Pekalongan Kota, Wartadesa. – Akhirnya Satpol PP Kota Pekalongan memasang papan larangan, menyegel pembangunan rehabilihasi Masjid Al Arqom di Gang 7 Krapyakkidul Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jum’at (25/8).
Seperti diberitakan Wartadesa sebelumnya, puluhan warga dan ulama Krapyakkidul, menggeruduk kantor Walikota Pekalongan, Rabu (23/8). Mereka menolak pembangunan masjid di Gang 7 Krapyakkidul.
Baca: Puluhan warga Krapyakkidul gerudug Walikota, tolak pembangunan masjid
Kedatangan mereka ditemui Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Pekalongan Doyo Budi Wibowo, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Arifin, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan Muadi.
Abu Hasyim, salah seorang tokoh di Krapyakkidul mengungkapkan bahwa, pada saat proses pembangunan masjid di Gang 7 Krapyakkidul, hampir 100 persen warga menolak, hal tersebut dibuktikan dengan tanda tangan warga.
Warga juga memberikan batas waktu dua hari kepada Pemkot untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika hingga Jumat (25/8) tidak ada langkah konkret dari Pemkot Pekalongan dalam menindaklanjuti tuntutan warga, warga mengancam akan turun ke jalan.
Menanggapi hal tersebut, akhirnya, Satpol PP menyegel masjid yang sudah ada sejak tahun 1890 ini. Nasrullah Umar, Pengurus Yayasan Al-Aiman, yayasan yang menaungi Masjid Al Arqom mengatakan bahwa Masjid ini sudah ada sejak 1890, kami warga Krapyak asli, kami siap hadapi siapapun yang menentang perluasan Masjid ini.
Meski demikian, Nasrullah tetap memperbolehkan petugas Satpol PP memasang papan larangan pembangunan rehabilitasi masjid. Kami tahu kalian hanya menjalankan tugas. Silahkan saja, namun kami akan gugat Pemkot karena berani menghentikan renovasi masjid, lanjut Nasrullah.
Menjawab tudingan bahwa jama’ah masjid adalah ‘Wahabi’, Nasrullah meminta siapa saja datang saat pengajian dilangsungkan di Masjid Al Arqom, untuk membuktikan tudingan tersebut. (WD, dari berbagai sumber)