Batang, Wartadesa. - NAF (15) pelaku penyekapan balita di Desa Gunungsari, Kecamatan Bawang, Batang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan selama 3,6 tahun. Demikian disampaikan Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras melalui Kasat Reskrim, AKP
