Batang, Wartadesa. – Faktor tradisi warga Batang yang menikahkan anaknya dalam usia muda dan calon istri hamil sebelum menikah (“kebobolan”) dianggap sebagai penyebab tingginya pernikaha usia muda (dini) di Kabupaten Batang, demikian disampaikan oleh Nur Muzayim, Staf Seksi Binmas Islam Kemenag Batang.
Muzayim menyebut selama enam bulan terakhir, sebanyak 45 kasus pernikahan dibawah umur. Terdiri dari laki-laki 25 orang dan perempuan 20 orang. “Yang kebobolan jelas ada, tapi juga di beberapa wilayah seperti Kecamatan Pecalungan dan Reban ada kebiasaan menikah muda,” ujarnya.
Di Pecalungan dan Reban, masih menurut Muzayim, perempuan berusia 16-17 tahun dianggap sudah pantas menikah. Hal demikian menjadi penyebab tingginya perceraian lantaran belum siap mental. “Karena belum siap mental juga mungkin. Dua tahun atau tiga tahun setelah nikah muda, tidak sedikit yang cerai,” katanya.
Menurut UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia pernikahan sudah jelas, sehingga bagi warga yang menikah muda harus ada putusan dari Pengadilan Agama. “Syaratnya jelas, harus ada putusan dari pengadilan agama,” pungkasnya. (Eva Abdullah)