PEKALONGAN, WARTA DESA – Yayasan Omah Cendekia Pekalongan mengambil langkah tegas terkait polemik tuduhan di media sosial yang dilayangkan oleh mantan calon guru pendampingnya, Anggun Wuri Astuti Ramadhani (pemilik akun Silfa / Ramadhanirie Wuri). Pihak yayasan memastikan akan resmi melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan pada Selasa (04/08/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah tenggat waktu peringatan dan klarifikasi resmi yang diberikan pihak yayasan tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Alih-alih mereda, narasi yang dinilai memuat fitnah dan pencemaran nama baik justru terus disebarkan di media sosial.
Ketua Yayasan Omah Cendekia Pekalongan, A. Mubarok, S.H.I., mengonfirmasi langsung rencana pendaftaran aduan hukum tersebut kepada redaksi Warta Desa.
“Rencana besok kita mau bikin aduan ke polres,” ujar Mubarok saat dikonfirmasi Warta Desa, Senin (03/08/2026).
Dinilai Sudah Memenuhi Unsur Pelanggaran
Keputusan membawa perkara ini ke pihak berwajib didasari oleh sederet tindakan yang dinilai telah merugikan nama baik lembaga, mengganggu ketertiban umum, serta memenuhi unsur tindak pidana.
Selain tuduhan dan pencemaran nama baik di media sosial, pihak yayasan juga mengantongi bukti dugaan aksi pengrusakan spanduk sekolah, pelemparan batu, hingga teror pesan WhatsApp bernada ancaman yang ditujukan kepada para guru.
Dengan dibawanya kasus ini ke ranah hukum, pihak Yayasan Omah Cendekia Pekalongan berharap proses di Polres Pekalongan dapat memberikan kepastian hukum, meluruskan informasi yang menyesatkan publik, serta memberikan efek jera atas tindakan penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta di media sosial. (WD)










