Kajen, Wartadesa. – Lembaga non pemeritah terancam tidak bisa menerima bantuan lantaran kewajiban bahwa penerima bantuan non pendidikan dari dana pemerintah harus berbadan hukum. Pengajuan dari masyarakat lantaran belum berbadan hukum tidak bisa direalisasikan. Demikian disampaikan oleh Abdul Haris, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
“Pengajuan bantuan non pendidikan terbentur tidak adanya badan hukum, sebab sesuai aturan penerima bantuan sekarang ini harus memiliki badan hukum,” ujarnya dalam kegiatan reses di TK Aisiyah Bustanul Athfal, Desa Tanjungsari, Kecamatan Siwlan, Kajen, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, lanjut Haris, pihaknya sudah memberikan sosialisasi terkait kewajiban berbadan hukum untuk para pengaju bantuan non pendidikan.
Haris menambahkan bahwa saat reses, pihaknya menyerap aspirasi dari masyarakat, termasuk dari warga Muhammadiyah dimana dia menjadi kader didalamnya. “Untuk itu dalam reses ini murni menyerap aspirasi, dan selaku kader kami tak bisa terlepas dari muhammadiyah,” lanjutnya.
Terkait permintaan Komite TK ABA Desa Tunjungsari, Dian, yang mengajukan pagarisasi TK, Haris menjawab akan diusulkan dalam anggaran perubahan 2017. “Untuk pengajuan pagarisasi TK Tanjungsari, kami berusaha supaya pada anggaran perubahan 2017 bisa direalisasikan,” kata Haris. (Eva Abdullah, Humas DPRD Kab. Pekalongan)