Pemalang, Wartadesa. – Gara-gara memfasilitasi ruangan Balaidesa Mengori, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dijadikan tempat untuk kampanye, Suharti, kades setempat dijatuhi pidana penjara selama 1(satu) bulan dan denda sebesar Rp 1 juta atau diganti hukuman 10 hari penjara dengan masa percobaan 2 (dua) bulan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pemalang, selasa (19/02), setelah enam kali persidangan.
Kades Megori, Suharti didakwa melakukan tindak pidana pemilu melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 490 menyatakan menerima atas putusan hukuman yang dibacakan Hakim tersebut.
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Raden Ari muladi, S.H (Hakim Ketua), Wiwin Sulistya, S.H (Hakim Anggota 1), Mas Hadi Polo (Hakim Anggota 2), dengan jaksa penuntut umum Fahrul rozi, S.H. (Jaksa Penuntut umum) dan Bambang S.H. (Jaksa Penuntut umum).
”Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesar satu juta rupiah atau diganti hukuman sepuluh hari penjara dengan masa percobaan dua bulan membebankan biaya perkara sebesar dua ribu lima ratus rupiah“, kata Hakim, Ari Muladi.
Menanggapi amar putusan tersebut, Kades Mengori menyatakan menerima. “Saya menerima putusan hukuman yang dijatuhkan Pak Hakim,” ujarnya Suharti lirih.
Pada sidang sebelumnya yang digelar di ruang sidang Cakra PN Pengadilan Negeri Pemalang Jalan Pemuda, Kamis (14/02). Saksi ahli DR. Pujiono SH.,MHum., FH Undip Semarang mengatakan, Kades harus netral dan tidak boleh menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu dalam konteks tindakan yang dilaksanakan dalam masa kampanye tanpa harus menunggu hasil pemilu.
Pujiono melanjutkan, dalam berkas yang saya baca dan bukti-bukti yang ada, disampaikan ada STTP dari kepolisian karena tempat tidak memungkinkan sehingga perbuatan terdakwa dapat dikatakan memfasilitasi kampanye tersebut.
“Dalam konteks ini, tindakan terdakwa menguntungkan dan memfasilitasi sehingga terjadinya kampanye,” kata saksi ahli Pujiono.
Pujiono mengungkapkan fakta lain berupa peringatan sebelumnya dari Panwascam, turut memperteguh bahwa yang bersangkutan telah melanggar. Nnamun terdakwa mengijinkan/ memperbolehkan balai desa digunakan sebagai tempat kampanye. (WD)










