Batang, Wartadesa. – Dinas Sosial Batang memecat dua Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) lantaran mengkoordinir pengambilan uang bantuan sosial dengan memegang kartu PKH milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Demikian disampaikan oleh Joko Tetuko, Kepala Dinsos setempat, Senin (20/09).
Menurut Joko, jasa mengambilkan uang milik KPM penerima PKH tidak boleh. KPM harus memegang ATM dan mengambilnya sendiri di agen maupun bank penyalur. “Kalau ada pendamping yang pegang kartu, maka segera kasih tahu saya. Saya akan pecat. Kami sudah memberhentikan dua orang,” ujarnya dikutip dari Radar Pekalongan.
Joko menambahkan bahwa pendamping bantuan sosial tidak boleh mengumpulkan kartu PKH milik warga. “Kalau pendamping tidak boleh mengumpulkan kartu PKH milik warga. Nanti dicurigai. Saya pastikan pendamping tidak memegang kartu,” tegasnya.
Terbatasnya nominal uang pada agen e-wallet yang terjadi selama ini membuat Joko menyarankan KPM PKH mengambil uang bansos melalui ATM bank manapun.
Kasus penyelewengan bansos menjadi sorotan publik paska kasus bunuh diri salah seorang perangkat desa di Wonobodro Batang. Untuk menghindari kasus serupa, Bupati Batang, Wihaji menginstruksikan agar memecat agen yang melakukan praktik menyimpang. Wihaji menyebut pihaknya akan mengumpulkan para agen dan diberikan treatment. (Sumber: Radar Pekalongan)