close
Hukum & Kriminal

Korupsi dana sewa jalan dari kontraktor tol, Kades Wangandowo dibui

lurah wangandowo
Kades Wangandowo Bojong menjalani pemeriksaan unit Tipikor Polres Pekalongan

Bojong, Wartadesa. – Gara-gara korupsi dana sewa jalan desa, pembayaran tanah dan konpensasi galian C dari PT SMJ, kontraktor pembangunan jalan tol ruas Pemalang-Batang, Subari (54), Kepala Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan harus masuk bui.

Subari diamankan petugas Unit Tipilor Sat Reskrim  Polres Pekalongan setelah sebelumnya pada Senin (22/10) menjalani pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kerugian negara hingga mencapai 521 juta.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga.  “Terungkapnya ini berawal dari informasi warga ke anggota yang menginformasikan adanya kegiatan penerimaan sewa jalan desa, pembayaran tanah dan kompensasi galian C dari PT SMJ tidak dimasukkan ke APBDes Wangan Dowo atau kas desa, pada tahun 2016 lalu hingga awal tahun 2018,” katanya, Jum’at (26/10). 

Dalam pengelolaanyapun, imbuh Wawan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kades Wangandowo dikenakan Pasal 2 atau 3 atau Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukumnnya 20 tahun penjara,” tutur Wawan.

Untuk menghindari kejadian serupa, Polres Pekalongan mengimbau kepada perangkat maupun kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa harus berpedoman dengan peraturan berlaku. “Semua ada aturan, jadi lakukan sesuai prosedur,” lanjut Wawan.

Sementara itu, Kepala Desa Wangandowo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Subari mengatakan, sesuai kesepakatan musyawah di balai desa pencairan keuangan langsung dari sekretaris tim dan dibagi-bagikan ke sejumlah pihak. (WD)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : kades korupsiKorupsi