- Termasuk Sejumlah Polsek di Pekalongan Raya
Pekalongan, Wartadesa – Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghapus kewenangan melakukan penyidikan bagi 1.062 kepolisian sektor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Keputusan itu diteken Kapolri Listyo pada 23 Maret 2021, dengan lampiran berupa daftar 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan.
Dilansir dari Tempo.co, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan ada dua alasan yang mendasari keputusan tersebut.
Alasan pertama adalah banyak Polsek yang berdekatan dengan Polres, sehingga penyidikan dinilai lebih baik diambil alih Polres.
Adapun alasan kedua ialah faktor wilayah yang relatif aman.
Keputusan meniadakan kewenangan penyidikan di tingkat Polsek juga disebut sebagai program transformasi serta penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Adapun muasal kebijakan itu bisa ditelusuri dari pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM yang juga Ketua Kompolnas, Mahfud MD.
Pada 19 Februari 2020, Mahfud mengusulkan kebijakan tersebut agar Kepolisian tingkat Sektor (Kecamatan) “tidak cari-cari perkara”.
“Polsek, kan, seringkali pakai sistem target,” ucap Mahfud dikutip dari Tirto.id.
“Soal kasus pidana, nanti ke polres kota dan kabupaten,” tandasnya.
Adapun dalam daftar yang diterima Warta Desa, terdapat xx Polsek di Pekalongan Raya yang tak lagi berwenang menyidik.
Berikut daftarnya:
Kota Pekalongan:
Polsek Buaran
Polsek Tirto
Polsek Pekalongan Selatan
Polsek Pekalongan Utara
Polsek Pekalongan Barat
Polsek Pekalongan Timur
Kabupaten Pekalongan:
Polsek Petungkriyono
Polsek Lebakbarang
Polsek Talun
Polsek Kandangserang
Batang:
Polsek Wonotunggal
Polsek Batang Kota
Pemalang:
Polsek Taman
Polsek Watukumpul
Polsek Warungpring.
(M. Najmul Ula)
Sumber: Keputusan Keputusan Kapolri No: Kep/613/III/2021.