Pemalang, Wartadesa. - Gara-gara memfasilitasi ruangan Balaidesa Mengori, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dijadikan tempat untuk kampanye, Suharti, kades setempat dijatuhi pidana penjara selama 1(satu) bulan dan denda sebesar Rp 1 juta atau diganti
