Kajen, WartaDesa. – Warga Kabupaten Pekalongan dihimbau untuk memperketat protokol kesehatan Covid-19 dengan cara 3M, yakni mencuci tangah dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak guna mencegah bertambahnya persebaran virus Korona.
Himbauan disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan tersebut mengingat hingga Jum’at (23/10) telah terjadi 20 klaster keluarga di Kota Santri. Padahal pekan sebelumnya, hanya 11 kasus klaster keluarga. Demikian disampaikan oleh Setiawan Dwi Antoro, Kepala Dinkes setempat.
Pria yang biasa disapa Wawan tersebut mengungkapkan bahwa dalam klaster keluarga, jumlah yang terpapar dalam satu keluarga berkisar antara dua hingga lima orang. “Dalam dua hari ini ada lonjakan kasus yang lumayan tinggi. Penambahan kasus Korona di Kabupaten Pekalongan merupakan hasil tracking temuan sebelumnya.
“Klaster rumah tangga bertambah dari 11 klaster menjadi 20 klaster. Sedangkan klaster perkantoran bertambah satu, yakni di Puskesmas Karanganyar. Sehingga, ada empat klaster perkantoran di Kabupaten Pekalongan, yakni DPU, DPRD, Dinkes, dan Puskesmas Karanganyar.” Ujarnya.
Tidak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo di Jakarta, Kamis (22/10) mengungkapkan bahwa tidak ada lagi pasien positif Korona yang dirawat di rumah. Seluruh pasien harus ditangani di tempat yang telah disediakan pemerintah. Baik itu di rumah sakit, fasilitas kesehatan atau hotel untuk isolasi mandiri.
Pelarangan isolasi mandiri di rumah merupakan instruksi dari Presiden RI. “Presiden telah memerintahkan menteri kesehatan dan kami agar masyarakat yang positif Covid-19 jangan lagi dilayani di rumah,” ujar Doni, Kamis (22/10) dilansir dari Radar Tegal.
Menurut Doni, pelarangan tersebut untuk memudahkan perawatan dan pengawasan. “Tujuannya adalah memudahkan perawatan dan pengawasan. Agar yang positif ini bisa lekas sembuh dan tidak menulari keluarga yang lain,” paparnya.
Pelarangan juga dilakukan dengan alasan jika rumah pasien positif tidak memenuhi standar kesehatan.
Doni mengatakan saat ini pemerintah telah memberikan kesempatan pada kepala daerah agar bisa menyiapkan tempat isolasi. Namun, isolasi ini khusus bagi masyarakat yang positif meski tanpa gejala. (Eva Abdullah dengan tambahan sumber tersebut diatas)