Apa itu Wartadesa?
Wartadesa merupakan jejaring media komunitas dan jurnalis warga yang bertujuan untuk menegakkan hak kebebasan berekspresi warga negara. Para pegiat Wartadesa melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk mendorong tata kelola kebijakan publik yang memihak pada rakyat yang terpinggirkan.
Saat ini Wartadesa fokus pada pendistribusian informasi di wilayah Pemalang, Kota dan Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang. Selain empat wilayah tersebut, Wartadesa juga turut serta mendistribusikan informasi untuk wilayah Simalungun, Sumatera Utara, yang merupakan wilayah khusus Wartadesa.
Siapa pendiri Wartadesa?
Wartadesa didirikan dan dikelola oleh Yayasan Gema Desa Nusantara.
Visi dan Misi Wartadesa
Visi Wartadesa:
Terciptanya kebebasan berekspresi warga negara dan tersuarakannya kepentingan warga yang termarjinalkan.
Misi Wartadesa:
(1) menyelenggarakan kegiatan pengelolaan informasi warga melalui metode jurnalistik.
(2) mengembangkan kapasitas pewarta warga di bidang jurnalistik dan advokasi.
(3) menyuarakan hak-hak warga yang termarjinalkan.
Siapa anggota Wartadesa?
(a) Anggota Wartadesa adalah pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendirian, pengelolaan maupun pengembangan Wartadesa.
(b) Keanggotaan Wartadesa bersifat sukarela.
(c) Seseorang mendapat bukti keanggotaan berupa kartu tanda anggota setelah melalui serangkaian proses pengembangan kapasitas di Wartadesa dan mendapat rekomendasi dari editor setempat atau minimal dua orang pewarta Wartadesa aktif, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pewarta Wartadesa. Sejauh ini, Pewarta Wartadesa berasal dari para pegiat media komunitas, seperti radio komunitas, buletin komunitas, dan warga biasa.
(d) Seorang anggota disebut aktif jika memberi kontribusi terhadap pengelolaan dan pengembangan Wartadesa dalam kurun waktu satu tahun terakhir, yang dibuktikan antara lain dengan melakukan salah satu aktivitas sebagai berikut : menulis minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, mengedit tulisan minimal 2 (dua) dalam 6 (enam) bulan (untuk editor), membangun jaringan (regenerasi) yang dibuktikan dengan adanya satu kontributor baru dalam 1 (satu) tahun, mengkampanyekan konten www.wartadesa.net melalui beragam jenis media.
Siapa pengelola Wartadesa?
Pengelolaan Wartadesa dikoordinasi oleh tim pengurus Wartadesa. Pengurus Wartadesa adalah sejumlah orang yang diberi mandat oleh Yayasan Gema Desa Nusantara untuk mengelola jejaring Wartadesa dan portal www.wartadesa.net.
Apa pentingnya Wartadesa?
Wartadesa hadir sebagai sarana untuk menyalurkan suara warga, khususnya warga akar rumput. Wartadesa melihat selama ini terjadi dominasi informasi yang mengesampingkan akses, kebutuhan dan kemampuan produksi informasi oleh warga akar rumput. Wartadesa mencitakan masyarakat yang memiliki kekuatan tawar di hadapan pihak-pihak berwenang sehingga bisa ikut menentukan arah kemajuan bangsa. Selain itu, Wartadesa mendorong komunikasi dua arah antara masyarakat akar rumput dengan pihak-pihak yang berwenang.
Informasi apa yang dikelola oleh Wartadesa?
Wartadesa menyebarluaskan informasi-informasi dari warga ditingkat lokal baik berupa tulisan, foto, video, dan audio yang menyangkut kebutuhan dan kepentingan warga akar rumput.
Wartadesa menyebarluaskan informasi yang dibuat para pegiat media komunitas maupun jurnalis warga kepada pihak-pihak yang terkait.
Informasi dari warga (akar rumput) tidak harus berupa produk jurnalistik. Informasi bisa berupa uneg-uneg warga (apa yang ingin disampaikan kepada masyarakat lain maupun pengambil kebijakan), dan atau informasi lainnya yang menyangkut kebutuhan dan kepentingan warga.
Apakah saya mendapat perlindungan dalam mencari informasi?
Setiap pegiat media komunitas maupun jurnalis warga yang tergabung dalam Wartadesa berhak melakukan kegiatan memproduksi, mendistribusikan dan mengonsumsi informasi. Hak tersebut tersebut antara lain dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F :“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Untuk menjamin perlindungan hukum, setiap Pewarta Wartadesa wajib mematuhi kode etik jurnalistik. Selain itu, Pewarta Wartadesa didorong untuk bergabung dengan organisasi profesi jurnalis yang mengakomodasi jurnalis warga menjadi anggotanya, misalnya Aliansi Jurnalis Independen.
Kode etik Pewarta Wartadesa
Pewarta Wartadesa harus tunduk pada Kode Etik Pewarta Wartadesa. Setiap indikasi pelanggaran kode etik dapat diadukan ke Komite Pengaduan Wartadesa, dan jika terbukti melanggar maka pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk selanjutnya bisa mendapat sanksi berupa keanggotaan yang dibekukan, maupun kasus pelanggarannya dipublikasikan diwww.wartadesa.net.
Lisensi
Seluruh produk Wartadesa berada dalam lisensi Creative Commons (CC-BY-SA). Siapapun diperbolehkan menggunakan sebagian atau seluruh produk Wartadesa dengan menyebutkan sumber, dan mereka juga memperbolehkan produknya untuk digunakan dengan aturan serupa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga akan diproses sesuai perundangan yang berlaku di Indonesia.
Redaksi Warta Desa
Pimpinan Umum : Didiek Harahab, S.A.P., M.Si. C.Me.
Penasehat Hukum : H. Nanang Budi Haryanto, S.H.
Penelitian dan Pengembangan (Litbang) :
Mufida Kusumaningtyas, Sarwono
Humas : Sunarto, Rohani
Pimpinan Redaksi : Buono, S.E,Sy.
Tim Liputan : Andi Gunawan, Muhammad Najmul Ula, Fauzan Amin, Rohadi, M. Fachrudin,
Kontributor : Aqiila NA, Rudi Widianto, Budi Rahayu Setiawan, Fidyastina.
Kantor Redaksi
Website : https://www.wartadesa.net
Twitter : @warta_desa
Facebook : https://www.facebook.com/wartadidesa