SIMALUNGUN (WARTA DESA). – SAT LANTAS Polres Simalungun bekerja keras melakukan cek dan olah TKP guna penyelidikan penyebab kecelakaan beruntun di jalan Asahan Km 4-5 Desa Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera, yang menelan 5 korban tewas menggenaskan dan 5 luka berat-ringan, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB
Diketahui, tragedi maut ini berawal dari satu (1) unit Truk Tronton Mitsubishi Fuso nopol BM 8238 ZU, sarat muatan, dikemudikan Suratman (57) warga
Sidodadi Nagori Pematang Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simaungun, melarikan diri setelan menabrak 11 kendaraan, 6 roda empat dan 5 roda dua yang berada di depannya dari arah Pematang Siantar – Perdagangan tujuan Pekan Baru.
Tidak lama, berkat laporan warga melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, Suratman berhasil di ringkus Tim Buru Sergap Sat Lantas Polres Simalungun kemudian di bawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ujar Kapolres, Simalungun AKBP Agus Waluyo, Kamis (19/11/2020) saat turun ke TKP.
Perkembangan terakhir atas kasus tragedi berdarah ini, pihak Sat Lantas Polres Simalungun telah menetapkan pengemudi truk maut, Suratman sebagai tersangka, yang dinyatakan Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan dalam Press Release di Markas Sat Lantas jalan Sang Naualuh kota Pematang Siantar, Jum’at siang (20/11/2020)
“Dari hasil pemeriksaan, Kami sudah menetapkan ‘S’ sebagai tersangka dan resmi di tahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan Km 4 – 5 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun”. Ujar Kasat Lantas
“Mengenai kelayakan jalan truk tersebut bukanlah kewenangan pihak kepolisian. Namun dari segi kelengkapan surat surat kendaraan berupa KIR, STNK dan SIM sangat lengkap serta supir juga dalam keadaan sehat”.
“STNK truk atas nama Yanto Saputra berdomisili di Kampar Riau. Untuk pemeriksaan terhadap pemilik truk pihak Sat Lantas Polres Simalungun akan menggelar lebih lanjut untuk pengembangan dari kasus itu. Jelas Kasat.
Pihak Satlantas telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap supir, tersangka S tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.
Terkait kaburnya sopir berinisial S, pasca kejadian, kepada pihak Satlantas S mengaku takut dihakimi massa hingga melarikan diri untuk bersembunyi ke pemukiman warga demi mengamankan diri di warung kopi,
Setelah ditanya pemilik warung kopi, S menjelaskan kejadian yang dialaminya, sama hal laporannya kepada pimpinan perusahaan tempat dia bekerja. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten,
Menerima informasi, cepat tanggap merespon, personil Sat Lantas Polres Simalungun langsung menjemput guna mengamankan supir truk tersebut. Ungkap Jodi Indrawan lebih lanjut.
Sebelumnya. Atas tragedi kecelakaan tersebut pihak Sat Lantas Polres Simalungun sempat mendatangkan Tim Traffic Analysis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan
Tersangka S, supir Truk Maut tronton Mitsubishi Fuso nopol BM 8238 ZU dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.
SURATMAN MINTA MAAF
Dengan raut wajah letih, pada kesempatan itu Suratman dengan tulus menyampaikan permohonan maaf kepada khalayak ramai khususnya keluarga korban tewas maupun luka luka. “Saya hanya mengamankan diri takut amukan massa. Saya mohon maaf sebesar besarnya”. Mohonnya dengan mata sayu berkaca kaca. (wd-bay)