Kota Pekalongan, Wartadesa. – Sepuluh pasangan yang sebelumnya telah menikah siri melakukan legalisasi pernikahan pada acara yang dihelat Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) bekerjasama dengan TP PKK Kota Pekalongan dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional, di ruang Amarta, Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Rabu (29/6/2022).
Diantara peserta ada yang telah memiliki lima anak dan membutuhkan akses pelayanan sipil dan pelayanan sosial karena statusnya belum legal oleh negara. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinsos-P2KB, Yos Rosidi.
Dalam kesempatan itu, Yos mengaku akan berkoordinasi dengan seluruh kepala kelurahan untuk mendaftarkan warganya yang berstatus nikah siri. “Kita himbau untuk nikah secara legal, artinya dia melaksanakan pernikahan sesuai UU No. 16 tahun 2019, nanti ada kepastian hukum agar haknya terlindungi, pelayanan sosial dan pelayan untuk warga sipil bisa didapatkan dan kegiatan ini responnya bagus,” kata Yos.
10 pasangan nikah tersebut mendapatkan emas, seperangkat peralatan sholat, untuk mahar dan peralatan dapur serta fasilitasi pembuatan KTP baru. (Buono)