close
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Meski kembalikan uang, kasus korupsi mantan Direktur Perusda Batang tetap berlanjut

korupsi-perusda-batang

Batang, Wartadesa. – Meski ES, mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang telah mengembalikan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang, kasusnya tetap diproses hukum.

Pengembalian kerugian keuangan negara dinilai tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ES.  Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin. Menurutnya Tim penyidik akan memproses tersangka ES hingga diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah.

“Jadi proses pidana tetap berjalan. Terkait upaya kooperatif tersangka yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara akan menjadi bagian pertimbangan hukum dalam tahap penyidikan oleh tim Jaksa penyidik maupun nanti dalam tahap penuntutan apabila berkas sudah dinyatakan lengkap dan diproses di persidangan,” ujar Ali Nurudin, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, ES, mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Batang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batang. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 700 juta rupiah.

ES mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang. Hal tersebut disampikan Kasi Intel Ridwan Gaos Natasukmana, dalam siaran pers, Kamis (25/02).

Pengembalian kerugian oleh tersangka ES diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Bambang Wahyu Wardhana.

Menurut Ridwan, Jaksa Penyidik Kejari Batang telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan keuangan Perusda Aneka Usaha sejak 4/2/2020.

Dari hasil penyidikan, kata Ridwan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga 9 Februari 2021 Kejari Batang menetapkan tersangka ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Batang periode 2017-2021.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga pada 09 Pebruari 2021, Kejaksaan Negeri Batang telah menetapkan tersangka ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,”  ujar Ridwan.

Ridwan menambahkan, tersangka menyalahgunakan keuangan Perusda hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 785.164.562,-

Meski telah mengembalikan uang Rp 200 juta, namun proses pidana tetap berjalan. “Pengembalian sebagian kerugian negera tersebut merupakan bentuk kooperatif dari tersangka ES, namun demikian meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, namun proses pidana terhadap tersangka ES tetap akan berjalan,” tegas Ridwan.

Ridwan menambahkan, atas perbuatannya tersangka ES disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bono)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : korupsi perusda batang