close
FeminisiaHukum & Kriminal

Rendah kesadaran melapor kasus kekerasan perempuan, perlindungan tidak maksimal

ilustrasi_berita sebelas
ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto: berita sebelas

Batang, Wartadesa. – Kasus kekerasan terhadap perempuan di Batang pada Tahun 2018 menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang mencapai 19 kasus yang dilaporkan.

Menurut Kepala DP3AP2KB Kabupaten Batang, dr Muchlasin MKes, kasus tersebut merupakan fenomena gunug es, lantaran banyaknya kasus yang tidak dilaporkan. “Karena banyak korban yang enggan melapor karena alasan malu ataupun takut.” Ujarnya, Kamis (27/12).

Muchlasin menambahkan, keengganan korban melaporkan kejadian kekerasan yang menimpa korban lantaran tindak kekerasan yang dialaminya memiliki hubungan dengan pelakunya, seperti suaminya sendiri, ayah, saudara kandung atau teman dekatnya. Hal demikian membuat perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan tidak maksimal.

Angka kekerasan terhadap perempuan seperti KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilaporkan korban di Batang tahun ini, masih lanjut Muchlasin, masih sama seperti kasus tahun sebelumnya. Menurutnya, diperlukan kesadaran warga dan korban tindak kekerasan untuk melaporkan kejadian yang dialami.

“Untuk tahun ini, kasus kekerasan perempuan datang dari KDRT dan pelecehan seksual. Di mana kasus KDRT tahun ini mencapai 10 kasus dan pelecehan seksual mencapai 9 kasus,” katanya.

Minimnya warga maupun korban melapor, menurut Kepala DP3AP2KB Kabupaten Batang, lantaran masih minimnya perlindungan hukum oleh negara. Muchlasin menganggap beberapa peraturan perundangan yang melindungi hak perempuan korban kekerasan tidaklah cukup. Seperti UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau UU Perlindungan anak, UU Perlindungan Saksi. (Sumber: Radar Pekalongan)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : kdrt