer terbungkus kertas warna merah bekas bungkus rokok gudang garam signature.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasat Narkoba AKP Rohmat Azhari mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat-obatan tanpa ijin edar. Polisi pun melakukan penyamaran dan pengintaian, dilokasi tersebut didapati seorang pria yang dicurigai melakukan praktek haram tersebut.
“Saat dilakukan pengkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati bahwa tersangka kedapatan memiliki 36 paket berisi masing-masing 3 butir atau sebanyak 117 butir excimer terbungkus kertas warna merah bekas bungkus rokok gudang garam signature,” katanya. Selasa (06/11) pagi.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan atau pasal 197 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa keahlian, dan tanpa ijin edar,” pungkasnya. (WD)