close
indomart ditutup

Kajen, Wartadesa. – Komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Pekalongan untuk menenerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2014, tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dipertanyakan.

Setelah sebelumnya pada Selasa, (5/9) DPRD Kabupaten Pekalongan menanyakan ketegasan Satpol PP dalam menegakkan Perda, kali ini, Ketua Forlindo, Islah memandang bahwa dalam hal ini Pemda harus bersifat arif dengan menyiapkan solusi untuk semua pihak.

Baca: DPRD Kab. Pekalongan desak Satpol PP lanjutkan penertiban toko modern ilegal

Satpol PP beri tenggang waktu dua minggu penutupan toko modern ilegal

“Menanggapi kasus empat toko modern ilegal di Kabupaten Pekalongan yang saat ini masih belum juga dilakukan penyegelan. Seharusnya Pemerintah Daerah dalam mengadministrasi keadilan masyarakat harus bersifat arif dengan menyiapkan solusi buat semua pihak, dalam rangka tertib hukum administrasinya,” ujar Islah kepada Wartadesa, Kamis (7/9).

Menurut Islah apabila keberadaaan toko-toko kecil, pasar tradisional dan warung-warung milik warga tidak diproteksi, dampaknya akan buruk bagi masyarakat, “karena bisnis ritel menyentuh langsung dampaknya terhadap masyarakat, utamanya pelaku usaha kecil,”

Pentingnya penegakan Perda tentang pengaturan usaha tersebut sangat penting, walaupun demikian, tidak mengabaikan iklim investasi yang baik dan diharapkan menjadi nilai tambah terhadap Pemerintah Kota Santri dan masyarakatnya, tutur Islah.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pekalongan memberi waktu dua minggu untuk menertibkan empat toko modern berjejaring ilegal, pada tanggal 10 Agustus 2017 lalu.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Murdiyanto meminta dengan tegas, Satpol PP Kabupaten Pekalongan segera menutup toko modern berjejaring yang belum mengantongi ijin, tetapi sudah beroperasi di wilayah Kota Santri.

“Sebagai wakil rakyat pihaknya tetap tegas meminta agar toko modern berjejaring tak berizin serta telah mendapatkan surat peringatan tiga kali untuk secepatnya dilakukan ekseskusi penutupan.” Ujar Murdiyanto, Kamis (10/8).

Murdiyanto menambahkan bahwa Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan sudah menemui Satpol PP, namun pihaknya memberi tenggang waktu dua pekan untuk kembali menutup toko modern yang benar-benar tidak bisa keluar ijin.

“Kami sudah ketemu dengan Kepala Dinas Satpol PP untuk kembali menutup empat toko Modern yang tidak berijin. Pokoknya kami dari Komisi A DPRD tetap berkomitmen melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional sesuai hasil rapat,” tandasnya. (Eva Abdullah)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : alfamartindomartsatpol PPtoko modern berjejaring ilegaltoko modern ilegal