Warta Desa, Pekalongan. – Video keluhan warga soal parkir liar bertarif ‘ngepruk’ saat Festival Balon Udara di lapangan Mataram, Kota Pekalongan, beredar di media sosial. Warga itu juga mengeluhkan soal raibnya si juru parkir sehingga mobil-mobil di lokasi tersebut kesulitan saat hendak keluar. Kepala Dinas Perhubungan pun buka suara.
Konten video berdurasi 22 detik itu diunggah di akun Instagram @pekalonganinfo, Rabu (17/4). Diunggah sekitar lima jam lalu, konten itu telah ditonton lebih dari 226 ribu kali. Konten itu juga menuai banyak komentar dari warganet.
“Parkir masuk-masukin, disuruh bayar Rp 10 ribu di depan, tidak dikasih jalan ditinggal pergi begitu saja, tukang parkir memang meresahkan nih lapangan Mataram,” kata pria dalam video itu, dikutip detikJateng dari konten video di akun Instagram @pekalonganinfo, Rabu (17/4).
Dalam video itu terlihat sejumlah mobil diparkir dalam posisi yang tidak beraturan di sebuah lahan kosong. Dari penelusuran detikJateng, lokasi parkir dalam konten itu merupakan lahan taman di Jalan Willis Kota Pekalongan yang dipakai buat kantong parkir dadakan.
Merespons keluhan warga tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Restu Hidayat mengatakan pihaknya telah berupaya maksimal mengatur kantong-kantong parkir dalam acara Festival Balon Udara 2024 di Lapangan Mataram.
“Kaitanya lahan parkir di lapangan Mataram, kita mengatur sedemikian rupa untuk parkir. Dan ternyata banyak orang dalam tanda kutip oknum yang memanfaatkan,” kata Restu dikutip dari detikJateng, Rabu (17/4/2024).
“Kami Dishub hanya mengelola parkir di tepi jalan. Di luar itu, seperti area taman, gedung, dan lain-lain, bukan kewenngan kami,” sambung dia.
Restu juga mengonfirmasi soal adanya keluhan warga mengenai tarif parkir ‘ngepruk’ alias terlalu mahal jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya parkirnya Rp 3 ribu untuk mobil dan Rp 2 ribu untuk motor. Tadi tim kami sudah ke lapangan, kita cek memang yang dipersoalkan parkir yang di lahan taman Rp 10 ribu per kendaraan,” ungkap dia.
Mendapat informasi tersebut, Dishub Kota Pekalongan langsung mengecek ke lapangan.
“(Ada juru parkir yang) Mengakui menarik Rp 5 ribu, memang tidak sesuai Perda. Seharusnya hanya Rp 3 ribu. Kita beri edukasi dan pembinaan,” ucap Restu. Dishub saat ini masih berupaya mencari juru parkir yang menarik tarif hingga Rp 10 ribu.
“Kalau di sosial media ada yang menyebut tukang parkir minta sampai Rp 10 ribu, itu orang yang tidak bertanggung jawab, mencari kesempatan. Dan saya yakin, tanpa adanya tanda pengenal,” kata Restu.
“Mereka tidak minta izin kami. Kami hanya memberikan izin sesuai yang terdaftar saja. Mereka oknum belum terdaftar, tidak pakai seragam, hanya berkaus preman,” pungkas dia. (.*.)