WARTA DESA, KAJEN.- Meski aturan Undang-Undang mengamanatkan keterwakilan perempuan dalam kehidupan politik sedikitnya 30 persen. Namun hal tersebut sulit terwujud di Kota Santri. Pada Pemilu 2019 jumlah anggota legeslatif dari kalangan Kaum Hawa berjumlah 24 persen. Dan pada Pemilu 2024 berpotensi turun menjadi 20 persen.
Aturan keterwakilan perempuan dalam lembaga eksekutif dan legislatif, Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengamanatkan keterwakilan perempuan sebanyak minimal 30%.
Jika pada Pemilu 2019 jumlah keterwakilan perempuan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan sebanyak 11 orang. Pada pemilu 2024 ini keterwakilan perempuan makin merosot. Diprediksi yang lolos jadi anggota dewan, hanya sembilan orang.
Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang mewakili kaum perempuan pada Pemilu Tahun 2019 adalah,
PKB
1. Fatkhiana Dewi
2. Hindun
3. Dewi Aida Fitria
PDIP
1. Rossi Ardianti
2. Warti Suci Jiun
3. Endang Suwartiningsih
Golkar
1. Nailul Hidayah
PPP
1. Mas’udah (meninggal)
Gerindra
1. Patmisari
2. Shellvaria Paparingga
PAN
1. Shinanta Previta Anggraini
Sedang wakil perempuan yang berpotensi lolos menjadi anggota legeslatif Kota Santri yakni,
1. Fatkhiana Dewi
2. Hindun
3. Patmisari
4. Endang Wuwarningsih
5. Laila Nur Azizah (Baru–Golkar)
6. Umi Farida (Baru–PAN)
7. Shellvia Paparingga
8. Rossi Ardiyanti
9. Dinda Aniva Nutkhi (Baru–PKS)
(Buono)