Semarang, Wartadesa. – PSP Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Sendi Pratama Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, telah melaporkan permasalahan ratusan karyawan yang statusnya tidak jelas, apakah diPHK atau dirumahkan dan upah karyawan tidak dibayar penuh, kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jum’at (27/09).
PSP SPN PT Sendi Pratama didampingi oleh DPC SPN Kabupaten Pekalongan meminta agar Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah turun tangan menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan di PT Sendi Pratama Kabupaten Pekalongan.
Perwakilan dari SPN Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa pekerja sejak 24 Agustus 2019 sudah tidak bekerja kembali tetapi tidak jelas apakah dirumahkan atau diPHK. Yang pasti pabrik PT Sendi Pratama sudah tidak beroperasi kembali.
Kepala Satuan Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Lukman, mengatakan pihaknya akan membantu permasalahan di PT Sendi Pratama dan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PSP Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Sendi Pratama didampingi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kabupaten Pekalongan menggelar aksi demo di kantor Dinas DPMPTSP Dan NAKER Kabupaten Pekalongan, Kamis (26/09). Kedatangan mereka menuntut kejelasan status pekerja yang diberhentikan secara sepihak sejak (24/09/2019) lalu. Selain itu, upah mereka belum dibayarkan secara penuh selama dua bulan terakhir.
Perwakilan diterima oleh pejabat terkait, namun pihak perusahaan tidak hadir sehingga dari Dinas DPMPTSP Dan NAKER Kabupaten Pekalongan akan menindaklanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh menyampaikan bahwa karyawan PT Sendi Pratama yang sudah diberhentikan, tidak ada kejelasan, apakah mereka dirumahkan atau diPHK. Sebelumnya, dalam Bipartit antara karyawan dan perusahaan tidak ada titik temu mengenai nasib para karyawan.
Ketua PSP SPN PT Sendi Pratama, Muhammad Faqih menyampaikan kronologis kejadian yang dialami 130 pekerja PT Sendi Pratama yang diberhentikan sejak 24 Agustus 2019 secara sepihak. “Ratusan karyawan dirumahkan secara sepihak sejak 23 Agustus kemarin, dan sampai sekarang tanpa ada kejelasan. Intinya kami minta penjelasan dari status kami,”
Kabid Hubinsaker Tri Haryanto menyarankan agar pekerja segera melakukan upaya perundingan Bipartit sehingga kedepannya dapat melakukan upaya hukum selanjutnya. (Eva Abdullah/Ibnu Mas’ud)
Terkait: