Pekalongan Kota, Wartadesa. – Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan darurat bencana kekeringan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2017. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekalongan Nomor 194/365 Tahun 2017. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekalongan Suseno, mengatakan bahwa pemetaan yang telah dilakukan, dari 27 kelurahan, dua kelurahan berpotensi dilanda kekeringan. Yakni, … Lanjutkan membaca Dua Kelurahan kekeringan, Kota Pekalongan darurat bencana kekeringan
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan