close
Dana DesaJalan-jalan

Pembangunan Sarana Wisata Desa Bedagung di Tanah Perhutani Gunakan Dana Desa Rp 60 Juta, Izin Kerja Sama Masih Proses

bedagung

Warta Desa, Paninggaran, Pekalongan — Pemerintah Desa Bedagung, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, tengah melaksanakan kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa dengan anggaran sebesar Rp60.000.000 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Proyek pembangunan tersebut dilaksanakan di kawasan wisata alam yang berada di atas tanah milik Perum Perhutani. Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan kerja sama antara Pemerintah Desa Bedagung dan pihak Perhutani telah diajukan dan kini berada pada tahap tindak lanjut administratif.

Praktikno, petugas dari KPH Pekalongan Timur, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengajuan kerja sama dari Pemerintah Desa Bedagung sudah masuk dan sedang dalam proses tindak lanjut.
“Permohonan kerja sama untuk pengelolaan wisata desa Bedagung sudah maju dan kini sedang dalam tahap proses tindak lanjut,” ujarnya saat dihubungi, Senin (3/11/2025).

Sebagai bagian dari proses administrasi, telah dibuat Berita Acara Lapangan (BAP) yang memuat rencana pembangunan sarana dan prasarana wisata serta penyusunan Standar Pelayanan Minimum (SPM) wisata. Saat ini, pembangunan fisik dilaporkan berjalan sesuai dengan hasil BAP tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bedagung, Warning, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan terkait pelaksanaan proyek maupun perkembangan izin kerja sama dengan pihak Perhutani.

Sementara itu, dari informasi pihak Perhutani KPH Pekalongan Timur, disebutkan bahwa proses izin pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata Desa Bedagung masih dalam tahap pengajuan dan belum turun secara sah dari pihak berwenang.

⚖️ Aturan Penggunaan Dana Desa di Lahan Perhutani

Secara hukum, penggunaan Dana Desa tidak dapat langsung dilakukan di atas tanah Perhutani tanpa adanya izin kerja sama resmi dan tertulis. Hal ini diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

  1. Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menegaskan bahwa dana desa hanya boleh digunakan di atas tanah milik desa atau aset sah yang dikuasai oleh desa.
  2. Peraturan Menteri LHK Nomor P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, yang membuka peluang kerja sama antara desa dan Perhutani melalui skema Kemitraan Kehutanan, Hutan Desa, atau Hutan Kemasyarakatan (HKm).
  3. Ketentuan Perum Perhutani dan Kementerian BUMN, yang memperbolehkan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan ekowisata atau wisata alam, asalkan disertai Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau izin pemanfaatan kawasan yang sah.

Apabila pembangunan dilakukan tanpa izin tertulis, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak pelaksana.

Langkah yang Disarankan

Untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan, pemerintah desa disarankan untuk:

  1. Menyelesaikan proses perizinan kerja sama resmi dengan Perhutani melalui KPH Pekalongan Timur.
  2. Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) sebelum melanjutkan pembangunan di kawasan tersebut.
  3. Melanjutkan kegiatan pembangunan wisata setelah izin turun secara sah, agar penggunaan dana desa memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan penyelesaian prosedur perizinan yang tepat, program pembangunan wisata Desa Bedagung diharapkan dapat berjalan lancar, sesuai ketentuan hukum, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari. (Rohadi)

Terkait
Dua mahasiwa Undip yang hilang di Linggoasri ditemukan

Kajen, Wartadesa. - Dua mahasiswa Fakultas Geologi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang dilaporkan hilang pada Ahad (21/01) di areal hutan Read more

Belasan sekolah di daerah atas terancam longsor

Kajen, Wartadesa. - Empat belas bangunan Sekolah Dasar (SD) di daerah atas (pegunungan) Kota Santri terancam mengalami longsor. Demikian dikatakan Read more

Camat Paninggaran ajak warga kerja keras tingkatkan kesejahteraan

Apel Besar digelar tiap tanggal tujuh belas Paninggaran, Wartadesa. - Mewujudkan pelayanan prima menjadi tujuan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : bedagungpaninggaranwisata