Pekalongan Kota, Wartadesa. – Banyaknya pemilik warung internet (warnet) yang belum mengajukan ijin usaha, membuat Diskominfo Kota Pekalongan memberikan tenggat waktu (deadline) enam bulan, untuk segera mengajukan perijinan.
Dalam sosialisasi penguatan penyelenggaraan warnet untuk mewujudkan internet sehat di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Rabu (30/8) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan menghimbau agar para pemilik warung internet atau warnet untuk segera mengajukan izin usaha mereka.
Menurut Kepala Diskominfo, Sri Budi Santoso, dengan izin penyelenggaraan warnet maka warnet akan memiliki standarisasi, mulai dari keamanan software, instalasi listrik, hingga ukuran dan bentuk biliknya.
Selain itu, Sri Budi Santoso mengungkapkan bahwa pemilik warnet juga berkewajiban melindungi pengguna dari hal-hal negatif penggunaan internet. Termasuk kepastian hukum usaha warnet dan software yang digunakan.
Menurut Sri Budi Santoso, di Kota Pekalongan, baru 21 pengusaha warnet yang sudah melakukan ijin. Untuk itu pihaknya memberi tenggat waktu selama enam bulan untuk memproses perijinan tersebut.
Sri Budi Santoso menambahkan, hingga saat ini memang pihaknya belum memberikan sanksi kepada pelaku usaha warnet yang belum mengajukan ijin. Namun kedepan, hal tersebut (pemberian sanksi) dimungkinkan. (WD)