close
Hukum & Kriminal

Kena tilang, cukup lihat denda di web, bayar dan ambil di Kejaksaan

etilang
  • Penerapan e-tilang

Kajen, Wartadesa. – Kini warga yang terkena tilang dimudahkan, tidak perlu mengantri untuk sidang di Pengadilan Negeri yang berada di Kota Pekalongan. Cukup lihat jumlah denda di website, atau datang saja ke Kejaksaan Negeri Pekalongan di Kajen, untuk melihat papan pengumuman, besaran denda tersebut. Dan ambil barang jaminan tilang.

Hal tersebut dikarenakan terhitung mulai Rabu (8/2) Pengadilan Nergeri Pekalongan mulai secara penuh menerapkan sidang tilang cara baru.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

Pelanggar lalu lintas tidak perlu antri untuk sidang tilang, bahkan berdesak-desakan. Cukup dengan tiga cara yakni MBA. Melihat, Bayar dan Ambil. Demikian disampaikan oleh humas Pengadilan Negeri Pekalongan melalui rilis media.

Untuk melihat denda tilang bisa dilakukan dengan mengakses website yang beralamat di www.pn-pekalongan.go.id, atau melihat di papan pengumuman Kejaksaan Negeri Kajen, lalu cukup bayar denda dan ambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri di Kajen. ***(Bono)

 

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : e-tilangtilang