close
EkonomiLayanan Publik

SPN Kota Pekalongan usul UMK Rp 2.075 ribu, Kabupaten Rp. 2,5 juta

spn

Kota Pekalongan, Wartadesa. – Besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 % sesuai dengan pp.78 tahun 2015, ditolak oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota dan Kabupaten Pekalongan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kota yang melakukan audiensi dengan Walikota Pekalongan, Saelani Mahfudz meminta agar UMK ditetapkan sebesar Rp. 2.075.000.

Bowo Leksono yang mempimpin audiensi SPN Kota Pekalongan bersaam walikota mengungkakan bahwa pihaknya awalnya mengusulkan besaran UMK sebesar Rp. 2.302.772, sedang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota meminta besaran UMK senilai Rp. 2.070.000.  Sementara itu, jika mengacu pada PP 78 tahun 2015, besaran kenaikan UMK Rp. 2.069.221.

Bowo leksono yang diterima langsung oleh walikota pada Jum’at (01/11/2019) berharap walikota dapat menaikkan UMK dari usulan dewan pengupahan sebesar Rp. 2.070.000 menjadi Rp. 2.075.000. Menjawab permintaan tersebut, Saelany mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan dan berusaha sekuat tenaga untuk merealisasikan permohonan DPC SPN Kota Pekalongan.

Terpisah, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan yang memutuskan kenaikan UMK sebesar 8,51% sesuai denga PP NO 78 Tahun 2015, ditolak oleh SPN.

Rapat Dewan Pengupahan di kantor DPMPTSP dan Naker pada Jum’at (01/11/2029) tersebut mengundang seluruh serikat pekerja di Kota Santri, dihadiri oleh seluruh jajaran Dewan Pengupahan, dari unsur pemerintah, unsur pekerja, pengusaha, Apindo, perwakilan BPS, akademisi dan seriat pekerja SPN, KSPN, SPSI.

Edi Herijanto, Ketua Dewan Pengupahan  mengungkapkan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada penentuan kenaikan UMK dengan menggunakan PP no 78 tahun 2015. Adapun inflasi dari pusat 3 , 39% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% jadi totalnya 8,51%.

Perhitungan UMK sebelumnya sebesar Rp. 1.859 885,27 dikalikan dengan  total inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51% sama dengan Rp. 158. 276,218.  Sehinggan UMK tahun 2020 Kabupaten Pekalongan sebesar Rp. 1.859 885 , 27 ditambah  158.276,218 = Rp. 2.018 161,05. Ujar Edi Heriyanto.

Edi berharap agar besaran kenaikan UMK Kabupaten Pekalongan sebesar Rp. 2.018.161 bisa disepakati oleh seluruh peserta rapat, baik dari unsur pekerja maupun pengusaha.

Serikat pekerja yang hadir dalam pertemuan tersebut menerima hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan dengan mengacu PP No. 78 Tahun 2015. Kecuali SPN. SPN menolah menandatangani berita acara rapat karena dinilai kenaikan UMK tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup pekerja.

DPC SPN Kabupaten Pekalongan mengusulkan besaran UMK Tahun 2020 setara dengan PNS/ASN golongan III yakni sebesar Rp. 2,5 juta. Demikian disampaikan oleh Ali Sholeh selepas rapat. Ali menambahkan bahwa usulan SPN Kabupaten Pekalongan akan disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. (Eva Abdullah)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Tags : PekalonganSPNUMKUMK 2020