Batang, Wartadesa. – Janji manis penuh kebohongan yang dilakukan oleh S (51) Warga dukuh Sabetan Kidul desa Mororejo Kaliwungu Kendal sebagai pelaku utama dan AM (51) warga kelurahan Medono Kota Pekalongan, yang mengaku bisa mengurus pecah sertipikat tanah, membuat korban Uriyah (40) warga Gringsing mengalami kerugian hingga Rp 422 juta.
Dua tersangka selama kurun waktu 2019 hingga 5 Desember 2020 mengelabui korban dengan janji manisnya. Keduanya disangkakan dengan tindak penipuan dan penggelapan. “Dengan rangkaian perkataan bohong dan tipu muslihatnya tersangka menawarkan jasa pemecahan sertifikat pada Uriyah dengan dalih dekat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang,” kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka saat konferensi pers, Rabu (30/12).
Menurut Edwin, tersangka mengaku sanggup melakukan pecah sertipikat lahan kapling milik korban yang sebelumnya lahan pertanian, diubah menjadi lahan darat. Uriyah pun “kepincut” dan mau menerima tawaran S untuk memecah sertipikat tanah hak milik nomor 01563 atas nama Machfud (Suami korban).
Janji S, ternyata hanya janji, setelah S beberapa kali minta sejumlah uang kepada korban untuk proses spliting dan proses pendaratan. Proses itu tidak dilakukan oleh pelaku. Lanjut Kapolres Batang. “Total uang yang diserahkan secara bertahap untuk kepentingan itu sejumlah Rp 422 juta,” ujarnya.
Edwin mengungkapkan, untuk meyakinkan korban, Samali (S) menunjukkan sertifikat hasil pemecahan yang seolah-olah diterbitkan oleh BPN. Ternyata, setelah korban melakukan kroscek ke BPN, ternyata tidak ada sertifikat yang dimaksud. “Surat dan dokumen palsu itu dibuat oleh AM warga kota Pekalongan,” jelasnya.
Uriyah dan suami kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang. Dalam kasus tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 20 lembar kwitansi pembayaran uang, 1 bendel rekening koran milik tersangka, 1 bendel sertifikat dan dokumen palsu, 1 buah printer, 1 buah layar monitor, 1 buah hardisk, 1 buah keybord, 1 buah mouse, 1 buah alat latminating, pisau pemotong, benang, stempel, kertas warna, buku rekening bank, kartu ATM dan 9 bendel sertifikat tanah palsu.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Bono)