close
Hukum & Kriminal

Mafia Pupuk Bersubsidi Pekalongan Divonis Satu Tahun Penjara

3-tersangka-kasus-korupsi-distribusi-pupuk-urea-bersubsidi-di-Kabupaten-Pekalongan
Tersangka mafia pupuk bersubsidi Kabupaten Pekalongan. Foto:Tribun Pantura.

Kajen, Wartadesa. –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutus vonis satu tahun kurungan penjara kepada terdakwa kasus mafia pupuk bersubsidi Pekalongan, Yahya Fauzy, warga Desa Kesesi. Terdakwa juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,27 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari , menyampaikan perkara tindak pidana korupsi di tahun 2022 yang sudah inkrah yaitu perkara pupuk bersubsidi. “ Kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa secara keseluruhan sebesar Rp 1,27 Miliar. Yang pada saat ini disimpan atau dititipkan di rekening RPL Kejari Kabupaten Pekalongan untuk selanjutnya kami setorkan ke kas negara, ” jelas Kajari Feni Nilasari, Senin (06/02/2023)

Pasal yang terbukti yaitu pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.

Sementara itu, tersangka lainnya, Syarif Hidayat dan Untung Mujiono. Pasal yang terbukti yakni pasal 3 juncto 18, ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999. Pidana badan terdakwa Syarif Hidayat pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanannya. Terdakwa Untung Mujiono, dikenakan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan.

“Denda terdakwa Syarif dan Untung masing masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, “ungkapnya.

Sedangkan untuk barang bukti yaitu sama yang dipergunakan oleh terdakwa Yahya. Dan uang pengganti juga menggunakan uang pengganti dalam perkara M Yahya Fauzi

Diketahui, kasus mafia pupuk bersubsidi Kabupaten Pekalongan menyeret tiga pelaku.  Tiga mafia pupuk itu yakni Yahya Faozi, Syarif Hidayat, dan Untung Mujiono. Mereka kini mendiami Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Sragi dan Siwalan.

Adapun dari pemeriksaan, kerugian negara mencapai Rp 1,27 miliar gara-gara praktik para mafia itu. “Yahya Faozi direktur CV Tani Jaya. Ialah yang berkuasa atas CV yang menjadi distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Kesesi, Sragi, dan Siwalan itu.” Ujar Abun.

Abun menambahkan bahwa penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan sejak2019 hingga 2021. Syarif Hidayat dan Untung Mujiono merupakan tenaga administrasi di CV tersebut.

Atas perintah Yahya Faozi, membuat laporan penyaluran pupuk secara fiktif.  “Temuan kejaksaan, pada November 2021 ada penyaluran pupuk sebanyak 188 ton. Tetapi realisasinya hanya 80 ton. Sehingga ada selisih 108 ton. Itulah yang disalurkan secara fiktif,” imbuhnya.

Praktik itu mereka ulang kembali pada bulan berikutnya. Tercatat ada penyaluran fiktif sebesar 5,15 ton.  Pada bulan Januari dan Februari 2022 juga mereka lakukan. (.*.)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Tags : mafia pupuk subsidi pekalonganPekalongan