Pemalang, Wartadesa. – Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial N di Kabupaten Pemalang yang dianggap mandek ditempat ditanggapi jajaran kepolisian Pemalang.
Kompol Ariakta, Wakapolres Pemalang dalam acara ngopi bareng Forkopimda mengatakan bahwa, hingga detik ini kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak oleh oknum ASN tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal.
Berita Terkait: Terduga ASN Kasus Pelecehan Anak di Pemalang Belum Ditahan
“Saya belum dapat laporan perkembangan, nanti akan saya follow up (tindak-lanjuti) ke rekan-rekan Satreskrim.” ujarnya Jumat 10 Februari 2023.
Menurut Ariakta, jika kasus tersebut cukup bukti, pihaknya akan menindaklanjuti. “Kalau sudah ada kepastian hukum pasti akan kita tindaklanjuti dan sampaikan ke rekan-rekan” ujarnya.
Wakapolres juga membantah isu adanya pengondisian yang membuat penanganan kasus ini lambat. Dirinya menegaskan, Polres Pemalang bertindak sesuai standar operasional prosedur dan aturan yang berlaku.
“Tegak lurus. Permasalahan hukum apapun itu kita tidak akan tebang pilih, enggak ada ceritanya hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas.” Tegas Kompol Ariakta Gagah Nugraha.
Kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut terungkap ketika muncul informasi salah satu keluarga korban, adanya temuan surat kesepakatan damai kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Mengutip laporan jateng.kabardaerah.com bertajuk Oknum ASN di Pemalang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Tim media melakukan investigasi dan klarifikasi dengan Oknum ASN di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Jum’at (27/11/2020) yang lalu.
Setelah dilakukan investigasi oleh tim media, pelaku berinisal N mengatakan tidak ada apa apa, pelaku juga mengelak dan meminta tim media untuk klarifikasi dengan Kepala Desa, katanya tidak ada masalah lagi, sudah selesai dengan korban.
Sesuai dengan surat perjanjian damai yang beredar, N menandatangani perjanjian damai dengan S (orang tua korban) diatas materai. Dalam surat perjanjian juga ada tanda tangan dan stempel Kepala Desa Kaliprau beserta beberapa saksi yang ada di surat tersebut pada Senin (12/10/2020).
Berdasarkan dengan bukti-bukti screenshot (tangkapan layar) percakapan WhatsApp korban dengan ibunya, kejadian tersebut sudah berlangsung lama dan diduga korban pelecehan seksual lebih dari satu orang.
Tim awak media juga melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke pihak Kepala Desa Kaliprau pada, Sabtu (12/12/2020) lalu melalui sambungan telpon whatsApp. Dalam percakapan itu, Kades Kaliprau membenarkan adanya kasus tersebut dan menyatakan kasus itu sudah selesai atau damai.
Bahkan Kepala Desa Kaliprau juga menyuruh kepada tim media untuk menghubungi atau menemui salah satu stafnya biar lebih enak. (*.*)