close
LIMBAH
Warga Pegaden Tengah mendatangi Polres Pekalongan untuk memenuhi undangan terkait laporan warga adanya dugaan pencemaran limbah di Desa Pegaden Tengah, Senin (23/09). Foto: Radar Pekalongan

Kajen, Wartadesa. – Kasus pencemaran limbah cair pencucian jins di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan kini dilaporkan ke pihak Polres Pekalongan. Perwakilan warga didampingi puluhan warga, memenuhi undangan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Pekalongan, Senin (29/09).

Menurut penuturan salah seorang warga, Zamrodin (31), jika dalam persoalan limbah tersebut ada dugaan tindak pidananya, warga meminta petugas kepolisian untuk melakukan tindakan. “Jika dalam persoalan limbah ini ada dugaan tindak pidananya, warga minta agar segera diproses,” ujarnya saat memenuhi undangan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, dilansir dari Radar Pekalongan.

Menurut Zamrodin, ia bersama tiga orang rekannya ditanya dengan sejumlah pertanyaan oleh penyidik tekait ada tidaknya ijin usaha pencucian jins tersebut, pembuangan limbah cair ke sungai sudah diolah atau belum dan pertanyaan terkait dugaan pencemaran limbah cair usaha pencucian jins di Desa Pegaden Tengah.

Zamrodin menambahkan bahwa setelah demo warga kemarin, saluran limbah yang menuju ke sungai sudah ditutup. Namun ada yang masih membuang ke sungai melalui luberan bak penampungan yang mengalir ke sungai maupun membuat saluran baru langsung ke sungai.

Kanit II Tipiter, Bambang Sutrisno membenarkan bahwa warga telah mengadukan kasus dugaan pencemaran limbah cair usaha pencucian jins di Desa Pegaden Tengah. Limbah cair pencucian jins tersebut mencemari sungai dan sumur warga. Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan atas aduan tersebut.

Diberitakan Warta Desa sebelumnya,  dalam video warga yang ditayangkan di laman media sosial Warta Desa kemarin (20/09), ratusan warga Desa Pegaden Tengah melakukan aksi demo menolak pembuangan limbah pencucian jins ke sungai. Warga menuntut agar limbah tidak dibuang kesungai dengan membentangkan ketas karton bertuliskan penolakan pembuangan limbah ke sungai desa setempat.

Kepala Desa Pegaden Tengah, Khaeriyah mengungkapkan bahwa aksi warga merupakan kesepakatan bersama untuk menolak pembuangan limbah pencucian jins ke sungai. Ia menambahkan bahwa pengusaha selama ini tidak mempunyai IPAL, hanya bak penampungan saja.

Padahal dalam Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Limbah, jelas mengatur  bahwa setiap pelaku usaha dan atau kegiatan industri yang menghasilkan limbah dan membuang ari limbah, industri/usaha tersebut wajib memiliki IPAL guna mengolah air agar sesuai dengan baku mutu.

Menurut Khaeriyah, sebelum aksi demo, telah ada pertemuan antara warga dengan pengusaha untuk tidak membuang limbah ke sungai. Hingga akhirnya warga mengajak Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan pada usaha pencucian jins di desa tersebut.  “Dari hasil tinjauan kemarin, semuanya tidak mempunyai IPAL, hanya bak tampung saja,” tuturnya.

Khaeriyah juga menuturkan bahwa industri jeans wash di Pegaden Tengah ini sudah berjalan puluhan tahun, dan pengusaha selalu membuat limbahnya ke sungai. Pengusaha seperti abai dengan keresahan warga dan terus menjalankan usahanya tanpa memikirkan sekitar terkait pembuangan limbah.

Menurut Khaeriyah, ada enam pengusaha pencucian jins  yang beroperasi di Desa Pegaden Tengah yang kesemuanya belum berijin.  “Sebelumnya kita sudah beri teguran agar pengusaha mengumpulkan KTP dan surat ijin usaha dan lingkungan, akan tetapi sampai saat ini pengusaha seperti menyepelekan, makanya warga sepakat untuk menutup saluran air limbah ke sungai,” jelasnya.

Kabid Pedal Dinas Perkim dan LH Kabupaten Pekalongan Pratomo  menyarankan agar pengusaha mengolah limbah sebelum dibuang kesungai dengan membuat IPAl yang benar. “Dinas Perkim LH juga punya penyedotan air limbah yang bisa digunakan sementara bagi pengusaha yang belum punya IPAL,”  ujarnya.

Sementara itu, Endah Kusumaningtias (27), salah seorang pengusaha pencucian jins  mengakui bahwa usahanya yang menghasilkan limbah memang dibuang ke sungai.  Endang mengaku belum meiliki IPAL, “Kita nanti akan ngurus surat ijinnya, sementara akan minta bantuan truk dam milik Dinas Perkim LH untuk membuang limbah ke IPAL milik pemkab,” ujarnya.

Pada Maret 2018 sebelumnya, Dinas Perkim Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan membenarkan bahwa masih banyak perusahaan cucian jins  maupun batik di Kota Santri yang belum memiliki IPAL. Apabila dibiarkan, tentu akan berdampak pada kerusakan lingkungan.  Hal itu diungkapkan Kabid Pencegahan dan Pengawasan Lingkungan Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan,  Yarochim.

Bila IPAL yang merupakan syarat wajib sebuah industri atau usaha yang menghasilkan limbah berdiri tidak menjadi acuan penerbitan ijin usaha industri, maka wargalah yang dirugikan.

Solusi dari Bupati

Solusi pembuangan limbah ke IPAL milik Pemkab Pekalongan bagi pengusaha yang belum mempunyai IPAL sendiri, turut diungkapkan oleh orang nomor satu di Kota Santri, Asip Kholbihi. Menurutnya, solusi yang ditawarkan adalah pengusaha membuang limbah cairnya ke IPAL di Simbang Kulon.

“Solusinya, para perajin bisa membuang limbah cairnya ke IPAL yang berada di Simbang Kulon ini atau menelpon kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pekalongan untuk diambil dengan menggunakan tangki,” kata Asip saat mengunjungi IPAL Simbang Kulon, Senin (23/09) sore.

Asip menegaskan bahwa Pemkab Pekalongan melarang pembuangan limbah cair sisa produksi batik dan konveksi ke sungai.

Menurut Asip, solusi yang ditawarkan tersebut akan mengatasi  persoalan limbah di Pekalongan yang sudah berjalan puluhan tahun. “Kita memiliki komitmen untuk menjaga wilayah Kota Santri ini sebagai kota yang bersih dari limbah. Kami mengajak para pengusaha batik maupun konveksi tidak ragu lagi bisa menghubungi kantor Dinas Perkim LH,” ujarnya.

Asip menyebut bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga sungai di Pekalongan bersih dan bening, dengan industri batik dan konveksi tetap berjalan. “Kami akan berusaha agar sungai-sungai di daerah tetap bersih dan bening tetapi usaha batik maupun konveksi tetap lancar. Selama ini ada pandangan apabila setiap sungainya kotor maka rezeki (perajin) menggelontor,” tuturnya.

Pengusaha yang menghasilkan limbah cair, bila membutuhkan bantuan pembuangan limbah ke IPAL Simbang Kulon dapat menghubungi  kantor Dinas Perkim LH di nomor (0285) 4416796 atau dengan petugas atas nama Rojali di HP. 085878150414. (Eva Abdullah, dengan tambahan berbagai sumber)

Terkait
Kabupaten Pekalongan raih Adipura, setelah penantian panjang

Jakarta, Wartadesa. - Kabupaten Pekalongan dinobatkan sebagai penerima penghargaan Adipura Tahun 2017. Penghargaan tersebut diberikan kepada daerah paling bersih tingkat Read more

Ribuan warga Pekalongan tumpah ruah, meriahkan pawai Adipura

Kajen, Wartadesa. - Ribuan warga Kota Santri tumpah ruah memenuhi sepanjang jalan sekitar Kajen. Mereka tampak antusias melihat arak-arakan (pawai) Read more

Dua Kelurahan kekeringan, Kota Pekalongan darurat bencana kekeringan

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan darurat bencana kekeringan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2017. Penetapan tersebut Read more

Kondisi kali di Pekalongan dikeluhkan warga

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Pekalongan itu kalau kalinya keruh, berwarna, bau, dan kotor, itu menandakan geliat ekonominya sedang naik. Sebaliknya Read more

Tags : demo tolak limbahlimbah cairlimbah jins