Pemalang, Wartadesa. – Seluruh desa di Kabupaten Pemalang, Kamis (04/06) mendeklarasikan pelaksanaan new normal (kelaziman baru). Deklarasi tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah kabupaten setempat.
Pemilihan pelaksanaan kelaziman baru di Pemalang ketimbang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) lantaran pelaksanaan PSBB dinilai berdampak buruk bagi kegiatan ekonomi warga.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring IPTU Sutiran mengatakan, penerapan PSBB bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas pemerintahan dan masyarakat selayaknya seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19.
“Inilah yang disebut dengan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring IPTU Sutiran.
Pelaksanaan kelaziman baru di Pemalang dilakukan dengan melibatkan petugas kepolisian untuk memeriksa kedisiplinan warga dalam menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing), ungkap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring IPTU Sutiran.
“Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul,” pungkas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring IPTU Sutiran. (Eva Abdullah)