Kepada Yth SenimanYang musik dan lagunya boleh tak puter Gratis Di radio Komunitas siapa ya.Kalau harus bayar Ya maaf aku puter gending2 Jawa saja.Maaf ya pak Narto Sabdo kami niru karyamu dengan nuthuk wesi2 no ngumahkuTulis Sukiman Wisrasabar, penggiat Radio Komunitas Lintas Merapi.
Ada 14 item dalam PP tersebut yang dikenai royalti terhadap karya cipta, dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan pemutaran dalam kegiatan/acara berikut, wajib membayar royalti.
- Seminar dan konferensi komersial,
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
- Konser musik,
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
- Pameran dan bazar,
- Bioskop,
- Nada tunggu telepon,
- Bank dan perkantoran,
- Pertokoan,
- Pusat rekreasi,
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
- Bisnis karaoke,
- Lembaga penyiaran radio,
- Lembaga penyiaran televisi.
Mengutip tulisan dari Utara Times Pikiran Rakyat, radio komunitas dikenakan royalti sebesar Rp 1 juta pertahun, ketika radio komunitas memutar lagu-lagu berlisensi copiraits. Padahal, radio komunitas tidak mendapatkan keuntungan dalam operasionalnya. Nombok malah iya. Lantas apa yang bisa dilakukan oleh rakom? (baca: radio komunitas)
Sebelumnya, ada beberapa kejadian unik yang dilakukan oleh band di Indonesia terkait lagu-lagu mereka.
Band asal Bandung, Bottlesmoker, duo yang terdiri dari Anggung Suherman dan Ryan Adzani ini menciptakan lagu-lagu dengan memodifikasi sendiri instrumen musik mereka. Mereka pernah merilis album baru dan membagikan salinan lagunya ditiap konser yang digelar melalui laptop yang dibawa saat manggung.
Selesai manggung, duo ini mengajak para penggemar mereka untuk mengopi file-file yang berisikan lagu-lagu mereka melalui flash drive secara gratis. Selain itu, album mereka juga diunggah di sejumlah akun sosial media yang mereka miliki.
Dengan strategi semacam ini, Bottlesmoker berharap bahwa dengan membagi-bagikan rilisan mereka secara bebas, baik secara resmi maupun non-resmi, akan membantu mempromosikan nama dan karya mereka, Melalui cara ini, nama mereka sampai dikenal di sejumlah negara hingga kemudian diajak untuk konser di beberapa negara seperti Singapore, Malaysia, hingga Thailand.
Dalam sebuah tulisan serunai.co situs 37suara.net yang mewadahi kolaborasi sejumlah pelaku serta peneliti seni dari berbagai daerah di Indonesia merilis lagu-lagunya secara gratis dengan lisensi Creative Commons (CC).
Semua lagu yang dirilis situs 37suara, dibagikan secara gratis menggunakan lisensi Creative Commons (CC). Seluruh konten dalam 37suara, baik kiriman lagu, karya seni, maupun tulisan boleh disebarkan secara gratis sebagai bagian dari proyek mereka.
Lagu-lagu tanpa copiraits (no-copiraits) juga dapat diakses pada kanal Youtube, dan kanal media lainnya.
Keresahan penggiat rakom seperti yang dialami oleh Sukiman ataupun pelaku usaha kecil yang dalam aktivitasnya bersinggungan dengan pemutaran musik dapat disikapi dengan memutar lagu-lagu no-copiraits beserta turunannya. Meski disini, penulis tidak menolak pembayaran royalti kepada pencipta lagu, sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021. Pemutaran lagu dalam setiap kegiatan bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pihak. Mereka bebas memilih untuk memutar lagu yang mana.
Penggiat rakom mesti memahami lisensi copyleft yang dikembangkan oleh Lawrence Lessig pada awal abad 21. Lisensi ini menghasilkan lisensi Creative Commons. Jika copyleft mentok pada persoalan share-alike, Creative Commons boleh disebarkan dan dipakai secara luas oleh publik asal siapapun yang memakainya mencantumkan sumber, tidak digunakan dalam karya komersil, tidak boleh diubah bentuknya, dan disebarkan dengan cara share-alike.
Para penggiat rakom juga bisa berkolaborasi dengan band atau biduan lokal. Musisi/band dan biduan (baca artis dangdut) lokal ini dapat menciptakan lagu-lagu mereka dengan lisensi no-copiraits. Diputar oleh jaringan radio komunitas. Lagu-lagu karya lokal ini akan dikenal dibanyak kalangan warga.
Penggiat rakom juga bisa saling bertukar lagu pada sesama rakom seperti yang diinisiasi oleh Sinam M Sutarno, Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI).
Ada banyak cara untuk terus bertahan bagi radio komunitas, manakala tidak mampu membayar lisensi lagu-lagu yang diputarnya. Dengan mengunduh dan memutar lagu-lagu bebas-distribusi, atau berkolaborasi langsung dengan pelaku seni. (Buono)
Penulis pernah mengelola Radio Komunitas Mandiri FM Tahun 2009-2016.
Bahan Bacaan :
https://id.wikipedia.org/wiki/Copyleft
https://id.wikipedia.org/wiki/Bottlesmoker
http://www.37suara.net/