Batang, Wartadesa. – NAF (15) pelaku penyekapan balita di Desa Gunungsari, Kecamatan Bawang, Batang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan selama 3,6 tahun. Demikian disampaikan Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Santoso.
NAF menyekap balita yang masih tetangganya lantaran tergiur dengan ponsel yang dibawa oleh balita tersebut. Tersangka berupaya memiliki handphone milik korban yang akan digunakan untuk membayar biaya perbaikan motornya yang masih di bengkel.
Sebelumnya, korban saat itu berpamitan kepada ibunya, R (42) untuk bermain di luar rumah. Kala itu korban bermain dengan membawa sebuah ponsel.
Sekitar satu jam kemudian, R (42), ibu korban, mencari keberadaan putrinya yang tak kunjung pulang. Bahkan R sempat bertanya kepada NAF apakah melihat putrinya. Namun NAF menjawab tidak tahu. Pelaku bahkan pamit berpura-pura membantu mencari korban.
Namun, beberapa warga mengaku melihat korban masuk ke rumah pelaku. Ibu korban lalu masuk ke rumah NAF dan menemukan anaknya di dalam kolong tempat tidur kamar pelaku. Putrinya yang berusia balita itu dilakban di mulutnya.
Setelah kejadian tersebut, Ibu korban R mengaku anaknya mengalami trauma dan lebam di tubuhnya. Kini, putri keduanya itu lebih banyak diam dan mengeluh sakit di bagian wajah, maupun punggungnya yang lebam. “Ya sekarang banyak diamnya, masih shock. Hanya kerap mengeluh sakit,” kata R, Sabtu (18/4).
Ibu korban menyebut putri keduanya itu memang kerap bermain gim di ponsel. Itu sebabnya dia memberikan ponselnya agar digunakan anaknya bermain. “Ya seperti anak kecil lainnya suka bermain HP,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dan atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. (Sumber: Radar Pekalongan)










